Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Berita KPKNL Parepare
KPKNL Parepare Laksanakan Penyampaian Surat Paksa dan Penelitian Lapangan di Kabupaten Pinrang

KPKNL Parepare Laksanakan Penyampaian Surat Paksa dan Penelitian Lapangan di Kabupaten Pinrang

Indriani Aryanti Syahruddin
Senin, 30 Maret 2026 |   15 kali

Parepare (11/3) – Dalam rangka tertib administrasi dan optimalisasi pengurusan Piutang Negara, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Parepare telah melaksanakan tugas Penyampaian Surat Paksa dan Penelitian Lapangan di Kabupaten Pinrang. Kegiatan ini dilaksanakan oleh Kepala Seksi Piutang Negara KPKNL Parepare, Bapak Hardito Kunandari, bersama dengan Jurusita KPKNL Parepare, Bapak Faizal.

Pelaksanaan tugas ini merupakan tindak lanjut atas pengurusan Piutang Negara penyerahan dari Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Dr. Wahidin Sudirohusodo Makassar. Penugasan kali ini menyasar penanggung hutang (debitur) yang berlokasi di wilayah kerja KPKNL Parepare, yakni di Kabupaten Pinrang atas nama Narang.

Tim KPKNL Parepare menelusuri alamat debitur atas nama Narang yang berada di Sulili Timur RT.001/003, Kelurahan Mamminasae, Kecamatan Paleteang. Dalam kunjungan tersebut, tim menyampaikan Salinan Surat Paksa Nomor: SP-50/PUPNC.23.00/2025 tertanggal 18 November 2025. Tim mendatangi Kantor Kelurahan Mamminasae untuk menanyakan terkait debitur atas nama Narang. Kemudian dari petugas kelurahan Bu Hj. Suma mendampingi tim menuju ke rumah debitur. Tim tidak dapat bertemu dengan istri debitur (Ibu Ati) dikarenakan Sdr. Narang saat ini sedang menjalani hukuman pidana di Lembaga Pemasyarakatan Pinrang. Berdasarkan penelitian mendalam, diketahui bahwa debitur sudah tidak memiliki kemampuan untuk membayar atau mengangsur utangnya. Hal ini dikarenakan kondisi fisik debitur yang mengalami cacat permanen (kedua kakinya diamputasi akibat kecelakaan di masa lalu) sehingga tidak memiliki pekerjaan dan penghasilan.

Kondisi ekonomi keluarga tersebut sangat memprihatinkan, debitur tinggal berdua dengan cucunya di sebuah rumah sederhana peninggalan mertua, dan hanya mengandalkan pemberian tetangga untuk kebutuhan makan sehari-hari. Mengingat tidak adanya barang jaminan serta didukung oleh Surat Keterangan Tidak Mampu Nomor: 11/MS/II/2026 tanggal 11 Maret 2026 dari Kepala Kelurahan Mamminasae, pengurusan piutang atas nama Narang direkomendasikan untuk ditindaklanjuti dengan penerbitan surat Piutang Sementara Belum Dapat Ditagih (PSBDT).

Kegiatan penyampaian Surat Paksa dan Penelitian Lapangan ini diharapkan dapat memberikan kejelasan status (profiling) dan kemampuan para penanggung utang, sehingga proses penyelesaian Piutang Negara pada KPKNL Parepare dapat berjalan dengan efektif, efisien, dan tepat sasaran.

 

#kpknlparepare#

#KamiBisa#

 


Foto Terkait Berita

Floating Icon