Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Artikel KPKNL Pekalongan
Penilaian Perilaku Kerja Kementerian Keuangan Tahun 2025

Penilaian Perilaku Kerja Kementerian Keuangan Tahun 2025

Ezzah Nariswari Lupianto
Selasa, 25 Maret 2025 |   1605 kali

Penilaian perilaku kerja menjadi bagian penting dalam sistem manajemen kinerja di Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Dengan adanya pedoman ini, diharapkan dapat tercipta budaya kerja yang lebih profesional, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik yang lebih baik.

Landasan Penilaian Perilaku Kerja Pedoman ini mengacu pada:

·       PP 30/2019 tentang Penilaian Kinerja ASN

·       KMK 312/2011 mengenai Nilai-Nilai Kemenkeu

·       SE Menpan-RB 20/2021 yang mengedepankan core value ASN BerAKHLAK

Metode Penilaian Penilaian dilakukan menggunakan pendekatan 360 derajat, yang melibatkan atasan, rekan sejawat (peers), dan bawahan. Penilaian ini berlaku secara merata bagi seluruh pegawai tanpa membedakan jenjang jabatan.

Kategori Penilaian dan Rentang Nilai Penilaian dilakukan dalam skala kuantitatif dengan rentang nilai 0 hingga 120, yang terbagi dalam beberapa kategori:

1.      Di Atas Ekspektasi (>115-120) – Menerapkan minimal 4 perilaku kunci dan menjadi teladan.

2.      Sesuai Ekspektasi (>105-115) – Menerapkan minimal 4 perilaku kunci.

3.      Cukup Sesuai Ekspektasi (>100-105) – Menerapkan minimal 3 perilaku kunci.

4.      Perlu Peningkatan (95-100) – Menerapkan minimal 2 perilaku kunci.

5.      Kurang Memenuhi Ekspektasi (90-95) – Menerapkan minimal 1 perilaku kunci.

6.      Tidak Memenuhi Ekspektasi (70-90) – Tidak menerapkan perilaku kunci.

7.      Sangat Tidak Memenuhi Ekspektasi (<70) – Dikenai hukuman disiplin.

Perilaku Kunci dalam Penilaian Penilaian didasarkan pada anchor behaviour atau perilaku kunci dalam beberapa aspek utama, yaitu:

1.      Orientasi Pelayanan (misalnya, memberikan layanan yang tepat dan akurat, responsif, serta terbuka terhadap kritik dan saran).

2.      Kompetensi (mendorong pengembangan diri, bekerja sesuai tugas dan tanggung jawab, serta berorientasi pada hasil).

3.      Sinergi dan Kolaborasi (bekerja sama, menghargai perbedaan, serta bersikap transparan dan terbuka).

4.      Inisiatif dan Adaptasi (mencari peluang perbaikan, terbuka terhadap perubahan, dan mengalokasikan sumber daya dengan efisien).

5.      Integritas dan Akuntabilitas (memegang teguh nilai kebenaran, taat aturan, serta bersikap transparan dan objektif).

6.      Kepemimpinan (memberikan bimbingan, mendorong budaya belajar, dan mendukung perubahan positif).

Pedoman ini bertujuan untuk memperkuat budaya kerja yang profesional dan berorientasi pada nilai-nilai Kemenkeu dan ASN BerAKHLAK. Dengan sistem penilaian yang objektif dan transparan, pegawai diharapkan dapat terus meningkatkan kinerja dan kualitas layanan publik.

Dengan penerapan yang konsisten, Kementerian Keuangan dapat menciptakan lingkungan kerja yang lebih produktif dan harmonis guna mencapai tujuan strategis organisasi.

Ditulis oleh : Nur Fadlilah Yunitasari - Pelaksana Subbagian Umum)

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Floating Icon