Pekalongan - Sebagai
tindak lanjut dari proses pengurusan piutang negara penyerahan dari Kementerian
Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara c.q. Direktorat Pengelolaan
Kekayaan Negara dan Sistem Informasi, pada
Selasa (29/11), telah dilakukan pengangkatan sita dan pengukuran ulang terhadap
aset jaminan BLBI atas nama debitur
Group Texmaco yang berlokasi di Kabupaten
Kendal.
Juru
Sita KPKNL Pekalongan, Farchan Lothoiful Rifai didampingi oleh Kepala Seksi
Piutang Negara KPKNL Pekalongan, Dwi Nugroho dan petugas dari KPKNL Jakarta III
melakukan pengangkatan sita terhadap sebidang tanah di Kabupaten Kendal.
Pengangkatan sita ini dilakukan untuk menindaklanjuti permohonan pengangkatan
penyitaan atas Barang Jaminan dan/atau Harta Kekayaan Lain Group Texmaco yang dimohonkan oleh KPKNL Jakarta III.
Setelah
dilakukan pengangkatan penyitaan dilakukan proses pengukuran ulang terhadap bidang tanah dan/atau bangunan yang terindikasi tumpang tindih dan terkena proyek jalan tol Semarang Batang. Dalam
pengukuran ulang ini KPKNL Pekalongan bekerja sama dengan Kantor Pertanahan
Kabupaten Kendal dan Aparat Desa setempat. Pengukuran ulang juga disaksikan oleh
perwakilan dari Grup Texmaco. Dapat diketahui bahwa posisi bidang tanah tersebut
berdampingan satu sama lain, dan untuk memperoleh kepastian hukum dalam proses
pengurusan piutang negara diperlukan ukuran yang pasti oleh pihak yang
berwenang. (Penulis: Ely Sri Mardiyani)