Optimalisasi Barang Milik Negara
Dimas Pandu Trisetyo Adji
Senin, 24 Maret 2025 |
920 kali
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014
tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, bahwa
Barang Milik Negara (BMN) merupakan semua barang yang dibeli atau diperoleh
atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau berasal dari perolehan
lainnya yang sah. Siklus pengelolaan BMN diawali dengan perencanaan kebutuhan dan
diakhiri dengan penghapusan BMN. Perencanaan kebutuhan BMN harus dilaksanakan
dengan berpedoman pada Standar Barang dan Standar Kebutuhan (SBSK).
Sebagaimana diuraikan dalam
Peraturan Menteri Keuangan nomor 136 tahun 2024 tentang Standar Barang dan
Standar Kebutuhan Barang Milik Negara, bahwa standar barang adalah spesifikasi
barang yang ditetapkan sebagai acuan perhitungan pengadaan dan penggunaan BMN,
sementara standar kebutuhan adalah satuan jumlah barang yang dibutuhkan sebagai
acuan perhitungan pengadaan dan penggunaan BMN dalam kebutuhan
kementerian/lembaga. Dengan kata lain, SBSK adalah pedoman bagi Pengguna
Barang/Kuasa Pengguna Barang dalam menyusun rencana kebutuhan BMN dan menjadi
acuan dalam mengukur tingkat kesesuaian penggunaan atas BMN yang ada. Bagi
Pengelola Barang, analisis tingkat kesesuaian penggunaan BMN dengan SBSK
menjadi salah satu data yang digunakan dalam melakukan pengawasan dan
pengendalian terhadap penggunaan BMN.
Dengan adanya SBSK, setiap BMN
memiliki acuan tingkat kesesuaian penggunaan yang optimal. Menurut Kamus Besar
Bahasa Indonesia (KBBI), optimal memiliki makna terbaik atau tertinggi.
Mengoptimalkan berarti menjadikan paling baik atau paling tinggi. Optimalisasi
BMN berbicara tentang bagaimana menjadikan BMN dalam penggunaan terbaik,
melalui tujuan maksimisasi atau minimisasi. Tujuan maksimisasi adalah
pengelolaan BMN dalam rangka meningkatkan kualitas dan kuantitas layanan pemerintah
dan untuk meningkatkan pendapatan negara. Sedangkan tujuan minimisasi adalah untuk
menekan biaya yang timbul dari penyelenggaraan pemerintahan.
Secara khusus untuk BMN berupa tanah
dan/atau bangunan yang penggunaannya belum optimal, maka dapat dioptimalisasi
dengan mekanisme penggunaan dan/atau pemanfaatan. Mekanisme penggunaan dapat
dilakukan melalui penggunaan sendiri oleh Satuan Kerja terkait, melalui
penggunaan sementara atau penggunaan bersama dengan Kementerian/Lembaga lain. Selain
itu, upaya optimalisasi juga dilakukan dengan pemanfaatan BMN dengan pihak lain
di luar Kementerian/Lembaga. Untuk pemanfaatan BMN berupa tanah dan/atau
bangunan sebaiknya mempertimbangkan analisis highest and best use guna
mencapai pemanfaatan terbaik dan tertinggi. Selanjutnya, apabila suatu BMN berupa tanah dan/atau
bangunan tidak lagi digunakan dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi
pemerintahan negara, maka Pengguna Barang wajib menyerahkannya kepada Pengelola
Barang. Dengan demikian, untuk menciptakan pengelolaan BMN yang optimal dibutuhkan
sinergi dan kolaborasi yang baik diantara Pengelola dan Pengguna Barang.
Daftar Pustaka:
E-Learning Pengantar Optimalisasi BMN: https://klc2.kemenkeu.go.id/course/e-learning-pengantar-optimalisasi-bmn-4881f640/overview.
Disclaimer:
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi dimana penulis bekerja.
Penulis:
Nelli Marta Br. Pangaribuan
| Disclaimer |
|---|
| Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja. |