Mandatory Leave Policy Untuk ASN Dalam Perspektif Pengendalian Internal dan Mitigasi Risiko Fraud
Ezzah Nariswari Lupianto
Rabu, 10 Juni 2026 |
157 kali
Mandatory Leave
Policy Untuk ASN Dalam Perspektif
Pengendalian Internal dan Mitigasi Risiko Fraud
Oleh Adhi Puspa Nugroho, Kepala Seksi Kepatuhan Internal Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pekalongan
A.
Pendahuluan
Tuntutan terhadap tata kelola pemerintahan yang
bersih, akuntabel, transparan, dan bebas dari korupsi semakin meningkat. Reformasi
birokrasi menjadi agenda penting dalam mendorong perbaikan sistem yang berfokus
pada pencegahan korupsi, digitalisasi pemerintahan dan penataan lembaga agar
birokrasi lebih efisien (Korniawan, 2024).
Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah nomor 60
tahun 2008 telah menegaskan pentingnya sistem pengendalian internal dalam
mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik. Pengendalian internal tidak
hanya penting bagi instansi pemerintah namun juga bagi organisasi sektor publik
yang memiliki pertanggungjawaban kepada masyarakat dalam pelaksanaannya
(Abdullah, 2024). Semakin besar sebuah organisasi maka rentang kendali semakin lebar
yang akan meningkatkan potensi terjadinya fraud
maupun penyelewengan.
Kementerian Keuangan telah menerapkan Sistem
Pengendalian Intern Terintegrasi sebagaimana diatur dalam KMK Nomor 83 Tahun
2024, yang mengadopsi kerangka Three Lines Model (3LM). Dalam kerangka ini,
lini pertama sebagai fungsi operasional memegang peran utama dalam pencegahan
dan deteksi risiko, termasuk risiko fraud
yang melibatkan pegawai. Lini kedua berfungsi sebagai risk and compliance,
sementara lini ketiga berperan sebagai internal audit (BDO,2026).
Pengawasan melekat yang dilaksanakan oleh lini
pertama memiliki peran strategis dalam mencegah dan mendeteksi potensi fraud, khususnya yang bersumber dari
risiko pegawai. Pengawasan ini dilakukan melalui pengendalian langsung, konsisten,
dan berkelanjutan oleh atasan terhadap pelaksanaan tugas bawahan, dengan
penekanan pada upaya pencegahan sejak dini.
Meskipun demikian, efektivitas pengawasan melekat
tetap dipengaruhi oleh karakteristik pekerjaan dan perilaku individu pegawai
sehingga diperlukan mekanisme pengendalian tambahan untuk mengurangi peluang
terjadinya fraud. Untuk pegawai yang
memiliki tugas yang kompleks, tanggungjawab transaksi besar, pekerjaan yang
rutin berulang serta banyak tahapan akan meningkatkan kesempatan (opportunity) untuk melakukan fraud (Kurniawan et al., 2024). Dalam
teori Fraud Diamond keterjadian fraud seringkali terjadi ketika terdapat
kombinasi kesempatan, tekanan, rasionalisasi dan kapabilitas pelaku fraud (wolfe, 2004). Salah satu bentuk
pengendalian untuk membatasi kesempatan (opportunity)
dalam fraud adalah dengan memutus
kontinuitas penguasaan pekerjaan oleh pegawai melalui kebijakan pengendalian
tertentu.
Dalam sektor perbankan, penerapan pengawasan atasan
langsung selaku lini pertama diperkuat dengan adanya pengendalian non
finansial, salah satunya melalui kebijakan cuti wajib (mandatory leave). Mandatory
leave adalah cuti wajib yang harus diambil oleh karyawan dan menjadi bagian
dari kebijakan manajemen sumber daya manusia serta strategi anti-fraud. Dalam Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan (POJK) Nomor 12 tahun 2024 tentang Penerapan Strategi Anti Fraud bagi Lembaga Jasa Keuangan (LJK),
disebutkan bahwa cuti wajib merupakan salah satu kebijakan minimal yang harus
diterapkan selain rotasi jabatan.
Namun demikian, penerapan kebijakan Mandatory leave di sektor publik,
khususnya pada Aparatur Sipil Negara (ASN), belum diimplementasikan sebagaimana
pada sektor perbankan. Hal ini disebabkan oleh adanya keterbatasan hak cuti
tahunan ASN yang relatif terbatas, yakni 12 hari kerja dalam satu tahun.
Kondisi ini menimbulkan tantangan dalam
implementasi kebijakan Mandatory leave,
karena penerapan cuti wajib berpotensi mengurangi hak cuti pegawai yang telah
diatur secara normatif. Dengan demikian, terdapat kesenjangan antara kebutuhan
organisasi untuk menerapkan mekanisme pengendalian yang efektif melalui Mandatory leave dan keterbatasan sistem
cuti ASN.
Oleh karena itu, dengan mempertimbangkan
keterbatasan sistem cuti ASN dan kebutuhan penguatan pengendalian internal,
diperlukan kajian mengenai penerapan kebijakan cuti wajib dalam instansi
pemerintah. Tulisan ini memberikan sudut pandang bahwa kebijakan cuti wajib dapat
dijadikan sebagai bagian dari pengawasan melekat dalam upaya pencegahan dan
deteksi dini fraud, serta rumusan
penerapannya agar tetap efektif dalam konteks keterbatasan cuti ASN, khususnya
dalam mendukung penguatan pengendalian internal pada instansi pemerintah di
lingkungan Kementerian Keuangan.
B. Mandatory
leave sebagai Fraud Control
Berbagai studi menunjukkan bahwa pelaku fraud sering kali justru merupakan
pegawai yang memiliki tingkat kehadiran tinggi dan jarang mengambil cuti (Putra.
2011). Kondisi ini bertentangan dengan asumsi umum bahwa pegawai yang selalu
hadir identik dengan kinerja yang baik. Dalam perspektif anti-fraud, keengganan mengambil cuti dapat
menjadi salah satu red flag karena
menunjukkan adanya kecenderungan mempertahankan kendali atas suatu proses kerja
dan menghindari pengawasan pihak lain. Survei Fraud Indonesia 2025 juga menunjukkan bahwa pelaku fraud cenderung berupaya mempertahankan
akses dan kontrol terhadap pekerjaan tertentu sehingga pergantian sementara
personel berpotensi mengungkap penyimpangan yang selama ini tersembunyi.
Dalam teori Fraud
Diamond (gambar 1), opportunity
merupakan salah satu elemen yang dapat dikendalikan melalui desain pengendalian
internal. Mandatory leave merupakan
salah satu bentuk kontrol yang secara langsung menargetkan pengurangan opportunity tersebut. Dalam studi yang
dilakukan pada suatu bank umum bahwa mandatory
leave pegawai selama 5 (lima) hari menghindarkan potensi fraud. Hal tersebut dikarenakan pada
saat meninggalkan pekerjaan, maka kesempatan (opportunity) dapat dikurangi dimana pegawai dapat menyembunyikan
sesuatu yang mengarah pada tindakan fraud
(Asmara et all, 2020).
Gambar 1. Fraud Diamond

Sumber : Wolfe dan Hermanson (2004)
Namun demikian
dalam studi yang sama juga disimpulkan bahwa pelaksanaan Mandatory leave juga perlu diselaraskan dengan mekanisme kontrol
yang memungkinkan adanya audit silang terhadap pekerjaan atas pegawai yang
tidak aktif. Karena tanpa adanya hal tersebut maka Mandatory leave hanya akan menjadi formalitas dan adminsitratif
dalam mekanisme pengendalian internal dan deteksi dini atas fraud.
Tabel 1. Mekanisme Kontrol Fraud dengan median loss

Sumber: ACFE
(Association of Certified Fraud
Examiners) Report to the Nations tahun 2026
Dalam laporan ACFE (Association of Certified Fraud Examiners) Report to the Nations Tahun 2026, salah satu indikator perilaku
pelaku fraud yang teridentifikasi
adalah kecenderungan menolak atau enggan mengambil cuti. Sebanyak 5% kasus fraud menunjukkan adanya perilaku
tersebut. Kondisi ini menjadi salah satu red
flag yang perlu diperhatikan oleh atasan langsung maupun fungsi manajemen
risiko dan kepatuhan. Keengganan mengambil cuti dapat menunjukkan adanya upaya
untuk mempertahankan kendali atas suatu proses kerja, membatasi keterlibatan
pihak lain, serta menghindari terungkapnya penyimpangan yang mungkin terjadi
selama pelaksanaan tugas.
Untuk memitigasi risiko tersebut, banyak organisasi
sektor keuangan menerapkan kebijakan mandatory
leave/vacation sebagai bagian dari strategi anti-fraud dan pengendalian internal. Dalam laporan ACFE yang sama,
organisasi yang menerapkan mandatory vacation dan rotasi pekerjaan menunjukkan
median kerugian fraud yang lebih
rendah dibandingkan organisasi yang tidak menerapkan kontrol tersebut.
Kebijakan tersebut tercatat mampu menurunkan potensi median kerugian fraud hingga 49%, dengan selisih median
kerugian mencapai USD63.000 dibandingkan organisasi yang tidak menerapkannya
(Tabel 1).
Seringkali kejadian fraud maupun pelanggaran pengendalian internal lainnya baru
terungkap ketika pegawai mengambil cuti dan tugasnya untuk sementara
dilaksanakan oleh pegawai lain. Sebagai contoh, di sebuah kota kecil di Negara
Bagian Washington, Amerika Serikat, seorang bendahara (clerk-treasurer) diketahui telah mencairkan gaji tambahan untuk
dirinya sendiri selama tiga tahun serta memanipulasi laporan keuangan agar
tidak terdeteksi. Aktivitas tersebut baru terungkap ketika yang bersangkutan
sedang mengambil cuti dan pegawai lain menjalankan proses administrasi
penggajian yang selama ini dikelolanya. Kasus tersebut menunjukkan bahwa
efektivitas mandatory leave tidak
hanya terletak pada kewajiban mengambil cuti, tetapi juga pada terciptanya
kesempatan bagi pihak lain untuk melakukan review independen terhadap pekerjaan
yang sebelumnya dikuasai oleh satu individu. (SAO, 2023).
Selain berfungsi sebagai instrumen pencegahan dan
deteksi fraud, mandatory leave juga memiliki manfaat dalam pengelolaan risiko
operasional. Selama periode cuti, tugas dan pekerjaan pegawai dapat dialihkan
kepada pegawai lain sehingga tercipta mekanisme dual control, transfer pengetahuan, dan pengurangan ketergantungan
terhadap individu tertentu (single person
dependency). Dengan demikian, mandatory
leave tidak hanya memperkuat pengendalian internal tetapi juga mendukung
keberlangsungan proses bisnis organisasi dan juga mendukung kebijakan
pengelolaan sumber daya manusia (SAO, 2023).
Dalam Sistem Pengendalian Intern Terintegrasi
Kementerian Keuangan, mandatory leave
dapat diposisikan sebagai bagian dari pengawasan melekat pada lini pertama
untuk memperkuat upaya pencegahan dan deteksi dini atas risiko pegawai,
khususnya pada jabatan yang memiliki tingkat risiko tinggi terhadap fraud maupun penyalahgunaan wewenang.
Dengan adanya keterbatasan hak cuti pegawai di
kementerian keuangan, dalam penerapatan mandatory
leave tentunya akan memiliki pro dan kontra jika diterapkan secara seragam
kepada seluruh pegawai. Oleh karena itu, penerapannya perlu mempertimbangkan
pendekatan berbasis risiko dengan memprioritaskan jabatan atau fungsi yang
memiliki tingkat risiko fraud dan
risiko operasional yang lebih tinggi.
C.
