Tim Penilai KPKNL Pontianak melakukan survey lapangan barang
milik negara berupa tanah dan/atau bangunan dalam rangka penyusunan neraca
pemerintah pusat pada tanggal 17 – 19 Juni 2021 di Kabupaten Bengkayang dan Sanggau.
Penilaian dilaksanakan berdasarkan permohonan penilaian tanah dari Kepala Balai
Wilayah Sungai Kalimantan I Pontianak, nomor : PS.06.02/Bws8/521, tanggal 04
Mei 2021. Tim Penilai yang beranggota 3 orang, yang diketuai oleh Ali Fahmi
melakukan penilaian terhadap tanah Balai Wilayah Sungai Kalimantan I Pontianak
dengan rincian lokasi tanah di: Desa Seluas, Kecamatan Seluas, Kabupaten
Bengkayang; Jl. Lintas Malindo, Desa Tanjung Merpati, Kecamatan Kembayan,
Kabupaten Sanggau; Jl. Lintas Malindo, Desa Tanjung Merpati, Kecamatan
Kembayan, Kabupaten Sanggau.
Bahwa salah satu tugas yang dimiliki oleh Direktorat Jenderal
Kekayaan Negara adalah melaksanakan pelayanan penilaian. Penilaian merupakan
salah satu tahapan dalam pengelolaan BMN selain perencanaan kebutuhan dan
penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan,
pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, penatausahaan, dan pembinaan,
pengawasan dan pengendalian. Mengacu pada PMK Nomor 111/PMK.06/2017, penilaian
merupakan proses kegiatan untuk memberikan suatu opini nilai atas suatu objek
penilaian berupa Barang Milik Negara pada saat tertentu. Dalam tulisan ini,
penilaian dilakukan untuk mendapatkan nilai wajar atas Barang Milik Negara
dilakukan untuk penyusunan neraca pemerintah di Kabupaten Bengkayang dan
Sanggau. Pelaksanaan kegiatan penilaian tersebut meliputi pengumpulan data
awal, survei lapangan, analisis data, penentuan pendekatan penilaian, simpulan
nilai, dan penyusunan laporan penilaian.
Salah satu sisi penting penilaian, sebagaimana tercantum
dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 2 tahun 2008 tentang Penilaian BMN,
adalah bahwa penilaian berfungsi untuk membantu penyajian neraca pemerintah
pusat. Penetapan nilai BMN dalam rangka penyusunan neraca Pemerintah Pusat
dilakukan dengan berpedoman pada Standar Akuntansi Pemerintahan. Standar Akuntansi
Pemerintahan (SAP) adalah prinsip-prinsip akuntansi yang diterapkan dalam
menyusun dan menyajikan jenis Laporan Keuangan Pemerintah yang terdiri atas
Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) dan Laporan Keuangan Permerintah
Daerah (LKPD).
(Tim HI KPKNL Pontianak)