Ketapang - Kantor Pengelolaan
Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pontianak menghadiri undangan pemusnahan
Barang Milik Negara di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya
Pabean C (KPPBC TMP C) Ketapang pada Selasa (21/6). Bertempat di halaman KPPBC
TMP C Ketapang, acara ini dihadiri juga oleh jajaran dari TNI, Kepolisian,
Kejaksaan serta Instansi Vertikal Kementerian Keuangan diantaranya KPP Ketapang
dan KPPN Ketapang.
"Saya mewakili Kepala
KPKNL Pontianak mengucapkan apresiasi sebesar-besarnya untuk KPPBC TMP C
Ketapang yang telah melakukan pengelolaan BMN dengan baik dan tertib",
ucap Yanuardhi, Kepala Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara KPKNL Pontianak. "Tertib
pengelolaan BMN ada 3, tertib Administrasi, Tertib Fisik dan Tertib Hukum"
tambahnya.
Pemusnahan merupakan
bagian dari pengelolaan BMN. BMN yang berasal dari Tegahan Bea Cukai dapat
dimusnahkan setelah mendapat Surat Persetujuan Pemusnahan yang dikeluarkan oleh
Kepala KPKNL Pontianak a.n. Menteri Keuangan. Barang-barang yang dimusnahkan
merupakan hasil operasi dan penindakan terhadap peredaran Barang Kena Cukai
(BKC) ilegal di wilayah Kabupaten Ketapang dan Kabupaten Kayong Utara. Dalam
kegiatan pemusnahan ini, sebanyak 96.743 bungkus hasil tembakau/rokok ilegal
dimusnahkan dengan cara dipotong dan dibakar sampai habis, serta sebanyak
101,15 liter atau 153 botol minuman yang mengandung etil alkohol dimusnahkan
dengan dituangkan dan dicampurkan ke dalam ember berisi air sabun. Adapun total
perkiraan nilai barang hasil tembakau/rokok illegal sejumlah Rp1 Miliar dengan
potensi kerugian Negara sebesar Rp888 juta. Sedangkan nilai barang minuman yang
mengandung etil alkohol adalah sebesar Rp65 juta dengan potensi kerugian Negara
sebesar Rp10 juta.
Kegiatan diakhiri dengan
penandatanganan berita acara oleh kepala KPPBC Ketapang, Perwakilan Polres
Ketapang, Perwakilan Kejaksaan Ketapang dan dari KPKNL Pontianak. Acara
kemudian ditutup dengan foto bersama dan kegiatan ramah tamah.