Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 500-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Pekalongan > Artikel
POTENSI MEDIA SOSIAL BAGI PUBLIKASI BERITA INSTANSI PEMERINTAH
Ratih Prihatina
Senin, 18 Juli 2022   |   2541 kali

Salah satu tugas humas pemerintah adalah menyebarluaskan informasi dan kebijakan pemerintah sesuai dengan institusi/lembaga masing-masing kepada publik, menampung dan mengolah aspirasi masyarakat, serta membangun kepercayaan publik guna menjaga citra dan reputasi pemerintah. Untuk itu, diperlukan upaya-upaya kreatif dan persuasif dalam pelaksanaan misi tersebut. Perlu diketahui bahwa saat ini media sosial (media social) menjadi sumber informasi utama masyarakat dalam memperoleh berita tercepat dan paling mudah dijangkau, walaupun masih jauh dari sisi jurnalistik dan materinya masih memerlukan validasi keabsahan data. Namun demikian sesuai data yang dirilis oleh datareportal.com pada bulan Januari 2021 diketahui bahwa pengguna media sosial di Indonesia mencapai 170 juta penduduk atau setara dengan 61,8 persen penduduk Indonesia. Dengan penggunaan media sosial publikasi yang utama Instagram sebesar 86,6 persen, kemudian disusul Facebook dengan 85,5 persen dan Twitter dengan 63,6 persen (Pencapaian diatas diluar pemanfaatan media social YouTube dan WhatApps).


Melihat data diatas, sebagai garda terdepan publikasi berita pemerintah seluruh insan humas harus mengkomunikasikan seluruh pemberitaan, kebijakan, rencana kerja, dan capaian kinerja organisasi kepada masyarakat luas melalui media sosial instansi pemerintah. Publikasi instansi pemerintah melalui media sosial secara tidak langsung telah membentuk dan mendukung cara baru dalam berkomunikasi, berinteraksi, dan berkolaborasi dengan masyarakat. Pemberitaan yang cepat, akurat dan dapat dipertanggungjawabkan materinya akan sangat membantu masyarakat untuk memperoleh informasi yang kredibel dari lembaga resmi. Percepatan penyampaian publikasi instansi pemerintah melalui media sosial dari instansi pemerintah kepada masyarakat, diarahkan untuk meraih perhatian dan dukungan masyarakat atas suatu peristiwa, kebijakan dan tindaklanjut hal yang menjadi perhatian publik. Penyampaian informasi dimaksud bertujuan untuk meningkatkan interaksi antara masyarakat dan lembaga pemerintah, dengan komunikasi yang lebih baik, lebih transparan, dan lebih bisa memfasilitasi partisipasi maupun kolaborasi dengan masyarakat dalam berbagai kegiatan pemerintah. Dengan segala manfaat, tantangan dan risiko yang dimiliki media sosial, peran media sosial di bidang pemerintahan masih perlu ditelaah kembali terkait dengan arus informasi dan ketersediaan informasi dari pemerintah.


Komunikasi melalui media sosial antar masyarakat terhadap suatu lembaga pemerintah tertentu kadangkala menjadi sarana yang menghubungkan dan mempersatukan khalayak yang memiliki minat dan kepentingan yang sama, tanpa dibatasi faktor geografi, profesi, usia, dan sekat-sekat lainnya. Media sosial hadir sebagai sarana komunikasi dua arah yang efektif dan intensif. Pengguna media sosial pada akhirnya membangun sebuah komunitas sehingga terjalin komunikasi yang intensif. Proses komunikasi karena ketertarikan yang sama terhadap suatu hal akan cepat membangun opini publik yang berdampak pada citra dan reputasi pemerintah. Oleh karena itu, pada masa sekarang dan akan datang. Kehadiran media sosial telah menambah sarana penyebaran informasi, opini publik, dinamika percakapan dan diskusi, bahkan telah mengubah perilaku dan gaya hidup masyarakat, tidak terkecuali dalam menyikapi dinamika dimasyarakat khususnya pemberitaan publikasi instansi pemerintah. Pada saat ini hampir seluruh instansi pemerintah telah menggunakan satu atau lebih media sosial sebagai salah satu sarana komunikasi kehumasan.


