Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Artikel KPKNL Pekalongan
Pelaksanaan Evaluasi Kinerja Pegawai

Pelaksanaan Evaluasi Kinerja Pegawai

Dina Arinda Putri
Rabu, 26 Juni 2024 |   12078 kali

Evaluasi kinerja pegawai dilakukan terhadap hasil kerja dan perilaku kerja pegawai yang menghasilan Nilai Kinerja Pegawai dan Predikat Kinerja Pegawai. Dalam lingkungan Kementerian Keuangan, khususnya DJKN pelaksanaan evaluasi kinerja pegawai menjadi aspek yang penting. Atasan langsung sebagai Pejabat Penilai Kinerja memiliki peran utama dalam melaksanakan evaluasi, memastikan bahwa setiap pegawai memberikan kontribusi optimal sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya.

Berikut ketentuan terkait pelaksanaan evaluasi kinerja pegawai terdiri dari :

1.    Dalam hal atasan langsung sebagai Pejabat Penilai Kinerja tidak melakukan evaluasi kinerja pegawai hingga melebihi jangka waktu penilaian kinerja periodik/tahunan, maka evaluasi kinerja pegawai dilakukan oleh atasan dari Penilai Kinerja dan hasil evaluasi berkenaan bersifat final.

2.    Dalam hal atasan langsung sebagai Pejabat Penilai Kinerja berhalangan tetap atau sementara maka dapat memberikan wewenang kepada Pelaksana Tugas (Plt.) atau Pelaksana Harian (Plh.) untuk melakukan evaluasi kinerja pegawai.

3.    Pejabat fungsional dapat memperoleh mandat kewenangan sebagai Pejabat Penilai Kinerja sepanjang pejabat fungsional yang bersangkutan memimpin unit kerja atau unit kerja mandiri atau memiliki fungsi supervisi.

4.    Pejabat fungsional selaku tim/kelompok kerja dapat melakukan evaluasi kinerja atas IKI yang mengukur hasil kerja tertentu dari tim/kelompok kerja dimaksud, serta dapat memberikan rekomendasi evaluasi perilaku kerja anggota tim / kelompok kerja kepada Pejabat Penilai Kinerja.

5.    Pejabat struktural selaku unit Pembina instansi dapat melakukan evaluasi kinerja atas IKI yang mengukur hasil kerja tententu dari pejabat fungsional binaannya, serta dapat memberikan rekomendasi evaluasi perilaku kerja anggota tim/kelompok kerja kepada Pejabat Penilai Kinerja.

 Evalusi kinerja pegawai dibedakan berdasarkan waktu pelaksanaanya, meliputi :

1.    Evaluasi kinerja periodik pegawai (evaluasi siklus pendek), yang dilakukan setiap periode tertentu dengan mempertimbangkan nilai kinerja organisasi periodik pada periode tersebut; dan

2.    Evaluasi kinerja tahunan/akhir pegawai (evaluasi siklus penuh), yang dilakukan paling lama akhir bulan Januari tahun berikutnya.

 Output evaluasi kinerja pegawai terdiri dari :

1.    Nilai Kinerja Pegawai (NKP)

Nilai kinerja pegawai merupakan akumulasi atas Nilai Hasil Kerja (NHK) dan Nilai Perilaku Kerja (NPK), dengan formula:

 

NKP = (NHK x 70 persen) + (NPK x 30 persen)

 Nilai Hasil Kerja (NHK) / Capaian Kinerja Pegawai (CKP)

Merupakan konsolidasi capaian seluruh Nilai Kinerja Utama dan Nilai Kinerja Tambahan pada Dokumen Perencanaan Kinerja yang wajib disepakati dalam proses Dialog Kinerja serta memperhitungkan K3.

Nilai Perilaku Kerja (NPK) diperoleh dari hasil pengamatan terhadap perilaku kerja positif pegawai yang dibandingkan dengan standar perilaku kerja serta terdapat ruang untuk memberikan evaluasi terhadap perilaku kerja negatif. Penilaian perilaku pegawai diberikan dalam bentuk angka pada skala 0 s.d. 120 dan umpan balik berkelanjutan. Ketentuan nilai dalam bentuk angka adalah sebagai berikut:

< 90 : di bawah ekspektasi

90 ≤ x ≤ 100 : sesuai ekspektasi

>100 s.d. 120 : di atas ekspektasi

2.      Predikat Kinerja Pegawai

Predikat kinerja merupakan hasil reviu dari hasil kerja dan Perilaku Kerja pegawai berdasarkan kuadran kinerja pegawai. Berikut penjelasan kuadran kinerja pegawai :

Predikat Kinerja Pegawai

Penjelasan

Sangat Baik

Hasil kerja dan Perilaku Kerja pegawai di atas ekspektasi

Baik

1.    Hasil kerja pegawai di atas ekspektasi dan Perilaku Kerja pegawai sesuai ekspektasi

2.    Hasil kerja dan Perilaku Kerja pegawai sesuai ekspetasi

3.    Hasil kerja pegawai sesuai ekspektasi dan Perilaku Kerja pegawai di atas ekspektasi

Butuh Perbaikan

1.    Hasil kerja pegawai di bawah ekspektasi dan Perilaku Kerja pegawai di atas ekspektasi

2.    Hasil Kerja pegawai di bawah ekspektasi dan Perilaku Kerja pegawai sesuai ekspektasi

Kurang/Misconduct

1.    Hasil kerja pegawai di atas ekspektasi dan Perilaku Kerja pegawai di bawah ekspektasi

2.    Hasil kerja pegawai sesuai ekspektasi dan Perilaku Kerja pegawai di bawah ekspektasi

Sangat Kurang

Hasil kerja dan Perilaku Kerja pegawai di bawah ekspektasi

 

Seluruh pegawai, pengelola SDM, pengelola kinerja organisasi, dan pengelola kinerja pegawai agar lebih memperhatian ketentuan dalam melaksanakan evaluasi kinerja tahun 2024 sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. Dengan adanya pelaksanaan pengawasan terhadap evaluasi kinerja yang terstruktur, diharapkan mencapai target kinerja pegawai dapat sesuai dengan yang diinginkan.

 (Nur Fadlilah Yunitasari, Pelaksana Subbagian Umum)

Sumber: Keputusan Menteri Keuangan Nomor 300/KMK.01/2022 tentang Manajemen Kinerja di Lingkungan Kementerian Keuangan.

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Floating Icon