Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Penilaian Tanah Untuk Penyusunan Neraca Pemerintah Pusat Pada Balai Wilayah Sungai Kalimantan I Pontianak
Bernadeta Rosariana
Senin, 21 Juni 2021   |   206 kali

    Tim Penilai KPKNL Pontianak melakukan survey lapangan barang milik negara berupa tanah dan/atau bangunan dalam rangka penyusunan neraca pemerintah pusat pada tanggal 17 – 19 Juni 2021 di Kabupaten Bengkayang dan Sanggau. Penilaian dilaksanakan berdasarkan permohonan penilaian tanah dari Kepala Balai Wilayah Sungai Kalimantan I Pontianak, nomor : PS.06.02/Bws8/521, tanggal 04 Mei 2021. Tim Penilai yang beranggota 3 orang, yang diketuai oleh Ali Fahmi melakukan penilaian terhadap tanah Balai Wilayah Sungai Kalimantan I Pontianak dengan rincian lokasi tanah di: Desa Seluas, Kecamatan Seluas, Kabupaten Bengkayang; Jl. Lintas Malindo, Desa Tanjung Merpati, Kecamatan Kembayan, Kabupaten Sanggau; Jl. Lintas Malindo, Desa Tanjung Merpati, Kecamatan Kembayan, Kabupaten Sanggau.

    Bahwa salah satu tugas yang dimiliki oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara adalah melaksanakan pelayanan penilaian. Penilaian merupakan salah satu tahapan dalam pengelolaan BMN selain perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, penatausahaan, dan pembinaan, pengawasan dan pengendalian. Mengacu pada PMK Nomor 111/PMK.06/2017, penilaian merupakan proses kegiatan untuk memberikan suatu opini nilai atas suatu objek penilaian berupa Barang Milik Negara pada saat tertentu. Dalam tulisan ini, penilaian dilakukan untuk mendapatkan nilai wajar atas Barang Milik Negara dilakukan untuk penyusunan neraca pemerintah di Kabupaten Bengkayang dan Sanggau. Pelaksanaan kegiatan penilaian tersebut meliputi pengumpulan data awal, survei lapangan, analisis data, penentuan pendekatan penilaian, simpulan nilai, dan penyusunan laporan penilaian.

    Salah satu sisi penting penilaian, sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 2 tahun 2008 tentang Penilaian BMN, adalah bahwa penilaian berfungsi untuk membantu penyajian neraca pemerintah pusat. Penetapan nilai BMN dalam rangka penyusunan neraca Pemerintah Pusat dilakukan dengan berpedoman pada Standar Akuntansi Pemerintahan. Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) adalah prinsip-prinsip akuntansi yang diterapkan dalam menyusun dan menyajikan jenis Laporan Keuangan Pemerintah yang terdiri atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) dan Laporan Keuangan Permerintah Daerah (LKPD).

(Tim HI KPKNL Pontianak)

 

 

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini