Parepare (1/9) – Dalam
rangka perwujudan sistem penyelenggaraan pelayanan publik yang adil,
transparan, dan akuntabel, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL)
Parepare menyelenggarakan kegiatan Forum Konsultasi Publik (FKP) Tahun 2026. Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Selasa, 1
September 2026, yang bertempat di Aula KPKNL Parepare. Pembentukan tim pelaksanaan kegiatan ini sebelumnya
telah ditetapkan melalui Keputusan Kepala KPKNL Parepare Nomor
KEP-78/KNL.1503/2026 pada tanggal 27 Agustus 2026.
Kegiatan diawali dengan keynote speech dari Kepala
KPKNL Parepare, Roby Lasmana. Dalam pembukaannya, beliau menekankan bahwa pelayanan
publik yang prima harus dibangun dari perspektif pengguna layanan. Beliau juga memaparkan adanya ketentuan terbaru yang
memberikan relaksasi kepada Kementerian/Lembaga untuk melakukan penaksiran
secara mandiri atas aset tertentu. Terkait layanan lelang yang sekitar 80?rasal dari
aset kredit perbankan, kini Warga Negara Asing (WNA) telah diperbolehkan untuk
mengikuti lelang demi meningkatkan partisipasi dan optimalisasi pelaksanaannya.
Agenda dilanjutkan dengan
pemaparan mengenai Standar Pelayanan DJKN berdasarkan KEP-73/KN/2026. Kepala KPKNL Parepare menegaskan komitmen untuk
memberikan layanan yang berkualitas, cepat, mudah, dan gratis kecuali terdapat
ketentuan tarif PNBP berdasarkan peraturan perundang-undangan. Selanjutnya, Pelelang Muda KPKNL Parepare, Yoserizal
Fernando turut memaparkan standar layanan permohonan lelang daring melalui
lelang.go.id, termasuk aturan ketat terkait ralat pengumuman lelang yang tidak
memperkenankan perubahan nilai limit, uang jaminan, serta pemajuan waktu lelang.
Forum ini juga diperkaya dengan
sudut pandang akademisi dari IAIN Parepare, Dirga Achmad, S.H., M.H. yang
menyoroti pentingnya penerapan equity (kesetaraan substantif), guna memberikan
dukungan yang sesuai bagi seluruh pengguna layanan, termasuk kelompok rentan. Kualitas pelayanan diharapkan konsisten di enam titik
krusial, mulai dari kejelasan kebijakan hingga penyediaan sarana yang aksesibel.
Sesi diskusi dan tanya jawab
berjalan secara interaktif dengan melibatkan perwakilan pengguna layanan. Beberapa poin diskusi yang dibahas antara lain:
·
Pembeli lelang dapat mengambil barang segera
setelah pelunasan, atau menggunakan surat kuasa kepada pihak ketiga apabila
berhalangan hadir.
·
Terkait kendala penawaran berganda dan ketiadaan
fitur kutipan risalah lelang secara daring pada aplikasi, KPKNL Parepare akan
meneruskan masukan tersebut sebagai usulan perbaikan sistem ke Kantor Pusat.
Kegiatan ditutup dengan penandatanganan
Berita Acara FKP oleh penyelenggara dan perwakilan peserta. Melalui forum ini, disimpulkan bahwa kolaborasi
lintas instansi perlu terus diperkuat, dan seluruh masukan dari pemangku
kepentingan akan menjadi bahan evaluasi untuk penyempurnaan standar pelayanan
KPKNL Parepare secara berkelanjutan.
#kamibisa#