Hasil Kerja Tambahan (HKT) Menambah Semangat Kinerja Pegawai
Ezzah Nariswari Lupianto
Rabu, 18 Desember 2024 |
2893 kali
Dengan terbitnya aturan
terbaru mengenai pengelolaan kinerja yaitu Keputusan Menteri Keuangan Nomor KMK
300/KMK.01/2022 tentang Manajemen Kinerja di Lingkungan Kementerian Keuangan membawa
beberapa perubahan, khususnya dalam hal penentuan Nilai Hasil Kerja (NHK), NHK
maksimal yang dapat diperoleh pegawai tanpa adanya Hasil Kerja
Tambahan (HKT) adalah maksimal 105. Sehingga, jika pegawai ingin memperoleh
nilai hasil kerja dengan nilai maksimal sebesar 120, pegawai perlu memiliki
HKT. Bagi pegawai non Pimpinan Unit Pemilik Kinerja (UPK) dihitung sesuai
perhitungan Nilai Hasil Kerja Utama (HKU) dengan mempertimbangkan Kualitas
Komitmen Kinerja (K3) serta nilai Hasil Kerja Tambahan (HKT)-nya. Nilai
maksimal HKU K3 sebesar 105 dan nilai maksimal HKT sebesar 15. Sehingga jika
ingin meraih nilai maksimal yaitu 120, pegawai perlu memiliki Hasil Kerja
Tambahan (HKT) dalam Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) miliknya.
Nilai Hasil Kerja
= (Nilai Hasil Kerja Utama X Nilai K3) max 105 +
Nilai HKT max 15
Pengertian HKT
Hasil Kerja Tambahan (HKT) merupakan
pelaksanaan tugas di luar tugas dan fungsi unit terkecil yang tidak ada di
dalam Rencana Hasil Kerja Utama/tidak menjadi IKI Utama, serta dibuktikan
dengan Surat Keputusan/Surat Keterangan/Surat Penugasan dari pimpinan unit
kerja. Penambahan HKT dalam SKP dilakukan sebelum periode evaluasi dilakukan.
Bentuk dan
Karakteristik
·
Pejabat
Pimpinan Tinggi Pratama (PPTP)
Pejabat
1 (satu) tingkat di bawah Pimpinan Unit Organisasi Non Eselon yang berada di
bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Menteri Keuangan, serta Pimpinan
Unit Organisasi Non Eselon yang berada di bawah dan bertanggung jawab pada
Menteri Keuangan melalui Pimpinan Tinggi Madya.
·
Selain
Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (Pejabat Administrator dan Pejabat Fungsional)
Jenis HKT
HKT
memiliki tiga jenis kegiatan yaitu: inovasi, squad team, dan
penugasan lain.
1.
Inovasi
Merupakan gagasan kreatif
pegawai atau sekelompok pegawai yang dapat digunakan untuk pemecahan masalah
dan/ atau perbaikan metode dan proses kerja yang telah diimplementasikan dan
memberikan manfaat bagi pemangku kepentingan baik secara langsung maupun tidak
langsung. Inovasi yang dapat dicantumkan sebagai HKT harus sekurang—kurangnya
telah lolos seleksi di tingkat unit eselon I untuk mengikuti kompetisi inovasi
di lingkungan Kementerian Keuangan dan/atau telah masuk ke dalam basis data
inovasi di lingkungan Kementerian Keuangan.
Inovasi dibedakan berdasarkan
ruang lingkup implementasinnya, yakni:
a.
Tim
kerja dengan ruang lingkup implementasi Unit Eselon IV;
b.
Unit
kerja dengan ruang lingkup implementasi Unit Eselon III, II, dan 1;
c.
Instansi
dengan ruang lingkup implementasi Kementerian Keuangan; dan
d.
Nasional.
Inovasi yang dapat dinilai
yaitu inovasi yang telah diimplementasikan paling lama 1 (satu) tahun sebelum
dilakukan evaluasi kinerja. Inovasi yang telah dinilai dalam HKT tidak dapat
dinilai kembali pada tahun—tahun berikutnya, kecuali untuk inovasi lingkup instansi
dan nasional yang dapat dinilai untuk 2 tahun periode evaluasi berturut— turut.
Inovasi akan mendapatkan bobot dengan ketentuan berikut:
|
Ruang Lingkup Inovasi |
Bobot |
|
Nasional |
8 |
|
Instansi (Kementerian Keuangan) |
6 |
|
Unit Kerja (Unit Eselon I, II, dan III) |
4 |
|
Tim Kerja (Unit Eselon IV) |
2 |
2.
Squad
Team
Pencanturnan penugasan dalam
squad team sebagai HKT harus disepakati antara pemilik kinerja/ketua squad team
dengan pegawai yang bersangkutan dengan persetujuan oleh pimpinan pada jabatan
definitif pegawai. Penilaian penugasan dalam squad team dibedakan berdasarkan
sifat penugasan (penuh waktu dan paruh waktu) dan ruang lingkup pemilik kinerja
(Menteri/Wakil Menteri, Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, dan Pejabat Pimpinan
Tinggi Pratama).
Squad Team akan mendapatkan bobot dengan ketentuan berikut:
|
Squad Team |
Ruang Lingkup Pemilik Kinerja |
Bobot |
|
Penuh Waktu (maks 1 penugasan) |
Menkeu/Wamenkeu |
8 |
|
PPTM & Setara |
6 |
|
|
PPTP & Setara |
4 |
|
|
Paruh Waktu (> 1 penugasan) |
Menkeu/Wamenkeu |
4 |
|
PPTM & Setara |
3 |
|
|
PPTP & Setara |
2 |
3.
Penugasan
Lain
Penugasan lain merupakan penugasan yang dapat menghasilkan output bersifat
strategis bagi organisasi, memiliki tingkat risiko kerja yang tinggi, dan/atau
cara kerja kolaboratif (lintas unit) yang dapat digunakan untuk pemecahan
masalah, perbaikan kebijakan, metode, dan proses kerja, serta optimalisasi
pengelolaan keuangan negara berdasarkan pertimbangan dari Pimpinan UPK.
Penugasan lain yang dapat diajukan sebagai HKT harus memenuhi tiga
kriteria sebagai berikut:
a.
penugasan terkait dengan
tugas atau fungsi unit organisasi, namun penugasan tersebut selain/di luar
tugas pokok dan fungsi dari unit eselon IV (minimal 1 level di atas unit
terkecil),
b.
merupakan penugasan di
luar IKI pada HKU; dan
c.
penugasan diberikan
sesuai dengan kapasitas yang dimiliki pegawai yang bersangkutan.
Penugasan Lain akan mendapatkan bobot dengan ketentuan
berikut:
|
Ruang Lingkup Penugasan Lain |
Bobot |
|
Nasional |
8 |
|
Instansi (Kementerian Keuangan) |
6 |
|
Unit Kerja (Unit Eselon I, II, dan III) |
4 |
|
Tim Kerja (Unit Eselon IV) |
2 |
Hasil Kerja Tambahan (HKT) sebagai salah satu komponen utama
penilaian kinerja pegawai menjadikan Pegawai lebih bersemangat untuk terus
melakukan inovasi, sinergi kerjasama ataupun kolaborasi dalam melaksanakan
tugas di luar tugas dan fungsi utama. Hal ini selaras dengan Nilai-Nilai
Kementerian Keuangan: Profesionalisme, Sinergi dan Kesempurnaan.
(Penulis : Nur Fadlilah Yunitasari, Pelaksana Subbagian Umum)
| Disclaimer |
|---|
| Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja. |