Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Reformasi Birokrasi di Tengah Persepsi Korupsi yang Melekat pada Birokrasi
Noviana Cepaka Sari
Senin, 22 November 2021   |   6503 kali

Transparansi Internasional (Corruption Perception Index 2020) memublikasikan dokumen dalam bentuk Corruption Perception Index tahun 2020, diketahui Indonesia berada di peringkat 102 dengan nilai 37. Hal ini cukup kontras apabila dibandingkan dengan Negara Singapura yang berada pada peringkat 3 dengan nilai 85. Posisi Indonesia bisa dikatakan sejajar dengan Negara Thailand (104) dan Vietnam (104).

Tingkat korupsi yang tinggi dan fraud yang terjadi di lingkungan pemerintah, sebenarnya telah diantisipasi oleh pemerintah dengan menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010 - 2025, banyak perubahan yang terjadi sejak diberlakukannya peraturan dimaksud diantaranya kondisi yang mendukung sasaran Reformasi Birokrasi, yaitu birokrasi yang bersih, akuntabel, dan berkinerja tinggi; birokrasi yang efektif dan efisien; dan birokrasi yang mempunyai pelayanan yang berkualitas. Birokrasi sebagai pelaksana tugas pemerintah terus melakukan perubahan dalam mencapai sasaran Reformasi Birokrasi dengan meningkatkan kualitas pelayanan serta memudahkan dan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. Agar masyarakat merasakan hasil percepatan Reformasi Birokrasi yang telah dilakukan pemerintah terutama pada unit kerja Instansi pemerintah yang langsung berhubungan dengan pelayanan publik.

Perbaikan birokrasi diinisiasi oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) diantaranya dengan pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani pada seluruh Kementerian dan Lembaga di Republik Indonesia. Adapun alasan dimulainya program tersebut pada unit vertikal Kementerian/Lembaga adalah karena secara umum sistem penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia masih belum berorientasi sepenuhnya terhadap pelaksanaan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. Melalui Peraturan Kemenpan-RB Nomor 52 tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani, diubah dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 10 tahun 2019 tentang Perubahan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 52 tahun 2014 Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani, mengatur tentang pentingnya mewujudkan Good Clean Government di lingkungan birokrasi Republik Indonesia.

Pembahasan 

Untuk beradaptasi dengan globalisasi, pemerintah Indonesia harus meningkatkan kualitas struktur birokrasinya, baik dari segi peningkatan kualitas pegawai pemerintah dan mengembangkan sistem yang modern dan efisien. Pengelolaan dan pengembangan sumber daya manusia pegawai pemerintah diharapkan akan meningkatkan kualitas pelayanan diberikan kepada masyarakat. Tugas ini saat ini sangat signifikan di Indonesia karena negara ini menghadapi berbagai perkembangan baru, seperti penanggulangan Covid-19 termasuk kesehatan masyarakat. Penduduk Indonesia menuntut pelayanan publik yang lebih murah, cepat, dan lebih baik serta lebih efektif dan pemerintahan yang efisien. Untuk menanggapi permintaan ini, sudah selayaknya pemerintah melakukan perbaikan manajemen menjadi lebih efektif, efisien, dan berorientasi pada masyarakat (Tjiptoherijanto, 2015). Tantangan utama bagi pemerintah adalah pembentukan birokrasi yang efektif dan bertanggung jawab. Kita menyadari Peraturan Menpan-RB Nomor 52 tahun 2014 Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani, telah menjadi pedoman bagi instansi pemerintah untuk melakukan perubahan pola pikir, pola perilaku dan sistem pengelolaan administrasi yang modern sesuai tuntutan masyarakat. 

Pelayanan yang selama ini dilakukan dirasakan belum memperoleh tanggapan positif dari masyarakat seperti masih adanya pungli, penyalahgunaan wewenang dan korupsi. Reformasi Birokrasi telah memberikan efek ganda dalam perbaikan layanan publik dan pencegahan terhadap penyimpangan. Melalui reformasi birokrasi setiap instansi pemerintah didorong untuk membuat inovasi sektor layanan publik. Pemerintah Indonesia juga berkomitmen untuk mendukung inovasi pelayanan publik melalui inovasi pengelolaan adminstrasi pemerintahan dan pemberian layanan publik yang profesional. Selain melalui peraturan/regulasi, pemberian penghargaan dan kompetisi inovasi antar instansi pemerintah merupakan salah satu alternatif untuk memacu inovasi di sektor publik. Menurut Ulung Pribadi (Pribadi, 2021) Untuk mencapai inovasi sektor publik yang berkualitas perlu dilakukan penyesuaian terkait :

1. Reformasi Struktur Organisasi (Organizational Structure Reform). Seperti pada umumnya, birokrasi yang gemuk menjadi lambat bergerak dan mengantisipasi perubahan dinamika organisasi, karena banyak membutuhkan persetujuan dari berbagai pihak apabila akan melakukan penataan ulang organisasi walaupun dengan tujuan untuk  meningkatkan kinerja. Penataan ulang organisasi dalam konteks Reformasi Struktur Organisasi lebih bermakna sebagai suatu proses yang mengubah budaya organisasi dan menciptakan proses, sistem, struktur, dan cara baru untuk mengukur kinerja.

2. Reformasi Proses Bisnis (Business Process Reform). Penyusunan proses bisnis merupakan bagian dari penataan tata laksana yang dimaksudkan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas sistem, proses, dan prosedur kerja yang jelas, efektif, efisien dan terukur pada masing–masing instansi pemerintah. Penataan proses bisnis akan menggambarkan hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi untuk menghasilkan kinerja sesuai dengan tujuan pendirian organisasi agar menghasilkan keluaran yang bernilai tambah bagi pemangku kepentingan. Penataan dapat berupa perbaikan atas prosedur kerja/Standard Operating Procedure dengan tetap berpedoman kepada peraturan organisasi, dapat dilakukan percepatan layanan dan/ penyederhanaan syarat/prosedur.

3. Reformasi Sumber Daya Manusia (Human Resource Reform). Setiap perubahan tentu saja membutuhan subyek penggerak yaitu manausia. Pengelolaan manajemen sumber daya manusia dapat berupa : perencanaan, rekrutmen, seleksi, pelatihan, kinerja, dan penilaian. Perbaikan Sumber Daya Manusia secara langsung akan berdampak terhadap kinerja organisasi. 

4. Reformasi hukum dan peraturan (Law and Regulation Reform). Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 10 tahun 2019 tentang Perubahan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 52 tahun 2014 Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani telah memberikan peta jalan/roadmap bagi pelaksanaan reformasi birokrasi di Indonesia. Selain penegakan hukum, pemerintah juga membuat peraturan tentang pengelolaan organisasi yang bersih dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme dengan menjunjung tinggi kualitas layanan publik. Perubahan peraturan dimaksud diharapkan meningkatkan kinerja layanan publik pemerintah dengan mengedepankan semangat tertib hukum dan peraturan.

5. Reformasi Pengawasan (Supervision Reform). Dalam berbagai literatur peranan pimpinan dalam melakukan perubahan dan/ pencapaian tujuan organisasi sangat signifikan dimana pimpinan selain memimpin perubahan juga akan menjadi role model dan menjadi motivator bagi pegawai lain. Peranan pimpinan sangat signifikan dan positif terhadap peningkatan kinerja pelayanan publik. Pimpinan akan senantiasa memberikan contoh, bimbingan, arahan dan melakukan monitoring serta evaluasi kegiatan yang sedang dan telah selesai dilaksanakan untuk dilakukan perbaikan dan penyempurnaan.

6. Reformasi akuntabilitas (Accountability Reform). Akuntabilitas publik menjadi kewajiban organisasi pemerintah untuk mengelola sumber daya, melaporkan, dan mengungkapkan segala aktivitas dan kegiatan yang berkaitan dengan penggunaan sumberdaya kepada pihak pemberi mandat. Pertanggungjawaban dapat berupa laporan yang dibuat oleh organisasi pemerintah dan diserahkan kepada pihak lain yang bertanggung jawab atas pelaksanaan akuntabilitas (BPK/Inspektorat). Akuntabilitas juga menjadi bentuk transparansi kinerja organisasi kepada masyarakat, dan masyarakat menjadi pengawasan eksternal dari setiap tindakan dan kebijakan yang diambil oleh pejabat Negara dalam suatu organisasi pemerintah. Sehingga dengan adanya akuntabilitas, akan meningkatkan kepercayaan dan kepuasan masyarakat kepada organisasi pemerintah.

7. Reformasi budaya kerja (Work Culture Reform). Perubahan yang bisa dilakukan organisasi pemerintah, dimulai dari hal sederhana seperti keharusan untuk selalu menunjukkan keramahan, tersenyum, ketulusan, kepekaan, kedisiplinan, fokus, selalu mendengar, dan menghormati. Setiap ASN harus memiliki tugas yang jelas, sehingga setiap pegawai dapat memberikan kontribusi kinerja pada unit kerjanya dan pada masyarakat. Organisasi pemerintah yang memperoleh tugas untuk memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat harus secara terus-menerus memperbaiki sistem pelayanan agar lebih cepat, lebih murah, lebih adil, lebih nyaman, memiliki kepastian hukum, dan berbasis IT dengan bertransformasi menjadi e-services.

8. Kinerja Pelayanan Publik (Public Service Performance). Sesuai Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara No. 63 Tahun 2003 disebutkan bahwa Pelayanan publik adalah segala bentuk pelayanan yang dilaksanakan oleh instansi pemerintah pusat, daerah, dan lingkungan Badan Usaha Milik Daerah, atau Badan Usaha Milik Negara dalam bentuk barang dan jasa, baik dalam rangka upaya pemenuhan kebutuhan masyarakat maupun dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengukuran kinerja pada organisasi sektor publik adalah bertujuan untuk membantu pimpinan organisasi pemerintah untuk menilai pencapaian suatu strategi melalui alat ukur finansial dan non finansial. Pelayanan publik juga menjadi tolok ukur keseriusan pemerintah dalam menjalankan tanggung jawabnya khususnya dalam melayani masyarakat. Pentingnya penjaminan ketersediaan dan kualitas pelayanan publik yang diberikan oleh pemerintah memiliki dampak yang sangat signifikan karena sesuai dengan tujuannya, kualitas pelayanan yang prima adalah upaya memberikan pelayanan yang dapat memenuhi dan memuaskan masyarakat serta memberikan fokus pelayanan kepada masyarakat

9. Kepuasan Warga (Citizen Satisfaction). Hal ini terkait dengan kualitas layanan publik yang diterima masyarakat. Kepuasan masyarakat muncul apabila organisasi pemerintah memiliki kinerja yang tinggi dalam memberikan pelayanan dan memenuhi harapan masyarakat. Kinerja tinggi organisasi pemerintah dapat diukur dari masyarakat terkait pelayanan yang diterima, kehandalan layanan, tanggung jawab alayanan, pepmberian jaminan kualitas layanan dan empati yang diberikan kepada pengguna layanan.


Bibliography

Indonesia, A. S. (2019). Survei Fraud Indonesia. Jakarta: Association Survei Fraud of Examiner Cahpter Indonesia, 2020.

International, T. (2021). Corruption Perception Index 2020. Berlin, Germany: Transparency International.

Pribadi, U. (2021). Bureaucratic Reform, Public Service Performance, And Citizens' Satisfaction: The Case Of Yogyakarta, Indonesia. Public Policy and Administration, Mykolas Romeris University, 312-326.

Tjiptoherijanto, P. (2015). Civil Service Reform in Indonesia. Emerald Insight, 39-53.



Dalfin Ponco N/Seksi Hukum dan Informasi KPKNL Pekalongan

 


Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini