Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 500-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Purwakarta > Artikel
Gratifikasi, Tolak dan Laporkan!
Ratna Astuti
Rabu, 07 Februari 2024   |   70 kali

                   KPKNL Purwakarta senantiasa melayani lebih BAIK (Bersih, Akuntabel, Inovatif dan Konsisten). KPKNL Purwakarta berkomitmen untuk senantiasa menjaga integritas, kedisiplinan, dan kepatuhan terhadap pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi berdasarkan Nilai-nilai Kementerian Keuangan, Kode Etik dan Kode Perilaku, serta peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku untuk mendukung tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN), sehingga dapat terbangun kepercayaan dari para pemangku kepentingan.


          Dalam rangka meningkatkan kedisiplinan, kepatuhan, dan integritas para pejabat/ pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan, KPKNL Purwakarta pun melakukan pengendalian gratifikasi dalam menghadapi hari raya keagamaan atau perayaan hari besar lainnya tahun 2024, serta sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 6 Tahun 2023 Tanggal 30 Maret 2023 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya,serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 227/PMK.09/2021 Tahun 2021 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Keuangan, Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 475 Tahun 2023 tentang Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Kementerian Keuangan  dan Nota Dinas Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan Nomor: ND- 91/IJ/2024 tanggal 22 Maret 2024 hal: Imbauan dalam Menghadapi Hari Raya Keagaamaan atau Perayaan Hari Besar Lainnya Tahun 2024, diberikan imbauan kepada seluruh pejabat/ pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan agar memaknai hari raya keagamaan atau hari besar lainnya sebagai upaya untuk meningkatkan religiusitas, menjalin silaturahmi, dan saling berbagi khususnya kepada pihak yang membutuhkan. Perayaan tersebut sepatutnya tidak dilaksanakan secara berlebihan sehingga menyebabkan peningkatan pengeluaran yang tidak dibutuhkan serta perlu menjaga kepekaan terhadap kondisi sosial di sekitarnya.


          Selain itu juga agar kita menjadi  teladan yang baik bagi masyarakat dengan menolak pemberian gratifikasi dan tidak melakukan permintaan dan atau pemberian gratifikasi berupa uang, bingkisan/ parsel, fasilitas, atau bentuk pemberian lainnya yang berhubungan dengan jabatan, berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, bertentangan dengan peraturan/ kode etik, menimbulkan konflik kepentingan, dan/ atau yang tidak patut/ tidak wajar.


          Sebagai insan Kemenkeu kita juga harus menyampaikan kepada pengguna layanan/ vendor/ pihak terkait lainnya di lingkungan unit kerja masing-masing untuk tidak melakukan pemberian gratifikasi dalam bentuk apapun. Gratifikasi pemberian dalam arti luas meliputi uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya, baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri, yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik baik secara langsung ataupun tidak langsung kepada Pegawai atau Penyelenggara Negara.

          Pegawai atau Penyelenggara Negara diharapkan melakukan penolakan atas upaya pemberian gratifikasi. Dalam hal terdapat keadaan tertentu yang menyebabkan pejabat/ pegawai terpaksa menerima gratifikasi, maka yang bersangkutan wajib melaporkan penerimaan gratifikasi tersebut. Pelaporan atas penolakan atau penerimaan gratifikasi dapat disampaikan kepada KPK paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal penolakan atau penerimaan gratifikasi melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL) pada alamat https://gol.kpk.go.id, surat elektronik dengan alamat pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id, atau alamat pos KPK. Pelaporan gratifikasi juga dapat disampaikan melalui Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Unit Kerja paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal penolakan atau penerimaan gratifikasi.

          Penyampaian laporan baik atas penolakan maupun penerimaan gratifikasi merupakan bentuk deklarasi pegawai dalam menyikapi adanya upaya pemberian gratifikasi dan merupakan data yang penting bagi perbaikan berkelanjutan Program Pengendalian Gratifikasi di lingkungan Kementerian Keuangan.

          Gratifikasi yang terlanjur diterima/ tidak dapat ditolak berupa bingkisan makanan/ minuman yang mudah rusak/ kadaluwarsa agar disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan, panti jompo, atau pihak lainnya yang lebih membutuhkan. Bukti penyaluran berupa tanda terima maupun dokumentasi penyerahan agar disampaikan kepada UPG Unit Kerja dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi.

          Pejabat/ pegawai agar tidak menggunakan fasilitas dinas seperti kendaraan dinas dan lainnya untuk kepentingan pribadi. Fasilitas dinas hanya digunakan untuk kepentingan kedinasan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dalam kaitan dengan Hari Raya, pengamanan kendaraan dinas juga merupakan bentuk pengamanan fisik fasilitas dinas.

          Apabila terdapat adanya dugaan pelanggaran pegawai  KPKNL Purwakarta, diimbau agar kepada seluruh pejabat/ pegawai serta para pemangku kepentingan eksternal di lingkungan unit kerja KPKNL Purwakarta  melaporkannya melalui saluran pengaduan yang ada, antara lain :

1.          Wise Kemenkeu  www.wise.kemenkeu.go.id/

2.          Sp4n Lapor! www.lapor.go.id

3.           Halo DJKN halodjkn.kemenkeu.go.id

4.          Email pengaduan_kpknlpwk@kemenkeu.go.id

5.          Whatsapp nomor 081395309732

6.          Kotak Aduan pada Ruang APT (Area Pelayanan Terpadu)


             Sehubungan dengan hal tersebut di atas,  dukungan seluruh pihak sangat diperlukan agar KPKNL Purwakarta dapat melaksanakan upaya pencegahan korupsi serta pengendalian gratifikasi, terutama pada momen Hari Raya Keagamaan atau perayaan Hari Besar Lainnya Tahun 2024, sehingga KPKNL Purwakarta dapat senantiasa mewujudkan budaya antikorupsi dan budaya integritas dalam pelaksanaan tugas dan fungsi.


          KPKNL  Purwakarta berkomitmen mengimplementasikan Nilai-Nilai Dasar ASN Ber-AHLAK dan Nilai-Nilai Kementerian Keuangan dalam keseharian agar terwujud pelayanan yang bersih, akuntabel, inovatif dan konsisten.

 

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Foto Terkait Artikel
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini