Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Kilas Peristiwa
NGOPI SORE Jilid 89: Menguji Integritas di Titik Kritis Penyuapan dan Ancaman

NGOPI SORE Jilid 89: Menguji Integritas di Titik Kritis Penyuapan dan Ancaman

Indriani Aryanti Syahruddin
Kamis, 25 Juni 2026 |   0 kali

KPKNL Parepare – Budaya integritas tidak lahir dari slogan atau spanduk yang terpajang di sudut kantor. Integritas tumbuh dari keberanian mengambil keputusan yang benar ketika seseorang berada pada situasi yang sulit, penuh tekanan, dan mengandung risiko. Semangat inilah yang menjadi ruh dalam kegiatan NGOPI SORE (Ngobrol Pengawasan Internal Support ZI-WBK/WBBM) KPKNL Parepare Jilid 89 yang dilaksanakan pada Rabu, 24 Juni 2026, di Ruang Rapat KPKNL Parepare.

Kegiatan yang berlangsung pukul 14.00 hingga 15.30 WITA tersebut mengangkat tema “Penguatan Integritas: Penyuapan dan Ancaman”. Berbeda dari pelaksanaan sebelumnya, NGOPI SORE kali ini dikemas dalam format Focus Group Discussion (FGD) sehingga seluruh pegawai dapat berinteraksi aktif, bertukar pandangan, dan menguji pemahaman terhadap nilai-nilai integritas melalui studi kasus yang disajikan.

Kepala KPKNL Parepare, Roby Lasmana, hadir sebagai narasumber utama. Dalam paparannya, beliau mengajak seluruh peserta untuk melihat integritas bukan sekadar konsep normatif, tetapi sebagai kemampuan mengambil sikap yang tepat ketika menghadapi godaan maupun tekanan.

Studi kasus yang didiskusikan menggambarkan seorang kepala kantor yang diundang bertemu oleh pimpinan sebuah perusahaan yang merupakan stakeholder organisasi. Dalam pertemuan yang berlangsung santai, pimpinan perusahaan tersebut menawarkan sesuatu sebagai bentuk apresiasi atas hubungan kerja yang telah terjalin.

Sang kepala kantor menolak tawaran tersebut karena memahami bahwa pemberian yang berkaitan dengan jabatan dan tugas kedinasan termasuk dalam kategori gratifikasi yang harus dihindari dan dilaporkan sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, ujian integritas tidak berhenti pada titik tersebut.

Pihak perusahaan kemudian menawarkan imbalan yang lebih konkret dengan harapan memperoleh perlakuan khusus atau kemudahan tertentu dalam proses layanan. Situasi ini berubah dari sekadar pemberian menjadi indikasi penyuapan, karena terdapat maksud untuk mempengaruhi keputusan atau tindakan pejabat dalam menjalankan tugasnya. Tawaran tersebut kembali ditolak.

Ketika upaya mempengaruhi melalui pemberian tidak berhasil, muncul bentuk tekanan lain. Kepala kantor menerima pesan yang berisi ancaman apabila keinginan pihak tertentu tidak dipenuhi.

Dari sinilah diskusi menjadi semakin menarik. Peserta FGD diajak mengidentifikasi dimana sebenarnya titik kritis integritas dalam rangkaian peristiwa tersebut.

Berbagai pandangan muncul dari peserta. Kepala Seksi Kepatuhan Internal, Agussalim, menilai titik kritis berada pada fase menerima ajakan keluar kantor. Menurutnya, dalam hal hubungan kerja maka pertemuan itu hendaknya berada di dalam unit kerja.

Senada dengan Agussalim, Kepala Seksi Hukum dan Informasi, Ashar Hamka juga menekankan bahwa harus adanya pihak ketiga dalam sebuah pertemuan dengan stakeholder di luar lingkup perkantoran. Hal ini sebagai bentuk mitigasi jika terjadi hal-hal yang tidak pada tempatnya, “bisa menanggung bebanlah, bagi masing-masing yang hadir” kata Ashar menekankan.

 Selain itu, peserta juga mengulas implementasi PMK Nomor 205/PMK.09/2022 tentang Pengelolaan Pelaporan Pelanggaran dan Perlindungan Pelapor di Lingkungan Kementerian Keuangan. Regulasi ini memberikan mekanisme yang jelas bagi pegawai untuk melaporkan dugaan pelanggaran, termasuk praktik penyuapan, intimidasi, maupun ancaman yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas kedinasan. Kehadiran sistem pelaporan dan perlindungan pelapor menjadi instrumen penting agar pegawai tidak merasa sendiri ketika menghadapi tekanan yang berpotensi mengganggu integritas.

Melalui forum yang berlangsung dinamis tersebut, peserta memperoleh pemahaman bahwa integritas sering kali diuji secara bertahap. Godaan tidak selalu datang dalam bentuk yang besar dan terang-terangan. Ia bisa hadir melalui hubungan yang akrab, pemberian yang tampak biasa, janji keuntungan tertentu, hingga tekanan dan ancaman ketika keinginan pihak tertentu tidak terpenuhi.

NGOPI SORE Jilid 89 menjadi pengingat bahwa pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM tidak hanya diwujudkan melalui pemenuhan dokumen dan indikator kinerja, tetapi terutama melalui kualitas karakter setiap insan KPKNL Parepare. Ketika setiap pegawai mampu mengenali titik-titik kritis integritas dan mengambil keputusan yang benar, maka kepercayaan publik kepada institusi akan semakin kuat.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala KPKNL Parepare, Roby Lasmana, turut mengaitkan pentingnya integritas dengan nilai-nilai spiritual dan ajaran agama. Menurutnya, konsep ujian integritas sejatinya memiliki kesamaan dengan ujian kehidupan yang diajarkan dalam agama, khususnya Islam.

Beliau menjelaskan bahwa dalam Islam, manusia tidak hanya dituntut memahami dan menghafal nilai-nilai kebaikan, tetapi juga membuktikannya dalam tindakan nyata ketika menghadapi berbagai ujian. Godaan, tekanan, maupun ancaman merupakan bagian dari proses yang menguji sejauh mana seseorang mampu mempertahankan prinsip yang diyakininya.

Lebih lanjut, beliau menyampaikan bahwa ujian integritas pada hakikatnya merupakan sarana untuk mengukur keselarasan antara pengetahuan, keyakinan, dan perilaku. Seseorang yang memahami larangan gratifikasi dan penyuapan belum tentu mampu menolaknya ketika berhadapan langsung dengan tawaran yang menguntungkan. Demikian pula, seseorang yang mengaku menjunjung tinggi kejujuran akan benar-benar teruji ketika menghadapi risiko, ancaman, atau konsekuensi dari sikap yang diambilnya. (des)

 

#kamibisa#

Foto Terkait Kilas Peristiwa

Floating Icon