Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Pontianak > Artikel
Setara dan Inklusif dalam Pembangunan Nasional
Siska Nadia
Selasa, 16 Agustus 2022   |   687 kali

Isu Gender kini telah menjadi komitmen daerah, nasional, dan internasional. Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender (PUG) telah mengalami kemajuan dengan terbentuknya kelembagaan PUG di sebagian besar Kementerian/Lembaga. Pembangunan dengan paradigma baru yang menjadikan manusia sebagai pusat perhatiannya, memerlukan strategi Pengarusutamaan Gender. Intruksi Presiden (Inpres) No.9 Tahun 2000 tentang PUG, menekankan pentingnya PUG untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik. PUG merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah terhadap rakyat, agar dapat memperoleh manfaat dari berbagai kebijakan, program, kegiatan yang dibuatnya untuk menyumbang kemajuan sosial, ekonomi, politik, dan budaya daerah yang melaksanakannya.

Pemerintah mulai menyadari bahwa perempuan yang jumlahnya lebih dari 50 persen dari penduduk Indonesia adalah sebuah potensi pembangunan yang tidak boleh disia-siakan. Kemajuan perempuan dan kesetaraan gender adalah hak asasi manusia. Keadilan dan kesetaraan gender dapat dicapai melalui perencanaan yang baik dan kerjasama antara perempuan dan laki-laki. Keadilan gender adalah suatu perlakuan yang adil terhadap perempuan dan laki-laki. Perlakuan yang adil bukan berarti keduanya diperlakukan sama, karena laki-laki dan perempuan dalam keadaan tidak sama. Masalah, kebutuhan, dan kepentingan antara perempuan dan laki-laki tidak dapat disamakan.

Menteri Keuangan Republik Indonesia, Sri Mulyani mengatakan bahwa kesetaran gender harus dapat memberikan manfaat yang besar dan penting dari sisi ekonomi dan kualitas hidup masyarakat. Walaupun kesetaraan gender bukan tujuan pembangunan, tetapi prasyarat bagi tercapainya tujuan pembangunan manusia yang adil, menyeluruh dan berkelanjutan dan tujuan PUG itu sendiri adalah mengubah kebijakan lembaga-lembaga/organisasi-organisai menjadi lembaga/organisasi dengan struktur dan sistem yang reponsif gender.

Menjalankan Inpres No. 9 tahun 2000 tentang PUG, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) sebagai salah satu unit eselon I pada Kementerian Keuangan turut serta dalam mendukung PUG dengan menekankan pentingnya kesetaraan dan inklusi. Demikian halnya Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pontianak sebagai salah satu unit vertikal DJKN yang telah mengimplementasikan PUG dalam mendukung pelaksanaan kinerja.

KPKNL Pontianak memiiliki 33 pegawai yang terdiri dari 19 pegawai laki-laki dan 14 pegawai perempuan. Sumber daya manusia sebagai aset penting dalam kehidupan berorganisasi. Komposisi pegawai yang hampir berimbang, memberi kesempatan yang sama antara laki-laki dan perempuan untuk mendukung perkembangan organisasi yang dinamis. Pegawai perempuan mengambil peran penting dengan bekerja sesuai tugas masing-masing secara optimal dan profesional dan membangun sinergi agar terjalin kerjasama antar lini untuk pencapaian kinerja signifikan. Kondisi menunjukkan KPKNL Pontianak memberi peluang yang sama dalam keseteraan hak dan kewajiban yang bagi seluruh pegawainya. Program kesetaraan ini memberikan kesempatan untuk mendapatkan kesetaraan dalam jenjang karir baik itu promosi jabatan, melanjutkan pendidikan, mengikuti pelatihan, dan/atau memilih jenjang karir lainnya.

Implementasi PUG pada KPKNL Pontianak mengacu pada Keputusan Menteri Keuangan Nomor 807/KMK.01/2018 yang bertujuan untuk mencapai keadilan dan kesetaraan gender melalui kebijakan, program dan kegiatan yang memperhatikan pengalaman, apirasi, kebutuhan serta permasalahan laki-laki dan perempuan dalam proses perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, serta pemantauan dan evaluasi dari seluruh aspek kehidupan dan pembangunan. Wujud dari implementasi Pengarusutaman Gender yang dilakukan dengan seperangkat komponen kunci yang disebut dengan 7 persyaratan PUG antara lain:

1.    Komitmen politik dan kepemimpinan Lembaga yang dituangkan dalam bentuk renstra/rencana kerja.

2.    Kebijakan yang responsif gender yang dituangkan dalam bentuk peraturan, keputusan, strategi, program, panduan, juklak juknis, dan lain sebagainya.

3.    Kelembagaan yang mendukung implementasi PUG, dengan membentuk Tim Kerja Implementasi PUG, menetapkan Duta PUG.

4.    Sumber Daya, dimana SDM yang dimiliki memiliki kepekaan, pengetahuan, keterampilan analisis gender dan anggaran yang memadai untuk mengimplentasikan PUG.

5.    Data Terpilah, yang merupakan data kuantitatif yang mendukung di seluruh bidang pembangunan.

6.    Alat analisis, untuk perencanaan, penganggaran serta monitoring dan evaluasi dalam mengimpletasikan PUG.

7.    Partisipasi masyarakat, yang mendorong keterlibatan masyarakat dalam mengimplentasikan PUG dalam bentuk forum komunikasi dengan para pakar gender atau organisasi yang terkait dengan implementasi PUG.

Implementasi PUG bertujuan memberikan layanan yang setara bagi para pengguna layanan KPKNL Pontianak dengan menyediakan sarana layanan prioritas bagi ibu hamil, lansia dan masyarakat difabel. Fasilitas layanan yang tersedia tidak hanya diperuntukkan bagi pengguna layanan saja namun juga diperuntukkan bagi pegawai KPKNL Pontianak. Fasilitas yang tersedia berupa layanan virtual, parkir prioritas, guiding block, ruang bermain anak, daycare, ruang laktasi, toilet terpisah laki-laki dan perempuan, ruang layanan prioritas, Area Pelayanan Terpadu (APT), UMKM corner, smart corner, digital corner, pojok relaksasi, loker pegawai, quite room, collaborative room, mesin EDC, area merokok, area bermain anak, dan alat bantu disabilitas. Semua fasilitas ini tersedia untuk memberi kemudahan dalam hal memperoleh pemenuhan kebutuhan atas layanan KPKNL Pontianak.

Anggaran PUG merupakan anggaran yang dialokasikan untuk penyelengaraan kegiatan PUG. Anggaran PUG diperuntukkan untuk membangun fasilitas PUG dan pengembangan kompetensi pegawai mengenai melalui penyelenggaraan In House Traning dan Pelatihan PUG melalui Kemenkeu Corpu Open Class yang diselenggarakan oleh Badan Diklat Keuangan Pontianak. KPKNL Pontianak banyak melaksanakan edukasi yang disampaikan ke khalayak dengan media flyer, banner, Portal PUG, dan media sosial/website yang memuat konten PUG serta pelaksanaan podcast melalui YouTube KPKNL Pontianak.

Implementasi PUG KPKNL Pontianak didukung oleh beberapa faktor, yaitu:

1.    Aspek dukungan politik, yang merupakan dukungan politik dari pimpinan Kementerian Keuangan terhadap pelaksanaan PUG;

2.    Aspek dukungan kebijakan yang merupakan dukungan melalui penyusunan kebijakan/program/kegiatan yang memperhatikan akses, partisipasi, kontrol dan manfaat;

3.    Aspek dukungan Informasi, yang merupakan ketersediaan informasi tentang PUG yang ada di KPKNL Pontianak dan sudah disosialisasikan secara eksternal dan internal;

4.   Aspek dukungan sumber daya manusia, dalam memahami, peka dan berperan serta dalam pelaksanaan PUG di KPKNL Pontianak sehingga program dapat menghasilkan kualitas kerja yang sangat baik;

5.    Aspek kelembagaan yang bersama-sama menciptakan lingkungan kerja responsif gender dan inklusif di KPKNL Pontianak.

Melalui keberadaan PUG, laki-laki dan perempuan setara dan memiliki kesempatan yang sama di wilayah publik. Keadilan dalam mendapatkan pelayanan diterapkan sehingga kebutuhan seseorang terpenuhi. Dengan berpedoman pada Inpres No. 9 tahun 2000 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 807/KMK.01/2018 diharapkan PUG menjadi acuan yang mengikat sebagai instrumen strategis untuk mendorong implementasi strategi PUG khususnya di KPKNL Pontianak dan lebih jauh dalam siklus pembangunan. PUG harus terlaksana secara sistematis dan komprehensif untuk mengintegrasikan isu kesenjangan gender dalam siklus pembangunan. Harus dipahami bahwa implementasi strategi PUG bukanlah program tapi strategi pendekatan dalam penyusunan kebijakan, program, kegiatan sampai kepada penganggarannya untuk mewujudkan kesetaraan gender.

Lebih jauh, keberadaan regulasi PUG yang komprehensif diharapkan dapat memberi manfaat bagi focal point di tingkat nasional dan daerah untuk menggerakan, mengingatkan dan mendorong implementasi strategi PUG guna mewujudkan kesetaraan gender dalam pembangunan nasional.

 

Penulis: Rahmad Basuki (Staf Sub Bagian Umum KPKNL Pontianak)

KPKNL Pontianak ISTIMEWA (Integritas, Sinergi, Tawakal, Inovatif, Melayani, Efisien, Waspada, Amanah)

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini