Pelaksanaan Lelang Eksekusi Fiducia Pada PT. Pegadaian (Persero)
Muhammad Riza Aulia Mtd
Selasa, 06 Juli 2021 |
1923 kali
Pelaksanaan
Lelang Fiducia pada PT. Pegadaian (Persero)
Pada awal
pemerintahan Republik Indonesia pegadaian sebagai lembaga penyelengara
penyaluran kredit , khususnya kepada masyarakat golongan ekonomi lemah, sudah
sangat dikenal oleh banyak kalangan., dibanyak proses pengucuran dana lebih
cepat daripada perbankan maupun BPR, sehingga masyarakat cendrung melakukan
transaksi micro di pegadaian.
Kredit yang
dibutuhkan oleh masyarakat golongan ekonomi lemah memang relatif kecil, bahkan
dana yang diperlukan tersebut hanya untuk menutup kebutuhan sehari-hari yang terkadang
sangat tidak mencukupi. Bahkan sering juga dana pinjaman itu akan dipergunakan
untuk menyelenggarakan hajatan, mungkin khitanan, mengawinkan anak, ataupun
keperluan lainnya.
Pegadaian
sudah beberapa mengalami perubahan badan hukum, yang terakhir adalah Peraturan
Pemerintah Nomor 51 Tahun 2011 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 132) Tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Umum (Perum)
Pegadaian Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) (selanjutnya disebut PP No.
51/2011 Tentang Perubahan Perum Menjadi Persero).
Perubahan
bentuk badan hukum menjadi P.T. Pegadaian (Persero) adalah untuk menyesuaikan
diri dengan perkembangan zaman yang semakin komplek, baik dalam tatanan ekonomi
nasional yang tumbuh pesat, maupun semakin banyaknya kekuatan-kekuatan ekonomi
baru yang membutuhkan bantuan dana pinjaman, seperti Usaha Mikro, Kecil, dan
Menengah.
Dalam rangka
penyesuaian dengan perkembangan tersebut, pegadaian merasa perlu melebarkan
jenis lembaga jaminan, tidak hanya sebatas pada lembaga jaminan gadai
saja, tetapi jenis usaha keuangan lainnya dan jenis kredit dengan jaminan
fidusia. Jaminan fidusia adalah lembaga jaminan yang menganut prinsip Constitutum
Posessorium yaitu penyerahan hak milik suatu benda oleh debitur kepada
kreditur tanpa penyerahan benda secara fisik. Jaminan ini diakui sah oleh
undang-undang apabila perjanjian pengikatan fidusia dituangkan dalam akta
notariil dan didaftarkan di Kantor Jaminan Fidusia.
Terkait hal
tersebut, Pegadaian telah melakukan ekspansi terkait bisnis yang dijalankan
antara lain KCA (Kredit Cepat Aman), Kreasi (Kredit Angsuran Fiducia), Krasida
(Kredit Angsuran Sistem Gadai), Krista (kredit Usaha Rumah Tangga) dll. Disini penulis
mencoba mengambil salah satu pelayanan yang dilakukan oleh Pegadaian yaitu Kredit
Kreasi atau Kredit Angsuran Fiducia.
Dimana terkait
pelaksanaan Kredit Kreasi yang dilakukan oleh Pegadaian apakah telah sesuai
dengan undang undang fiducia No. 42/1999 dan PMK 130/PMK.010/2012 dan tentu berbeda
dengan gadai yang selama ini dilakukan oleh pegadaian, dimana dalam UU Gadai
melakukan penjualan secara lelang obyek lelang diatur dalam Pasal 1155BW. Apabila
proses mufakat yang diatur dalam Pasal 29 ayat (1) huruf c UUJF gagal maka kiranya dapat
menggunakan jalur Kantor Lelang / KPKNL untuk melakukan eksekusi fiducia
dimaksud. Dengan hal tersebut dapat menambah penerimaan Negara. Untuk hal
tersebut kiranya KPKNL dapat berkoordinasi dengan PT. Pegadaian (Persero)
dimaksud.
| Disclaimer |
|---|
| Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja. |