Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Artikel KPKNL Pematang Siantar
Optimalisasi Barang Milik Negara

Optimalisasi Barang Milik Negara

Dimas Pandu Trisetyo Adji
Senin, 24 Maret 2025 |   920 kali


            Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, bahwa Barang Milik Negara (BMN) merupakan semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau berasal dari perolehan lainnya yang sah. Siklus pengelolaan BMN diawali dengan perencanaan kebutuhan dan diakhiri dengan penghapusan BMN. Perencanaan kebutuhan BMN harus dilaksanakan dengan berpedoman pada Standar Barang dan Standar Kebutuhan (SBSK).

            Sebagaimana diuraikan dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 136 tahun 2024 tentang Standar Barang dan Standar Kebutuhan Barang Milik Negara, bahwa standar barang adalah spesifikasi barang yang ditetapkan sebagai acuan perhitungan pengadaan dan penggunaan BMN, sementara standar kebutuhan adalah satuan jumlah barang yang dibutuhkan sebagai acuan perhitungan pengadaan dan penggunaan BMN dalam kebutuhan kementerian/lembaga. Dengan kata lain, SBSK adalah pedoman bagi Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang dalam menyusun rencana kebutuhan BMN dan menjadi acuan dalam mengukur tingkat kesesuaian penggunaan atas BMN yang ada. Bagi Pengelola Barang, analisis tingkat kesesuaian penggunaan BMN dengan SBSK menjadi salah satu data yang digunakan dalam melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap penggunaan BMN.

            Dengan adanya SBSK, setiap BMN memiliki acuan tingkat kesesuaian penggunaan yang optimal. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), optimal memiliki makna terbaik atau tertinggi. Mengoptimalkan berarti menjadikan paling baik atau paling tinggi. Optimalisasi BMN berbicara tentang bagaimana menjadikan BMN dalam penggunaan terbaik, melalui tujuan maksimisasi atau minimisasi. Tujuan maksimisasi adalah pengelolaan BMN dalam rangka meningkatkan kualitas dan kuantitas layanan pemerintah dan untuk meningkatkan pendapatan negara. Sedangkan tujuan minimisasi adalah untuk menekan biaya yang timbul dari penyelenggaraan pemerintahan.

            Secara khusus untuk BMN berupa tanah dan/atau bangunan yang penggunaannya belum optimal, maka dapat dioptimalisasi dengan mekanisme penggunaan dan/atau pemanfaatan. Mekanisme penggunaan dapat dilakukan melalui penggunaan sendiri oleh Satuan Kerja terkait, melalui penggunaan sementara atau penggunaan bersama dengan Kementerian/Lembaga lain. Selain itu, upaya optimalisasi juga dilakukan dengan pemanfaatan BMN dengan pihak lain di luar Kementerian/Lembaga. Untuk pemanfaatan BMN berupa tanah dan/atau bangunan sebaiknya mempertimbangkan analisis highest and best use guna mencapai pemanfaatan terbaik dan tertinggi. Selanjutnya, apabila suatu BMN berupa tanah dan/atau bangunan tidak lagi digunakan dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi pemerintahan negara, maka Pengguna Barang wajib menyerahkannya kepada Pengelola Barang. Dengan demikian, untuk menciptakan pengelolaan BMN yang optimal dibutuhkan sinergi dan kolaborasi yang baik diantara Pengelola dan Pengguna Barang.

 

Daftar Pustaka:

E-Learning Pengantar Optimalisasi BMN: https://klc2.kemenkeu.go.id/course/e-learning-pengantar-optimalisasi-bmn-4881f640/overview.

Disclaimer:

Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi dimana penulis bekerja.


Penulis:

Nelli Marta Br. Pangaribuan

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Floating Icon