KPKNL Pekalongan Optimalkan Eks BMN Idle melalui Lelang Hak Menikmati
Ezzah Nariswari Lupianto
Rabu, 09 September 2026 |
60 kali
Pekalongan, 9 September 2026 – Dalam
rangka mengoptimalkan pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN) Eks BMN Idle,
Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pekalongan melaksanakan
penandatanganan Perjanjian Sewa BMN berupa sebidang tanah melalui mekanisme Lelang
Hak Menikmati, Rabu (9/9).
Perjanjian sewa tersebut
ditandatangani oleh Kepala KPKNL Pekalongan, Yoni Ardianto, selaku pihak yang
bertindak untuk dan atas nama Menteri Keuangan selaku Pengelola BMN, bersama
dengan pihak penyewa yang ditetapkan sebagai pemenang lelang.
Penandatanganan perjanjian sewa
ini merupakan tindak lanjut atas pelaksanaan lelang dengan objek berupa hak
menikmati, yang memberikan kesempatan kepada peserta lelang untuk memperoleh
hak menikmati dan memanfaatkan objek BMN sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Objek sewa berupa sebidang tanah
seluas 885 m² yang berlokasi di Weleri, Kabupaten Kendal,
Provinsi Jawa Tengah. Aset tersebut merupakan Eks BMN Idle yang berada
dalam pengelolaan Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan
Negara c.q. KPKNL Pekalongan.
Aset tersebut sebelumnya telah
lama berada dalam kondisi belum termanfaatkan secara optimal dan belum
memberikan nilai tambah bagi negara. Kondisi tersebut menjadi perhatian dalam
rangka memastikan aset negara tetap terjaga, memiliki kepastian pemanfaatan,
serta dapat memberikan kontribusi bagi penerimaan negara.
Sebagai bagian dari upaya pengamanan
dan optimalisasi aset negara, KPKNL Pekalongan
mendorong pemanfaatan aset tersebut melalui mekanisme Lelang Hak
Menikmati. Melalui mekanisme ini, aset yang sebelumnya belum termanfaatkan
dapat kembali didayagunakan secara produktif dengan tetap memperhatikan
ketentuan pengelolaan BMN yang berlaku.
Pelaksanaan lelang hak menikmati
tersebut tidak hanya menjadi upaya untuk menghindari aset berada dalam kondisi
tidak termanfaatkan dalam jangka
panjang, tetapi juga merupakan langkah strategis dalam mengamankan aset
sekaligus mengoptimalkan potensi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari
pemanfaatan BMN.
Pemanfaatan BMN melalui mekanisme
lelang hak menikmati merupakan salah satu bentuk optimalisasi aset negara atas
aset yang belum digunakan untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi
kementerian/lembaga. Melalui mekanisme tersebut, aset yang sebelumnya belum
termanfaatkan dapat kembali memberikan manfaat dan nilai ekonomi.
Langkah ini sekaligus menjadi
bagian dari upaya KPKNL Pekalongan dalam mendorong pengelolaan BMN yang
optimal, produktif, tertib administrasi, dan memberikan nilai tambah bagi
negara. Selain itu, pemanfaatan BMN melalui sewa turut berkontribusi terhadap PNBP.
Dengan terlaksananya penandatanganan
perjanjian sewa ini, diharapkan aset Eks BMN Idle tersebut dapat dimanfaatkan
secara optimal dan berkelanjutan, sekaligus menjadi salah satu contoh nyata
keberhasilan mengubah aset yang sebelumnya belum termanfaatkan menjadi aset
yang produktif dan memberikan manfaat bagi negaradan masyarakat.
KPKNL Pekalongan berkomitmen untuk terus mendorong optimalisasi BMN melalui berbagai skema pemanfaatan sebagai bagian dari upaya mewujudkan pengelolaan kekayaan negara yang tertib, aman, optimal, produktif, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat dan negara.
Foto Terkait Berita