Lelang Award Apresiasi Bagi Pengguna Jasa
Lelang
KPKNL Pekalongan menyelenggarakan
pemberian apresiasi kepada para pengguna jasa dalam acara yang bertajuk Lelang
Award dan Focus Group Discussion (FGD) Terkait Lelang Eksekusi Hak Tanggungan
dan Sosialisasi Peraturan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor 05/KN/2018
tentang Cara Permohonan dan Dokumen Persyaratan Lelang dengan Obyek Hak
Menikmati Barang, pada Rabu tanggal 26 Juni 2019 yang digelar di aula KPKNL
Pekalongan, Jl. Sriwijaya Nomor 1 Pekalongan.
Kepala KPKNL Pekalongan, Jati Wiryawan
dalam sambutannya menyampaikan ucapan terima kasih atas sinergi yang telah
terjalin antara KPKNL Pekalongan dengan para penggguna jasa lelang, khususnya
kalangan perbankan berikut lembaga
keuangan lainnya serta pemerintah daerah. “Lelang Award selain sebagai bentuk apresiasi juga merupakan
komitmen kami dalam memberikan pelayanan terbaik”, demikian ditegaskan Pak
Jati, begitu biasa disapa. Lebih lanjut, Pak Jati menyampaikan bahwa Lelang
adalah merupakan sarana penjualan yang mumpuni, transparan dan akuntabel. Bagi pemerintah daerah, selain bisa
memafaatkan layanan lelang untuk aset daerah juga bisa memanfaatkan layanan lelang dengan obyek hak menikmati barang bagi aset-aset yang berpotensi untuk disewakan.
Acara penganugerahan ini dihadiri oleh
Kepala Kantor Wilayah DJKN Jawa Tengah dan D.I Yogyakarta, Mahmudsyah beserta
jajarannya. Dihadapan para undangan, pria asli Padang yang sebelumnya menduduki
jabatan sebagai Kepala Kantor Wilayah DJKN Sumatera Utara ini menyatakan bahwa dalam
usianya yang sudah mencapai 111 tahun, lelang di Indonesia telah mampu
menunjukkan sebagai sarana jual beli yang akuntabel. Perkembangan lelang di
luar negeri juga menunjukkan bahwa lelang telah dikenal luas. Bahkan dapat
diibaratkan, tiada hari tanpa lelang. Seiring dengan perkembangan lelang di
Indonesia saat ini, aturan lelang dibuat sesuai dengan dinamika lelang itu
sendiri, termasuk lelang hak sewa. Salah satu terobosan yang telah dilakukan dalam
upaya peningkatan layanan bagi para pengguna jasa lelang adalah layanan E-Auction, di mana layanan ini telah
mendapatkan penghargaan dari Kemen PAN RB.
Dalam kesempatan tersebut, secara
khusus, Kepala Kanwil DJKN Jawa Tengah dan D.I Yogyakarta memberikan apresiasi
kepada jajaran Pemerintah Kota Pekalongan yang telah menggunakan jasa lelang
dalam penjualan aset daerah. Dengan mitigasi risiko yang baik dan proses yang
profesional, lelang telah berhasil membentuk harga yang optimal. Hal ini
dibuktikan dengan keberhasilan pelaksanaan lelang aset daerah Kota Pekalongan
belum lama ini.
Sekretaris Daerah Pemerintah Kota
Pekalongan, Ruminingsih menyampaikan ucapan terima kasih kepada jajaran KPKNL
Pekalongan atas bimbingan dan pendampingan yang telah diberikan dalam proses
lelang selama ini dan dilakukan secara profesional sehingga mewujudkan lelang
dengan hasil optimal, transparan dan obyektif.
“KPKNL Pekalongan Luar Biasa” demikian disampaikan Ruminingsih.
Sementara itu, pemenang Lelang Award diberikan berdasarkan dua kategori
yaitu Jumlah Pokok Lelang Terbanyak Kategori Perbankan dan Lembaga Jasa
Keuangan (berturut-turut sebagai pemenang I, II dan III yaitu BRI Cabang
Kendal, BPD Jabar dan Banten Cabang Tegal dan Bank Mandiri Cabang Semarang) dan
Jumlah Frekuensi dan Produktivitas Terbanyak Kategori Perbankan (berturut-turut
sebagai pemenang I, II dan III yaitu BTN Cabang Semarang, BRI Cabang Kota
Pekalongan, Bank Mandiri Cabang
Semarang). Sedangkan penerima penghargaan bagi Pemerintah Daerah berdasarkan
dua katerori tersebut di atas, masing-masing diberikan kepada Pemerintah Kota
Pekalongan, Pemerintah Kabupaten Pekalongan dan Pemerintah Kabupaten Kendal.
Sebelum
acara pemberian penghargaan, dilaksanakan sosialisasi Perdirjen KN Nomor
05/KN/2018 tentang Cara Permohonan dan Dokumen Persyaratan Lelang dengan Obyek
Hak Menikmati Barang, yang disampaikan oleh Pelelang Ery Subagio. Ery
menyampaikan gambaran mengenai ruang lingkup, tata cara permohonan dan
ketentuan umum lelang dengan obyek hak menikmati barang. Bahwa hak menikmati
barang yang selanjutnya disebut dengan hak menikmati adalah hak yang memberi
wewenang untuk menikmati atau memanfaatkan barang milik pihak lain dalam jangka
waktu tertentu dengan membayar sejumlah uang. Lelang dengan obyek hak menikmati barang ini hanya dapat dilaksanakan untuk jenis
lelang non eksekusi wajib dan non eksekusi sukarela tertentu. Salah satu hal
yang melatarbelakangi mengenai lelang dengan obyek hak menikmati ini adalah
untuk mendorong transaksi bisnis masyarakat yang memungkinkan menggunakan cara
lelang. Sedangkan materi Lelang Eksekusi Hak Tanggungan dibawakan oleh Pelelang
Lely Noor Janna. Lely me-review
tentang obyek lelang eksekusi Hak Tanggungan, hal-hal terkait pengumuman
lelang, Surat Keterangan Pendaftaran Tanah, nilai limit dan gugatan dalam
pelaksanaan lelang. Lely menegaskan bahwa terkait nilai limit yang seringkali
dijadikan dalil gugatan oleh Penggugat sehingga harus mendapat perhatian dari
pemohon lelang/kreditur.
Dalam
kesempatan tersebut, juga dilakukan pembahasan mengenai hal-hal yang berkaitan
dengan SPPT dan BPHTB dengan mengundang nara sumber dari Badan Keuangan Daerah
Kota Pekalongan, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Batang dan Kabupaten Kendal
yang dipandu oleh Kepala Seksi Pelayanan Lelang, Triyanto. Terkait dengan
materi SPPT PBB dan BPHTB ini, Triyanto menyampaikan bahwa meskipun bukan ranah
KPKNL, akan tetapi untuk kemudahan bagi pememang lelang dalam mengurus balik
nama, maka hal ini perlu dibahas bersama. Dan dalam FGD ini berhasil merumuskan
kesepakatan bahwa untuk kepentingan memperoleh Salinan SPPT PBB dan pengisian
BPHTB maka, bagi pemenang lelang cukup dengan surat keterangan dari KPKNL
Pekalongan.
Agenda kunjungan kerja Kepala Kanwil DJKN Jawa Tengah dan
D.I Yogyakarta pada KPKNL Pekalongan pada hari itu dilanjutkan dengan pembinaan
dan pengarahan pegawai. Dalam acara pembinaan sekaligus perkenalan ini, Kepala
KPKNL Pekalongan, menyampaikan tentang SDM, kinerja dan proses penilaian yang
akan dijalani KPKNL Pekalongan menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
Dihadapan Kepala Kanwil, masing-masing Kepala Seksi memperkenalkan para staf
sekaligus memaparkan inovasi yang dikembangkan sebagai upaya lompatan dalam
pemberian layanan kepada para pengguna jasa sekaligus dalam menghadapi
penilaian WBBM dari Kemen PAN RB.
Dalam arahannya, Kepala Kanwil menyampaikan bahwa sebagai
ASN yang telah berkomitmen untuk melaksanakan amanah, maka setiap pegawai harus
menyeimbangkan dan menyelaraskan dua karakter yaitu karakter moral (integritas,
beriman, ikhlas, akhlak mulia) dan karakter kinerja (kerja keras, ulet,
tangguh). Integritas adalah hal yang harus dijunjung tinggi. Dalam rangka
menghadapi penilaian WBBM, semua pegawai harus mendukung penuh, semua pegawai
harus memegang peran penting dan menghilangkan ego sektoral. Semua pegawai
harus sama-sama kerja, itulah arti kata kerja sama. Sedangkan terkait dengan kegiatan re-revaluasi BMN (cluster), Kepala Kanwil menegaskan agar bisa diselesaikan pada akhir bulan ini (Juni_red). "Sebagaimana permainan sepak bola, gunakan pola menyerang. Selesaikan secara tuntas dan berkualitas" Tanggapan positif dan apresiasi disampaikan oleh Kepala Kanwil atas inovasi yang telah dan akan dikembangkan oleh KPKNL Pekalongan. (Naskah&Foto:
seksi Hukum dan Informasi).