Anda dapat mengajukan permintaan informasi publik melalui beberapa saluran berikut:
a. Surat ditujukan kepada PPID Tingkat III KPKNL
Pekalongan dengan alamat Jalan Sriwijaya No.1, Pekalongan Barat, Kota
Pekalongan, Jawa Tengah
b. Surat Elektronik yang ditujukan ke alamat e-mail PPID
KPKNL Pekalongan: kpknlpekalongan@kemenkeu.go.id
c.
Formulir Permintaan Informasi Publik
pada APT KPKNL Pekalongan
d. Situs dengan alamat http://e-ppid.kemenkeu.go.id/
e. Aplikasi PPID Kementerian Keuangan yang dapat diunduh di App Store
dan Play Store
Layanan
Informasi Publik di Lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara tidak
dipungut biaya, kecuali untuk informasi yang telah ditentukan biayanya sesuai
dengan peraturan mengenai Penerimaan Negara Bukan Pajak. Untuk biaya
penggandaan atau perekaman yang timbul dari Permintaan Informasi Publik
ditanggung oleh Pemohon Informasi Publik.
Kebijakan
terkait biaya layanan Informasi Publik di Direktorat Jenderal Kekayaan Negara
diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.01/2022 tentang Pedoman
Layanan Informasi Publik Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di
Lingkungan Kementerian Keuangan.
a. Jam Layanan Permintaan Informasi Publik : Hari Senin s.d. Jumat, Pukul 08.00 s.d. Pukul 15.00
b. Apabila permintaan Informasi Publik disampaikan atau diterima di luar jam layanan tersebut, permintaan akan direspon pada hari kerja berikutnya.
Masyarakat dapat melaporkan
pengaduan terkait layanan dan/atau dugaan pelanggaran disiplin atau kode etik
pegawai DJKN dengan cara :
1. Datang langsung di Area
Pelayanan Terpadu KPKNL Pekalongan, Jalan Sriwijaya No.1, Pekalongan Barat,
Kota Pekalongan, Jawa Tengah
2. Telepon : 0285-436118
3. Whatsapp Pengaduan : 0851 2276 1002
4. E-mail Pengaduan : kpknlpekalongan@kemenkeu.go.id
5. SP4N Lapor (www.lapor.go.id)
6. Wise Kementerian Keuangan (www.wise.kemenkeu.go.id)
Dalam Hal Pengaduan diajukan secara
lisan ;
1. Pelapor
datang menghadap sendiri ke APT KPKNL Pekalongan dengan menunjukkan identitas
diri
2. Petugas
Pengaduan memasukkan laporan Pengaduan kedalam aplikasi
wise@kemenkeu.go.id dan akan memberikan feedback kepada Pelapor guna
memonitor tindak lanjut penanganan pengaduan
Dalam Hal Pengaduan diajukan secara
tertulis, memuat :
1.
Identitas Pelapor
2. Identitas
Terlapor jelas perbuatan yang diduga dilanggar harus dilengkapi dengan waktu
dan tempat kejadian, alasan penyampaian pengaduan, bagaimana pelanggaran itu
terjadi misalnya apabila perbuatan yang diadukan berkaitan dengan pemeriksaan
suatu perkara, pengaduan harus dilengkapi dengan nomor perkara
3. Menyertakan
bukti atau keterangan yang dapat mendukung Pengaduan yang disampaikan misalnya
bukti atau keterangan ini termasuk nama, alamat, dan nomor kontak pihak lain
yang dapat dimintai keterangan lebih lanjut untuk memperkuat pengaduan Pelapor
4. Petugas
Pengaduan memasukkan laporan Pengaduan tertulis kedalam aplikasi
wise.kemenkeu.go.id dengan melampirkan dokumen pengaduan. Dokumen asli
pengaduan diarsipkan pada KPKNL Pekalongan dan dapat dikirim ke Unit Kepatuhan
Internal DJKN bila diperlukan
Dalam Hal Pengaduan diajukan secara
elektronik, memuat :
1.
Identitas Pelapor
2. Identitas
Terlapor jelas
3. Dugaan
perbuatan yang dilanggar jelas, misalnya perbuatan yang diadukan berkaitan
dengan pemeriksaan suatu perkara maka Pengaduan harus dilengkapi dengan nomor
perkara
4. Menyertakan
bukti atau keterangan yang dapat mendukung Pengaduan yang disampaikan misalnya
bukti atau keterangan ini termasuk nama, alamat, dan nomor kontak pihak lain
yang dapat dimintai keterangan lebih lanjut untuk memperkuat pengaduan Pelapor
5. Meskipun
Pelapor tidak mencantumkan identitasnya secara lengkap, namun apabila informasi
pengaduan logis dan memadai. pengaduan dapat ditindaklanjuti.