Optimalisasi Pengurusan Piutang Negara Guna Peningkatan PNBP
Delvi Manalu
Kamis, 11 Juli 2024 |
1237 kali
OPTIMALISASI PENGURUSAN
PIUTANG NEGARA
GUNA PENINGKATAN PNBP

Direktorat
Jenderal Kekayaan Negara memiliki tugas untuk merumuskan dan melaksanakan
kebijakan di bidang kekayaan Negara, penilaian, dan lelang sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku. Salah satu Penerimaan Negara Bukan
Pajak (PNBP) yang perlu ditingkatkan dari sektor bisnis di DJKN adalah PNBP
yang berasal dari penyelesaian pengurusan piutang Negara.
Terdapat
beberapa permasalahan yang menjadi penyebab belum optimalnya penyelesaian
pengurusan piutang Negara antara lain :
1. Kurangnya sinergi dengan kementerian, lembaga, dan instansi
lainnya,
2. Kualitas Sumber Daya Manusia (SDM),
3. Penambahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA).
Berdasarkan permasalahan tersebut, langkah apa yang seharusnya dilakukan DJKN dalam mengoptimalkan pengurusan piutang Negara guna meningkatkan PNBP ?
Berkas kasus piutang negara
yang ditangani DJKN sebagian besar adalah Berkas Kasus Piutang Negara (BKPN)
yang memiliki masalah hukum yang kompleks. Masalah-masalah tersebut antara lain
:
1.
BKPN
tidak memiliki jaminan hutang,
2. Lokasi jaminan tidak diketahui (Eks BDL dan Eks BPPN),
3. Lokasi jaminan diketahui namun batas-batas tidak diketahui dengan alas hak bukan sertifikat,
4. Jaminan
milik pihak ketiga dan pengikatan tidak sempurna,
5. Jaminan
dikuasai oleh pihak ketiga yang juga memiliki alas hak sertifikat,
6. Debitur
sudah pindah dan alamat baru tidak diketahui,
7. SDM
(juru sita) yang belum berpengalaman dengan kasus-kasus hukum di lapangan dalam
pengurusan piutang Negara.
8. Dll..
Dalam rangka mengoptimalkan
potensi penyelesaian pengurusan piutang Negara, DJKN melakukan berbagai inovasi
dengan menerbitkan beberapa peraturan terkait pengurusan piutang Negara.
Peraturan-peraturan tersebut antara lain:
1.
Peraturan
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2022 tentang pengurusan piutang Negara.
2.
Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 240/PMK.06/2016 tentang pengurusan piutang negara.
3.
Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 163/PMK.06/2020 tentang pengelolaan piutang negara pada
kementerian/lembaga, bendahara umum Negara, dan pengurusan sederhana oleh Panitia Urusan Piutang Negara.
4.
Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 30 Tahun 2024 tentang penyelesaian piutang instansi
pemerintah yang diurus/dikelola oleh PUPN/DJKN tahun anggaran 2024.
5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.06/2023 tentang petunjuk pelaksanaan tindakan keperdataan dan/atau tindakan layanan publik dalam rangka pengurusan piutang Negara oleh Panitia Urusan Piutang Negara.
Namun walaupun telah
diterbitkan berbagai peraturan untuk menunjang optimalisasi penyelesaian
pengurusan piutang Negara, sampai saat ini hasilnya belum signifikan.

(Sumber current issue bidang PN pada diklat asset debtor tracing 2024)
Dari
gambaran grafik di atas, kita bisa melihat bahwa penanggung hutang yang
memiliki itikad baik untuk melakukan pembayaran terbagi menjadi:
1.
30.993 BKPN/debitur tidak melakukan pembayaran.
2.
1.350 BKPN/debitur yang melakukan pembayaran hingga 30% total utang.
3.
245 BKPN/debitur melakukan pembayaran antara 30% hingga 50% total utang.
4.
258 BKPN/debitur melakukan pembayaran lebih dari 50% total piutang.
Sebagian
besar penanggung hutang (30.993) BKPN tidak melakukan pembayaran sama sekali.
Belum optimalnya pengurusan piutang Negara pada masing-masing KPKNL mengakibatkan pemasukan PNBP ke kas Negara belum optimal, dan penyelesaian outstanding berkas kasus piutang Negara rendah.
Optimalisasi
Pengurusan Piutang Negara merupakan hal yang penting dalam pengelolaan keuangan
Negara. Optimalisasi pengurusan piutang
Negara memiliki dampak besar bagi keuangan Negara. Potensi pemulihan hak-hak
Negara melalui piutang Negara cukup signifikan. Dari beberapa permasalahan di
atas perlu dicari solusi apa sebenarnya yang membuat pengurusan BKPN belum
optimal. ?
1.