Mandatory leave untuk pegawai dengan profil risiko tinggi
Pendekatan berbasis risiko sejalan dengan prinsip
pengendalian internal yang menempatkan fokus pengendalian pada area yang
memiliki tingkat risiko tertinggi. Dengan demikian, mandatory leave dapat diprioritaskan kepada pegawai yang memiliki
akses terhadap aset, kewenangan pengambilan keputusan, pengelolaan transaksi
keuangan, atau penguasaan proses bisnis tertentu yang berpotensi menimbulkan
risiko fraud maupun risiko
operasional.
a. Kriteria Jabatan
Berdasarkan
COSO Fraud Control Model implementasi
mandatory leave dapat diprioritaskan
pada jabatan atau fungsi yang memiliki karakteristik sebagai berikut :
1. Mengelola
uang, aset, atau sumber daya bernilai tinggi;
2. Memiliki
kewenangan persetujuan atau otorisasi transaksi;
3. Menjalankan
proses bisnis yang kompleks dan berulang;
4. Memiliki
akses terhadap sistem informasi atau data yang bersifat kritis
5. Memiliki
peluang melakukan override terhadap
pengendalian yang ada.
Sebagai
contohnya pada lingkup Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan,
dapat dipertimbangkan pegawai antara lain Bendahara Penerimaan, Pejabat
pengadaan, Fungsional Penilai, Fungsional Pelelang maupun jabatan lain yang
berdasarkan hasil penilaian risiko memiliki eksposur fraud yang relatif lebih tinggi dibandingkan jabatan lainnya.
b.
Single Person Dependency
Salah satu risiko yang sering ditemukan dalam
organisasi adalah ketergantungan yang berlebihan terhadap satu individu
tertentu (single person dependency).
Kondisi ini terjadi ketika suatu proses hanya dikuasai oleh satu pegawai
sehingga organisasi mengalami kesulitan apabila pegawai tersebut tidak hadir,
mutasi, pensiun, atau mengalami keadaan darurat lainnya (Workflawless,2026).
Selain
meningkatkan risiko gangguan operasional, ketergantungan terhadap satu individu
juga dapat memperbesar risiko fraud
karena proses pengawasan dan verifikasi menjadi terbatas. Dalam kondisi
tersebut, mandatory leave dapat
berfungsi sebagai sarana untuk menguji apakah suatu proses telah terdokumentasi
dengan baik, dapat dialihkan kepada pegawai lain, dan tetap berjalan tanpa
bergantung pada individu tertentu.
c.
Penggantian
Sementara dan Pengawasan Silang
Efektivitas mandatory
leave tidak terletak pada kewajiban mengambil cuti semata, melainkan pada
adanya mekanisme penggantian sementara (temporary
replacement) dan pengawasan silang (cross review). Selama pegawai menjalani
mandatory leave, tugas dan tanggung
jawabnya perlu dilaksanakan oleh pegawai lain yang memiliki kompetensi memadai.
Melalui mekanisme tersebut, organisasi memperoleh
kesempatan untuk melakukan verifikasi independen atas pekerjaan yang selama ini
dikelola oleh pegawai yang bersangkutan. Selain mendukung deteksi dini terhadap
penyimpangan, proses ini juga mendorong transfer pengetahuan, memperkuat
keberlangsungan proses bisnis, dan meningkatkan kesiapan organisasi dalam
menghadapi perubahan personel.
D. Kebijakan Afirmasi Kemenkeu sebagai alternatif
Implementasi
Salah satu tantangan utama dalam penerapan mandatory leave pada ASN adalah
keterbatasan hak cuti tahunan yang hanya berjumlah 12 hari kerja dalam satu
tahun. Kondisi tersebut berbeda dengan praktik di sektor perbankan yang umumnya
memiliki keleluasaan lebih besar dalam mengatur kebijakan cuti pegawai. Oleh
karena itu, implementasi mandatory leave
pada lingkungan Kementerian Keuangan perlu mempertimbangkan kebijakan yang
telah ada agar tidak menimbulkan pengurangan hak pegawai secara berlebihan.
Kementerian Keuangan melalui KMK Nomor 417 Tahun
2023 telah memiliki kebijakan afirmasi bagi pegawai yang ditugaskan pada unit
kerja yang sulit perhubungan dan unit tertentu lainnya. Kebijakan afirmasi
tersebut pada prinsipnya memberikan ruang bagi pegawai untuk memperoleh waktu
pemulihan (recovery period) sebagai
kompensasi atas kondisi penugasan tertentu. Meskipun memiliki tujuan yang
berbeda dengan mandatory leave,
kebijakan ini menunjukkan bahwa organisasi telah mengenal mekanisme pemberian
cuti tambahan yang dirancang secara khusus berdasarkan karakteristik risiko dan
kondisi kerja pegawai.
Pendekatan
serupa dapat menjadi inspirasi dalam merancang implementasi mandatory leave berbasis risiko.
Alih-alih diterapkan secara seragam kepada seluruh ASN, mandatory leave dapat diberikan secara selektif kepada pegawai
dengan profil risiko tertentu serta diintegrasikan dengan mekanisme afirmasi,
rotasi jabatan, atau pengaturan kerja lainnya. Dengan pendekatan tersebut,
tujuan pengendalian internal dapat tercapai tanpa mengurangi hak cuti pegawai
secara tidak proporsional.
E. Tantangan Impelementasi
Meskipun mandatory
leave memiliki manfaat dalam penguatan pengendalian internal, pencegahan fraud, serta peningkatan well-being pegawai implementasinya pada
instansi pemerintah tidak terlepas dari berbagai tantangan. Karakteristik
organisasi sektor publik yang beragam, keterbatasan sumber daya manusia, serta
budaya kerja menjadi faktor yang perlu dipertimbangkan dalam penerapan
kebijakan ini. Oleh karena itu, implementasi mandatory leave perlu dilakukan secara proporsional dengan
mempertimbangkan kondisi masing-masing unit kerja yang terkait dengan antara
lain:
1. Keterbatasan
Sumber Daya Manusia
Salah satu
tantangan utama dalam organisasi publik adalah keterbatasan sumber daya manusia.
Berbeda dengan organisasi privat yang dapat menambah personel tanpa pengadaan
pegawai yang terikat dengan regulasi pemerintah yang ketat sebagian unit kerja
pemerintah menghadapi keterbatasan personel sehingga pengaturan cuti wajib
berpotensi memengaruhi kelancaran operasional dan kualitas layanan.
a. Unit Kerja
dengan Beban Kerja Rendah
Pada unit kerja dengan jumlah pegawai yang terbatas, setiap pegawai
sering kali memegang lebih dari satu fungsi atau peran. Ketidakhadiran seorang
pegawai dalam periode tertentu dapat meningkatkan beban kerja pegawai lainnya
dan berpotensi mengganggu pencapaian target organisasi. Kondisi ini menyebabkan
penerapan mandatory leave memerlukan
perencanaan yang lebih matang, termasuk pengaturan jadwal cuti dan pembagian
tugas yang efektif agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan dengan baik.
b. Unit Kerja
di Daerah 3T (terdepan, terpencil dan tertinggal).
Tantangan yang lebih kompleks dapat ditemukan pada unit kerja yang
berada di wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T). Selain jumlah pegawai
yang relatif terbatas, proses penggantian sementara tugas sering kali
menghadapi kendala geografis, keterbatasan akses transportasi, serta minimnya
ketersediaan pegawai dengan kompetensi yang setara. Dalam kondisi tersebut,
penerapan mandatory leave perlu
disesuaikan dengan mempertimbangkan kapasitas organisasi dan kesinambungan
layanan publik yang diberikan kepada masyarakat.
c. Jabatan
Tunggal
Beberapa unit kerja masih memiliki jabatan atau fungsi tertentu yang
hanya dijalankan oleh satu orang pegawai. Kondisi ini menciptakan
ketergantungan yang tinggi terhadap individu tertentu sehingga ketidakhadiran
pegawai dapat menghambat proses bisnis organisasi. Selain menjadi tantangan
dalam implementasi mandatory leave,
keberadaan jabatan tunggal juga menunjukkan adanya risiko single person
dependency yang perlu dimitigasi melalui dokumentasi proses kerja, transfer
pengetahuan, serta penyiapan pegawai pengganti yang memadai
2. Budaya
Kerja
Selain aspek sumber daya manusia, tantangan lain
yang tidak kalah penting adalah budaya kerja organisasi. Dalam banyak
organisasi, terdapat kebiasaan dan pola pikir yang berkembang secara informal
dan memengaruhi efektivitas penerapan pengendalian internal.
