Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Artikel KPKNL Pekalongan
TPA Degayu dan Tantangan Menjaga Keberlanjutan Aset Publik

TPA Degayu dan Tantangan Menjaga Keberlanjutan Aset Publik

Ezzah Nariswari Lupianto
Kamis, 11 Juni 2026 |   14 kali

Sampah Bukan Lagi Sekadar Urusan Kebersihan

Ketika berbicara tentang sampah, banyak orang masih menganggapnya sebagai persoalan kebersihan semata. Padahal, kenyataannya jauh lebih kompleks. Sampah yang tidak dikelola dengan baik dapat berdampak pada kesehatan masyarakat, kualitas lingkungan, kenyamanan hidup warga, hingga keberlanjutan pembangunan daerah.

Persoalan ini sedang dihadapi oleh banyak daerah di Indonesia, termasuk Kota Pekalongan. Dalam beberapa tahun terakhir, isu sampah semakin mendapat perhatian karena kapasitas tempat pemrosesan akhir yang semakin terbatas, sementara jumlah sampah yang dihasilkan masyarakat terus meningkat dari waktu ke waktu.

Pemerintah pusat melalui kebijakan pengelolaan lingkungan hidup juga terus mendorong transformasi sistem pengelolaan sampah nasional, termasuk penghentian praktik open dumping atau pembuangan terbuka di berbagai Tempat Pemrosesan Akhir (TPA). Langkah tersebut menunjukkan bahwa paradigma lama yang hanya berorientasi pada pembuangan sampah tidak lagi memadai untuk menjawab tantangan lingkungan dan perkotaan yang semakin kompleks.

Perubahan cara pandang menjadi sebuah kebutuhan. Pengelolaan sampah tidak bisa lagi dimulai dari hilir, yaitu TPA, melainkan harus dimulai dari hulu, yakni rumah tangga, pelaku usaha, institusi, dan seluruh pihak yang menghasilkan sampah.

 

TPA Degayu Menghadapi Tekanan yang Semakin Besar

Kondisi tersebut tercermin pada TPA Degayu yang selama puluhan tahun menjadi tulang punggung pengelolaan sampah Kota Pekalongan.

Berbagai laporan menunjukkan bahwa TPA Degayu yang telah beroperasi sekitar tiga dekade kini menghadapi kondisi overload. Timbunan sampah yang terus bertambah telah mencapai ketinggian puluhan meter, sementara sebagian besar zona penampungan yang tersedia telah mendekati kapasitas maksimal.

Situasi tersebut semakin menantang karena sebagian area juga menghadapi persoalan rob yang secara periodik memengaruhi kondisi lingkungan sekitar. Di sisi lain, volume sampah yang masuk ke TPA setiap hari terus bertambah seiring pertumbuhan penduduk dan aktivitas ekonomi masyarakat.

Kondisi ini menunjukkan bahwa kapasitas lingkungan memiliki batas. Apabila tidak diimbangi dengan upaya pengurangan sampah secara signifikan, tekanan terhadap TPA akan terus meningkat dan berpotensi menimbulkan berbagai dampak, mulai dari pencemaran lingkungan, gangguan kesehatan masyarakat, peningkatan emisi gas rumah kaca, hingga risiko keselamatan akibat longsoran sampah.

Karena itu, tantangan yang dihadapi saat ini tidak lagi sekadar mencari lokasi baru untuk menampung sampah, tetapi bagaimana mengurangi jumlah sampah yang harus masuk ke TPA setiap hari.

 

Sampah dan Konsekuensi Ekonomi Daerah

Persoalan sampah sering kali dipandang sebagai urusan teknis yang menjadi tanggung jawab dinas terkait. Padahal, dampaknya jauh melampaui persoalan operasional semata.

Semakin banyak sampah yang dihasilkan masyarakat, semakin besar pula biaya yang harus dikeluarkan pemerintah untuk mengangkut, mengelola, dan memproses sampah tersebut. Armada pengangkut, bahan bakar, perawatan kendaraan, pengelolaan TPA, pembangunan fasilitas pengolahan sampah, hingga kebutuhan lahan baru memerlukan anggaran yang tidak sedikit.

