Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Lelang BMN Tegahan Tembus 2 M
Bernadeta Rosariana
Minggu, 27 Oktober 2019   |   260 kali

PONTIANAK –Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNLPontianak melaksanakan penjualan di muka umum (lelang) Barang Milik Negara yang berasal dari Tegahan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Entikong, Kalimantan Barat. Lelang ini dilaksanakan dengan mekanisme e-Auction  Open Bidding  melalui lelang.go.id pada Jumat (18/10).

Barang berupa Body Mobil Ferrari 330GT Tahun 1965 dan Mobil (Tanpa roda, tanpa jok, tanpa stir) merk Messerschmitt KR200 Tahun 1958, dijual 1 (satu) paket dengan nilai limit Rp 171.141.300,00. Terdapat 9 peserta dalam lelang ini yang menyetorkan uang jaminan. Keistimewaan lelang kali ini adalah tembusnya angka Rp 2.041.784.360,00 yang merupakan 11 kali lipat dari limit penawaran. Pemenang melakukan pelunasan lelang pada 25 Oktober lalu.

“Dari limit 171 juta dapat terjual 2 M, ini baru pertama kali di Pontianak yang terjualnya melebihi ekspektasi. Barang yang dilelang ini juga merupakan barang langka, barang yang unik, pembelinya juga tertentu (kolektor).” Papar Ajizi selaku Pejabat Lelang yang melaksanakan lelang tersebut.

Pelaksanaan lelang dilakukan dengan cara penawaran e-Auction Open Bidding yang dibuka penawarannya mulai pukul 09.00 dan berakhir pukul 11.00. Calon peserta terlebih dahulu melakukan registrasi dan memilih objek lelang yang diminati pada website dengan alamat https://www.lelang.go.id dan menyetorkan uang jaminan lelang.  Peserta dapat mengajukan penawaran setinggi-tingginya terhadap barang yang ditawarkan. Hasil dari lelang BMN ini disetorkan ke kas Negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Sebelumnya, barang tegahan tersebut pernah dilelang pada 29 Agustus 2019 dengan penawaran tertinggi sejumlah Rp 1.611.143.000,00 yang diikuti oleh 19 peserta, namun pemenang lelang tidak melakukan pelunasan (wanprestasi) sehingga uang jaminan pemenang lelang disetorkan ke kas negara. Peserta dinyatakan wanprestasi apabila tidak melakukan pelunasan sampai pada batas waktu yang ditentukan yaitu lima hari kerja sejak ditetapkan sebagai pemenang lelang.

(Tim HI KPKNL Pontianak)

 

 

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini