a.
Pencurian Data Pribadi
Kemajuan teknologi ibarat dua sisi mata pedang. Pada
satu sisi, kemajuan teknologi memberikan banyak kemudahan akan tetapi pada sisi
lainnya, kemajuan tersebut dapat dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung
jawab untuk melakukan tindakan kejahatan.
Perkembangan
teknologi digital telah merambah pada semua sisi kehidapan manusia. Akses
informasi dari seluruh belahan dunia dengan begitu cepat mudah diterima. Diperkirakan,
jumlah pengguna internet di dunia mencapai 4,95 miliar orang pada Januari 2022.
Sedangkan dikutip dari kompasiana.com,
pengguna internet di Indonesia pada Januari 2022 sebanyak 204,7 juta jiwa.
Tingkat penetrasi pengguna internet di Indonesia mencapai 73,7 persen dari
total populasi pada awal tahun 2022.
Tingginya penggunaan teknologi berbasis internet ini, sebagaimana yang
penulis uraikan pada bagian awal tulisan, telah memicu tindak kejahatan, salah
satu diantaranya adalah pencurian data pribadi. Penulis telah merangkum dari
berbagai sumber, berikut ini hal-hal yang dapat dilakukan untuk melindungi data
pribadi sebagai upaya antisipatif dampak negatif melakukan aktivitas cyber.
1. Memastikan data terenkripsi
Setiap situs memiliki sistem keamanan enkripsi untuk memastikan data terkode dengan aman saat dikirimkan lewat situs website. Biasanya situs yang memiliki keamanan enkripsi data bisa diketahui dengan alamat situs yang diawali dengan https. Selain itu, keamanan juga bisa dilihat dengan adanya logo gembok di kiri atas sebelah tautan situs.
2. Berhati-hati saat menggunakan jaringan Wi-Fi dan sebaiknya menggunakan jaringan VPN (Virtual Private Network)
Ketika
sedang berada di tempat umum dan menemukan Wi-Fi yang bisa diakses secara
gratis harus tetap waspada. Jaringan Wi-Fi ini bisa disalahgunakan oleh orang
yang tidak bertanggung jawab untuk mencuri data pribadi. Biasanya
menggunakan access point palsu yang jika seseorang login maka
data pribadinya akan tercuri. Sebaiknya menghindari access point yang berpotensi meminta username, password,
dan informasi pribadi lainnya.
3. Mewaspadai tautan phising
Saat ini banyak sekali tautan (link) yang mengatasnamakan instansi atau organisasi. Dalam beberapa kasus, link tersebut dapat mengarahkan ke halaman login palsu sebagai jebakan dan mencuri data pribadi. Caranya adalah jangan asal memberikan data pribadi di situs yang tidak tepercaya. Periksa kembali alamat (domain) situs. Untuk situs pemerintahan menggunakan domain.go.id.
Phising adalah suatu metode untuk melakukan penipuan dengan mengelabui
target dengan maksud untuk mencuri akun target. Phising bisa dikatakan mencuri informasi penting dengan mengambil alih
akun korban untuk maksud tertentu. Hal ini bisa saja dengan maksud mencari
celah untuk beberapa akun yang terhubung dengan akun yang telah didapat. Phising biasanya sering
digunakan pada email, di mana penyebaran dilakukan untuk memberikan informasi
yang mengarah ke halaman palsu untuk maksud menjebak korban.
4. Menggunakan
password yang sulit ditebak dan mengganti password secara berkala serta menggunakan ragam password
Password atau
kata sandi adalah hal yang paling penting dalam akses login. Oleh karena itu,
gunakanlah kata sandi yang sulit untuk ditebak. Hindari penggunaan kata sandi
menggunakan tanggal lahir ataupun nama. Selain itu, ganti kata sandi secara
berkala misalnya setiap tiga bulan sekali.
Jika
kita memiliki beberapa platform yang meminta data pribadi, gunakan password
yang berbeda-beda di masing-masing platform. Termasuk di dalamnya untuk e-commerce
dan media sosial.
5. Gunakan mode Incognito ketika
berselancar
Saat berselancar di internet, sebaiknya menggunakan mode Incognito (penyamaran). Saat ini kebanyakan browser canggih sudah memiliki mode ini. Di dalam mode ini akan mematikan perekaman data ketika browsing. Browser tidak akan merekam alamat situs dan laman yang telah dikunjungi. Browser juga tidak dapat merekam data pribadi, seperti nama pengguna untuk login, password, juga cache dan cookies dari situs web yang dikunjungi.
6. Dompet Digital
Di zaman dengan teknologi semakin canggih, penggunaan dompet digital menjadi pilihan sehari-hari untuk menghindari penggunaan kartu debit dan kredit secara langsung. Tidak ada salahnya untuk menggunakan dompet digital untuk lebih memperaman data informasi pribadi kita.
7. Verifikasi
Dua Langkah
Verifikasi dua langkah atau two-factor authentication (2FA) yang
ditawarkan pihak aplikasi maupun PSTE merupakan salah satu cara melindungi data
pribadi.
8. Update Antivirus
Pasang Antivirus terupdate
dalam gawai untuk berjaga-jaga jika terdapat malware di dalamnya. Antivirus
akan bekerja untuk melindungi data pribadi.
