Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Marak, Waspada Pencurian Data Pribadi!
Siti Rokhayah
Senin, 18 April 2022   |   23133 kali

a.      Pencurian Data Pribadi

Kemajuan teknologi ibarat dua sisi mata pedang. Pada satu sisi, kemajuan teknologi memberikan banyak kemudahan akan tetapi pada sisi lainnya, kemajuan tersebut dapat dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan tindakan kejahatan.

Perkembangan teknologi digital telah merambah pada semua sisi kehidapan manusia. Akses informasi dari seluruh belahan dunia dengan begitu cepat mudah diterima. Diperkirakan, jumlah pengguna internet di dunia mencapai 4,95 miliar orang pada Januari 2022. Sedangkan dikutip dari kompasiana.com, pengguna internet di Indonesia pada Januari 2022 sebanyak 204,7 juta jiwa. Tingkat penetrasi pengguna internet di Indonesia mencapai 73,7 persen dari total populasi pada awal tahun 2022.

Tingginya penggunaan teknologi berbasis internet ini, sebagaimana yang penulis uraikan pada bagian awal tulisan, telah memicu tindak kejahatan, salah satu diantaranya adalah pencurian data pribadi. Penulis telah merangkum dari berbagai sumber, berikut ini hal-hal yang dapat dilakukan untuk melindungi data pribadi sebagai upaya antisipatif dampak negatif melakukan aktivitas cyber. 

1.    Memastikan data terenkripsi

Setiap situs memiliki sistem keamanan enkripsi untuk memastikan data terkode dengan aman saat dikirimkan lewat situs website. Biasanya situs yang memiliki keamanan enkripsi data bisa diketahui dengan alamat situs yang diawali dengan https. Selain itu, keamanan juga bisa dilihat dengan adanya logo gembok di kiri atas sebelah tautan situs.


 2.   Berhati-hati saat menggunakan jaringan Wi-Fi dan sebaiknya menggunakan jaringan VPN (Virtual Private Network)

Ketika sedang berada di tempat umum dan menemukan Wi-Fi yang bisa diakses secara gratis harus tetap waspada. Jaringan Wi-Fi ini bisa disalahgunakan oleh orang yang tidak bertanggung jawab untuk mencuri data pribadi. Biasanya menggunakan access point palsu yang jika seseorang login maka data pribadinya akan tercuri. Sebaiknya menghindari access point yang berpotensi meminta usernamepassword, dan informasi pribadi lainnya.

 

 

3.    Mewaspadai tautan phising

Saat ini banyak sekali tautan (link) yang mengatasnamakan instansi atau organisasi. Dalam beberapa kasus, link tersebut dapat mengarahkan ke halaman login palsu sebagai jebakan dan mencuri data pribadi. Caranya adalah jangan asal memberikan data pribadi di situs yang tidak tepercaya. Periksa kembali alamat (domain) situs. Untuk situs pemerintahan menggunakan domain.go.id. 


Phising adalah suatu metode untuk melakukan penipuan dengan mengelabui target dengan maksud untuk mencuri akun target. Phising bisa dikatakan mencuri informasi penting dengan mengambil alih akun korban untuk maksud tertentu. Hal ini bisa saja dengan maksud mencari celah untuk beberapa akun yang terhubung dengan akun yang telah didapat. Phising biasanya sering digunakan pada email, di mana penyebaran dilakukan untuk memberikan informasi yang mengarah ke halaman palsu untuk maksud menjebak korban.

  

4.   Menggunakan password yang sulit ditebak dan mengganti password secara berkala serta menggunakan ragam password

Password atau kata sandi adalah hal yang paling penting dalam akses login. Oleh karena itu, gunakanlah kata sandi yang sulit untuk ditebak. Hindari penggunaan kata sandi menggunakan tanggal lahir ataupun nama. Selain itu, ganti kata sandi secara berkala misalnya setiap tiga bulan sekali.

 

Jika kita memiliki beberapa platform yang meminta data pribadi, gunakan password yang berbeda-beda di masing-masing platform. Termasuk di dalamnya untuk e-commerce dan media sosial.

 

5.  Gunakan mode Incognito ketika berselancar

Saat berselancar di internet, sebaiknya menggunakan mode Incognito (penyamaran). Saat ini kebanyakan browser canggih sudah memiliki mode ini. Di dalam mode ini akan mematikan perekaman data ketika browsingBrowser tidak akan merekam alamat situs dan laman yang telah dikunjungi. Browser juga tidak dapat merekam data pribadi, seperti nama pengguna untuk loginpassword, juga cache dan cookies dari situs web yang dikunjungi.


 6.  Dompet Digital

    Di zaman dengan teknologi semakin canggih, penggunaan dompet digital menjadi pilihan sehari-hari untuk menghindari penggunaan kartu debit dan kredit secara langsung. Tidak ada salahnya untuk menggunakan dompet digital untuk lebih memperaman data informasi pribadi kita.


7.   Verifikasi Dua Langkah

    Verifikasi dua langkah atau two-factor authentication (2FA) yang ditawarkan pihak aplikasi maupun PSTE merupakan salah satu cara   melindungi   data pribadi.

 8. Update Antivirus

Pasang Antivirus terupdate dalam gawai untuk berjaga-jaga jika terdapat malware di dalamnya. Antivirus akan bekerja untuk melindungi data pribadi.

