Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Persuasif dan Humanis, Solusi Penyelesaian Piutang Negara di Tengah Pandemi
Erin Yohana Br Simanjuntak
Jum'at, 20 Agustus 2021   |   443 kali

Sejak pertama kali saya masuk DJKN tahun 1997 (pada waktu itu masih bernama BUPLN), dan ditugaskan pada Seksi Piutang Negara KPKNL d.h. KP3N Medan, bisa saya pastikan bahwa keringanan utang yang diberikan sebagaimana PMK.15/2021 adalah keringanan utang yang paling besar dari keringanan-keringanan utang yang pernah ada sebelumnya. Disamping jumlah keringanan utang   yang diberikan luar biasa besar, syarat administrasi yang harus dilengkapi saat permohonan pun tergolong  mudah dipenuhi oleh Penanggung Utang (PU). Dua hal inilah yang memompa semangat kami dan memberikan keyakinan kepada kami bahwa program pemerintah ini harus berjalan sukses.

Umur piutang yang sudah relatif lama, keberadaan Penanggung Utang yang sulit ditemukan, dan piutang yang tidak didukung barang jaminan bukanlah permasalahan bagi kami. namun lebih kepada sebuah tantangan yang harus dijalani. Walau tidak bisa dipungkiri bahwa keberhasilan penyelesaian Piutang Negara melalui keringanan utang sangat tergantung dari Kemauan dan Kemampuan Penanggung Hutang. Penanggung Utang yang mempunyai kemauan untuk menyelesaikan utangnya akan kandas ketika kemampuan ekonominya hanya terbatas untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari akibat pandemi. Demikian pula Penanggung Utang yang mempunyai kemampuan secara ekonomi untuk melunaskan utangnya namun karena tidak ada kemauan untuk melunasi maka penyelesaian Piutang Negara tidak terwujud, misalnya karena tidak ada barang jaminan sebagai agunan utang.

Hal inilah yang kami temukan dalam pelaksanaan Crash Program keringanan utang di KPKNL Pematangsiantar, dan mungkin juga dialami oleh KPKNL lain. Menurut kami, disinilah diperlukan pendekatan secara persuasif dan humanis kepada Penanggung Utang. Persuasif dilakukan dengan cara mengajak Penanggung Utang untuk memanfaatkan momentum keringanan utang ini dengan sebaik-baiknya, sekaligus memberikan masukan dan penjelasan bahwa keringanan utang adalah cara terbaik untuk melunaskan utang karena jumlah keringanan yang diberikan sangat besar, dimana keringanan serupa belum tentu ada ditahun-tahun mendatang. Cara pendekatan ini mengharuskan kami membuang sikap  dan tindakan memaksa namun lebih mengedepankan sikap mengajak, membujuk dan mengedukasi dengan harapan Penanggung Utang merubah pola pikirnya. Humanis, dengan cara menganggap Penanggung Utang adalah kerabat/saudara dekat kita. Dengan demikian setiap saat kita dapat menghubungi Penanggung Utang apakah dengan cara mengunjungi, komunikasi melalui Whatsapp (WA) atau melalui telepon untuk sekedar menanyakan kabar kesehatan dan menanyakan kapan kira-kira waktu yang tepat untuk menyelesaikan utangnya.

Salah satu contoh sukses kami dalam penyelesaian Piutang Negara melalui keringanan utang adalah atas 1 berkas piutang penyerahan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Piutang yang diserahkan berupa piutang PSDH (Provisi Sumber Daya Hutan) bernilai Rupiah dan DR (Dana Reboisasi) bernilai US Dollar, yang apabila dikonversi memakai kurs tengah BI bernilai lebih dari 500 juta Rupiah.  Umur piutang tersebut ketika ditangani oleh Kementerian LHK sebenarnya sudah cukup lama, dan penyerahan ke KPKNL tahun 2019 adalah berdasarkan rekomendasi BPK. Karena kasus piutangnya sudah cukup lama dan dokumen pendukung ada dan besarnya piutang kurang memadai membuat Penanggung Utang mengelak dan tidak mau bertanggung jawab. Ditambah bahwa piutang tersebut tidak didukung barang jaminan membuat Penanggung Utang merasa tidak mempunyai kewajiban untuk melunaskan utangnya. Awalnya komunikasi yang kami lakukan terhadap Penanggung Utang berjalan alot, karena Penanggung Utang beralasan bukan dia yang menggunakan izin penebangan kayu yang dikeluarkan Kementerian LHK melainkan pihak lain. Dengan tidak berputus asa, kami terus mencoba menjalin komunikasi dengan Penanggung Utang dan menerapkan metode pendekatan persuasif dan humanis tadi, sampai akhirnya kami mendapatkan akses terhadap pengacara dari pihak yang menggunakan izin penebangan kayu.

Kembali kami menggunakan pendekatan serupa dengan pihak pengacara, dengan terus menjalin komunikasi yang baik dengannya. Menanyakan setiap waktu, baik melalui Whatsapp (WA) maupun melalui telepon untuk sekadar menanyakan kabar kesehatan dan menanyakan kapan kira-kira waktunya untuk melunaskan utang Penanggung Utang. Kami selalu mengingatkan bahwa semakin cepat melunaskan utang maka jumlah keringanan utang yang didapat semakin besar. Pada akhirnya di bulan Mei 2021, Penanggung Hutang melakukan pelunasan  dengan mendapat keringanan utang pokok sebesar 60% karena tidak didukung barang jaminan berupa tanah atau tanah dan bangunan; dan tambahan keringanan utang pokok sebesar 50% karena dilunaskan sebelum 01 Juli 2021.

Penulis : Dino Marganda Pakpahan (Kepala Seksi Piutang Negara KPKNL Pematangsiantar)

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini