Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Berita KPKNL Parepare
Optimalisasi Aset dan Efisiensi Anggaran: KPKNL Parepare Penelitian Awal ke KPU Kabupaten Sidrap dalam Rangka Permohonan Penjualan BMN

Optimalisasi Aset dan Efisiensi Anggaran: KPKNL Parepare Penelitian Awal ke KPU Kabupaten Sidrap dalam Rangka Permohonan Penjualan BMN

Indriani Aryanti Syahruddin
Jum'at, 27 Februari 2026 |   25 kali

Parepare (25/2) - Dalam rangka mewujudkan tertib administrasi, optimalisasi aset, dan efisiensi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sidrap secara resmi mengajukan permohonan penjualan Barang Milik Negara (BMN) berupa kendaraan dinas operasional roda empat. Langkah strategis ini diambil sebagai bagian dari peremajaan fasilitas operasional dan penghapusan aset yang dinilai sudah tidak lagi ekonomis untuk dipertahankan.

Sekretariat KPU Kab. Sidrap menjelaskan bahwa keputusan untuk melepas aset berupa kendaraan roda empat ini didasari oleh beberapa pertimbangan teknis dan ekonomis. Sebagian besar kendaraan operasional yang diajukan untuk dilelang telah memasuki usia pakai yang cukup tua dan memiliki kondisi fisik maupun mesin yang mulai menurun (rusak berat/aus).

KPU Kab. Sidrap secara resmi mengusulkan permohonan penjualan BMN berupa kendaraan dinas operasional roda empat yaitu 2 (dua) mobil merk Suzuki APV Minibus, tahun pembuatan 2008, kondisi rusak berat, pengadaan tahun 2011, dengan penilaian taksasi senilai Rp26.450.000,- (dua puluh enam juta empat ratus lima puluh ribu rupiah). Langkah penertiban dan pemindahtanganan aset negara ini diajukan langsung kepada KPKNL Parepare sesuai surat Nomor; 34/RT.01.3-SD/7314/1/2026 tanggal 20 Februari 2026, Sekretaris KPU Kabupaten Sidrap, Suryani Arsyad, menindaklanjuti arahan dari KPU Republik Indonesia surat Nomor: 4862/RT.01.3-SD/05/2025 terkait pemindahtanganan BMN selain tanah dan/atau bangunan.

Merespons permohonan dengan KPU Kab. Sidrap, pihak KPKNL Parepare bergerak cepat untuk melakukan verifikasi. Kunjungan lapangan dan pengecekan fisik tersebut dilaksanakan pada tanggal 25 Februari 2026. Tim yang diturunkan terdiri dari Desi Ariyanti selaku Kasi PKN dan Nurhidayah Alwi selaku Pelaksana PKN. Kegiatan ini bertujuan untuk melakukan penelitian terhadap BMN yang akan dipindahtangankan karena telah rusak berat untuk mencocokkan fisik BMN yang akan dihapuskan dengan data administratif.

Pada saat kunjungan lapangan tim memberikan penjelasan dan asistensi kepada KPU Kab. Sidrap terkait kelengkapan dokumen pendukung penjualan, memberikan panduan tata cara pengisian data di aplikasi Siman karena mengingat masih ditemukan kekurangan dokumen dan isian data pada sistem tersebut, dan melakukan koordinasi terkait Informasi Geospasial Tematik (IGT) sertipikat kantor KPU Kab. Sidrap.

Penjualan aset negara ini tidak hanya bermanfaat bagi efisiensi operasional KPU Kab. Sidrap, tetapi juga memberikan kontribusi langsung kepada kas negara. Seluruh hasil penjualan kendaraan dinas tersebut, setelah dikurangi bea lelang, akan langsung disetorkan ke Kas Negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari hasil lelang.

#kpknlparepare#

#wbbm#kamibisa#

Floating Icon