9.  Transaksi di Platform Terpercaya

    Saat ini, kita juga harus selektif dalam memberikan data pribadi dalam platform. Usahakan untuk mengecek lebih dulu jenis platform yang     meminta data pribadi, apakah terpercaya atau tidak untuk menghindari kebocoran data.

10. Menjaga Kode OTP

Pada saat menginstal aplikasi baru, aplikasi akan memberikan kode OTP (One Time Password) sebagai langkah awal untuk bisa membuka aplikasi dimaksud. Jangan pernah memberitahukan kode OTP kepada siapapun. Biasanya kode OTP diberikan secara personal melalui sistem kepada pengguna platform. Sekalipun itu merupakan karyawan dari palatform yang bersangkutan, alangkah lebih baiknya apabila tidak memberitahukan kode OTP yang Anda dapatkan.

11. Bijak posting di media sosial

Trend penggunaan media sosial yang sedang booming merupakan fenomena yang terjadi saat ini. Bahkan seringkali  ada orang yang sudah tidak mampu untuk membedakan batasan-batasan pribadinya dan aktivitas kesehariannya menjadi bahan postingan. Untuk meminimalkan akses pencurian data pribadi, sebaiknya kita menghindari membuat postingan yang berkaitan dengan aktivitas keseharian kita, misalnya aktivitas pada saat berkumpul dengan teman, anggota keluarga atau kelompok tertentu.

 12. Tidak membagi informasi pribadi

Masih bertkaitan dengan langkah ke-13 di atas, sebaiknya kita berhati-hati dalam memberikan data-data pribadi kita. Adalah hal yang bijaksana, apabila pada saat memposting pada akun media sosial tidak meng-upload  segala hal yang terdapat identitas pribadi. Seperti kartu identitas, tiket pesawat dan semacamnya.

 13. Mewaspadai iklan yang muncul

Pada saat melakukan aktivitas cyber, seringkali muncul promosi dari produk-produk tertentu baik berupa barang maupun jasa. Sebaiknya kita tetap waspada apabila promo tersebut mengisaratkan hal-hal yang tidak wajar, misalnya harga murah, tawaran cash back, atau hadiah fantastik lainnya.

14. Tidak asal unduh

Banyaknya aktivitas yang dilakukan secara daring terlebih dalam masa pandemi Covid-19, baik bekerja ataupun belajar, mau tidak mau memaksa kita untuk menginstal aplikasi-aplikasi tertentu. Hal yang seharusnya menjadi perhatian dan kewaspadaan kita adalah terhadap aplikasi bajakan yang rentan terhadap pencurian data pribadi.

Berdasarkan data dari Liputan6.com, perusahaan teknologi IBM mencatat, tiap kebocoran data membuat kerugian finansial yang jumlahnya terus meningkat. Pada 2020, angka kerugian finansial akibat kebocoran data adalah USD 3,86 juta dan naik jadi USD 4,24 juta di 2021. Jika dirata-ratakan, kebocoran data menyumbang kerugian sebesar Rp 2,5 juta untuk satu data masyarakat. Khusus Indonesia, berdasarkan laporan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) menyebut hingga Oktober 2021, lebih dari 1 miliar serangan siber mengarah ke Indonesia. Angka ini 2 kali lipat lebih banyak dibanding pada 2020.

 b.     Hal-hal yang harus dilakukan apabila mengalami kebocoran data pribadi

1.    Melaporkan ke pihak terkait, pusat bantuan resmi

Apabila mengalami pencurian data pribadi berupa data perbankan maka harus secepatnya melapor ke bank penerbit rekening atau menghubungi pihak call center resmi bank agar dilakukan pemblokiran..

 

2.   Melapor ke pihak perusahaan dompet digital/e-commerce terkait

Apabila mengalami pencurian dana yang tersimpan pada akun belanja e-commerce atau dompet digital, sebaiknya segera melaporkan kepada perusahaan terkait melalui nomor Customer Service resmi.

 

3.    Melapor ke pihak berwajib (Kepolisian)

Apabila mengalami kasus kejahatan apapun termasuk kejahatan cyber maka selain melaporkan ke pihak-pihak terkait sebaiknya juga melaporkan ke pihak kepolisian, agar pihak yang berwajib segera mengambil tindakan hukum yang diperlukan. Dengan demikian diharapkan kejahatan tidak semakin merajalela.

4.    Melapor ke Bank Indonesia atau Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Penipuan berkedok investasi bodong pun semakin marak oleh karena itu apabila mengalami kerugian akibat iming-iming investasi bodong atau atau tertipu pinjaman online, maka sebaiknya melaporkan ke Bank Indonesia mapun OJK

5.    Menulis Surat Pembaca

Melaporkan segala bentuk kejahatan siber seperti pencurian data-data pribadi maupun penipuan juga bisa dilakukan dengan cara menulis surat pembaca. Dengan cara ini cukup membantu untuk mendapatkan tanggapan cepat dari pihak terkait sekaligus memberikan informasi kepada publik.

 c.   Waspada dan Lindungi Data Pribadi

Hal yang harus menjadi kewaspadaan adalah bahwa kejahatan cyber selalu ada dengan berbagai modus. Oleh karena itu kita harus senantiasa melakukan upaya untuk melindungi data-data pribadi, tidak mudah percaya tawaran-tawaran yang menggiurkan dan cermat saat melakukan akitivitas online.  (Penulis; Siti Rokhayah)

 

Foto:aku.digital.com

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini