Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Artikel KPKNL Pematang Siantar
Pelaksanaan Lelang Eksekusi Fiducia Pada PT. Pegadaian (Persero)

Pelaksanaan Lelang Eksekusi Fiducia Pada PT. Pegadaian (Persero)

Muhammad Riza Aulia Mtd
Selasa, 06 Juli 2021 |   1923 kali

Pelaksanaan Lelang Fiducia pada PT. Pegadaian (Persero)

Pada awal pemerintahan Republik Indonesia pegadaian sebagai lembaga penyelengara penyaluran kredit , khususnya kepada masyarakat golongan ekonomi lemah, sudah sangat dikenal oleh banyak kalangan., dibanyak proses pengucuran dana lebih cepat daripada perbankan maupun BPR, sehingga masyarakat cendrung melakukan transaksi micro di pegadaian.

Kredit yang dibutuhkan oleh masyarakat golongan ekonomi lemah memang relatif kecil, bahkan dana yang diperlukan tersebut hanya untuk menutup kebutuhan sehari-hari yang terkadang sangat tidak mencukupi. Bahkan sering juga dana pinjaman itu akan dipergunakan untuk menyelenggarakan hajatan, mungkin khitanan, mengawinkan anak, ataupun keperluan lainnya.

Pegadaian sudah beberapa mengalami perubahan badan hukum, yang terakhir adalah Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2011 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 132) Tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Umum (Perum) Pegadaian Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) (selanjutnya disebut PP No. 51/2011 Tentang Perubahan Perum Menjadi Persero).

Perubahan bentuk badan hukum menjadi P.T. Pegadaian (Persero) adalah untuk menyesuaikan diri dengan perkembangan zaman yang semakin komplek, baik dalam tatanan ekonomi nasional yang tumbuh pesat, maupun semakin banyaknya kekuatan-kekuatan ekonomi baru yang membutuhkan bantuan dana pinjaman, seperti Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

Dalam rangka penyesuaian dengan perkembangan tersebut, pegadaian merasa perlu melebarkan jenis lembaga jaminan, tidak hanya sebatas pada lembaga jaminan gadai saja, tetapi jenis usaha keuangan lainnya dan jenis kredit dengan jaminan fidusia. Jaminan fidusia adalah lembaga jaminan yang menganut prinsip Constitutum Posessorium yaitu penyerahan hak milik suatu benda oleh debitur kepada kreditur tanpa penyerahan benda secara fisik. Jaminan ini diakui sah oleh undang-undang apabila perjanjian pengikatan fidusia dituangkan dalam akta notariil dan didaftarkan di Kantor Jaminan Fidusia.

Terkait hal tersebut, Pegadaian telah melakukan ekspansi terkait bisnis yang dijalankan antara lain KCA (Kredit Cepat Aman), Kreasi (Kredit Angsuran Fiducia), Krasida (Kredit Angsuran Sistem Gadai), Krista (kredit Usaha Rumah Tangga) dll. Disini penulis mencoba mengambil salah satu pelayanan yang dilakukan oleh Pegadaian yaitu Kredit Kreasi atau Kredit Angsuran Fiducia.

Dimana terkait pelaksanaan Kredit Kreasi yang dilakukan oleh Pegadaian apakah telah sesuai dengan undang undang fiducia No. 42/1999 dan PMK 130/PMK.010/2012 dan tentu berbeda dengan gadai yang selama ini dilakukan oleh pegadaian, dimana dalam UU Gadai melakukan penjualan secara lelang obyek lelang diatur dalam Pasal 1155BW. Apabila proses mufakat yang diatur dalam Pasal 29 ayat (1)  huruf c UUJF gagal maka kiranya dapat menggunakan jalur Kantor Lelang / KPKNL untuk melakukan eksekusi fiducia dimaksud. Dengan hal tersebut dapat menambah penerimaan Negara. Untuk hal tersebut kiranya KPKNL dapat berkoordinasi dengan PT. Pegadaian (Persero) dimaksud. 

 

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Floating Icon