Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Pontianak menerima aset rampasan dari KPK
Ahmad Hilmi Khoirul Arifin
Selasa, 05 Maret 2019   |   324 kali

Selasa 5 Maret 2019, bertempat di Aula Kanwil DJKN Kalimantan Barat telah dilangsungkan acara serah terima Barang Rampasan Negara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Penetapan Status Penggunaan (PSP) kepada  Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) PontianakAset berupa tanah dan bangunan yang terletak di Gang Karya Baru No. 2 Kelurahan Parit Tokaya, Kec. Pontianak Selatan, Kota Pontianak, dengan luas tanah 305 M2 dan Luas Bangunan 133 M2 serta Nilai Perkiraan sebesar Rp. 764.587.442 merupakan milik  Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), M. Akil Mochtar yang terlibat dalam kasus korupsi. Penyerahan dilaksanakan oleh Deputi Bidang Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli kepada Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pontianak Agus Hari Widodo. Penyerahan tersebut dilaksanakan melalui Mekanisme PSP yang telah mendapat persetujuan Kementerian Keuangan dengan surat no 5/KN.6/WKN.07/2019 tentang persetujuan penetapan status penggunaan kepada KPKNL Pontianak, penetapan status penggunaan barang rampasan ini bertujuan untuk dimanfaatkan oleh KPKNL Pontianak guna mendukung penyelenggaraan tugas pokok dan fungsinya.

Acara serah terima ini dihadiri oleh Kepala Kanwil DJKN Kalimantan Barat, Wakil Gubernur Kalimantan Barat, Wakapolda Kalimantan Barat, Kepala  Kanwil BPN Kalimatan Barat, Kepala BKD Kalimantan Barat, Walikota Pontianak, Kapolresta Pontianak, Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak, dan Kepala BPN Kota Pontianak.

Kepala Kanwil DJKN Kalbar, Edih Mulyadi menyatakan, “ini merupakan satu bentuk dari sinergi dan suatu kerja sama yang sangat bagus untuk memastikan koordinasi antar lembaga itu berjalan dengan baik.”  Edih juga menjelaskan tentang tugas, peran dan fungsi DJKN secara nasional untuk mengelola kekayaan negara dan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.06/2018 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Barang Rampasan Negara dan Barang Gratifikasi maka sejatinya semua barang yang dirampas untuk negara adalah Barang Milik Negara. "Asset tersebut akan ditatausahakan dan dilaporkan serta dioptimalkan pemanfaatannya untuk mendukung TUSI KPKNL Pontianak", tambah  Edih.

Deputi Bidang Penindakan KPK Firli dalam sambutannya menambahkan bahwa Barang rampasan KPK ada yang laku dijual dan ada yang tidak laku dijual,  untuk barang rampasan yang tidak laku dijual secara lelang selanjutnya dapat dimanfaatkan dengan Peraturan Menteri Keuangan melalui Penetapan Status Penggunaan. Menurut Firli kurang lebih sudah ada aset senilai 1,6 triliun yang diserahkan oleh KPK kepada Kementerian/Lembaga. Menurutnya penegakan hukum yang dilakukan oleh KPK tidak semata-mata untuk tujuan pemenjaraan atau hukuman badan tetapi KPK juga serius memperhatikan asset recovery untuk mengoptimalkan pengembalian aset ke negara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Terakhir Firli memberi pesan bahwa “Tidak pernah orang sukses tanpa orang lain, dan kita selalu melakukan perubahan karena perubahan itu mutlak, kebaikan akan muncul apabila kita selalu melakukan perubahan, kesempurnaan pun akan muncul apabila kita sering melalukan perubahan”. Di akhir sambutannya  Deputi Bidang Penindakan KPK kembali mengingatkan bahwa setelah pelaksanaan serah terima barang rampasan ini dalam waktu 1 tahun, yaitu sekitar 5 Februari 2020 KPK akan melakukan monitoring untuk pengecekan pemanfaatan barang yang telah diserahterimakan tersebut.

Sebagaimana arahan Dirjen KN, Isa Rachmatarwata pada saat kunjungannya beberapa pekan lalu, aset tersebut direncanakan akan digunakan untuk rumah dinas pegawai KPKNL Pontianak, mengingat saat ini KPKNL Pontianak hanya memiliki 1 unit rumah dinas untuk Eselon III

Acara serah terima ini ditutup dengan ramah tamah dan konferensi pers yang diliput oleh berbagai media nasional maupun media lokal. (seksi HI).

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini