Isu Gender kini telah menjadi komitmen
daerah, nasional, dan internasional. Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender (PUG)
telah mengalami kemajuan dengan terbentuknya kelembagaan PUG di sebagian besar Kementerian/Lembaga. Pembangunan dengan paradigma baru
yang menjadikan manusia sebagai pusat perhatiannya, memerlukan strategi
Pengarusutamaan Gender. Intruksi Presiden
(Inpres) No.9 Tahun 2000 tentang PUG, menekankan
pentingnya PUG untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik. PUG
merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah terhadap rakyat, agar dapat
memperoleh manfaat dari berbagai kebijakan, program, kegiatan yang dibuatnya
untuk menyumbang kemajuan sosial, ekonomi, politik, dan budaya daerah yang melaksanakannya.
Pemerintah mulai menyadari bahwa perempuan
yang jumlahnya lebih dari 50 persen dari penduduk Indonesia adalah sebuah
potensi pembangunan yang tidak boleh disia-siakan. Kemajuan perempuan dan
kesetaraan gender adalah hak asasi manusia. Keadilan dan kesetaraan gender
dapat dicapai melalui perencanaan yang baik dan kerjasama antara perempuan dan
laki-laki. Keadilan gender adalah suatu perlakuan yang adil terhadap perempuan
dan laki-laki. Perlakuan yang adil bukan berarti keduanya diperlakukan sama,
karena laki-laki dan perempuan dalam keadaan tidak sama. Masalah, kebutuhan,
dan kepentingan antara perempuan
dan laki-laki tidak dapat disamakan.
Menteri Keuangan Republik Indonesia, Sri
Mulyani mengatakan bahwa kesetaran gender harus
dapat memberikan manfaat yang besar dan penting dari sisi ekonomi dan kualitas
hidup masyarakat. Walaupun kesetaraan gender bukan tujuan pembangunan, tetapi
prasyarat bagi tercapainya tujuan pembangunan manusia yang adil, menyeluruh dan
berkelanjutan dan tujuan PUG itu sendiri adalah mengubah kebijakan
lembaga-lembaga/organisasi-organisai menjadi lembaga/organisasi dengan struktur
dan sistem yang reponsif gender.
Menjalankan Inpres No. 9 tahun 2000 tentang PUG,
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) sebagai salah satu unit eselon I
pada Kementerian Keuangan turut serta dalam mendukung PUG dengan menekankan
pentingnya kesetaraan dan inklusi. Demikian halnya Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pontianak
sebagai salah satu unit vertikal DJKN yang telah mengimplementasikan PUG dalam mendukung
pelaksanaan kinerja.
KPKNL
Pontianak memiiliki 33 pegawai yang terdiri dari 19 pegawai laki-laki dan 14 pegawai
perempuan. Sumber daya manusia sebagai aset penting dalam kehidupan
berorganisasi. Komposisi pegawai yang hampir berimbang, memberi kesempatan yang
sama antara laki-laki dan perempuan untuk mendukung perkembangan organisasi
yang dinamis. Pegawai perempuan mengambil peran penting dengan bekerja sesuai tugas
masing-masing secara optimal dan profesional dan membangun sinergi agar
terjalin kerjasama antar lini untuk pencapaian kinerja signifikan. Kondisi
menunjukkan KPKNL Pontianak memberi peluang yang sama dalam keseteraan hak dan
kewajiban yang bagi seluruh pegawainya. Program kesetaraan ini memberikan kesempatan
untuk mendapatkan kesetaraan dalam jenjang karir baik itu promosi jabatan,
melanjutkan pendidikan, mengikuti pelatihan, dan/atau memilih jenjang karir lainnya.
Implementasi
PUG pada KPKNL Pontianak mengacu pada Keputusan Menteri Keuangan Nomor
807/KMK.01/2018 yang bertujuan untuk mencapai keadilan dan kesetaraan gender
melalui kebijakan, program dan kegiatan yang memperhatikan pengalaman, apirasi,
kebutuhan serta permasalahan laki-laki dan perempuan dalam proses perencanaan,
penganggaran, pelaksanaan, serta pemantauan dan evaluasi dari seluruh aspek
kehidupan dan pembangunan. Wujud dari implementasi Pengarusutaman Gender yang
dilakukan dengan seperangkat komponen kunci yang disebut dengan 7 persyaratan
PUG antara lain:
1. Komitmen politik dan kepemimpinan Lembaga yang
dituangkan dalam bentuk renstra/rencana kerja.
2. Kebijakan yang responsif gender yang dituangkan
dalam bentuk peraturan, keputusan, strategi, program, panduan, juklak juknis,
dan lain sebagainya.
3. Kelembagaan yang mendukung implementasi PUG, dengan
membentuk Tim Kerja Implementasi PUG, menetapkan Duta PUG.
