EVALUASI BMN PADA LAPAS KELAS IIB KETAPANG DAN KANTOR KEMENAG KABUPATEN KETAPANG
Siska Nadia
Jum'at, 19 November 2021 |
528 kali
Ketapang – Kantor
Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pontianak menyambangi Satuan Kerja
(Satker) di Wilayah Kabupaten Ketapang yaitu Lembaga Pemasyarakatan (Lapas)
Kelas IIB Ketapang dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Ketapang untuk
melakukan evaluasi BMN pada Rabu s/d Jumat, 17-19 Juni 2021. Kegiatan yang
dilakukan berupa survey lapangan terhadap objek berupa Tanah dan/atau Bangunan,
wawancara langsung dengan Operator Barang Milik Negara (BMN) serta
berkoordinasi dengan Kepala Satker terkait kebutuhan dan keberadaan BMN yang
tercatat. Harapannya, Tim dari KPKNL Pontianak dapat mengetahui Standar Barang
Standar Kebutuhan (SBSK) yang tepat dari Satker terkait.
Tim mengonfirmasi
keberadaan BMN mengacu pada data yang diperoleh dari Sistem Informasi Manajemen
Aset Negara (SIMAN). Selain memastikan BMN-nya memang ada, dilakukan cross check terhadap nilai BMN yang
diinput. Misalnya, telah dilakukan renovasi berarti ada nilai tambahnya.
Diharapkan data yang diinput oleh Satker pada Sistem Informasi Manajemen dan
Akuntansi (SIMAK) sudah yang paling up to
date.
Ali Imran, Kepala
Lapas Kelas IIB Ketapang menyampaikan bahwa kebutuhan BMN di Lapas yang sekaligus
dijadikan Rumah Tahanan (Rutan) yang memfasilitasi 2 (dua) Kabupaten yaitu
Kabupaten Ketapang dan Kabupaten Kayong Utara itu sangat besar. “Ada sekitar
862 Narapidana yang tinggal disini, kalau dilihat peruntukannya Lapas ini hanya
bisa menampung 225 orang saja” ujarnya. Kemudian, Tim ditemani untuk melihat
BMN berupa Bangunan Gedung Lapas, Rumah Dinas beserta tanahnya.
Rekonsiliasi data
BMN juga dilakukan di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Ketapang. Saat ini,
Kementerian Agama Kabupaten Ketapang sedang membangun BMN berupa Bangunan
Gedung yang akan difungsikan sebagai Kantor Pelayanan Haji. Tim mengingatkan
agar segera melakukan Penetapan Status Penggunaan (PSP) ketika BMN selesai
dibangun. Hal ini dilakukan untuk mendukung penatausahaan dan pengelolaan BMN
yang tertib administrasi, tertib fisik dan tertib hukum. Ikhwan Pohan, Kepala
Kantor Kementerian Agama Kabupaten Ketapang ini menyampaikan harapan agar KPKNL
Pontianak dapat terus memberikan bimbingannya.
Mengetahui
kebutuhan dan kondisi fisik BMN tidak cukup dengan membaca data dari aplikasi
SIMAN saja. Kenyataan di lapangan, ada fasilitas-fasilitas pendukung yang
tersedia namun belum atau tidak tercatat sebagai BMN spesifik. Hasil dari
survey lapangan ini menjadi data awal untuk dapat mengetahui SBSK atas BMN
terkait. (Siska Nadia)
Foto Terkait Berita