Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Artikel KPKNL Pekalongan
Hasil Kerja Tambahan (HKT) Menambah Semangat Kinerja Pegawai

Hasil Kerja Tambahan (HKT) Menambah Semangat Kinerja Pegawai

Ezzah Nariswari Lupianto
Rabu, 18 Desember 2024 |   2892 kali

Dengan terbitnya aturan terbaru mengenai pengelolaan kinerja yaitu Keputusan Menteri Keuangan Nomor KMK 300/KMK.01/2022 tentang Manajemen Kinerja di Lingkungan Kementerian Keuangan membawa beberapa perubahan, khususnya dalam hal penentuan Nilai Hasil Kerja (NHK), NHK maksimal yang dapat diperoleh pegawai tanpa adanya Hasil Kerja Tambahan (HKT) adalah maksimal 105. Sehingga, jika pegawai ingin memperoleh nilai hasil kerja dengan nilai maksimal sebesar 120, pegawai perlu memiliki HKT. Bagi pegawai non Pimpinan Unit Pemilik Kinerja (UPK) dihitung sesuai perhitungan Nilai Hasil Kerja Utama (HKU) dengan mempertimbangkan Kualitas Komitmen Kinerja (K3) serta nilai Hasil Kerja Tambahan (HKT)-nya. Nilai maksimal HKU K3 sebesar 105 dan nilai maksimal HKT sebesar 15. Sehingga jika ingin meraih nilai maksimal yaitu 120, pegawai perlu memiliki Hasil Kerja Tambahan (HKT) dalam Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) miliknya.

Nilai Hasil Kerja = (Nilai Hasil Kerja Utama X Nilai K3) max 105 + Nilai HKT max 15

 

Pengertian HKT

Hasil Kerja Tambahan (HKT) merupakan pelaksanaan tugas di luar tugas dan fungsi unit terkecil yang tidak ada di dalam Rencana Hasil Kerja Utama/tidak menjadi IKI Utama, serta dibuktikan dengan Surat Keputusan/Surat Keterangan/Surat Penugasan dari pimpinan unit kerja. Penambahan HKT dalam SKP dilakukan sebelum periode evaluasi dilakukan.

 

Bentuk dan Karakteristik

·         Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (PPTP)

Pejabat 1 (satu) tingkat di bawah Pimpinan Unit Organisasi Non Eselon yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Menteri Keuangan, serta Pimpinan Unit Organisasi Non Eselon yang berada di bawah dan bertanggung jawab pada Menteri Keuangan melalui Pimpinan Tinggi Madya.

·         Selain Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (Pejabat Administrator dan Pejabat Fungsional)

 

 

Jenis HKT

HKT memiliki tiga jenis kegiatan yaitu: inovasi, squad team, dan penugasan lain.

1.    Inovasi

Merupakan gagasan kreatif pegawai atau sekelompok pegawai yang dapat digunakan untuk pemecahan masalah dan/ atau perbaikan metode dan proses kerja yang telah diimplementasikan dan memberikan manfaat bagi pemangku kepentingan baik secara langsung maupun tidak langsung. Inovasi yang dapat dicantumkan sebagai HKT harus sekurang—kurangnya telah lolos seleksi di tingkat unit eselon I untuk mengikuti kompetisi inovasi di lingkungan Kementerian Keuangan dan/atau telah masuk ke dalam basis data inovasi di lingkungan Kementerian Keuangan.

Inovasi dibedakan berdasarkan ruang lingkup implementasinnya, yakni:

a.   Tim kerja dengan ruang lingkup implementasi Unit Eselon IV;

b.   Unit kerja dengan ruang lingkup implementasi Unit Eselon III, II, dan 1;

c.   Instansi dengan ruang lingkup implementasi Kementerian Keuangan; dan

d.   Nasional.

 

Inovasi yang dapat dinilai yaitu inovasi yang telah diimplementasikan paling lama 1 (satu) tahun sebelum dilakukan evaluasi kinerja. Inovasi yang telah dinilai dalam HKT tidak dapat dinilai kembali pada tahun—tahun berikutnya, kecuali untuk inovasi lingkup instansi dan nasional yang dapat dinilai untuk 2 tahun periode evaluasi berturut— turut.

 

Inovasi akan mendapatkan bobot dengan ketentuan berikut:

Ruang Lingkup Inovasi

Bobot

Nasional

8

Instansi (Kementerian Keuangan)

6

Unit Kerja (Unit Eselon I, II, dan III)

4

Tim Kerja (Unit Eselon IV)

2

 

 

2.    Squad Team

Pencanturnan penugasan dalam squad team sebagai HKT harus disepakati antara pemilik kinerja/ketua squad team dengan pegawai yang bersangkutan dengan persetujuan oleh pimpinan pada jabatan definitif pegawai. Penilaian penugasan dalam squad team dibedakan berdasarkan sifat penugasan (penuh waktu dan paruh waktu) dan ruang lingkup pemilik kinerja (Menteri/Wakil Menteri, Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, dan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama).

 

Squad Team akan mendapatkan bobot dengan ketentuan berikut:

Squad Team

Ruang Lingkup Pemilik Kinerja

Bobot

Penuh Waktu

(maks 1 penugasan)

Menkeu/Wamenkeu

8

PPTM & Setara

6

PPTP & Setara

4

Paruh Waktu

(> 1 penugasan)

Menkeu/Wamenkeu

4

PPTM & Setara

3

PPTP & Setara

2

 

3.    Penugasan Lain

Penugasan lain merupakan penugasan yang dapat menghasilkan output bersifat strategis bagi organisasi, memiliki tingkat risiko kerja yang tinggi, dan/atau cara kerja kolaboratif (lintas unit) yang dapat digunakan untuk pemecahan masalah, perbaikan kebijakan, metode, dan proses kerja, serta optimalisasi pengelolaan keuangan negara berdasarkan pertimbangan dari Pimpinan UPK.

 

Penugasan lain yang dapat diajukan sebagai HKT harus memenuhi tiga kriteria sebagai berikut: 

a.    penugasan terkait dengan tugas atau fungsi unit organisasi, namun penugasan tersebut selain/di luar tugas pokok dan fungsi dari unit eselon IV (minimal 1 level di atas unit terkecil),

b.    merupakan penugasan di luar IKI pada HKU; dan

c.     penugasan diberikan sesuai dengan kapasitas yang dimiliki pegawai yang bersangkutan.

 

Penugasan Lain akan mendapatkan bobot dengan ketentuan berikut:

Ruang Lingkup Penugasan Lain

Bobot

Nasional

8

Instansi (Kementerian Keuangan)

6

Unit Kerja (Unit Eselon I, II, dan III)

4

Tim Kerja (Unit Eselon IV)

2

 

Hasil Kerja Tambahan (HKT) sebagai salah satu komponen utama penilaian kinerja pegawai menjadikan Pegawai lebih bersemangat untuk terus melakukan inovasi, sinergi kerjasama ataupun kolaborasi dalam melaksanakan tugas di luar tugas dan fungsi utama. Hal ini selaras dengan Nilai-Nilai Kementerian Keuangan: Profesionalisme, Sinergi dan Kesempurnaan.

 

(Penulis : Nur Fadlilah Yunitasari, Pelaksana Subbagian Umum)

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Floating Icon