Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Berita KPKNL Pekalongan
KPKNL Pekalongan Hadiri Pemusnahan Barang Bukti 25 Perkara Tindak Pidana Umum oleh Kejaksaan Negeri Kota Pekalongan

KPKNL Pekalongan Hadiri Pemusnahan Barang Bukti 25 Perkara Tindak Pidana Umum oleh Kejaksaan Negeri Kota Pekalongan

Ezzah Nariswari Lupianto
Kamis, 08 Mei 2025 |   410 kali

Kota Pekalongan – Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pekalongan turut hadir dalam kegiatan pemusnahan barang bukti yang diselenggarakan oleh Kejaksaan Negeri Kota Pekalongan pada Rabu (07/05/2025). KPKNL Pekalongan diwakili oleh Kepala Seksi Hukum dan Informasi, Noor El Hasani, yang hadir mewakili Kepala KPKNL Pekalongan.

Acara tersebut merupakan pelaksanaan pemusnahan barang bukti dari 25 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), sebagai bagian dari kewenangan jaksa dalam proses eksekusi hukum.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Pekalongan, Anik Anifah, S.H., M.H., menyampaikan bahwa eksekusi tidak hanya dilakukan terhadap pidana badan, tetapi juga terhadap barang bukti yang harus diselesaikan secara tuntas, baik melalui pengembalian kepada pemilik, penyitaan oleh negara, maupun pemusnahan.

“Pemusnahan ini merupakan bagian dari fungsi jaksa dalam Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB), yang semakin diperkuat seiring dengan alih kelola Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) dari Kemenkumham ke Kejaksaan,” jelas Anik.

Kepala Seksi PAPBB Kejari Kota Pekalongan, Yasozisokhi Zebua, S.H., M.H., merinci bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara-perkara yang diputus antara Januari hingga April 2025, termasuk beberapa perkara dari tahun 2024 yang inkracht pada awal 2025.

Barang bukti yang dimusnahkan meliputi narkotika jenis sabu (6,2 gram), ganja (31,8 gram), berbagai alat isap, psikotropika seperti Riklona dan Aprazolam, serta barang-barang pendukung tindak pidana seperti telepon genggam, senjata tajam, pakaian, dan helm.

Proses pemusnahan dilakukan dengan metode pembakaran, pemotongan, dan penghancuran, memastikan seluruh barang tidak dapat digunakan kembali. Narkotika diblender hingga hancur, HP dihancurkan dengan palu, sementara senjata tajam dipotong dengan mesin gerinda.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut berbagai instansi penegak hukum dan lembaga terkait, termasuk Polres Pekalongan Kota, Pengadilan Negeri Pekalongan, Bea Cukai Tegal, BNNK Batang, Rutan Kelas IIA Pekalongan, Satpol P3KP Kota Pekalongan, Imigrasi, Dinas Kesehatan, dan unsur struktural Kejaksaan Negeri.

Melalui kegiatan ini, KPKNL Pekalongan mendukung penuh sinergitas antar lembaga dalam mewujudkan sistem hukum yang tegas dan transparan, serta upaya preventif terhadap peredaran narkotika dan kejahatan lainnya.

 (Ezzah Nariswari Lupianto - Pelaksana Seksi Hukum dan Informasi)

Foto Terkait Berita

Floating Icon