Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Direktur Hukum Humas : “DJKN Sedang Belajar dan Tumbuh Bersama Mengelola Media Sosial”
Siti Rokhayah
Senin, 26 Juli 2021   |   175 kali

Pekalongan – KPKNL Pekalongan mengikuti kegiatan evaluasi pengelolaan media sosial yang diselenggarakan oleh Direktorat Hukum dan Hubungan Masyarakat DJKN pada Kamis (22/7) melalui zoom meeting

Acara dibuka Direktur Hukum dan Hubungan Masyarakat DJKN Tri Wahyuningsih Retno Mulyani, yang menyampaikan bahwa DJKN sedang belajar dan tumbuh bersama dalam mengelola media sosial. Oleh sebab itu dibutuhkan kolaborasi dan dukungan dari unit-unit vertikalnya. Lebih lanjut Ibu Tri, begitu biasa disapa menekankan bahwa kantor pusat telah membuat rencana komunikasi atau agenda setting secara periodik yang berisi tema-tema pesan yang akan disampaikan melalui media sosial. Diharapkan dengan agenda setting ini terdapat kesamaan pesan yang disampaikan antara pusat dan daerah melalui beragam  kanal media sosial yang ada.

Sementara itu Kepala Sub Direktorat Humas Bernadette Yuliasari Mulyatno menyampaikan current issue mengenai proses komunikasi sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 556/KMK.01/2020. “Proses komunikasi yang baik dimulai dari perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi,” ujarnya. Dalam perencanaan harus disusun suatu strategi komunikasi dan ada dua hal yang harus mendapat perhatian yaitu pesan kunci dan saluran. Saluran komunikasi yang dipilih hendaknya bisa menyampaikan pesan yang mudah diterima oleh si penerima pesan. Sedangkan evaluasi komunikasi  meliputi input, output, out-takes dan outcome. Input meliputi perencanaan komunikasi yang didukung dokumen perencanaan dan pelaksanaan komunikasi sedangkan output adalah berapa target yang dapat dijangkau. Out-takes merupakan apa yang target audience pikir dan rasa dalam pengambilan keputusan, sedangkan outcomes diukur dari dampak yang ditimbulkan.

Narasumber berikutnya dalam acara ini Kepala Seksi Publikasi dan Layanan Informasi Eny Susanti yang memaparkan mengenai media sosial dalam tata kelola komunikasi Kementerian Keuangan. Sesuai Keputusan Menteri Keuangan Nomor 556/KMK.01/2020, media sosial merupakan bagian dari saluran komunikasi digital untuk menyampaikan pesan utama yang terkandung dalam materi komunikasi. Secara mendetail, Eny memaparkan mengenai tujuan media sosial, fungsi konten, jenis konten dan evaluasi pengelolaan media sosial bagi unit vertikal di lingkungan DJKN.

Disampaikan oleh Eny bahwa tujuan media sosial adalah sebagai sarana edukasi dan publikasi serta menjaga citra dan reputasi yang baik dimata publik, sebagai perwujudan tata kepemerintahan yang baik. Sedangkan fungsi konten tergantung pada jenis konten itu sendiri. Konten edukasi bertujuan untuk mengedukasi publik tentang tugas dan fungsi unit. Konten  berita berisi pemberitaan, peristiwa, kegiatan atau informasi lain yang perlu disampaikan ke publik untuk menjaga reputasi. Sedangkan konten engagement bertujuan membentuk keterikatan dengan audience dan membangun jaringanyang lebih luas dengan pendekatan humanis.

Secara teknis mengenai evaluasi / penilaian media sosial disampaikan oleh pegawai pada Seksi Publikasi dan Layanan Informasi Hidayat. Diharapkan dengan kegiatan evaluasi ini, memacu unit vertikal dalam mengelola media sosialnya lebih terstruktur dan dikelola secara lebih baik. Selain itu pesan yang disampaikan mampu mewakili wajah DJKN pada khususnya dan pemerintah pada umumnya. (Naskah & Foto : Siti Rokhayah).

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini