Saat
ini di Indonesia, banyak isu mengenai kasus ketidaksetaraan gender pada kaum
rentan, khususnya wanita. Komnas perempuan mencatat adanya peningkatan data
pengaduan yang signifikan sebesar 80% menjadi
3.838 kasus pada 2021. Isu-isu yang muncul seperti Kekerasan Berbasis Gender (KBG),
kasus-kasus penyiksaan dan perlakuan tidak manusiawi terhadap Perempuan
Berhadapan dengan Hukum (PBH).
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA)
Bintang Puspayoga menyampaikan bahwa hampir setengah dari populasi di Indonesia
adalah perempuan, dan terhadapnya masih terjadi ketidaksetaraan gender dalam
berbagai aspek. Akses, kontrol, partisipasi dan manfaat dari sumber daya
pembangunan belum setara dirasakan oleh perempuan. Banyaknya diskriminasi,
marginalisasi, stigmatisasi dan kekerasan serta adanya pandemi COVID-19 yang
membuat keadaan semakin parah. Selain perempuan, penyandang disabilitas di
Indonesia juga mengalami permasalahan pada ketidaksetaraan gender. Permasalahan
yang sering dihadapi adalah tidak terserapnya di dunia kerja. Hal itu
dikarenakan masih banyak orang-orang yang belum siap untuk berkomunikasi dalam
bahasa isyarat. Selain itu, di Indonesia terjadi ketidakadilan dalam proses
hukum pada perempuan penyandang disabilitas (tunarungu) yang mengadukan kasus
kekerasan seksual tetapi kurang mendapat respons dari pihak berwajib. Hal itu
dikarenakan bahwa pengadu memiliki keterbatasan fisik sehingga sulit
mengungkapkan fakta-fakta.
Isu-isu mengenai pengarusutamaan gender sekarang menjadi fokus
utama di dalam pemerintahan sehingga Presiden Joko Widodo mengarusutamakan isu
kesetaraan gender untuk mencabut akar penyebab diskriminasi dan kekerasan.
Berdasarkan Kementerian PPPA, Pengarusutamaan Gender (PUG) adalah
strategi untuk mencapai keadilan dan kesetaraan gender melalui kebijakan,
program, dan kegiatan yang memperhatikan pengalaman, aspirasi, kebutuhan serta
permasalahan laki-laki dan perempuan dalam proses pemantauan dan evaluasi dari
seluruh aspek kehidupan dan pembangunan.
PUG bertujuan untuk menciptakan suatu strategi untuk
meningkatkan kualitas hidup masyarakat di Indonesia serta dapat mewujudkan
pembangunan yang adil, efektif, dan akuntabel bagi seluruh penduduk, baik
perempuan maupun laki-laki. Selain itu, PUG ditujukan agar semua program
pembangunan dapat dilaksanakan dengan mempertimbangkan kesempatan, akses dan
manfaat bagi kaum rentan terhadap program pembangunan. Kaum rentan menurut UNDP
adalah populasi yang tinggal dalam kemiskinan tanpa memiliki akses pada rumah
yang aman, ketersediaan air, kebersihan dan gizi serta orang yang mengalami
stigmatisasi, diskriminasi ataupun terpinggirkan oleh masyarakat dan bahkan
dikriminalisasi dalam hukum, kebijakan dan praktik. Kaum rentan terdiri dari
perempuan, anak, penyandang disabilitas dan kelompok masyarakat adat.
Pemerintah mengeluarkan beberapa kebijakan atau undang-undang
mengenai PUG dalam rangka mengimplementasikan PUG. Kebijakan pemerintah mengenai kaum
rentan, tercantum pada pasal 5 ayat 3 Undang
Undang No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang menyatakan bahwa “Setiap
orang yang termasuk kelompok masyarakat yang rentan berhak memperoleh perlakuan
dan perlindungan lebih berkenaan dengan kekhususannya”. Selain itu, pada
Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2017 tentang Penyandang Disabilitas, maka setiap
penyelenggara publik wajib menerapkan azas pelayanan publik antara lain
kesamaan hak, persamaan perlakuan/tidak diskriminatif, pelayanan yang
menyediakan fasilitas, serta perlakuan khusus bagi kelompok rentan. Sejak tahun
2019, Pemerintah telah mengesahkan 6 Peraturan Pemerintah dan 2 Peraturan
Presiden untuk menciptakan lingkungan inklusif bagi para penyandang disabilitas
agar dapat bekerja.
Nyatanya
pelaksanaan PUG tidak hanya cukup melalui kebijakan maupun program pemerintah
saja, tetapi juga dibutuhkan kesadaran dan aksi dari masyarakat. Oleh karena
itu dibutuhkan langkah nyata untuk merubah pola pikir dan stigma masyarakat.
Salah satu langkah nyata yaitu melalui kampanye “HeForShe”. HeForShe
adalah kampanye solidaritas untuk kesetaraan gender yang melibatkan laki-laki
sebagai agen perubahan, untuk memperjuangkan hak-hak perempuan serta mendorong
mereka untuk terlibat dalam upaya mengakhiri segala isu mengenai
ketidaksetaraan yang dihadapi oleh perempuan.
Masyarakat perlu mengubah pola pikir dan paradigma
mengenai kaum rentan terutama penyandang disabilitas sebagai subjek dan bagian
dari pembangunan bangsa dan bukan hanya dipandang sebagai objek penerima
bantuan saja. Kebijakan mengenai lowongan pekerjaan bagi penyandang disabilitas
di dunia kerja, perlu dibedakan dengan pekerja lainnya dan juga perlunya
kesadaran pada tiap pekerja untuk mempelajari bahasa isyarat ataupun membuat
tim khusus sehingga dapat memberikan tanggung jawab yang setara serta
komunikasi tetap lancar.
PUG
tidak hanya memberikan kesetaraan kepada seluruh gender, bukan pula menjadikan
seolah-olah wanita bisa melakukan pekerjaan pria, tetapi meningkatkan kesadaran
masyarakat terhadap kaum rentan. Contohnya ketika sedang melakukan perjalanan
menuju kantor dengan menggunakan transportasi umum, dengan sadar tidak
menempati kursi prioritas dan mengutamakan kaum rentan seperti lansia,
disabilitas, wanita dan anak-anak.
PUG
merupakan hal yang sangat penting dilakukan agar keadilan dan kesetaraan gender
di Indonesia dapat tercapai. Dalam menerapkan PUG, dibutuhkan tingkat kesadaran
dan dukungan yang tinggi dari masyarakat. Semua pihak diperlukan untuk saling
bersinergi dan berkolaborasi antar instansi, organisasi, dan negara.
Penulis : Adit Ichsan Prasetyo (Staf Sub Bagian Umum
KPKNL Pontianak)
KPKNL
Pontianak “Istimewa” (Integritas, Sinergi, Tawakkal, Inovasi, Melayani,
Efisien, Waspada, Amanah