Sejak pertama
kali saya masuk DJKN tahun 1997 (pada waktu itu masih bernama
BUPLN), dan ditugaskan pada Seksi Piutang Negara KPKNL d.h. KP3N Medan, bisa saya
pastikan bahwa keringanan utang yang diberikan sebagaimana PMK.15/2021 adalah
keringanan utang yang paling besar dari keringanan-keringanan utang yang
pernah ada sebelumnya. Disamping jumlah keringanan utang yang diberikan luar biasa besar, syarat
administrasi yang harus dilengkapi saat permohonan pun tergolong mudah dipenuhi oleh Penanggung Utang (PU).
Dua hal inilah yang memompa semangat kami dan memberikan keyakinan kepada kami
bahwa program pemerintah ini harus berjalan sukses.
Umur piutang yang
sudah relatif lama, keberadaan Penanggung Utang yang sulit ditemukan, dan
piutang yang tidak didukung barang jaminan bukanlah permasalahan bagi kami. namun lebih kepada sebuah tantangan yang harus dijalani. Walau tidak bisa
dipungkiri bahwa keberhasilan penyelesaian Piutang Negara melalui
keringanan utang sangat tergantung dari Kemauan dan Kemampuan Penanggung
Hutang. Penanggung Utang yang mempunyai kemauan untuk
menyelesaikan utangnya akan kandas ketika kemampuan ekonominya hanya terbatas
untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari akibat pandemi. Demikian pula Penanggung Utang
yang mempunyai kemampuan secara ekonomi untuk melunaskan utangnya namun karena
tidak ada kemauan untuk melunasi maka penyelesaian Piutang Negara tidak
terwujud, misalnya karena tidak ada barang jaminan sebagai agunan utang.
Hal inilah yang
kami temukan dalam pelaksanaan Crash Program keringanan utang di KPKNL
Pematangsiantar, dan mungkin juga dialami oleh KPKNL lain. Menurut kami, disinilah
diperlukan pendekatan secara persuasif dan humanis kepada Penanggung Utang. Persuasif
dilakukan dengan cara mengajak Penanggung Utang untuk memanfaatkan momentum
keringanan utang ini dengan sebaik-baiknya, sekaligus memberikan masukan dan
penjelasan bahwa keringanan utang adalah cara terbaik untuk melunaskan utang
karena jumlah keringanan yang diberikan sangat besar, dimana keringanan serupa
belum tentu ada ditahun-tahun mendatang. Cara pendekatan ini mengharuskan kami membuang
sikap dan tindakan memaksa namun lebih mengedepankan sikap mengajak, membujuk dan mengedukasi dengan harapan Penanggung Utang merubah pola pikirnya. Humanis, dengan cara menganggap Penanggung Utang
adalah kerabat/saudara dekat kita. Dengan demikian setiap saat kita dapat
menghubungi Penanggung Utang apakah dengan cara mengunjungi, komunikasi
melalui Whatsapp (WA) atau melalui
telepon
untuk sekedar menanyakan kabar kesehatan dan menanyakan kapan kira-kira waktu
yang tepat untuk menyelesaikan utangnya.
Salah satu contoh
sukses kami dalam penyelesaian Piutang Negara melalui
keringanan utang adalah atas 1 berkas piutang penyerahan dari Kementerian
Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Piutang yang diserahkan berupa piutang PSDH (Provisi
Sumber Daya Hutan) bernilai Rupiah dan DR (Dana Reboisasi) bernilai US Dollar, yang
apabila dikonversi memakai kurs tengah BI bernilai lebih dari 500 juta Rupiah. Umur piutang tersebut ketika ditangani oleh
Kementerian LHK sebenarnya sudah cukup lama, dan penyerahan ke KPKNL tahun 2019
adalah berdasarkan rekomendasi BPK. Karena kasus piutangnya sudah cukup lama
dan dokumen pendukung ada dan besarnya piutang kurang memadai membuat Penanggung Utang mengelak dan tidak mau
bertanggung jawab. Ditambah bahwa piutang tersebut tidak didukung barang
jaminan membuat Penanggung Utang merasa tidak mempunyai kewajiban untuk melunaskan utangnya. Awalnya komunikasi yang kami lakukan terhadap Penanggung Utang berjalan
alot, karena Penanggung Utang beralasan bukan dia yang menggunakan
izin penebangan kayu yang dikeluarkan Kementerian LHK melainkan pihak lain. Dengan
tidak berputus asa, kami terus mencoba menjalin komunikasi dengan Penanggung Utang
dan menerapkan metode pendekatan persuasif dan humanis tadi, sampai akhirnya
kami mendapatkan akses terhadap pengacara dari pihak yang menggunakan izin
penebangan kayu.
Kembali kami
menggunakan pendekatan serupa dengan pihak pengacara, dengan terus menjalin
komunikasi yang baik dengannya. Menanyakan setiap waktu, baik melalui Whatsapp (WA) maupun melalui
telepon untuk sekadar menanyakan kabar kesehatan dan menanyakan kapan kira-kira waktunya
untuk melunaskan utang Penanggung Utang. Kami selalu mengingatkan bahwa
semakin cepat melunaskan utang maka jumlah keringanan utang yang didapat
semakin besar. Pada akhirnya di bulan Mei 2021, Penanggung Hutang melakukan
pelunasan dengan mendapat keringanan utang pokok sebesar 60% karena
tidak didukung barang jaminan berupa tanah atau tanah dan bangunan; dan
tambahan keringanan utang pokok sebesar 50% karena dilunaskan sebelum 01 Juli 2021.
Penulis
: Dino
Marganda Pakpahan (Kepala
Seksi Piutang Negara KPKNL Pematangsiantar)