Dalam perspektif pembangunan daerah, peningkatan volume sampah pada akhirnya akan meningkatkan tekanan terhadap keuangan daerah. Sebaliknya, apabila volume sampah dapat ditekan sejak dari sumbernya, pemerintah memiliki ruang yang lebih besar untuk mengalokasikan sumber daya pada sektor lain seperti pendidikan, kesehatan, pembangunan infrastruktur, maupun program kesejahteraan masyarakat.

Dengan kata lain, pengurangan sampah tidak hanya memberikan manfaat lingkungan, tetapi juga menghasilkan manfaat ekonomi dan fiskal.

 

Pengelolaan Sampah Menjadi Prioritas Pembangunan Kota Pekalongan

Pentingnya isu persampahan juga tercermin dalam dokumen perencanaan pembangunan Kota Pekalongan. Pengelolaan lingkungan hidup menjadi salah satu agenda penting dalam mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan, sejalan dengan upaya meningkatkan kualitas hidup masyarakat dan daya saing daerah.

Arah kebijakan pembangunan tidak hanya berfokus pada pembangunan sarana dan prasarana persampahan, tetapi juga menekankan pentingnya perubahan perilaku masyarakat melalui budaya memilah sampah, penguatan partisipasi publik, serta pengembangan ekonomi sirkular yang mampu memberikan nilai tambah dari sampah yang dihasilkan.

Hal ini menunjukkan bahwa persoalan sampah telah berkembang menjadi isu strategis yang memengaruhi keberlanjutan pembangunan daerah secara keseluruhan.

 

Saatnya Beralih dari Membuang ke Mengelola

Selama ini, banyak masyarakat merasa bahwa tanggung jawab mereka selesai setelah sampah dibuang ke tempat sampah. Padahal, perjalanan sampah sesungguhnya baru dimulai setelah itu.

Pengalaman berbagai daerah menunjukkan bahwa memperluas atau membangun TPA baru bukanlah solusi jangka panjang. Seberapa besar pun kapasitas yang tersedia, suatu saat akan penuh apabila pola konsumsi dan produksi sampah tidak berubah.

Karena itu, pendekatan yang lebih berkelanjutan adalah mengurangi timbulan sampah sejak dari sumbernya. Langkah tersebut dapat dimulai melalui kebiasaan sederhana, antara lain:

- memilah sampah organik dan anorganik;

- mengurangi penggunaan plastik sekali pakai;

- memanfaatkan kembali barang yang masih layak digunakan;

- mendukung kegiatan bank sampah;

- mengolah sampah organik menjadi kompos;

- menerapkan prinsip reduce, reuse, recycle (3R).

Meskipun terlihat sederhana, langkah-langkah tersebut mampu memberikan dampak yang signifikan apabila dilakukan secara konsisten dan melibatkan seluruh elemen masyarakat.

 

Perspektif yang Jarang Dibahas: Sampah dan Aset Publik

Di balik persoalan sampah, terdapat perspektif yang jarang mendapat perhatian, yaitu keterkaitannya dengan pengelolaan aset publik.

TPA Degayu, armada pengangkut sampah, fasilitas pengolahan sampah, jalan akses menuju lokasi pengelolaan, hingga berbagai sarana pendukung lainnya merupakan aset publik yang dibangun menggunakan sumber daya negara dan daerah. Aset-aset tersebut memiliki umur manfaat tertentu dan memerlukan biaya yang tidak sedikit untuk dibangun maupun dipelihara.

Semakin tinggi tekanan yang diterima aset-aset tersebut, semakin cepat pula kapasitas dan kualitas layanannya menurun. Sebaliknya, semakin efektif pengelolaan sampah dilakukan, semakin panjang umur manfaat aset yang dapat dipertahankan.

Dalam perspektif ini, setiap ton sampah yang berhasil dikurangi sesungguhnya tidak hanya mengurangi beban lingkungan, tetapi juga membantu memperpanjang masa layanan aset publik yang telah dibangun pemerintah.

Apabila volume sampah terus meningkat tanpa pengendalian, pemerintah pada akhirnya harus mengeluarkan investasi yang lebih besar untuk memperluas fasilitas yang ada, menambah sarana pendukung, atau bahkan membangun fasilitas baru. Oleh karena itu, pengurangan sampah juga merupakan bentuk upaya menjaga efisiensi pemanfaatan aset publik.

 

Relevansi dengan Peran DJKN

Sebagai institusi yang mengemban tugas di bidang pengelolaan kekayaan negara, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) memiliki perhatian terhadap bagaimana aset publik dapat memberikan manfaat yang optimal dan berkelanjutan bagi masyarakat.

Dalam paradigma pengelolaan aset modern, keberhasilan tidak hanya diukur dari keberadaan aset, tetapi juga dari kemampuan aset tersebut menciptakan nilai (value creation) dan memberikan manfaat dalam jangka panjang.

Melalui perspektif tersebut, isu persampahan memiliki keterkaitan dengan upaya menjaga keberlanjutan aset publik. Semakin baik pengelolaan sampah dilakukan, semakin kecil tekanan terhadap infrastruktur persampahan yang dimiliki pemerintah. Pada akhirnya, kondisi tersebut membantu menjaga nilai, fungsi, dan umur manfaat aset publik agar tetap dapat memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat.

Dengan demikian, pengelolaan sampah tidak hanya menjadi isu lingkungan, tetapi juga bagian dari tata kelola sumber daya publik yang berkelanjutan.

 

Penutup

Kondisi TPA Degayu saat ini memberikan pesan yang jelas bahwa kapasitas lingkungan dan kapasitas aset publik memiliki batas.

Selama bertahun-tahun, TPA tersebut telah menjadi bagian penting dari sistem pengelolaan sampah Kota Pekalongan. Namun meningkatnya volume sampah dan keterbatasan ruang yang tersedia menunjukkan bahwa pola lama yang hanya berorientasi pada pembuangan tidak lagi cukup untuk menjawab kebutuhan masa depan.

Persoalan yang dihadapi bukan semata-mata mengenai penuh atau tidaknya TPA, melainkan bagaimana membangun sistem pengelolaan sampah yang lebih berkelanjutan. Sistem yang tidak hanya mengandalkan pemerintah, tetapi juga melibatkan partisipasi aktif masyarakat, dunia usaha, dan berbagai pemangku kepentingan lainnya.

Pada akhirnya, keberhasilan pengelolaan sampah tidak hanya ditentukan oleh luasnya lahan TPA atau banyaknya armada pengangkut yang dimiliki pemerintah. Keberhasilan tersebut justru ditentukan oleh perubahan perilaku masyarakat dalam mengurangi, memilah, dan mengelola sampah sejak dari sumbernya.

TPA Degayu memang berada di ujung sistem pengelolaan sampah Kota Pekalongan. Namun solusi atas persoalan sampah sesungguhnya dimulai dari tempat yang paling dekat dengan kita: rumah, lingkungan sekitar, dan kebiasaan sehari-hari. Karena menjaga lingkungan yang berkelanjutan pada hakikatnya juga berarti menjaga keberlanjutan aset publik yang dimiliki bersama.

 

Daftar Pustaka:

1.   Kementerian Lingkungan Hidup. (2025). Penghentian praktik open dumping pada tempat pemrosesan akhir sampah di Indonesia. Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia.

2.   Metro Pekalongan. (2024, 19 Juli). TPA Degayu sudah overload, ini yang dilakukan Pemkot Pekalongan. https://metropekalongan.jawapos.com/pemerintahan/2264876187/tpa-degayu-sudah-overload-ini-yang-dilakukan-pemkot-pekalongan

3.   Pemerintah Kota Pekalongan. (2025a). Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Pekalongan Tahun 2025–2029. Pemerintah Kota Pekalongan


(Oleh: Tim Media KPKNL Pekalongan dan Bayu Bimo Seno, Mahasiswa Program Dilpoma IV Manajemen Aset Publik Politeknik Keuangan Negara STAN)

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Floating Icon