Penilaian Perilaku Kerja Kementerian Keuangan Tahun 2025
Ezzah Nariswari Lupianto
Selasa, 25 Maret 2025 |
1605 kali
Penilaian perilaku kerja menjadi bagian penting
dalam sistem manajemen kinerja di Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Dengan
adanya pedoman ini, diharapkan dapat tercipta budaya kerja yang lebih profesional,
akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik yang lebih baik.
Landasan Penilaian Perilaku Kerja Pedoman ini
mengacu pada:
· PP 30/2019 tentang
Penilaian Kinerja ASN
· KMK 312/2011 mengenai
Nilai-Nilai Kemenkeu
· SE Menpan-RB
20/2021 yang mengedepankan core value ASN BerAKHLAK
Metode Penilaian Penilaian
dilakukan menggunakan pendekatan 360 derajat, yang melibatkan
atasan, rekan sejawat (peers), dan bawahan. Penilaian ini berlaku secara merata
bagi seluruh pegawai tanpa membedakan jenjang jabatan.
Kategori Penilaian dan Rentang Nilai Penilaian
dilakukan dalam skala kuantitatif dengan rentang nilai 0 hingga 120, yang
terbagi dalam beberapa kategori:
1.
Di Atas Ekspektasi (>115-120) –
Menerapkan minimal 4 perilaku kunci dan menjadi teladan.
2.
Sesuai Ekspektasi (>105-115) –
Menerapkan minimal 4 perilaku kunci.
3.
Cukup Sesuai Ekspektasi (>100-105) –
Menerapkan minimal 3 perilaku kunci.
4.
Perlu Peningkatan (95-100) –
Menerapkan minimal 2 perilaku kunci.
5.
Kurang Memenuhi Ekspektasi (90-95) –
Menerapkan minimal 1 perilaku kunci.
6.
Tidak Memenuhi Ekspektasi (70-90) – Tidak
menerapkan perilaku kunci.
7.
Sangat Tidak Memenuhi Ekspektasi (<70) –
Dikenai hukuman disiplin.
Perilaku Kunci dalam Penilaian Penilaian
didasarkan pada anchor behaviour atau perilaku kunci dalam beberapa aspek
utama, yaitu:
1.
Orientasi Pelayanan (misalnya,
memberikan layanan yang tepat dan akurat, responsif, serta terbuka terhadap
kritik dan saran).
2.
Kompetensi (mendorong pengembangan diri,
bekerja sesuai tugas dan tanggung jawab, serta berorientasi pada hasil).
3.
Sinergi dan Kolaborasi (bekerja sama,
menghargai perbedaan, serta bersikap transparan dan terbuka).
4.
Inisiatif dan Adaptasi (mencari
peluang perbaikan, terbuka terhadap perubahan, dan mengalokasikan sumber daya
dengan efisien).
5.
Integritas dan Akuntabilitas (memegang teguh
nilai kebenaran, taat aturan, serta bersikap transparan dan objektif).
6.
Kepemimpinan (memberikan bimbingan, mendorong
budaya belajar, dan mendukung perubahan positif).
Pedoman ini bertujuan untuk memperkuat budaya kerja
yang profesional dan berorientasi pada nilai-nilai Kemenkeu dan ASN BerAKHLAK.
Dengan sistem penilaian yang objektif dan transparan, pegawai diharapkan dapat
terus meningkatkan kinerja dan kualitas layanan publik.
Dengan penerapan yang konsisten, Kementerian Keuangan
dapat menciptakan lingkungan kerja yang lebih produktif dan harmonis guna
mencapai tujuan strategis organisasi.
Ditulis oleh : Nur Fadlilah Yunitasari - Pelaksana Subbagian Umum)
| Disclaimer |
|---|
| Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja. |