9. Transaksi di Platform
Terpercaya
Saat ini, kita juga harus selektif dalam memberikan data pribadi dalam platform. Usahakan untuk mengecek lebih dulu jenis platform yang meminta data pribadi, apakah terpercaya atau tidak untuk menghindari kebocoran data.
10. Menjaga Kode OTP
Pada saat menginstal aplikasi baru, aplikasi akan memberikan kode OTP (One Time Password) sebagai langkah awal untuk bisa membuka aplikasi dimaksud. Jangan pernah memberitahukan kode OTP kepada siapapun. Biasanya kode OTP diberikan secara personal melalui sistem kepada pengguna platform. Sekalipun itu merupakan karyawan dari palatform yang bersangkutan, alangkah lebih baiknya apabila tidak memberitahukan kode OTP yang Anda dapatkan.
11. Bijak posting di media sosial
Trend
penggunaan media sosial yang sedang booming merupakan fenomena yang terjadi
saat ini. Bahkan seringkali ada orang
yang sudah tidak mampu untuk membedakan batasan-batasan pribadinya dan
aktivitas kesehariannya menjadi bahan postingan. Untuk meminimalkan akses
pencurian data pribadi, sebaiknya kita menghindari membuat postingan yang
berkaitan dengan aktivitas keseharian kita, misalnya aktivitas pada saat
berkumpul dengan teman, anggota keluarga atau kelompok tertentu.
12. Tidak membagi informasi pribadi
Masih
bertkaitan dengan langkah ke-13 di atas, sebaiknya kita berhati-hati dalam
memberikan data-data pribadi kita. Adalah hal yang bijaksana, apabila pada saat
memposting pada akun media sosial tidak meng-upload segala hal yang
terdapat identitas pribadi. Seperti kartu identitas, tiket pesawat dan
semacamnya.
13. Mewaspadai iklan yang muncul
Pada
saat melakukan aktivitas cyber, seringkali
muncul promosi dari produk-produk tertentu baik berupa barang maupun jasa.
Sebaiknya kita tetap waspada apabila promo tersebut mengisaratkan hal-hal yang
tidak wajar, misalnya harga murah, tawaran cash
back, atau hadiah fantastik lainnya.
14. Tidak asal unduh
Banyaknya
aktivitas yang dilakukan secara daring terlebih dalam masa pandemi Covid-19,
baik bekerja ataupun belajar, mau tidak mau memaksa kita untuk menginstal
aplikasi-aplikasi tertentu. Hal yang seharusnya menjadi perhatian dan kewaspadaan
kita adalah terhadap aplikasi bajakan yang rentan terhadap pencurian data
pribadi.
Berdasarkan data
dari Liputan6.com, perusahaan teknologi IBM mencatat, tiap kebocoran data membuat
kerugian finansial yang jumlahnya terus meningkat. Pada 2020, angka kerugian
finansial akibat kebocoran data adalah USD 3,86 juta dan naik jadi USD 4,24
juta di 2021. Jika dirata-ratakan, kebocoran data menyumbang kerugian sebesar
Rp 2,5 juta untuk satu data masyarakat. Khusus Indonesia, berdasarkan laporan
Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) menyebut hingga Oktober 2021, lebih dari 1
miliar serangan siber mengarah ke
Indonesia. Angka ini 2 kali lipat lebih banyak dibanding pada 2020.
b. Hal-hal yang harus dilakukan apabila mengalami kebocoran data pribadi
1. Melaporkan ke pihak terkait,
pusat bantuan resmi
Apabila mengalami
pencurian data pribadi berupa data perbankan maka harus secepatnya melapor ke bank
penerbit rekening atau menghubungi pihak call center resmi
bank agar dilakukan pemblokiran..
2. Melapor ke pihak perusahaan dompet
digital/e-commerce terkait
Apabila mengalami
pencurian dana yang tersimpan pada akun belanja e-commerce atau dompet digital, sebaiknya segera melaporkan kepada
perusahaan terkait melalui nomor Customer Service resmi.
3. Melapor ke pihak berwajib
(Kepolisian)
Apabila
mengalami kasus kejahatan apapun termasuk kejahatan cyber maka selain melaporkan ke pihak-pihak terkait sebaiknya juga
melaporkan ke pihak kepolisian, agar pihak yang berwajib segera mengambil
tindakan hukum yang diperlukan. Dengan demikian diharapkan kejahatan tidak
semakin merajalela.
4. Melapor ke Bank
Indonesia atau Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Penipuan berkedok investasi bodong pun semakin marak oleh karena
itu apabila mengalami kerugian akibat iming-iming investasi bodong atau atau
tertipu pinjaman online, maka sebaiknya melaporkan ke Bank Indonesia mapun OJK
Melaporkan segala bentuk kejahatan
siber seperti pencurian data-data pribadi maupun penipuan juga bisa dilakukan
dengan cara menulis surat pembaca. Dengan cara ini cukup membantu untuk mendapatkan
tanggapan cepat dari pihak terkait sekaligus memberikan informasi kepada
publik.
c. Waspada dan Lindungi Data Pribadi
Hal yang harus menjadi kewaspadaan adalah bahwa kejahatan cyber selalu ada dengan berbagai modus. Oleh karena itu kita harus senantiasa melakukan upaya untuk melindungi data-data pribadi, tidak mudah percaya tawaran-tawaran yang menggiurkan dan cermat saat melakukan akitivitas online. (Penulis; Siti Rokhayah)
Foto:aku.digital.com