Meningkatkan Sinergi Dengan
Instansi Terkait
Bercermin pada unit eselon I di
Kementerian Keuangan dan juga satuan kerja lainnya dalam penyelesaian tugas
peningkatan PNBP, ada banyak hal yang dapat dilakukan PUPN/DJKN guna
penyelesaian pengurusan piutang negara yang ada saat ini. Berdasarkan KMK Nomor
210/KMK.01/2021, merupakan peraturan yang mengatur program sinergi reformasi
dalam rangka optimalisasi penerimaan Negara. Program ini bertujuan untuk
meningkatkan penerimaan Negara melalui sinergi antar unit vertikal di
Kementerian Keuangan. Dalam konteks ini, joint
program menjadi salah satu inisiatif yang dilaksanakan oleh tiga unit eselon I
di Kementerian Keuangan, yaitu Ditjen Pajak (DJP), Ditjen Bea dan Cukai (DJBC),
Ditjen Anggaran (DJA). Namun, sampai saat ini DJKN belum bersinergi dalam
kegiatan joint Program tersebut,
khususnya terkait pertukaran data dalam pengurusan piutang Negara.
Hal inilah yang perlu diinisiasi DJKN,
agar pada saat pengelola BKPN dan petugas juru sita membutuhkan data tentang
keberadaan penanggung hutang, juru sita tidak perlu lagi secara
sembunyi-sembunyi meminta data pada Kantor Pajak namun telah ada dasar hukum
yang melindunginya. Begitu juga terkait permasalahan lainnya, seperti data
jaminan tanah, data jaminan kendaraan, data kependudukan, data rekening, data
status badan hukum, dan permohonan pencekalan ke luar negeri, perlu dibuat
berupa peraturan / joint Program
antara KPKNL/DJKN dengan instansi terkait, yaitu Badan Pertanahan Nasional
(BPN), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (DUKCAPIL), Sistem Administrasi
Manunggal Satu Atap (SAMSAT), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
(PPATK), IMIGRASI, dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (MENKUMHAM),
untuk memudahkan dalam melakukan pengumpulan informasi di lapangan maupun
penelusuran aset penanggung hutang (debtor
tracing). Jika ada payung hukum yang jelas terkait teknis di lapangan, maka
pegawai pengelola BKPN dan Juru sita tidak akan ragu dan kesulitan lagi dalam
melakukan proses pengurusan piutang Negara.
2.
Melakukan
pengembangan kapasitas SDM pada Juru Sita
dan Pengelola BKPN pada KPKNL
Melihat perkembangan kasus hukum terkait
piutang Negara dan penyitaan aset yang dilakukan oleh juru sita piutang Negara
yang semakin kompleks, maka para juru sita piutang Negara harus memiliki
wawasan yang luas tentang kejurusitaan di Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN)
dan juga dengan instansi-instansi lain yang memiliki tugas melakukan penyitaan,
agar wawasan para juru sita dapat terintegrasi dengan metode penyitaan yang
dilakukan instansi lain.
PUPN/DJKN perlu membuat suatu aturan yang
jelas dan detil terkait tindakan apa yang harus dilakukan Jurusita dalam
melaksanakan penyitaan di lapangan (Best
Line), sehingga Juru Sita tidak ragu dalam melaksanakan tugasnya di
lapangan dan ada dasar hukum yang kuat dalam melakukan tindakan penyitaan.
Karena tidak semua Juru sita piutang Negara mempunyai latar belakang pendidikan
di bidang hukum.
Sebagai bahan monitoring Kantor Pusat dan
Kanwil terhadap BKPN yang ada di masing-masing KPKNL tidak dapat mengandalkan focus PN, karena tidak semua data dapat
dicover pada focus PN. Untuk itu pengelola
BKPN perlu melakukan Profiling BKPN
dari masing-masing KPKNL sehingga semua data riil masing-masing BKPN berikut
permasalahannya dapat diketahui dan menjadi alat kontrol bagi Bidang Piutang
Negara dan Kantor Pusat sampai dimana tingkat pengurusan dari masing-masing
BKPN yang ada di KPKNL.
3.
Penambahan Alokasi DIPA Pada
KPKNL Dalam Melakukan Proses Pengurusan Piutang Negara
Berkas Kasus
Piutang Negara (BKPN) yang diproses KPKNL/PUPN saat ini sebagian besar terjadi
hutang sudah lama, sehingga dalam melakukan penagihan piutang negara di
lapangan membutuhkan waktu yang lama untuk mengumpulkan informasi penanggung
hutang dan biaya yang dibutuhkan juga menjadi bertambah, karena dilakukan
secara berulang-ulang.
Dalam prakteknya selama ini, masing-masing KPKNL lebih mengutamakan proses pengurusan piutang negara terhadap berkas penyerahan baru yang diserahkan, disebabkan adanya Standar Operasional Prosedur (SOP) terkait batas waktu penyampaian surat paksa, dan BKPN baru belum banyak permasalahan hukumnya, sehingga DIPA yang ada terfokus pada pengurusan BKPN yang baru. Hal ini menyebabkan dibutuhkannya penambahan DIPA pada masing-masing KPKNL agar penagihan piutang negara terhadap BKPN yang lama dapat dilakukan secara maksimal.
(Delvi Manalu, Pelaksana
Seksi Piutang Negara KPKNL Pematangsiantar)
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan
kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
| Disclaimer |
|---|
| Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja. |