Media sosial terbukti mampu melibatkan khalayak secara aktif dan menjaring masukan dari berbagai kalangan sehingga menciptakan kearifan orang banyak (wisdom of the crowd). Namun, apabila tidak dikelola dengan baik dan bijak, penggunaan media sosial sebagai alat komunikasi kehumasan dapat membawa dampak negatif. Berbagai masukan dan komentar, baik positif maupun negatif, bisa masuk tanpa dapat dikendalikan sehingga mempengaruhi citra lembaga. Pemanfaatan media sosial ini sejalan dengan ketentuan dalam reformasi birokrasi, antara lain pemanfaatan teknologi informasi (e-Government), strategi komunikasi, manajemen perubahan (change management), manajemen pengetahuan (knowledge management), dan penataan tata laksana (business process).

 

Kebijakan penggunaan media sosial oleh instansi pemerintah dipandang sebagai salah satu bentuk inovasi dalam tata kelola pemerintahan yang memaksimalkan pemanfaatan teknologi. Beberapa manfaat penggunaan media sosial bagi pemerintah di antaranya adalah untuk mendorong efisiensi dalam pemerintahan, memulihkan kepercayaan masyarakat yang turun, menghadapi perkembangan jaman, dan sebagai sarana komunikasi krisis dan bencana alam (Kementerian Komunikasi dan Informatika 2018). Dalam Pedoman Pemanfaatan Media Sosial Instansi Pemerintah (Menteri PAN RB Republik Indonesia 2012), pengelolaan media sosial pemerintah meliputi penentuan sasaran yang tepat sesuai dengan segmentasi teknografis yang dibuat, memilih penggunaan akun media sosial yang sesuai dengan sasaran yang telah ditentukan, membuat dan mengunggah konten dengan menggunakan tag, memantau percakapan yang terjadi di media sosial, menjawab komentar, masukan, atau pertanyaan yang masuk dari masyarakat, menganalisis seluruh masukan khalayak (wisdom of the crowd) sebagai umpan balik bagi pembuatan ataupun perbaikan kebijakan, memberikan rekomendasi untuk tindak lanjut dari kegiatan, program, ataupun kebijakan sesuai dengan masukan dan aspirasi masyarakat, serta menyebarluaskan kebijakan dan tindak lanjut pelaksanaan program.


Esensi dari pengelolaan media sosial pemerintah adalah hubungan yang bersifat interaktif antara pemerintah (penyelenggara otoritas negara) dengan masyarakat melalui media sosial. Ukuran keberhasilan media sosial dalam hal ini adalah adanya pembagian informasi, kolaborasi massal dan transaksi sosial sebagai yang saling mendukung antara pemerintah dengan masyarakat. Melalui media sosial, masyarakat mendapatkan kesempatan untuk berbicara, mengekspresikan diri dan pikirannya, termasuk juga mengkritik pemerintah secara langsung dan terbuka. Dengan demikian sisi positif pemanfaatan media sosial bagi instansi pemerintah dapat tercapai. (Penyusun : Dalfin Ponco Nugroho, Seksi Hukum dan Informasi)

 

Sumber :

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 83 Tahun 2012 Tentang Pedoman Pemanfaatan Media Sosial Instansi Pemerintah

https://www.slideshare.net/DataReportal/digital-2021-indonesia-january-2021-v01

Hastrida, Andhini, 2021, Proses Pengelolaan Media Sosial Pemerintah : Manfaat Dan Risiko, Jurnal Penelitian Komunikasi dan Opini Publik Vol. 25 No. 2, Desember 2021: 149-165

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini