Pekalongan - Kantor Pelayanan Kekayaan Negara
dan Lelang (KPKNL) Pekalongan melaksanakan Lelang Penghapusan Barang Milik
Daerah (BMD) Pemerintah Kabupaten Pekalongan, Selasa (14/11/2017).
Lelang ini dilaksanakan di Kantor Badan
Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Pekalongan, Jalan Sindoro Nomor 1
Kajen Pekalongan, dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta
lelang melalui internet (closed bidding).
Pejabat Lelang dalam pelaksanaan Lelang ini adalah Fathkulloh.
Pelaksanaan lelang ini merupakan tindak lanjut
dari Surat Keputusan Bupati Pekalongan Nomor 028.2/337 tanggal 4 September 2017
tentang Persetujuan Penjualan dan Penetapan Harga Limit Penjualan Kendaraan
Dinas Operasional Roda Empat dan Roda Dua Milik Pemerintah Kabupaten Pekalongan
Tahun 2017.
Berdasarkan surat keputusan Bupati Pekalongan
tersebut, jumlah kendaraan yang dilelang sebanyak 59 unit yang terdiri dari 15 kendaraan roda empat
dan 44 kendaraan roda dua. Seluruh kendaraan roda dua dijual secara paket yang
terbagi dalam 11 paket kendaraan.
Animo masyarakat begitu besar terhadap
pelaksanaan lelang ini, terlihat dari jumlah peserta lelang yang menyetor uang
jaminan menembus angka yang cukup fantantis, yaitu sebanyak 352 penyetor dari
berbagai daerah. Bahkan pada saat pelaksanaan lelang tertutup ini, terdapat
calon peserta yang mendatangi tempat pelaksanaan lelang dan berniat mengikuti
pelaksanan lelang, namun terlambat. “Anda sudah tidak berhak mengikuti lelang ini,
mengingat sudah melewati batas waktu penyetoran uang jaminan, “ jelas Fatah,
panggilan akrab Fathkulloh kepada calon peserta tersebut.
Sistem penawaran lelang ditutup pada pukul 11.00
WIB (waktu server). Fathkulloh selaku Pejabat Lelang membuka penawaran dan
menetapkan pemenang lelang terhadap masing-masing obyek yang dilelang. Dengan
sistem penawaran tertutup ini, tetap terjadi persaingan penawaran untuk
masing-masing obyek. Bahkan ada obyek lelang yang mencapai 43 penawaran. Dalam
pelaksanaan lelang tersebut seluruh obyek lelang laku terjual dengan
harga mencapai Rp273,5 juta dari total limit sebesar Rp74,3 juta atau naik
sebesar 368 persen.
Sari Wulandari, Kepala Sub Bidang Penilaian,
Penggunaan dan Pemanfaatan Bidang Aset BPKD Kabupaten Pekalongan selaku Pejabat
Penjual menyatakan bahwa pelaksanaan lelang secara online berjalan dengan tertib. Saat ditanya mengenai harga yang
terbentuk, cukup satu kata, “Mantap,” ujarnya. (Naskah&Foto:seksi
HI)