Penandatanganan SKP Tahun 2025 : Wujud Komitmen Untuk Pelayanan Publik Prima
Lunda Nine Aleva
Jum'at, 14 Februari 2025 |
0 kali
Pontianak – Bertempat di Aula KPKNL Pontianak, telah dilaksanakan penandatanganan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) Tahun 2025 secara elektronik melalui aplikasi Satu Kemenkeu pada 6 Februari 2025.
Penandatanganan SKP merupakan amanat dari Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 300/KMK.01/2022 tentang Manajemen Kinerja di Lingkungan Kementerian Keuangan. Kegiatan ini rutin dilakukan setiap tahun dan wajib diikuti oleh seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memiliki Sasaran Kinerja Pegawai.
SKP merupakan kesepakatan antara atasan dan bawahan dalam melaksanakan tugas serta mencapai target yang telah ditetapkan. Selain itu, SKP juga menjadi bentuk komitmen pegawai dalam menjalankan tugas dan fungsinya, sehingga kinerja mereka dapat dinilai secara terukur dan dipertanggungjawabkan di akhir tahun.
Diharapkan, dengan adanya penandatanganan SKP ini, semangat kerja dan tanggung jawab pegawai semakin meningkat, sehingga mampu memberikan pelayanan prima kepada stakeholder serta mendukung pencapaian target kinerja individu maupun organisasi.
Foto Terkait Kilas Peristiwa