Lewat Tudang Sipulung 17, KPKNL Parepare Akselerasi Validasi Informasi Geospasial Tematik BMN Tanah Kab. Barru
Indriani Aryanti Syahruddin
Selasa, 26 Mei 2026 |
0 kali
PAREPARE – KPKNL Parepare kembali menggelar forum diskusi kedinasan
khasnya, Tudang Sipulung, yang kini telah memasuki edisi ke-17. Bertempat di
Ruang Rapat KPKNL Parepare, kegiatan yang dilaksanakan pada hari Rabu, 13 Mei
2026 ini mengusung agenda penting berupa Bimbingan Teknis (Bimtek) Validasi
Informasi Geospasial Tematik (IGT) BMN Berupa Tanah, khususnya bagi Satuan
Kerja (Satker) di wilayah Kabupaten Barru.
Kegiatan
ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas Surat Undangan Kepala KPKNL
Parepare Nomor: UND-71/KNL.1503/2026 dan UND-72/KNL.1503/2026.
Forum ini dihadiri oleh jajaran KPKNL Parepare,
perwakilan dari Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Barru, serta para Person in Charge (PIC) BMN
satker se-Kabupaten Barru.
Validasi IGT data tanah pada master aset SIMAN V2 merupakan
bagian penting dari pelaksanaan amanat Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2021
tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 09 Tahun 2016 tentang Percepatan
Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta pada Tingkat Ketelitian Peta Skala 1:50.000
Meskipun kegiatan IGT atas BMN ini sudah bergulir sejak
tahun 2021 dan diakselerasi secara lebih masif mulai tahun 2025, dalam
perjalanannya masih ditemukan berbagai kendala di lapangan yang membuat data
tanah belum sepenuhnya tervalidasi
Dalam
pembahasan overview data tanah tahun 2026, dipaparkan status validasi
IGT untuk satker di wilayah Kabupaten Barru dengan rincian capaian sebagai
berikut:
|
Status Validasi IGT |
Jumlah NUP |
Keterangan |
|
Data Sudah Valid |
13 NUP |
Berasal dari 3 Satker |
|
Belum Valid IGT |
32 NUP |
Mencapai 55?ri total objek |
|
Belum Bersertipikat |
1 NUP |
Sesuai dengan ketentuan yang
berlaku |
|
Total Target |
58 NUP |
Melalui
sesi koordinasi dan asistensi sinkronisasi data pertanahan yang dipandu
langsung oleh pihak Kantah Kabupaten Barru, berhasil diidentifikasi beberapa
kendala utama yang dihadapi oleh satker saat melakukan validasi, di antaranya:
·
Terdapat perubahan nama kelurahan
atau desa akibat adanya pemekaran wilayah. Untuk mengatasinya, satker
memerlukan surat keterangan perubahan dari lurah/desa setempat agar data pada
sistem dan sertipikat dapat diperbarui (updating).
·
Sertipikat yang masih menggunakan
blanko lama sering kali belum memuat data nomor hak dan NIB, atau data
wilayahnya belum terbarui, sehingga memerlukan proses plotting ulang.
·
Ditemukan perbedaan angka luasan
tanah yang cukup signifikan antara data digital pada sistem BPN dengan dokumen
fisik sertipikat.
·
Pada sistem BPN, hak atas tanah
masih tercatat atas nama pihak lain (perseorangan), padahal pada dokumen fisik
sertipikat aslinya sudah balik nama atas nama Pemerintah RI c.q. Kementerian/Lembaga.
·
Beberapa NUP tanah milik satker KSOP
Garongkong, Polres Barru, dan KPU Barru sebenarnya telah diperbaiki pada sistem
internal BPN, namun masih memerlukan waktu tunggu (gap waktu) agar
datanya tersinkronisasi ke Pusdatin BPN.
Sebagai
akhir dari rangkaian kegiatan, kegiatan Tudang Sipulung 17 menghasilkan rumusan
penting yang wajib ditindaklanjuti. Seluruh satker yang menghadapi kendala baik
yang memerlukan plotting ulang, penggantian blanko sertipikat, pembaruan
referensi desa/lurah, hingga pembaruan nomor hak maupun NIB diimbau untuk
segera bergerak aktif.
Satker
diharapkan segera melakukan koordinasi langsung ke Kantor Pertanahan Kabupaten
Barru dengan membawa dokumen sertipikat asli beserta berkas pendukung lainnya
yang diperlukan demi kelancaran penyelesaian validasi aset negara ini.
#KAMIBISA#
Foto Terkait Kilas Peristiwa