Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Pontianak > Artikel
KEBERADAAN KUTIPAN RISALAH LELANG
Siska Nadia
Rabu, 15 Juni 2022   |   6562 kali

Kutipan  Risalah  Lelang  memiliki  peranan  yang  strategis  untuk  menjamin kepastian  hukum bagi pembeli karena dokumen Kutipan Risalah Lelang sebagai turunan Risalah Lelang, sebagaimana diatur di Pasal 1 ayat (35) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.06/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang yang ditegaskan kembali pada Pasal 1 ayat (3) Peraturan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor 5/KN/2017 Tentang Risalah Lelang, bahwa Kutipan Risalah Lelang adalah kutipan kata demi kata dari satu atau beberapa bagian Risalah Lelang,  yang merupakan berita acara pelaksanaan lelang yang dibuat oleh Pejabat Lelang dan merupakan akta autentik serta mempunyai kekuatan pembuktian sempurna. Hal ini juga mendepankan asas-asas dalam pelaksanaan lelang yang disebutkan pada asas kepastian hukum, bahwa: “dalam negara hukum yang mengutamakan landasan peraturan perundang-undangan, kepatutan, dan keadilan dalam setiap kebijakan penyelenggara negara (vide: Penjelasan Pasal 3 angka 1 UU No. 28 Tahun 1999). Dalam setiap pelaksanaan lelang dibuat Risalah Lelang oleh Pejabat Lelang yang merupakan akta otentik peralihan hak (acta van transport) atas barang sekaligus sebagai alas hak penyerahan barang. Tanpa Risalah Lelang, pelaksanaan lelang yang dilakukan oleh Pejabat Lelang tidak sah (invalid). Pelaksanaan lelang yang demikian tidak memberi kepastian hukum tentang hal-hal yang terjadi, karena apa yang terjadi tidak tercatat secara jelas sehingga dapat menimbulkan ketidakpastian. Oleh karena itu, Risalah Lelang sebagai figur hukum yang mengandung kepastian hukum harus diaktualisasikan dengan tegas dalam undang-undang yang mengatur tentang lelang”.

Pada  awal  lelang  diperkenalkan  oleh  Pemerintah  Hindia  Belanda  di wilayah  Republik  Indonesia,  Kutipan  Risalah  Lelang  dikenal  dengan  sebutan  Kutipan Berita  Acara  yang  mana  dokumen  tersebut  diatur  melalui  Peraturan  Penjualan  di  Muka Umum  di  Indonesia  atau  dikenal  dengan  sebutan  Vendu  Reglement  -  Ordonantie  28 Februari  1908  Staatsblad  1908:189  sebagaimana  telah  beberapa  kali  mengalami perubahan,  terakhir  dengan  Staatsblad  1941:3.  Pada  saat  diberlakukannya  peraturan tersebut  pada  tanggal  1  April  1908,  Kutipan  Berita  Acara  didefinisikan  secara  implisit pada  Pasal  42  alinea  pertama  Vendu  Reglement.  Dokumen  Kutipan  dikenal  sebagai sebuah  dokumen  yang  diautentikan  berkaitan  dengan  penjualan  terhadap  objek  lelang dan  diterbitkan  hanya  kepada  pihak  yang  berkepentingan  oleh  Juru  Lelang.  Penerbitan dokumen  tersebut  juga  bukan  merupakan  suatu  kewajiban  bagi  Juru  Lelang,  melainkan didasarkan pada permintaan pihak-pihak tertentu.

Apabila  dilihat  dari  Kamus  Besar  Bahasa  Indonesia  (KBBI),  kutipan  sebagai nomina/kata  benda  diartikan  ke  dalam  4  (empat)  kata  yaitu  “(1)  pungutan;  (2)  petikan; (3)  nukilan;  dan  (4)  sitat”.  Selanjutnya,  KBBI  juga  menjelaskan  pengertian kutipan sebagai  berikut:  “pengambilalihan  suatu  kalimat  atau  lebih  dari karya  tulisan  lain  untuk  tujuan  ilustrasi  atau  memperkokoh  argumen  dalam  tulisan sendiri”.  Sedangkan  bentuk  verba/kata  kerja  dari  kutipan  yaitu  mengutip  diartikan dalam berbagai definisi, yang salah satunya adalah: “mengambil perkataan atau kalimat dari  buku  dan  sebagainya;  memetik  karangan  dan  sebagainya;  menukil...”.5.  Dari keseluruhan  definisi  yang  diberikan  oleh  KBBI  tersebut  menunjukkan  bahwa  mengutip ditujukan  sebagai  suatu  kegiatan  pengambilalihan  terhadap  sebagian  dari  karya  tulisan dengan tujuan untuk memberikan gambaran atas tulisan yang dibuat oleh seseorang dan kutipan  sebagai  hasil  dari  kegiatan  mengutip  tersebut  merupakan  suatu  ringkasan  atas informasi  dari  suatu  dokumen  tertentu  dikarenakan  dokumen  yang  dikutip  tersebut memiliki  isi  atau  konten  yang  terlalu  banyak  dan  rumit  apabila  seseorang  ingin membacanya,  sehingga  pembuat  dokumen  tersebut  berinisiatif  untuk  membuat  suatu ringkasannya melalui sebuah kutipan.

