Pelaksanaan Evaluasi Kinerja Pegawai
Dina Arinda Putri
Rabu, 26 Juni 2024 |
12078 kali
Evaluasi kinerja pegawai dilakukan
terhadap hasil kerja dan perilaku kerja pegawai yang menghasilan Nilai Kinerja
Pegawai dan Predikat Kinerja Pegawai. Dalam lingkungan Kementerian Keuangan, khususnya
DJKN pelaksanaan evaluasi kinerja pegawai menjadi aspek yang penting. Atasan
langsung sebagai Pejabat Penilai Kinerja memiliki peran utama dalam
melaksanakan evaluasi, memastikan bahwa setiap pegawai memberikan kontribusi
optimal sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya.
Berikut
ketentuan terkait pelaksanaan evaluasi kinerja pegawai terdiri dari :
1.
Dalam
hal atasan langsung sebagai Pejabat Penilai Kinerja tidak melakukan evaluasi
kinerja pegawai hingga melebihi jangka waktu penilaian kinerja
periodik/tahunan, maka evaluasi kinerja pegawai dilakukan oleh atasan dari
Penilai Kinerja dan hasil evaluasi berkenaan bersifat final.
2.
Dalam
hal atasan langsung sebagai Pejabat Penilai Kinerja berhalangan tetap atau
sementara maka dapat memberikan wewenang kepada Pelaksana Tugas (Plt.) atau
Pelaksana Harian (Plh.) untuk melakukan evaluasi kinerja pegawai.
3.
Pejabat
fungsional dapat memperoleh mandat kewenangan sebagai Pejabat Penilai Kinerja
sepanjang pejabat fungsional yang bersangkutan memimpin unit kerja atau unit
kerja mandiri atau memiliki fungsi supervisi.
4.
Pejabat
fungsional selaku tim/kelompok kerja dapat melakukan evaluasi kinerja atas IKI
yang mengukur hasil kerja tertentu dari tim/kelompok kerja dimaksud, serta
dapat memberikan rekomendasi evaluasi perilaku kerja anggota tim / kelompok
kerja kepada Pejabat Penilai Kinerja.
5.
Pejabat
struktural selaku unit Pembina instansi dapat melakukan evaluasi kinerja atas
IKI yang mengukur hasil kerja tententu dari pejabat fungsional binaannya, serta
dapat memberikan rekomendasi evaluasi perilaku kerja anggota tim/kelompok kerja
kepada Pejabat Penilai Kinerja.
Evalusi kinerja pegawai dibedakan berdasarkan waktu pelaksanaanya, meliputi :
1.
Evaluasi
kinerja periodik pegawai (evaluasi siklus pendek), yang dilakukan setiap
periode tertentu dengan mempertimbangkan nilai kinerja organisasi periodik pada
periode tersebut; dan
2.
Evaluasi
kinerja tahunan/akhir pegawai (evaluasi siklus penuh), yang dilakukan paling
lama akhir bulan Januari tahun berikutnya.
Output evaluasi kinerja pegawai terdiri dari :
1.
Nilai
Kinerja Pegawai (NKP)
Nilai kinerja pegawai merupakan
akumulasi atas Nilai Hasil Kerja (NHK) dan Nilai Perilaku Kerja (NPK), dengan
formula:
NKP = (NHK x 70 persen) + (NPK x 30
persen)
Nilai Hasil Kerja (NHK) / Capaian Kinerja Pegawai (CKP)
Merupakan konsolidasi capaian seluruh Nilai Kinerja Utama dan Nilai Kinerja Tambahan pada Dokumen Perencanaan Kinerja yang wajib disepakati dalam proses Dialog Kinerja serta memperhitungkan K3.
Nilai Perilaku Kerja (NPK) diperoleh dari hasil pengamatan terhadap perilaku kerja positif pegawai yang dibandingkan dengan standar perilaku kerja serta terdapat ruang untuk memberikan evaluasi terhadap perilaku kerja negatif. Penilaian perilaku pegawai diberikan dalam bentuk angka pada skala 0 s.d. 120 dan umpan balik berkelanjutan. Ketentuan nilai dalam bentuk angka adalah sebagai berikut:
< 90 :
di bawah ekspektasi
90 ≤ x ≤
100 : sesuai ekspektasi
>100 s.d. 120 : di atas ekspektasi
2. Predikat
Kinerja Pegawai
Predikat kinerja merupakan hasil reviu
dari hasil kerja dan Perilaku Kerja pegawai berdasarkan kuadran kinerja
pegawai. Berikut penjelasan kuadran kinerja pegawai :
|
Predikat Kinerja Pegawai |
Penjelasan |
|
Sangat Baik |
Hasil kerja dan Perilaku Kerja pegawai
di atas ekspektasi |
|
Baik |
1.
Hasil
kerja pegawai di atas ekspektasi dan Perilaku Kerja pegawai sesuai ekspektasi 2.
Hasil
kerja dan Perilaku Kerja pegawai sesuai ekspetasi 3.
Hasil
kerja pegawai sesuai ekspektasi dan Perilaku Kerja pegawai di atas ekspektasi |
|
Butuh Perbaikan |
1.
Hasil
kerja pegawai di bawah ekspektasi dan Perilaku Kerja pegawai di atas
ekspektasi 2.
Hasil
Kerja pegawai di bawah ekspektasi dan Perilaku Kerja pegawai sesuai
ekspektasi |
|
Kurang/Misconduct |
1.
Hasil
kerja pegawai di atas ekspektasi dan Perilaku Kerja pegawai di bawah
ekspektasi 2.
Hasil
kerja pegawai sesuai ekspektasi dan Perilaku Kerja pegawai di bawah
ekspektasi |
|
Sangat Kurang |
Hasil kerja dan Perilaku Kerja pegawai
di bawah ekspektasi |
Seluruh
pegawai, pengelola SDM, pengelola kinerja organisasi, dan pengelola kinerja
pegawai agar lebih memperhatian ketentuan dalam melaksanakan evaluasi kinerja
tahun 2024 sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. Dengan adanya
pelaksanaan pengawasan terhadap evaluasi kinerja yang terstruktur, diharapkan
mencapai target kinerja pegawai dapat sesuai dengan yang diinginkan.
(Nur Fadlilah Yunitasari, Pelaksana Subbagian Umum)
Sumber:
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 300/KMK.01/2022 tentang Manajemen Kinerja di
Lingkungan Kementerian Keuangan.
| Disclaimer |
|---|
| Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja. |