Selasa 5
Maret 2019, bertempat di Aula Kanwil DJKN Kalimantan Barat telah dilangsungkan
acara serah terima Barang Rampasan Negara Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK)
melalui Penetapan Status Penggunaan (PSP) kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL)
Pontianak. Aset berupa tanah dan bangunan yang terletak di Gang Karya Baru No. 2
Kelurahan Parit Tokaya, Kec. Pontianak Selatan, Kota Pontianak, dengan luas
tanah 305 M2 dan Luas Bangunan 133 M2 serta Nilai Perkiraan sebesar Rp.
764.587.442 merupakan milik
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi
(MK), M. Akil
Mochtar yang
terlibat dalam kasus korupsi. Penyerahan dilaksanakan oleh Deputi Bidang Penindakan Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli
kepada Kepala
Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pontianak Agus Hari Widodo. Penyerahan
tersebut dilaksanakan melalui Mekanisme PSP yang telah mendapat
persetujuan Kementerian Keuangan dengan surat no 5/KN.6/WKN.07/2019 tentang
persetujuan penetapan status penggunaan kepada KPKNL Pontianak, penetapan
status penggunaan barang rampasan ini bertujuan untuk dimanfaatkan oleh KPKNL
Pontianak guna mendukung penyelenggaraan tugas pokok dan fungsinya.
Acara serah terima ini dihadiri
oleh Kepala Kanwil DJKN Kalimantan Barat, Wakil Gubernur Kalimantan Barat,
Wakapolda Kalimantan Barat, Kepala
Kanwil BPN Kalimatan Barat, Kepala BKD Kalimantan Barat, Walikota Pontianak, Kapolresta
Pontianak, Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak, dan Kepala BPN Kota
Pontianak.
Kepala Kanwil DJKN Kalbar, Edih Mulyadi menyatakan, “ini merupakan satu bentuk dari sinergi dan suatu kerja sama yang sangat bagus untuk memastikan koordinasi antar lembaga itu berjalan dengan baik.” Edih juga menjelaskan tentang tugas, peran dan fungsi DJKN secara nasional untuk mengelola kekayaan negara dan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.06/2018 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Barang Rampasan Negara dan Barang Gratifikasi maka sejatinya semua barang yang dirampas untuk negara adalah Barang Milik Negara. "Asset tersebut akan ditatausahakan dan dilaporkan serta dioptimalkan pemanfaatannya untuk mendukung TUSI KPKNL Pontianak", tambah Edih.
Deputi
Bidang Penindakan KPK Firli dalam sambutannya menambahkan bahwa Barang rampasan KPK
ada yang laku dijual dan ada
yang tidak laku dijual, untuk barang
rampasan yang tidak laku dijual secara lelang selanjutnya dapat dimanfaatkan dengan
Peraturan Menteri Keuangan melalui Penetapan Status Penggunaan. Menurut Firli
kurang lebih sudah ada aset senilai 1,6 triliun yang diserahkan oleh KPK kepada
Kementerian/Lembaga.
Menurutnya penegakan hukum yang dilakukan oleh KPK tidak semata-mata untuk
tujuan pemenjaraan atau hukuman badan tetapi KPK juga serius memperhatikan asset recovery untuk mengoptimalkan
pengembalian aset ke negara berdasarkan putusan pengadilan yang telah
berkekuatan hukum tetap.
Terakhir
Firli memberi pesan
bahwa “Tidak pernah orang sukses tanpa orang lain, dan kita selalu melakukan
perubahan karena perubahan itu mutlak, kebaikan akan muncul apabila kita selalu
melakukan perubahan, kesempurnaan pun akan muncul apabila kita sering melalukan
perubahan”. Di
akhir sambutannya Deputi Bidang
Penindakan KPK
kembali mengingatkan bahwa setelah pelaksanaan serah terima barang rampasan ini dalam
waktu 1 tahun, yaitu sekitar 5 Februari 2020 KPK akan melakukan monitoring
untuk pengecekan pemanfaatan
barang yang
telah diserahterimakan tersebut.
Sebagaimana
arahan Dirjen KN, Isa Rachmatarwata pada saat kunjungannya beberapa pekan lalu,
aset tersebut direncanakan
akan digunakan untuk rumah dinas pegawai KPKNL Pontianak, mengingat saat ini KPKNL
Pontianak hanya memiliki 1 unit rumah dinas untuk Eselon III.
Acara serah terima ini ditutup dengan ramah tamah dan konferensi pers yang diliput oleh berbagai media nasional maupun media lokal. (seksi HI).