Gugatan Intervensi dalam Perkara Perdata
Ezzah Nariswari Lupianto
Rabu, 17 April 2024 |
32356 kali
Tak jarang dalam proses penanganan perkara perdata yang kami terima terkadang dipertengahan sidang ada saja pihak lain atau pihak ketiga yang bergabung masuk ke dalam perkara. Ikut sertanya pihak ketiga atas inisiatif sendiri, maupun karena ditarik masuk oleh salah satu pihak untuk ikut menanggung dalam pemeriksaan sengketa perkara perdata disebut dengan intervensi. Seringkali kita masih asing terhadap gugatan intervensi, siapakah pihak-pihak yang mengintervensi sebenarnya, dan apakah keterlibatan atau hubungan dengan pihak penggugat maupun tergugat secara langsung maupun tidak langsung.
Pengaturan mengenai intervensi tersebut diatur dalam Pasal 279 – 282 RV (Reglement Rechtsvordering). Berdasarkan Pasal 279 Reglement op de Rechtsvordering (RV) bahwa: “Barangsiapa mempunyai kepentingan dalam suatu perkara perdata yang sedang berjalan antara pihak-pihak lain, dapat menuntut untuk menggabungkan diri atau campur tangan.” Menurut Reglement Rechtsvordering (RV), terdapat dua macam bentuk intervensi, yaitu:
1. Intervensi yang merupakan inisiatif sendiri dari pihak ketiga dalam pemeriksaan perkara perdata
a. Voeging, yaitu ikut sertanya pihak ketiga atas inisiatif sendiri dalam pemeriksaan sengketa perdata untuk membela salah satu pihak penggugat atau tergugat (Pasal 279 Reglement Rechtvordering (RV)).
b. Tussenkomst, yaitu ikut sertanya pihak ketiga atas inisiatif sendiri dalam pemeriksaan sengketa perdata, akan tetapi tidak memihak salah satu pihak baik penggugat atau tergugat tetapi demi membela kepentingannya sendiri (Pasal 282 Reglement Rechtvordering (RV)). Dengan demikian intervensi disini berhadapan dengan penggugat dan tergugat asal sekaligus.
2. Intervensi yang terjadi karena adanya pihak ketiga yang ditarik masuk oleh salah satu pihak yang berperkara yaitu Vrijwaring. Vrijwaring atau penjaminan, yaitu ikut sertanya pihak ketiga dalam pemeriksaan sengketa perdata karena ditarik oleh salah satu pihak untuk ikut menanggungnya. Vrijwaring diatur dalam pasal 70 sampai pasal 76 Reglement Rechtvordering (RV).
Gugatan intervensi diajukan oleh pihak ketiga biasanya setelah agenda mediasi tidak tercapai perdamaian sampai dengan sebelum agenda pembuktian. Pihak ketiga sebagai pihak intervensi dapat berperan sebagai penggugat intervensi ataupun sebagai tergugat intervensi. Proses pemeriksaan perkara gugatan intervensi dimulai dari dijatuhkannya putusan sela (tussen vonis) oleh Majelis Hakim untuk memutus boleh atau tidaknya pihak ketiga untuk ikut berperkara dalam persidangan tersebut. Setelah diajukan maka pengadilan memeriksa isi gugatan tersebut, apakah pihak ketiga dalam intervensi (intervenien) termasuk dalam :
1. Voeging
Voeging adalah masuknya pihak ketiga dalam pemeriksaan perkara dengan mendukung salah satu pihak, yaitu penggugat atau tergugat. Masuknya pihak ketiga merupakan keinginan dari pihak ketiga sendiri. Pihak siapa yang didukung oleh pihak ketiga bergantung pada kepentingan dari pihak ketiga atas objek perkara. Agar pihak ketiga dapat diterima sebagai pihak melalui intervensi secara voeging, maka setidaknya harus memenuhi syarat berikut:
a. Permintaan masuk sebagai pihak berisi tuntutan hak tertentu;
b. Adanya kepentingan hukum langsung dari pihak ketiga yang ingin dilindungi dengan mendukung salah satu pihak berperkara;
c. Kepentingan tersebut harus memiliki keterkaitan dengan pokok perkara yang sedang diperiksa.
2. Vrijwaring
Vrijwaring adalah masuknya pihak ketiga kedalam pemeriksaan perkara karena ditarik oleh salah satu pihak yang sedang berperkara (tergugat). Fungsi ditariknya pihak ketiga sebagai pihak berperkara adalah sebagai penjamin bagi pihak tergugat. Tujuan utama vrijwaring adalah untuk membebaskan tergugat pihak yang menariknya (tergugat) dari kemungkinan akibat putusan atas pokok perkara. Tergugat dalam jawaban atau dupliknya dapat mengajukan permohonan kepada majelis hakim agar pihak ketiga ditarik sebagai pihak dalam pemeriksaan pokok perkara. Karakteristik vrijwaring :
a. Esensinya merupakan penggabungan tuntutan;
b. Salah satu pihak yang bersengketa, dalam hal ini tergugat, menarik pihak ketiga ke dalam sengketa yang sedang dihadapi;
c. Keikutsertaan pihak ketiga timbul karena paksaan bukan karena inisiatifnya sendiri.
3. Tussenkomst
Tussenkomst adalah masuknya pihak ketiga atas inisiatifnya sendiri dalam pemeriksaan perkara guna memperjuangkan hak-haknya. Pada tussenkomst ini, intervenien masuk sebagai pihak sendiri berhadapan dengan penggugat dan tergugat. Persyaratan utama tussenkomst adalah pihak ketiga yang ingin masuk sebagai pihak dalam perkara yang sedang berlangsung harus memiliki hubungan yang erat dengan pokok perkara. Hubungan langsung di sini diartikan dalam konteks adanya hubungan hukum antara pihak ketiga dengan para pihak berperkara atau karena objek perkara memiliki kaitan langsung dengan kepengtingan hukumnya yang perlu dilindungi.
Peraturan Perundang-Undangan:
Rv (Reglement op de Bergerlijk Rechtsvordering)
Referensi:
Caroline Maria M. dan Harjono. Studi Kajian tentang Gugatan Intervensi dalam Perkara Perdata. Jurnal Verstek - Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret, Vol. 8, No. 1, 2020.
| Disclaimer |
|---|
| Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja. |