Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Lelang Rotan Sega Tembus Rp3,7 M: Pencapaian Fantastis di Penghujung Tahun
Siska Nadia
Rabu, 29 Desember 2021   |   474 kali

Pontianak - Pergantian tahun sebentar lagi. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pontianak menutup tahun 2021 dengan berhasil melaksanakan lelang Rotan Jenis Sega yang dijual secara paket dengan harga limit lelang sebesar Rp138.936.740,00 dan terjual dengan harga lelang tertinggi sebesar Rp3.712.936.740,00 atau dengan kenaikan sebesar 2.572,39 %.

Rotan jenis sega ini merupakan barang bukti dalam perkara tindak pidana Kepabeanan yaitu melanggar pasal 102A huruf (a) dan/atau pasal 102A huruf (e) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.

Dalam tahun 2021, KPKNL Pontianak telah melaksanakan lelang Rotan Sega sebanyak dua kali. Keduanya mencapai nilai yang fantantis. Hal ini juga menunjukan bahwa banyak peminat masyarakat/pasar terhadap Rotan yang kulitnya halus dan mengkilap ini sangat tinggi. Berdasarkan catatan saat pelaksanaan lelang, masuk sebanyak 57 (lima puluh tujuh) penawaran hingga akhirnya mencapai penawaran tertinggi.

Hanya dalam waktu 1 (satu) jam saja, penawaran rotan jenis sega dengan berat sebesar 207.958 Kg yang dijual secara paket itu tembus di harga  Rp3.7M yang sudah dilunasi sesuai ketentuan yaitu dalam waktu 5 (lima) hari kerja sejak ditetapkan sebagai pemenang lelang. “Pecah telur lagi di akhir tahun. Alhamdulillah, saya bersyukur sekali dengan hasil yang luar biasa ini”, ujar Juana selaku Pejabat Lelang Rotan Sega ini. Dengan telah dilunasinya lelang sebesar Rp.3,7M maka target pokok lelang KPKNL Pontianak telah melebihi dari target pokok lelang, dengan warna ijo royo-royo.

Selain itu, Ferry Hidayat, Kepala Seksi Pelayanan Lelang KPKNL Pontianak   menyampaikan bahwa pelaksanaan lelang ini merupakan bentuk sinergi KPKNL Pontianak dengan Kanwil DJBC Kalbar dalam rangka membantu memulihkan keuangan Negara dengan meningkatkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). “Lelang dapat membantu menggerakan roda perekonomian juga karena lelang dapat meningkatkan potensi nilai barang dan membuka lapangan kerja” pungkasnya.

Dalam perkembangannya, ketentuan dan pengaturan pelaksanaan lelang sudah dirancang sedemikian rupa dan dibenahi untuk memudahkan dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang ikut berperan. Harapannya, masyarakat dapat lebih memanfaatkan lelang sebagai sarana jual beli yang terpercaya.

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini