KPKNL Pekalongan Gelar Rekonsiliasi Data Piutang Negara dan Sosialisasi Pengurusan Piutang
Ezzah Nariswari Lupianto
Rabu, 13 Agustus 2025 |
139 kali
Pekalongan – Selasa, 12 Agustus 2025, Kantor Pelayanan
Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pekalongan menggelar kegiatan Rekonsiliasi
Data Piutang Negara dan Sosialisasi Pengurusan Piutang Negara Semester I
Tahun Anggaran 2025. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat Lantai II KPKNL
Pekalongan dan dihadiri oleh tujuh instansi penyerah piutang dari wilayah kerja
Kota Pekalongan, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Batang, dan Kabupaten Kendal.
Kegiatan dibuka oleh Kepala Seksi Piutang Negara, Dwi Nugroho, yang
memaparkan pentingnya kewajiban setiap instansi penyerah piutang untuk
melakukan rekonsiliasi dan pemutakhiran data secara berkala setiap semester.
Pemaparan dilanjutkan oleh Pelaksana Seksi Piutang Negara, Farchan Lathoiful
Rifai, yang memberikan panduan teknis pelaksanaan rekonsiliasi sesuai Peraturan
Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor 7/KN/2021.
Hasil dari kegiatan ini dituangkan dalam Berita Acara Rekonsiliasi (BAR)
yang mencakup pencocokan data piutang negara, seperti nama penanggung utang,
nomor dan tanggal surat penyerahan, nilai penyerahan, tahap pengurusan
terakhir, saldo akhir, barang jaminan, serta informasi pendukung lainnya.
Dwi Nugroho menyampaikan bahwa pelaksanaan rekonsiliasi ini bertujuan
memperkuat basis data piutang negara agar pengelolaan piutang yang telah
diserahkan kepada Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) dapat berjalan lebih
efektif dan efisien. Manfaat yang diharapkan antara lain terpenuhinya target
penerimaan negara, berkurangnya potensi kerugian negara, tersedianya data yang
akurat untuk pengambilan keputusan, serta meningkatnya efektivitas pengelolaan
piutang negara.
Dengan terselenggaranya kegiatan ini, KPKNL Pekalongan dan seluruh instansi penyerah piutang berkomitmen untuk terus bersinergi dalam menjaga validitas dan akurasi data, demi mendukung pengelolaan piutang negara yang optimal.
(Oleh : Ezzah Nariswari, Foto dan Dokumentasi : Detami Pradiksa, Pelaksana
Seksi Hukum dan Informasi)
Foto Terkait Berita