Menghilangkan
Budaya “Hanya Dia yang Bisa” Salah satu budaya kerja yang masih sering dijumpai
adalah anggapan bahwa suatu pekerjaan hanya dapat dilakukan oleh satu orang
pegawai tertentu. Kondisi ini biasanya muncul karena pengalaman, penguasaan
informasi, atau minimnya proses transfer pengetahuan kepada pegawai lain.
Meskipun dalam jangka pendek kondisi tersebut dapat meningkatkan efisiensi,
dalam jangka panjang organisasi menjadi rentan terhadap risiko operasional,
gangguan layanan, serta potensi penyalahgunaan kewenangan.
Penerapan mandatory
leave dapat menjadi sarana untuk mendorong perubahan budaya kerja tersebut.
Dengan adanya kewajiban untuk meninggalkan pekerjaan dalam periode tertentu,
organisasi dituntut untuk memastikan bahwa pengetahuan dan proses kerja
terdokumentasi dengan baik serta dapat dijalankan oleh lebih dari satu pegawai.
Melalui mekanisme tersebut, organisasi tidak hanya memperkuat pengendalian
internal, tetapi juga membangun budaya kolaborasi, berbagi pengetahuan, dan
keberlanjutan proses bisnis.
Oleh karena itu, penerapan mandatory leave perlu dilakukan secara bertahap, berbasis risiko,
dan disertai penguatan kapasitas organisasi agar tujuan pengendalian internal
dapat tercapai secara optimal.
F.
Mandatory leave dan Well Being Pegawai
Pembahasan mengenai mandatory leave sering kali dikaitkan dengan fungsi pengendalian
internal dan pencegahan fraud. Namun
demikian, manfaat kebijakan ini tidak hanya dirasakan oleh organisasi, tetapi
juga oleh pegawai yang menjalankannya. Dalam perspektif manajemen sumber daya
manusia, periode cuti yang diambil secara teratur memberikan kesempatan bagi
pegawai untuk melakukan pemulihan fisik dan mental dari tekanan pekerjaan yang
berlangsung secara terus-menerus (SAO, 2023).
Pegawai yang menangani pekerjaan dengan tingkat
kompleksitas tinggi, target yang ketat, serta tanggung jawab yang besar
berpotensi mengalami kelelahan kerja (burnout).
Kondisi tersebut dapat berdampak pada menurunnya konsentrasi, kualitas
pengambilan keputusan, ketelitian dalam bekerja, hingga meningkatnya risiko
kesalahan administrasi maupun operasional. Dalam jangka panjang, akumulasi
kelelahan kerja juga dapat memengaruhi motivasi, kepuasan kerja, dan kesehatan
pegawai.
Melalui penerapan mandatory leave, organisasi mendorong pegawai untuk mengambil waktu
istirahat yang cukup sehingga proses pemulihan dapat berlangsung secara
optimal. Periode cuti yang dimanfaatkan dengan baik dapat membantu mengurangi
tingkat stres, memperbaiki keseimbangan kehidupan dan pekerjaan (work-life
balance), serta meningkatkan kebahagiaan pegawai. Ketika pegawai kembali
bekerja setelah memperoleh waktu pemulihan yang memadai, mereka cenderung
memiliki tingkat fokus, energi, dan keterlibatan kerja yang lebih baik
dibandingkan ketika bekerja secara terus-menerus tanpa jeda yang cukup.
Dari perspektif organisasi, kondisi tersebut
memberikan manfaat berupa peningkatan produktivitas, ketelitian, dan kualitas
pelayanan. Pegawai yang lebih segar secara fisik maupun mental akan lebih mampu
menjalankan tugas secara cermat, mematuhi prosedur yang berlaku, serta
mengurangi potensi kesalahan yang dapat menimbulkan risiko operasional. Dengan
demikian, mandatory leave tidak hanya
berfungsi sebagai instrumen pengendalian internal dan mitigasi fraud, tetapi juga sebagai bagian dari
upaya membangun lingkungan kerja yang sehat, produktif, dan berkelanjutan.
G.
Kesimpulan
Mandatory
leave merupakan salah satu instrumen pengendalian internal yang efektif untuk
mendukung pencegahan dan deteksi dini fraud.