Pengertian yang diberikan oleh KBBI tersebut di atas juga sejalan dengan definisi Kutipan  Risalah  Lelang  yang  diatur  dalam  Pasal 1  angka  35  PMK  No.  213/2020  tentang Petunjuk  Pelaksanaan  Lelang  dan  Pasal  1  angka  3  Perdirjen  KN  No.  5/2017  yang menyatakan  bahwa:  “Kutipan  Risalah  Lelang  adalah  kutipan  kata  demi  kata  dari  satu atau  beberapa  bagian  Risalah  Lelang”. 

 

Akta Risalah Lelang berikut turunannya sebagai Akta Otentik yang memberi Kepastian Hukum

Akta Risalah Lelang termasuk Akta Otentik, karena dibuat berdasarkan ketentuan yaitu; Dibuat menurut Undang-undang (Pasal 37-39 Vendu Reglement), Dibuat oleh atau dihadapan Pejabat Lelang (Pasal 1a dan Pasal 35 Vendu Reglement), Wilayah kerja Pejabat Lelang ditentukan oleh Menteri Keuangan. Keotentikan Risalah Lelang sesuai dengan Pasal 1868 Kitab  Undang-Undang  Hukum Perdata suatu akta otentik ialah akta yang didalam  bentuk  yang  ditentukan  oleh undang-undang, dibuat oleh atau dihadapan pegawai-pegawai umum yang berkuasa untuk itu ditempat dimana akta dibuatnya. Karena keberadaan Risalah Lelang berikut turunannya secara fisik mutlak adanya.

Pasal 93 ayat (2) a dan b menyebutkan, Pembeli  memperoleh  Kutipan  Risalah  Lelang sebagai Akta Jual Beli atau Grosse Risalah Lelang sesuai kebutuhan dan Penjual. Selain berfungsi sebagai akta jual beli, Kutipan Risalah Lelang dapat digunakan oleh Pembeli sebagai kekuatan pembuktian akta otentik dalam perkara perdata.  Berdasarkan Pasal   164   HIR   yang   disebut   bukti adalah: surat, keterangan saksi, persangkaan, pengakuan dan sumpah. Selain itu   yang   termasuk   alat   bukti   berdasarkan Pasal   5   UU   No.   11   Tahun   2008   tentang   Informasi   dan Transaksi  Elektronik,   terhadap   Informasi   Elektronik dan/atau   Dokumen   Elektronik   dan/atau   hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah.  

Kutipan Risalah Lelang merupakan akta otentik sebagai turunan dari Risalah Lelang sesuai ketentuan  pada Pasal  21 ayat (1) Perdirjen KN No. 5/2017 yang menyebutkan bahwa: “Kutipan merupakan turunan  dari  Risalah  Lelang  yang  mengutip  kata  demi  kata  dari  satu  atau beberapa  bagian  Risalah  Lelang”  sehingga  dokumen  tersebut  diakui  sebagai turunan  dari  Risalah  Lelang  yang  mengutip  kata  demi  kata  dari  satu  atau beberapa bagian dari Risalah Lelang. Karena merupakan turunan dari Risalah Lelang, maka Kutipan Risalah Lelang dapat dipersamakan seperti Akta otentik yang dibuat oleh Notaris. Menurut pasal 1 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris, menyatakan secara tegas bahwa notaris adalah satu-satunya pejabat umum (openbaar ambtenaar) yang berwenang untuk membuat akta otentik, kecuali jika undang-undang menentukan lain. Intisari dari tugas dan wewenang notaris bila dilihat dari Peraturan Jabatan Notaris hanyalah membuat akta, melegalisasi akta di bawah tangan dan membuat grosse  akta  serta  berhak  mengeluarkan  salinan  atau  turunan  akta  kepada  pihak  yang berkepentingan.

Kutipan Risalah Lelang memenuhi sebagai akta sebagai bukti tertulis diatur dalam   Pasal   1867   Kitab   Undang-undang Hukum   Perdata   yang   bunyinya   sebagai   berikut: “Pembuktian   dengan   tulisan   dilakukan   dengan   tulisan authentik maupun dengan tulisan dibawah tangan”. Pasal   1870 Kitab Undang-undang   Hukum   Perdata menyatakan   bahwa   ”Suatu   akta   authentik   memberikan diantara para pihak beserta ahli warisnya atau orang-orang yang mendapat hak dari mereka suatu bukti yang sempurna tentang apa yang dimuat didalamnya”. Sebagai contoh, bila akta   tersebut   merupakan   perjanjian   yang   mengikat   para pihak   yang   sepakat   membuat   perjanjian   itu,   bila   terjadi sengketa   hukum   di   kemudian   hari,   maka   yang   tersebut dalam   akta   otentik   itu   merupakan   bukti   yang   sempurna, tidak   perlu   dibuktikan   dengan   alat-alat   bukti   yang   lain. Disinilah   arti   penting   suatu   akta   otentik   dalam   sengketa hukum memudahkan pembuktian dan memberikan kepastian.

Sesuai dengan asas-asas dalam pelaksanaan lelang yang efisien, adil, terbuka, dan akuntabel. Kutipan  Risalah  Lelang  yang minta oleh pihak pembeli berdasarkan  Perdirjen  KN  No. 5/KN/2017  adalah  suatu  hal  yang  sangat penting  dikarenakan  kondisi  tersebut  berkaitan  erat  dengan  penggunaan  dokumen tersebut oleh pihak Pembeli dalam melakukan pemindahan hak (balik nama) atas Objek Lelang  yang  telah  selesai.  Sebagaimana  diketahui  dalam  pengalihan  hak  atas  barang- barang,  baik  bergerak  maupun  tidak  bergerak  sebagai  akibat  pelaksanaan  lelang,  salah satu  dokumen  yang  diberikan  kepada  pihak  Pembeli  adalah  Kutipan  Risalah  Lelang sebagaimana  disebutkan  dalam  Pasal  93  ayat  (2)  a  PMK  No.  213/2020.  Melihat  posisi sebuah  Kutipan  Risalah  Lelang  memiliki  peranan  yang  strategis  untuk  menjamin kepastian  hukum  bagi  dalam  pelaksanaan  lelang,  khususnya  pihak  Pembeli,  maka dokumen Kutipan harus memenuhi syarat-syarat autentisitas suatu akta.

Pada saat Risalah Lelang telah selesai dibuat dan ditandatangani oleh Penjual, Pembeli,  saksi-saksi  dan  Pejabat  Lelang,  maka  pihak  Pembeli  mendapatkan Kutipan  Risalah  Lelang.  Walaupun  Pembeli  hanya  memperoleh  dokumen  Kutipan  Risalah Lelang  atau  dokumen  tersebut  berbeda  dari  Risalah  Lelang  yang  telah  pembeli tanda  tangani,  namun  dokumen  Kutipan  memiliki  sifat  otentisitas  yang  sama dengan  Risalah  Lelang  itu  sendiri. 

Dengan demikian Kutipan Risalah Lelang memberikan kepastian hukum bagi pihak Pembeli  bahwa  walaupun  dokumen  yang ditandatangani  pada  saat  lelang  telah  selesai  dilaksanakan  di  hadapan  Pejabat Lelang  adalah  Risalah  Lelang  namun  sifat  autentisitas  tetap  melekat pada dokumen Kutipan tersebut, yang berarti menyatakan bahwa  kekuatan  pembuktian  antara  Kutipan  Risalah  Lelang  dan  Risalah  Lelang adalah sama, seperti pada pelaksanaan lelang hak tanggungan, pembeli yang ditunjuk tersebut akan mendapat Kutipan Risalah Lelang setelah melakukan kewajiban sebagai pembeli (penerima peralihan hak) antara lain membayar BPHTB yang dibuktikan dengan dokumen berupa SSPD-BPHTB yang telah divalidasi oleh unit kerja pemungut BPHTB pada Pemda setempat.

 

Jangka Waktu Minuta Risalah Lelang

Perlu diketahui jauh sebelum unit lelang di DJKN, pada tahun 1960 pembentukan Direktorat Jenderal di lingkungan Departemen Keuangan, ketentuan mengatur tiap departemen maksimum mempunyai 5 (lima) Direktorat Jenderal. Unit Lelang digabung dan berada dalam naungan Direktorat Jenderal Pajak. Selanjutnya pada tahun 1991 terjadi pengembangan dan pengukuhan organisasi unit lelang. Berdasarkan Keppres No.21 Tahun 1991 tanggal 1 Juni 1991, BUPN berganti menjadi BUPLN (Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara). Lalu perubahan nomenklatur BUPLN menjadi DJPLN (Direktorat Jenderal Piutang dan Lelang Negara) berdasarkan Keppres No.177, dan kemudian berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 445/PMK.01/2006 tentang nomenklatur DJPLN berganti menjadi Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) dan kantor operasionalnya Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

Akibat perubahan nomenklatur tentunya berdampak pada sistem dokumentasi produk hukum oleh DJKN. Termasuk dokumentasi produk hukum dari pelaksanaan lelang berupa Risalah Lelang, diatur pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.06/2020, Peraturan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor 5/KN/2017 tentang Risalah Lelang  dan Peraturan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor 3/KN/2017 tentang Administrasi dan Pelaporan Lelang. Dokumentasi produk hukum sesuai prinsip pengarsipan yang tertuang pada UU No. 43 tahun 2009 tentang Kearsipan yang mengatur arsip disusun untuk menjamin ketersediaan arsip yang autentik dan terpercaya, menjamin pelindungan kepentingan negara dan hak-hak keperdataan rakyat, serta mendinamiskan sistem kearsipan, diperlukan penyelenggaraan kearsipan yang sesuai dengan prinsip, kaidah, dan standar kearsipan sebagaimana dibutuhkan oleh suatu sistem penyelenggaraan kearsipan nasional yang andal.

Penertiban dokumentasi dilakukan dalam rangka untuk memberikan layanan bagi pihak-pihak yang membutuhkan produk hukum hasil pelaksanaan lelang.  Untuk Kutipan Risalah Lelang diatur pada PMK 213/2020, Pasal 92 ayat (2) menyebutkan Minuta Risalah Lelang yang dibuat oleh  Pejabat Lelang Kelas I disimpan pada KPKNL, dan pasal 93 ayat (1) bahwa Pihak yang berkepetingan dapat memperoleh kutipan/Salinan/groose yang autentik dari Minuta Risalah Lelang, dilanjutkan di ayat (2) huruf a menyebutkan Pembeli diberikan Kutipan Risalah Lelang untuk keperluan balik nama. Pemberian Kutipan Risalah Lelang yang merupakan turunan dari Risalah Lelang ditentukan dari masa simpan Minuta Risalah Lelang sebagaimana diatur pada pasal 92 ayat (6) PMK 213/2020 bahwa Jangka waktu simpan Minuta Risalah Lelang selama 30 (tiga puluh) tahun sejak pelaksanaan lelang, dan dilanjutkan di ayat (7) menyebutkan, Dalam  hal  jangka  waktu  simpan  sebagaimana dimaksud pada ayat (6)  telah lampau, pihak-pihak yang berkepentingan  tidak  dapat  menuntut  haknya mendapatkan turunan dari Risalah Lelang, termasuk permintaan Kutipan Risalah Lelang oleh Pembeli yang ditunjuk dimana pelaksanaan lelang di era DJP, yang dalam hal ini adalah pihak yang tidak dapat dipenuhi permintaannya karena keberadaan unit lelang dan pelaksanaan lelang diera itu sudah melewati masa 30 tahun.  

           

Referensi Tulisan:

Reglement op de Burgelijk Rechtsvordering (RBG) Herziene Indlandsch Reglement (HIR) Burgerlijk   Wetboek  (Kitab   Undang-Undang  Hukum Perdata)

Undang - Undang Lelang (Vendu Reglement Staatblad 1908: 189 sebagaimana telah diubah dengan Staatblad 1940:56)

Instruksi Lelang (Vendu Instructie Staatblad 1908: 190 sebagaimana telah diubah dengan Staatblad 1930:85)

Undang Undang Nomor 43 tahun 2009 tentang Kearsipan

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.06/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang

Peraturan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor 5/KN/2017 tentang Risalah Lelang

Peraturan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor 3/KN/2017 tentang Administrasi dan Pelaporan Lelang

Daniel Alusinsing, Aloysius Yanis Dhaniarto dan Widodo Suryandono, 2019, Sinkronisasi Aturan Kutipan Risalah Lelang Berdasarkan Peraturan Dirjen Kekayaan Negara Nomor 5/Kn/2017 Tentang Risalah Lelang Dengan Vendu Reglement Dan PMK NOMOR 27/PMK.06/2016

 Vara Gusty Yon Surya, Iswi Hariyani, Firman Floranta Adonara, 2014, Kajian Hukum Kekuatan Akta Risalah Lelang Dalam Perkara Perdata, Hukum Perdata Ekonomi, Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Jember (UNEJ)

 

Penulis: Mohammad Iqbal Firzada (Kasubag Umum KPKNL Pontianak)

KPKNL Pontianak ISTIMEWA (Integritas, Sinergi, Tawakkal, Inovasi, Melayani, Efisien, Waspada, Amanah)

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini