Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Pontianak > Artikel
Di Era Digital, Mungkinkah Lelang Rambah Dunia E-commerce?
Siska Nadia
Kamis, 04 Februari 2021   |   551 kali

Fenomena digitalisasi telah menyebabkan pergeseran pada dunia bisnis. Model bisnis yang awalnya konvensional, yang masih mengharuskan transaksi secara tatap muka akan tertinggal dan tidak dapat dipungkiri akan mengalami kemunduran jika tidak mengikuti perkembangan dunia digital. Hal itu disebabkan karena masyarakat lebih menyukai bisnis ataupun jasa yang didapat dengan efisien dan praktis melalui smartphone yang bisa diakses kapan saja dan dimana saja.

Digitalisasi juga telah menyebabkan banyak perusahaan melakukan perdagangan secara  elektronik/e-commerce. E-commerce merupakan penyebaran, pembelian, penjualan, pemasaran barang dan jasa melalui sistem elektronik seperti internet, televisi, dan jaringan komputer lainnya. E-commerce dapat melibatkan transfer dana elektronik, pertukaran data elektronik, sistem manajemen inventori otomatis, dan sistem pengumpulan data otomatis.

E-commerce kini mulai menguasai pasar; menggeser perusahaan yang kalah cepat menangkap respon pasar terhadap dunia bisnis online. Ketatnya dunia e-commerce membuat masing-masing perusahaan melakukan berbagai inovasi untuk menarik minat masyarakat, salah satunya adalah dengan menjual barang dengan cara lelang.

Lelang sebagai salah satu tugas dan fungsi dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) yang kemudian dilaksanakan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) sebagai Unit Pelaksana Teknis, saat ini sudah beradaptasi dengan dunia digital untuk menghindari kemungkinan kemunduran yang terjadi karena kurang minatnya masyarakat. Lelang konvensional sudah mulai ditinggalkan. Ingin beradaptasi dengan dunia digitalisasi, lelang dalam perkembangannya sudah merambah dunia online melalui portal lelang.go.id, pelaksanaan lelang melalui internet pun sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 27/PMK.06/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang.

Potensi lelang dalam industri e-commerce sangat menjanjikan. Hal ini sejalan dengan perkembangan e-commerce yang berkembang pesat karena faktor kolaboratif ekonomi. Faktanya, dikutip dari laman kominfo.go.id berdasarkan hasil survei yang diselenggarakan Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) jumlah pengguna internet di Indonesia per November 2020 adalah sekitar 25,5 juta pengguna. Melalui internet, apalagi jika dilakukan oleh perusahaan e-commerce yang sudah memiliki pangsa pasar yang luas dan berkesinambungan, lelang seharusnya berpotensi besar untuk berkembang menjadi suatu aktivitas bisnis yang dapat menaikan pendapatan negara melalui bea lelang.

Lelang sebagaimana disebut Pasal 1 angka 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 27/PMK.06/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang merupakan penjualan barang yang terbuka untuk umum dengan penawaran harga secara tertulis dan/atau lisan yang semakin meningkat atau menurun untuk mencapai harga tertinggi yang didahului dengan pengumuman lelang.  Sedang memperhatikan pendapat Polderman (1913) dan Roell (1932) dalam buku Prof. Dr. Rochmat Sumitro pada intinya menyampaikan bahwa lelang lebih tepat dipahami sebagai mekanisme, metode atau cara untuk menunjuk pemenang yang mengandung kompetisi. Kompetisi sebagaimana dimaksud adalah penawaran harga semakin meningkat ataupun menurun. Pada akhirnya, kita dapat memahami lelang sebagai menjual barang yang dilaksanakan terbuka untuk umum yang kemudian menciptakan sebuah kompetisi penawaran harga dengan maksud mencapai harga tertinggi dengan sebelumnya telah diumumkan terlebih dahulu (melalui selebaran dan media massa lebih tepatnya) untuk menarik minat massa sebanyak-banyaknya.

