Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Kilas Peristiwa
Lewat Tudang Sipulung 17, KPKNL Parepare Akselerasi Validasi Informasi Geospasial Tematik BMN Tanah Kab. Barru

Lewat Tudang Sipulung 17, KPKNL Parepare Akselerasi Validasi Informasi Geospasial Tematik BMN Tanah Kab. Barru

Indriani Aryanti Syahruddin
Selasa, 26 Mei 2026 |   0 kali

PAREPARE – KPKNL Parepare kembali menggelar forum diskusi kedinasan khasnya, Tudang Sipulung, yang kini telah memasuki edisi ke-17. Bertempat di Ruang Rapat KPKNL Parepare, kegiatan yang dilaksanakan pada hari Rabu, 13 Mei 2026 ini mengusung agenda penting berupa Bimbingan Teknis (Bimtek) Validasi Informasi Geospasial Tematik (IGT) BMN Berupa Tanah, khususnya bagi Satuan Kerja (Satker) di wilayah Kabupaten Barru.

 

Kegiatan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas Surat Undangan Kepala KPKNL Parepare Nomor: UND-71/KNL.1503/2026 dan UND-72/KNL.1503/2026. Forum ini dihadiri oleh jajaran KPKNL Parepare, perwakilan dari Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Barru, serta para Person in Charge (PIC) BMN satker se-Kabupaten Barru.

Validasi IGT data tanah pada master aset SIMAN V2 merupakan bagian penting dari pelaksanaan amanat Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 09 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta pada Tingkat Ketelitian Peta Skala 1:50.000.

Meskipun kegiatan IGT atas BMN ini sudah bergulir sejak tahun 2021 dan diakselerasi secara lebih masif mulai tahun 2025, dalam perjalanannya masih ditemukan berbagai kendala di lapangan yang membuat data tanah belum sepenuhnya tervalidasi. Oleh karena itu, kehadiran PIC dari Kantah Kabupaten Barru dalam bimtek ini diharapkan dapat memetakan masalah sekaligus mempercepat penemuan solusi yang aplikatif.

Dalam pembahasan overview data tanah tahun 2026, dipaparkan status validasi IGT untuk satker di wilayah Kabupaten Barru dengan rincian capaian sebagai berikut:

Status Validasi IGT

Jumlah NUP

Keterangan

Data Sudah Valid

13 NUP

Berasal dari 3 Satker

Belum Valid IGT

32 NUP

Mencapai 55?ri total objek

Belum Bersertipikat

1 NUP

Sesuai dengan ketentuan yang berlaku

Total Target

58 NUP

 

Melalui sesi koordinasi dan asistensi sinkronisasi data pertanahan yang dipandu langsung oleh pihak Kantah Kabupaten Barru, berhasil diidentifikasi beberapa kendala utama yang dihadapi oleh satker saat melakukan validasi, di antaranya:

·         Terdapat perubahan nama kelurahan atau desa akibat adanya pemekaran wilayah. Untuk mengatasinya, satker memerlukan surat keterangan perubahan dari lurah/desa setempat agar data pada sistem dan sertipikat dapat diperbarui (updating).

·         Sertipikat yang masih menggunakan blanko lama sering kali belum memuat data nomor hak dan NIB, atau data wilayahnya belum terbarui, sehingga memerlukan proses plotting ulang.

·         Ditemukan perbedaan angka luasan tanah yang cukup signifikan antara data digital pada sistem BPN dengan dokumen fisik sertipikat.

·         Pada sistem BPN, hak atas tanah masih tercatat atas nama pihak lain (perseorangan), padahal pada dokumen fisik sertipikat aslinya sudah balik nama atas nama Pemerintah RI c.q. Kementerian/Lembaga.

·         Beberapa NUP tanah milik satker KSOP Garongkong, Polres Barru, dan KPU Barru sebenarnya telah diperbaiki pada sistem internal BPN, namun masih memerlukan waktu tunggu (gap waktu) agar datanya tersinkronisasi ke Pusdatin BPN.

Sebagai akhir dari rangkaian kegiatan, kegiatan Tudang Sipulung 17 menghasilkan rumusan penting yang wajib ditindaklanjuti. Seluruh satker yang menghadapi kendala baik yang memerlukan plotting ulang, penggantian blanko sertipikat, pembaruan referensi desa/lurah, hingga pembaruan nomor hak maupun NIB diimbau untuk segera bergerak aktif.

Satker diharapkan segera melakukan koordinasi langsung ke Kantor Pertanahan Kabupaten Barru dengan membawa dokumen sertipikat asli beserta berkas pendukung lainnya yang diperlukan demi kelancaran penyelesaian validasi aset negara ini.

 

#KAMIBISA#

Foto Terkait Kilas Peristiwa

Floating Icon