Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Artikel KPKNL Pematang Siantar
Optimalisasi Pengurusan Piutang Negara Guna Peningkatan PNBP

Optimalisasi Pengurusan Piutang Negara Guna Peningkatan PNBP

Delvi Manalu
Kamis, 11 Juli 2024 |   1237 kali

OPTIMALISASI PENGURUSAN PIUTANG NEGARA 

GUNA PENINGKATAN PNBP




Direktorat Jenderal Kekayaan Negara memiliki tugas untuk merumuskan dan melaksanakan kebijakan di bidang kekayaan Negara, penilaian, dan lelang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Salah satu Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang perlu ditingkatkan dari sektor bisnis di DJKN adalah PNBP yang berasal dari penyelesaian pengurusan piutang Negara.

Terdapat beberapa permasalahan yang menjadi penyebab belum optimalnya penyelesaian pengurusan piutang Negara antara lain :

1.    Kurangnya sinergi dengan kementerian, lembaga, dan instansi lainnya,

2.    Kualitas Sumber Daya Manusia (SDM),

3.    Penambahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA).

Berdasarkan permasalahan tersebut, langkah apa yang seharusnya dilakukan DJKN dalam mengoptimalkan pengurusan piutang Negara guna meningkatkan PNBP ?


Berkas kasus piutang negara yang ditangani DJKN sebagian besar adalah Berkas Kasus Piutang Negara (BKPN) yang memiliki masalah hukum yang kompleks. Masalah-masalah tersebut antara lain :

1.    BKPN tidak memiliki jaminan hutang,

2.    Lokasi jaminan tidak diketahui (Eks BDL dan Eks BPPN),

3.  Lokasi jaminan diketahui namun batas-batas tidak diketahui dengan alas hak bukan sertifikat,

4.  Jaminan milik pihak ketiga dan pengikatan tidak sempurna,

5.  Jaminan dikuasai oleh pihak ketiga yang juga memiliki alas hak sertifikat,

6.  Debitur sudah pindah dan alamat baru tidak diketahui,

7.  SDM (juru sita) yang belum berpengalaman dengan kasus-kasus hukum di lapangan dalam pengurusan piutang Negara.

8.  Dll..


Dalam rangka mengoptimalkan potensi penyelesaian pengurusan piutang Negara, DJKN melakukan berbagai inovasi dengan menerbitkan beberapa peraturan terkait pengurusan piutang Negara. Peraturan-peraturan tersebut antara lain:

1.  Peraturan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2022 tentang pengurusan piutang Negara.

2.  Peraturan Menteri Keuangan Nomor 240/PMK.06/2016 tentang pengurusan piutang       negara.

3.   Peraturan Menteri Keuangan Nomor 163/PMK.06/2020 tentang pengelolaan piutang negara pada kementerian/lembaga, bendahara umum Negara, dan pengurusan sederhana oleh Panitia Urusan Piutang Negara.

4.   Peraturan Menteri Keuangan Nomor 30 Tahun 2024 tentang penyelesaian piutang instansi pemerintah yang diurus/dikelola oleh PUPN/DJKN tahun anggaran 2024.

5.   Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.06/2023 tentang petunjuk pelaksanaan tindakan keperdataan dan/atau tindakan layanan publik dalam rangka pengurusan piutang Negara oleh Panitia Urusan Piutang Negara.


    Namun walaupun telah diterbitkan berbagai peraturan untuk menunjang optimalisasi penyelesaian pengurusan piutang Negara, sampai saat ini hasilnya belum signifikan. 

     


                (Sumber current issue bidang PN pada diklat asset debtor tracing 2024)


Dari gambaran grafik di atas, kita bisa melihat bahwa penanggung hutang yang memiliki itikad baik untuk melakukan pembayaran terbagi menjadi:

1. 30.993 BKPN/debitur tidak melakukan pembayaran.

2. 1.350 BKPN/debitur yang melakukan pembayaran hingga 30% total utang.

3. 245 BKPN/debitur melakukan pembayaran antara 30% hingga 50% total utang.

4. 258 BKPN/debitur melakukan pembayaran lebih dari 50% total piutang.

 

Sebagian besar penanggung hutang (30.993) BKPN tidak melakukan pembayaran sama sekali.


       Belum optimalnya pengurusan piutang Negara pada masing-masing KPKNL mengakibatkan pemasukan PNBP ke kas Negara belum optimal, dan penyelesaian outstanding berkas kasus piutang Negara rendah.

Optimalisasi Pengurusan Piutang Negara merupakan hal yang penting dalam pengelolaan keuangan Negara. Optimalisasi pengurusan piutang Negara memiliki dampak besar bagi keuangan Negara. Potensi pemulihan hak-hak Negara melalui piutang Negara cukup signifikan. Dari beberapa permasalahan di atas perlu dicari solusi apa sebenarnya yang membuat pengurusan BKPN belum optimal. ?

