Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 500-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Pekalongan > Berita
KPKNL Pekalongan ajak RSUD laksanakan pengurusan Piutang Daerah
N/a
Rabu, 13 Mei 2015   |   1246 kali

Pekalongan - Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pekalongan mengadakan Sosialisasi Pengurusan Piutang Negara Biaya Pasien Rumah Sakit Umum Daerah. Acara Selasa, 05 Mei 2015 pukul 09.00 WIB diadakan di aula KPKNL Pekalongan. Acara dihadiri dari perwakilan RSU Daerah diwilayah kerja KPKNL Pekalongan, yaitu : RSUD Kraton, RSUD Bendan, RSUD Kajen, RSUD Batang dan RSUD Kendal.

Kepala Subag Umum Ucu Jaelani membuka acara mewakili Kepala KPKNL Pekalongan. "Bahwa tugas yang bapak/ibu emban adalah memberikan pelayanan kesehatan kepada pengguna/masyarakat, dan setelah selesai tentunya si pengguna tersebut harus membayar biaya, namun dalam pelaksanaannya pasca layanan diberikan pembayaran pasien terhadap biaya rumah sakit sering terjadi tunggakan, jika ini terjadi maka semakin lama tunggakan tersebut semakin menumpuk, maka ini dikategorikan sebagai salah satu piutang negara/daerah yang harus diselesaikan," demikian sambutan Ucu.  

Memasuki sesi materi, Kepala Seksi Piutang Negara 2 Kanwil Jateng dan D.I Yogyakarta Susilo memaparkan selayang pandang DJKN. Susilo membahas tugas fungsi DJKN terutama dalam pengurusan Piutang Negara dan Piutang Daerah, Panitia Urusan Piutang Negara serta penghapusan Piutang Negara/Daerah. Selanjutnya, Kepala Seksi Piutang Negara, Antonius Iwan Setyono memaparkan teknis pengurusan piutang negara, diantaranya syarat-syarat dokumen penyerahan, alur pengurusan dan penerimaan pengurusan piutang negara.

Pada sesi tanya jawab, seorang peserta dari RSUD Bendan menanyakan seandainya sudah diserahkan ke KPKNL jika penanggung hutang mengangsur ke RSUD bagaimana perlakuannya? Dijawab oleh Iwan bahwa dalam hal penanggung hutang mengangsur ke RSUD maka tetap dikenakan biaya administrasi sebesar 10%.

Tepat pukul 12.00 WIB acara selesai dan ditutup oleh Iwan dengan harapan sosialisasi ini memberikan pemahaman tentang pengurusan piutang daerah serta penyelesaiannya menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Kami siap membantu penyelesaian pengurusan piutang daerah dari biaya rumah sakit yang belum tertagih,” tutup Iwan mengakhiri acara.(Penulis/Foto: Siswanto/Nuryanto)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini