Pontianak - Pergantian tahun sebentar lagi. Kantor Pelayanan
Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pontianak menutup tahun 2021 dengan berhasil
melaksanakan lelang Rotan Jenis Sega yang dijual secara paket dengan harga
limit lelang sebesar Rp138.936.740,00 dan terjual dengan harga lelang tertinggi
sebesar Rp3.712.936.740,00 atau dengan kenaikan sebesar 2.572,39 %.
Rotan jenis sega ini merupakan barang bukti dalam perkara
tindak pidana Kepabeanan yaitu melanggar pasal 102A huruf (a) dan/atau pasal
102A huruf (e) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.
Dalam tahun 2021, KPKNL Pontianak telah melaksanakan lelang Rotan
Sega sebanyak dua kali. Keduanya mencapai nilai yang fantantis. Hal ini juga
menunjukan bahwa banyak peminat masyarakat/pasar terhadap Rotan yang kulitnya
halus dan mengkilap ini sangat tinggi. Berdasarkan
catatan saat pelaksanaan lelang, masuk sebanyak 57 (lima puluh tujuh) penawaran
hingga akhirnya mencapai penawaran tertinggi.
Hanya dalam waktu 1 (satu) jam saja, penawaran rotan jenis
sega dengan berat sebesar 207.958 Kg yang dijual secara paket itu tembus di
harga Rp3.7M yang sudah dilunasi sesuai ketentuan
yaitu dalam waktu 5 (lima) hari kerja sejak ditetapkan sebagai pemenang lelang.
“Pecah telur lagi di akhir tahun. Alhamdulillah, saya bersyukur sekali dengan
hasil yang luar biasa ini”, ujar Juana selaku Pejabat Lelang Rotan Sega ini. Dengan
telah dilunasinya lelang sebesar Rp.3,7M maka target pokok lelang KPKNL
Pontianak telah melebihi dari target pokok lelang, dengan warna ijo royo-royo.
Selain itu, Ferry Hidayat, Kepala Seksi Pelayanan Lelang
KPKNL Pontianak menyampaikan bahwa pelaksanaan lelang ini merupakan
bentuk sinergi KPKNL Pontianak dengan Kanwil DJBC Kalbar dalam rangka membantu
memulihkan keuangan Negara dengan meningkatkan Penerimaan Negara Bukan Pajak
(PNBP). “Lelang dapat membantu menggerakan roda perekonomian juga karena lelang
dapat meningkatkan potensi nilai barang dan membuka lapangan kerja” pungkasnya.
Dalam perkembangannya, ketentuan dan pengaturan pelaksanaan
lelang sudah dirancang sedemikian rupa dan dibenahi untuk memudahkan dan
memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang ikut berperan. Harapannya,
masyarakat dapat lebih memanfaatkan lelang sebagai sarana jual beli yang
terpercaya.