1.      Meningkatkan Sinergi Dengan Instansi Terkait

         Bercermin pada unit eselon I di Kementerian Keuangan dan juga satuan kerja lainnya dalam penyelesaian tugas peningkatan PNBP, ada banyak hal yang dapat dilakukan PUPN/DJKN guna penyelesaian pengurusan piutang negara yang ada saat ini. Berdasarkan KMK Nomor 210/KMK.01/2021, merupakan peraturan yang mengatur program sinergi reformasi dalam rangka optimalisasi penerimaan Negara. Program ini bertujuan untuk meningkatkan penerimaan Negara melalui sinergi antar unit vertikal di Kementerian Keuangan. Dalam konteks ini, joint program menjadi salah satu inisiatif yang dilaksanakan oleh tiga unit eselon I di Kementerian Keuangan, yaitu Ditjen Pajak (DJP), Ditjen Bea dan Cukai (DJBC), Ditjen Anggaran (DJA). Namun, sampai saat ini DJKN belum bersinergi dalam kegiatan joint Program tersebut, khususnya terkait pertukaran data dalam pengurusan piutang Negara.

         Hal inilah yang perlu diinisiasi DJKN, agar pada saat pengelola BKPN dan petugas juru sita membutuhkan data tentang keberadaan penanggung hutang, juru sita tidak perlu lagi secara sembunyi-sembunyi meminta data pada Kantor Pajak namun telah ada dasar hukum yang melindunginya. Begitu juga terkait permasalahan lainnya, seperti data jaminan tanah, data jaminan kendaraan, data kependudukan, data rekening, data status badan hukum, dan permohonan pencekalan ke luar negeri, perlu dibuat berupa peraturan / joint Program antara KPKNL/DJKN dengan instansi terkait, yaitu Badan Pertanahan Nasional (BPN), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (DUKCAPIL), Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), IMIGRASI, dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (MENKUMHAM), untuk memudahkan dalam melakukan pengumpulan informasi di lapangan maupun penelusuran aset penanggung hutang (debtor tracing). Jika ada payung hukum yang jelas terkait teknis di lapangan, maka pegawai pengelola BKPN dan Juru sita tidak akan ragu dan kesulitan lagi dalam melakukan proses pengurusan piutang Negara.

          

2.          Melakukan pengembangan kapasitas SDM pada Juru Sita  dan Pengelola BKPN  pada KPKNL

 Melihat perkembangan kasus hukum terkait piutang Negara dan penyitaan aset yang dilakukan oleh juru sita piutang Negara yang semakin kompleks, maka para juru sita piutang Negara harus memiliki wawasan yang luas tentang kejurusitaan di Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) dan juga dengan instansi-instansi lain yang memiliki tugas melakukan penyitaan, agar wawasan para juru sita dapat terintegrasi dengan metode penyitaan yang dilakukan instansi lain.

  PUPN/DJKN perlu membuat suatu aturan yang jelas dan detil terkait tindakan apa yang harus dilakukan Jurusita dalam melaksanakan penyitaan di lapangan (Best Line), sehingga Juru Sita tidak ragu dalam melaksanakan tugasnya di lapangan dan ada dasar hukum yang kuat dalam melakukan tindakan penyitaan. Karena tidak semua Juru sita piutang Negara mempunyai latar belakang pendidikan di bidang hukum. 

  Sebagai bahan monitoring Kantor Pusat dan Kanwil terhadap BKPN yang ada di masing-masing KPKNL tidak dapat mengandalkan focus PN, karena tidak semua data dapat dicover pada focus PN. Untuk itu pengelola BKPN perlu melakukan Profiling BKPN dari masing-masing KPKNL sehingga semua data riil masing-masing BKPN berikut permasalahannya dapat diketahui dan menjadi alat kontrol bagi Bidang Piutang Negara dan Kantor Pusat sampai dimana tingkat pengurusan dari masing-masing BKPN yang ada di KPKNL.

3.          Penambahan Alokasi DIPA Pada KPKNL Dalam Melakukan Proses Pengurusan Piutang Negara

Berkas Kasus Piutang Negara (BKPN) yang diproses KPKNL/PUPN saat ini sebagian besar terjadi hutang sudah lama, sehingga dalam melakukan penagihan piutang negara di lapangan membutuhkan waktu yang lama untuk mengumpulkan informasi penanggung hutang dan biaya yang dibutuhkan juga menjadi bertambah, karena dilakukan secara berulang-ulang.

Dalam prakteknya selama ini, masing-masing KPKNL lebih mengutamakan proses pengurusan piutang negara terhadap berkas penyerahan baru yang diserahkan, disebabkan adanya Standar Operasional Prosedur (SOP) terkait batas waktu penyampaian surat paksa, dan BKPN baru belum banyak permasalahan hukumnya, sehingga DIPA yang ada terfokus pada pengurusan BKPN yang baru. Hal ini menyebabkan dibutuhkannya penambahan DIPA pada masing-masing KPKNL agar penagihan piutang negara terhadap BKPN yang lama dapat dilakukan secara maksimal.

 

                  (Delvi Manalu, Pelaksana Seksi Piutang Negara KPKNL Pematangsiantar)

 

                  Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Floating Icon