Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Berita KPKNL Pekalongan
KPKNL Pekalongan Optimalkan Eks BMN Idle melalui Lelang Hak Menikmati

KPKNL Pekalongan Optimalkan Eks BMN Idle melalui Lelang Hak Menikmati

Ezzah Nariswari Lupianto
Rabu, 09 September 2026 |   60 kali

Pekalongan, 9 September 2026 – Dalam rangka mengoptimalkan pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN) Eks BMN Idle, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pekalongan melaksanakan penandatanganan Perjanjian Sewa BMN berupa sebidang tanah melalui mekanisme Lelang Hak Menikmati, Rabu (9/9).

Perjanjian sewa tersebut ditandatangani oleh Kepala KPKNL Pekalongan, Yoni Ardianto, selaku pihak yang bertindak untuk dan atas nama Menteri Keuangan selaku Pengelola BMN, bersama dengan pihak penyewa yang ditetapkan sebagai pemenang lelang.

Penandatanganan perjanjian sewa ini merupakan tindak lanjut atas pelaksanaan lelang dengan objek berupa hak menikmati, yang memberikan kesempatan kepada peserta lelang untuk memperoleh hak menikmati dan memanfaatkan objek BMN sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Objek sewa berupa sebidang tanah seluas 885 m² yang berlokasi di Weleri, Kabupaten Kendal, Provinsi Jawa Tengah. Aset tersebut merupakan Eks BMN Idle yang berada dalam pengelolaan Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara c.q. KPKNL Pekalongan.

Aset tersebut sebelumnya telah lama berada dalam kondisi belum termanfaatkan secara optimal dan belum memberikan nilai tambah bagi negara. Kondisi tersebut menjadi perhatian dalam rangka memastikan aset negara tetap terjaga, memiliki kepastian pemanfaatan, serta dapat memberikan kontribusi bagi penerimaan negara.

Sebagai bagian dari upaya pengamanan dan optimalisasi aset negara, KPKNL Pekalongan  mendorong pemanfaatan aset tersebut melalui mekanisme Lelang Hak Menikmati. Melalui mekanisme ini, aset yang sebelumnya belum termanfaatkan dapat kembali didayagunakan secara produktif dengan tetap memperhatikan ketentuan pengelolaan BMN yang berlaku.

Pelaksanaan lelang hak menikmati tersebut tidak hanya menjadi upaya untuk menghindari aset berada dalam kondisi tidak termanfaatkan dalam jangka  panjang, tetapi juga merupakan langkah strategis dalam mengamankan aset sekaligus mengoptimalkan potensi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari pemanfaatan BMN.

Pemanfaatan BMN melalui mekanisme lelang hak menikmati merupakan salah satu bentuk optimalisasi aset negara atas aset yang belum digunakan untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi kementerian/lembaga. Melalui mekanisme tersebut, aset yang sebelumnya belum termanfaatkan dapat kembali memberikan manfaat dan nilai ekonomi.

Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari upaya KPKNL Pekalongan dalam mendorong pengelolaan BMN yang optimal, produktif, tertib administrasi, dan memberikan nilai tambah bagi negara. Selain itu, pemanfaatan BMN melalui sewa turut berkontribusi terhadap PNBP.

Dengan terlaksananya penandatanganan perjanjian sewa ini, diharapkan aset Eks BMN Idle tersebut dapat dimanfaatkan secara optimal dan berkelanjutan, sekaligus menjadi salah satu contoh nyata keberhasilan mengubah aset yang sebelumnya belum termanfaatkan menjadi aset yang produktif dan memberikan manfaat bagi negaradan masyarakat.

KPKNL Pekalongan berkomitmen untuk terus mendorong optimalisasi BMN melalui berbagai skema pemanfaatan  sebagai bagian dari upaya mewujudkan pengelolaan kekayaan negara yang tertib, aman, optimal, produktif, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat dan negara.


(Tim Media KPKNL Pekalongan)

Foto Terkait Berita

Floating Icon