Melalui penghentian sementara penguasaan proses oleh pegawai tertentu,
kebijakan ini dapat mengurangi peluang terjadinya fraud, memperkuat pengawasan silang, serta membantu mengungkap
penyimpangan yang selama ini tidak terdeteksi. Selain berperan dalam mitigasi fraud, mandatory leave juga mendukung pengelolaan risiko operasional
melalui transfer pengetahuan, pengurangan ketergantungan pada individu
tertentu, dan penguatan keberlangsungan proses bisnis organisasi.
Keterbatasan hak cuti ASN menjadikan penerapan mandatory leave secara menyeluruh sulit
untuk dilakukan. Pendekatan berbasis risiko menjadi pilihan yang lebih
realistis dengan memprioritaskan pegawai pada jabatan atau fungsi yang memiliki
tingkat risiko lebih tinggi. Dukungan kebijakan afirmasi, mekanisme penggantian
sementara, serta budaya kerja yang mendorong kolaborasi dan berbagi pengetahuan
akan menjadi faktor penting dalam keberhasilan implementasinya. Dengan
pendekatan tersebut, mandatory leave
tidak hanya memperkuat pengendalian internal, tetapi juga membantu meningkatkan
kesejahteraan, ketelitian, dan kualitas kinerja pegawai secara berkelanjutan.
Daftar Pustaka
Abdullah, Z. S. S. (2024). Analisis peran audit
internal dan pengendalian internal dalam pencegahan fraud pada sektor publik di Indonesia: Literature review. Jurnal
Pendidikan Tambusai, 8(3), 50176–50184.
Association of Certified Fraud Examiners. (2026). Occupational
fraud 2026: A report to the nations. Association of Certified Fraud Examiners. https://www.acfe.com/
BDO
UK. “The Three Lines of Defence Model Updated: What Does This Mean for Heads of
Internal Audit.” Diakses 21 Mei 2026. https://www.bdo.co.uk/en-gb/insights/advisory/risk-and-advisory-services/the-three-lines-of-defence-model-updated-what-does-this-mean-for-heads-of-internal-audit
Brisbane Chapter ACFE. (n.d.).
C.O.S.O. fraud control model.
https://brisbaneacfe.org/library/occupational-fraud/c-o-s-o-fraud-control-model
Kementerian
Keuangan Republik Indonesia. (2024). Peraturan Menteri Keuangan Republik
Indonesia Nomor 83 Tahun 2024 tentang Sistem Pengendalian Intern Terintegrasi
di Lingkungan Kementerian Keuangan.
Korniawan, R. (2024). Mewujudkan
Asta Cita melalui APBN 2025. Opini Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
Diakses pada laman https://opini.kemenkeu.go.id/pages/read/mewujudkan-asta-cita-melalui-apbn-2025
Kurniawan, A., Haliah, H., &
Kusumawati, A. (2024). Internal control
analysis and fraud prevention efforts
in public sector accounting. East Asian
Journal of Multidisciplinary Research, 3(11), 5259–5268. https://doi.org/10.55927/eajmr.v3i11.11809
Office of the Washington State
Auditor (SAO). (2023, 17 Mei). Mandated vacations: Good for staff—and even
better for your internal controls. The Audit Connection Blog. Diakses pada
tautan https://sao.wa.gov/the-audit-connection-blog/mandated-vacations-good-staff-and-even-better-your-internal-controls
Otoritas Jasa Keuangan. (2024).
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12 Tahun 2024 tentang penerapan strategi
anti fraud bagi lembaga jasa
keuangan.
Putra, Idris Rusadi. (2011), Fraud banyak dilakukan anak emas
perbankan. Diakses pada laman web https://economy.okezone.com/read/2011/05/25/320/460758/fraud-banyak-dilakukan-anak-emas-perbankan
Wolfe, D. T., & Hermanson, D.
R. (2004). The Fraud Diamond : Considering the Four Elements of Fraud. CPA Journal, 74(12),
38–42.
Workflawless. (n.d.). Key person
risk explained. Diakses dari
https://workflawless.com/articles/business-process-management/key-person-risk-explained/
| Disclaimer |
|---|
| Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja. |
Foto Terkait Artikel