4. Sumber Daya, dimana SDM yang dimiliki memiliki
kepekaan, pengetahuan, keterampilan analisis gender dan anggaran yang memadai
untuk mengimplentasikan PUG.
5. Data Terpilah, yang merupakan data kuantitatif
yang mendukung di seluruh bidang pembangunan.
6. Alat analisis, untuk perencanaan, penganggaran
serta monitoring dan evaluasi dalam mengimpletasikan PUG.
7. Partisipasi masyarakat, yang mendorong
keterlibatan masyarakat dalam mengimplentasikan PUG dalam bentuk forum
komunikasi dengan para pakar gender atau organisasi yang terkait dengan
implementasi PUG.
Implementasi
PUG bertujuan memberikan layanan yang setara bagi para pengguna layanan KPKNL
Pontianak dengan menyediakan sarana layanan prioritas bagi ibu hamil, lansia
dan masyarakat difabel. Fasilitas layanan yang tersedia tidak hanya
diperuntukkan bagi pengguna layanan saja namun juga diperuntukkan bagi pegawai KPKNL
Pontianak. Fasilitas yang tersedia berupa layanan virtual, parkir prioritas, guiding block, ruang bermain anak, daycare, ruang laktasi, toilet terpisah
laki-laki dan perempuan, ruang layanan prioritas, Area Pelayanan Terpadu (APT),
UMKM corner, smart corner, digital corner,
pojok relaksasi, loker pegawai, quite room,
collaborative room, mesin EDC, area
merokok, area bermain anak, dan alat bantu disabilitas. Semua fasilitas ini
tersedia untuk memberi kemudahan dalam hal memperoleh pemenuhan kebutuhan atas
layanan KPKNL Pontianak.
Anggaran
PUG merupakan anggaran yang dialokasikan untuk penyelengaraan kegiatan PUG.
Anggaran PUG diperuntukkan untuk membangun fasilitas PUG dan pengembangan kompetensi
pegawai mengenai melalui penyelenggaraan In House Traning dan Pelatihan PUG melalui Kemenkeu
Corpu Open Class yang diselenggarakan
oleh Badan Diklat Keuangan Pontianak. KPKNL
Pontianak banyak melaksanakan edukasi yang disampaikan ke khalayak dengan media
flyer, banner, Portal PUG, dan media
sosial/website yang memuat konten PUG serta pelaksanaan podcast melalui YouTube
KPKNL Pontianak.
Implementasi
PUG KPKNL Pontianak didukung oleh beberapa faktor,
yaitu:
1. Aspek dukungan politik, yang
merupakan dukungan politik dari pimpinan Kementerian Keuangan terhadap
pelaksanaan PUG;
2. Aspek dukungan kebijakan yang merupakan
dukungan melalui penyusunan kebijakan/program/kegiatan yang memperhatikan
akses, partisipasi, kontrol dan manfaat;
3. Aspek dukungan Informasi, yang
merupakan ketersediaan informasi tentang PUG yang ada di KPKNL Pontianak dan
sudah disosialisasikan secara eksternal dan internal;
4. Aspek dukungan sumber daya
manusia, dalam memahami, peka dan berperan serta dalam pelaksanaan PUG di KPKNL
Pontianak sehingga program dapat menghasilkan kualitas kerja yang sangat baik;
5. Aspek kelembagaan yang bersama-sama
menciptakan lingkungan kerja responsif gender dan inklusif di KPKNL Pontianak.
Melalui keberadaan PUG, laki-laki dan perempuan setara
dan memiliki kesempatan yang sama di wilayah publik. Keadilan dalam mendapatkan
pelayanan diterapkan sehingga kebutuhan seseorang terpenuhi. Dengan berpedoman
pada Inpres No. 9 tahun 2000 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 807/KMK.01/2018
diharapkan PUG menjadi
acuan yang mengikat sebagai instrumen
strategis untuk mendorong implementasi strategi PUG khususnya di KPKNL
Pontianak dan lebih jauh dalam siklus pembangunan. PUG harus terlaksana secara
sistematis dan komprehensif untuk mengintegrasikan isu kesenjangan gender dalam
siklus pembangunan. Harus dipahami bahwa implementasi strategi PUG bukanlah
program tapi strategi pendekatan dalam penyusunan kebijakan, program, kegiatan sampai
kepada penganggarannya untuk mewujudkan kesetaraan gender.
Lebih jauh, keberadaan regulasi PUG yang komprehensif diharapkan dapat memberi
manfaat bagi focal point di tingkat
nasional dan daerah untuk menggerakan, mengingatkan dan mendorong implementasi
strategi PUG guna mewujudkan kesetaraan gender dalam pembangunan nasional.
Penulis: Rahmad Basuki (Staf
Sub Bagian Umum KPKNL Pontianak)
KPKNL Pontianak ISTIMEWA
(Integritas, Sinergi, Tawakal, Inovatif,
Melayani, Efisien, Waspada, Amanah)