Lelang
adalah proses membeli dan menjual barang atau jasa dengan cara menawarkan
kepada penawar, lalu peserta lelang memberikan penawaran harga lebih tinggi,
dan kemudian barang terjual kepada penawar harga tertinggi.
Berdasarkan Peraturan
Menteri Keuangan nomor 213/PMK.06/2020, lelang adalah penjualan barang yang
terbuka untuk umum dengan penawaran harga secara tertulis dan/atau lisan yang
semakin meningkat atau menurun untuk mencapai harga tertinggi, yang didahului
dengan Pengumuman Lelang.
Kementerian Keuangan
melalui Direktorat Jenderal Kekayan Negara (DJKN) telah mengembangkan aplikasi
lelang yaitu melalui portal lelang.go.id. Lelang.go.id ini diharapkan dapat
mempermudah Penjual dan Peserta Lelang, karena lelang tidak perlu dilakukan
dengan tatap muka. Siapa saja yang telah memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) ,
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan nomor rekening tabungan dapat mengikuti lelang
di mana saja dan kapan saja. Selain itu lelang.go.id pastinya lebih mudah, aman
dan terpercaya.
Lelang.go.id menjangkau
seluruh kota di Indonesia yang artinya, pelaksanaan lelang dilakukan di
berbagai wilayah di Indonesia melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan
Lelang (KPKNL). Lelang DJKN ini bisa diikuti perorangan maupun badan hukum selama
memenuhi persyaratan.
Bagaimana
cara mengikuti lelang di lelang.go.id?
1.
Registrasi/Pendaftaran
Sebelum
mengikuti lelang calon peserta lelang harus melakukan registrasi terlebih
dahulu. Namun bagi peserta lelang yang sudah mempunyai akun dapat langsung
masuk ke aplikasi lelang Indonesia atau
situs lelang.go.id.
Untuk mendaftar,
siapkan terlebih dahulu KTP, NPWP, E-mail, Nomor Handphone dan nomor rekening. Selanjutnya
ikuti langkah-langkah berikut :
-
Klik menu Daftar di laman utama
-
Isi formulir pendaftaran pengguna baru yaitu
terdiri dari Nama Lengkap sesuai KTP, Alamat Email, No Handphone dan Password
-
Klik tombol Daftarkan Akun Saya
-
Email aktivasi yang berisi tautan aktivasi akun
akan dikirim ke email yang didaftarkan sebelumnya
-
Buka email dan klik tautan “Aktifkan Akun Saya”
-
Pendaftaran berhasil
Selanjutnya untuk mengikuti lelang calon peserta lelang harus
melengkapi persyaratan lelang yaitu mengisikan data KTP, NPWP dan rekening bank
guna kepentingan pengembalian uang jaminan apabila tidak berhasil memenangkan
lelang di menu Persyaratan Lelang. Selanjutnya isikan data-data pada form yang
tersedia dan pastikan data diri yang diisikan adalah valid.
Proses
pemeriksaan persyaratan lelang akan dilakukan oleh Pejabat Lelang di KPKNL yang
telah dipilih saat mengisikan data persyaratan lelang dan hasil verifikasi akan
dikirimkan ke alamat email yang telah didaftarkan. Apabila seluruh persyaratan
telah lengkap maka anda sudah dapat mengikuti lelang secara online diseluruh
KPKNL di Indonesia.
2.
Pilih Objek Lelang
Setelah
memiliki akun lelang, Anda dapat mengikuti lelang secara online diseluruh
Indonesia. Masuk ke akun lelang Anda dan pilih objek lelang atau lot lelang
yang ingin diikuti. Setelah memilih objek lelang, klik ikut lelang, selanjutnya
pilih Data KTP, Data NPWP dan Rekening Pengembalian dan checklist status
keikutsertaan.
3.
Menyetor uang jaminan lelang
Untuk
mengikuti lelang atas objek barang yang diinginkan, Anda harus menyetorkan
sejumlah uang jaminan sesuai dengan yang telah ditentukan melalui virtual
account yang telah didapatkan. Pembayaran uang jaminan lelang dapat dilakukan
melalui ATM, Teller, Internet Banking dan sms banking. Selanjutnya setoran
uang jaminan lelang akan divalidasi oleh penyelenggara lelang.
4.
Melakukan penawaran lelang
Dalam
melakukan penawaran lelang, penawaran yang diberikan harus lebih tinggi dari
nilai limit yang ditentukan. Anda bisa mengajukan penawaran berkali-kali hingga
batas akhir penawaran lelang ditutup dengan penawaran selanjutnya lebih tinggi
dari tawaran sebelumnya.
5.
Membayar pelunasan lelang
Jika
berhasil memenangkan lelang, maka Anda harus melakukan pelunasan lelang dalam
jangka waktu maksimal lima hari kerja dengan nominal yang sesuai dengan yang tercantum
dalam aplikasi lelang. Pembayaran pelunasan juga ditujukan pada virtual account
peserta lelang seperti saat menyetorkan uang jaminan lelang.
Selanjutnya,
bagaimana dengan peserta yang tidak berhasil memenangkan lelang? uang jaminan
lelang yang telah disetorkan akan dikembalikan. Pengembalian uang jaminan lelang
pun tidak ada potongan sama sekali, kecuali biaya transfer untuk rekening bank
yang berbeda dengan bank penyelenggara lelang dengan batas waktu 1 hari kerja
setelah pelaksanaan lelang.
Jadi tunggu
apalagi yuk ikut lelang. lelang resmi ya di lelang.go.id, lelang mudah aman dan
terpercaya