Pelaksanaan lelang diarahkan pada pelaksanaan yang efisien, adil, terbuka dan akuntabel, sehingga harus memperhatikan asas-asas seperti asas transparansi, asas kepastian, asas kompetisi, asas efisiensi dan asas akuntabilitas. Asas akuntabilitas sebagai bentuk pertanggungjawaban Pemerintah, ditetapkan dalam Pasal 2 PMK No.27/PMK.06/2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang bahwa lelang harus dilakukan di hadapan Pejabat Lelang dan hasilnya harus dituangkan dalam Risalah Lelang oleh Pejabat Lelang. Disinilah letak perbedaan lelang yang resmi dilaksanakan oleh yang memiliki kewenangan dalam hal ini Kementerian Keuangan cq DJKN cq KPKNL dengan “lelang” yang marak kita dengar sehari-hari.

Kerap kali dalam kehidupan sehari-hari, juga berseliweran di internet iklan penjualan secara lelang, bahkan dapat ditemukan website Lelang Kendaraan Online. Merujuk pada pengertian lelang, proses jual beli yang dilakukan oleh penyelenggara e-commerce telah memenuhi unsur dalam lelang itu sendiri; seperti ada penjualan yang terbuka untuk umum (lebih dari satu orang, terjadi kompetisi baik perorangan atau entitas lain seperti antar dealer), ada penawaran harga yang meningkat serta tujuan untuk mencapai harga tertinggi serta ada pengumuman dan penetapan jadwal lelang di flatformnya. Permasalahan selanjutnya adalah ketika e-commerce melaksanakan lelang namun tidak dihadapan Pejabat Lelang sebagaimana ditentukan dalam Pasal 2 PMK No.27/PMK.06/2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang, juga bukan dilakukan oleh KPKNL dan/atau Balai Lelang. Tentu akan ada implikasi atau konsekuensi hukumnya. Perlu diketahui, saat ini konsekuensi yang dapat ditetapkan untuk pelaksanaan lelang tidak dihadapan Pejabat Lelang adalah Pasal 1a Vendu Reglement (S.1908 No.189) yaitu didenda sebanyak-banyaknya sepuluh ribu gulden (yang dapat dikonversi oleh Bank Indonesia). Segala konsekuensi hukum selayaknya dapat diterapkan. Namun, Pasal 1a Vendu Reglement saat ini diakui sebagai Pasal yang sudah tidak aktif, yang berarti telah dianggap sudah tidak cukup efektif lagi untuk diterapkan. Hal ini cukup memprihatinkan dimana pengelola di bidang lelang tidak bisa berbuat banyak disebabkan regulasi lelang yang tidak kompatibel.

Memaksa e-commerce untuk tunduk pada Vendu Reglement dapat menghalangi perkembangan usaha. Tetapi membiarkannya begitu saja justru mempertanyakan ketegasan Pemerintah mengenai regulasi di bidang lelang. Disinilah kemudian dirasa perlu DJKN mengubah peraturan terkait lelang dengan mulai memasuki ranah e-commerce. Hal ini sebagai langkah preventif agar pelaksanaan lelang tertib administrasi dan tidak berindikasi pada bertambahnya kerugian negara, juga sebagai langkah represif untuk mengembalikan kerugian negara semaksimal mungkin atas pembayaran bea lelang yang tidak dipenuhi.

Lalu, bagaimana jika saat ini e-commerce ingin melaksanakan lelang? Tentu bisa dengan mendaftarkan diri sebagai Balai Lelang sebagaimana ditentukan PMK Nomor 27/PMK.06/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang. Balai lelang sendiri merupakan entitas yang dapat didirikan oleh pihak pemerintah, swasta nasional, maupun swasta nasional bersama asing. Ketetapan ini cukup untuk menjadi dasar penyelenggaraan lelang oleh situs online selama mereka memang mendaftarkan diri sebagai balai lelang berizin. Termasuk pejabat lelangnya, bahwa Pejabat lelang yang dimaksud harus mendapatkan izin dan berwenang sebagai Pejabat Lelang Kelas II karena demi penyelenggaraan lelang yang sah, wajib bagi seluruh pihak termasuk pihak situs lelang oleh e-commerce untuk tunduk dan memenuhi ketentuan-ketentuan penyelenggaraan lelang.

Penulis: Siska Nadia, Seksi Hukum dan Informasi KPKNL Pontianak  

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini