Optimalisasi Aset dan Efisiensi Anggaran: KPKNL Parepare Penelitian Awal ke KPU Kabupaten Sidrap dalam Rangka Permohonan Penjualan BMN
Indriani Aryanti Syahruddin
Jum'at, 27 Februari 2026 |
25 kali
Parepare (25/2) - Dalam rangka mewujudkan tertib
administrasi, optimalisasi aset, dan efisiensi Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara (APBN), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sidrap secara resmi
mengajukan permohonan penjualan Barang Milik Negara (BMN) berupa kendaraan
dinas operasional roda empat. Langkah strategis ini diambil sebagai bagian dari
peremajaan fasilitas operasional dan penghapusan aset yang dinilai sudah tidak
lagi ekonomis untuk dipertahankan.
Sekretariat KPU Kab. Sidrap menjelaskan bahwa
keputusan untuk melepas aset berupa kendaraan roda empat ini didasari oleh
beberapa pertimbangan teknis dan ekonomis. Sebagian besar kendaraan operasional
yang diajukan untuk dilelang telah memasuki usia pakai yang cukup tua dan
memiliki kondisi fisik maupun mesin yang mulai menurun (rusak berat/aus).
KPU Kab. Sidrap
secara resmi mengusulkan permohonan penjualan BMN berupa kendaraan dinas
operasional roda empat
Merespons
permohonan dengan KPU Kab. Sidrap, pihak KPKNL Parepare bergerak cepat untuk
melakukan verifikasi.
Kunjungan lapangan dan pengecekan fisik tersebut dilaksanakan
pada tanggal 25 Februari 2026
Pada
saat kunjungan lapangan tim memberikan penjelasan dan
asistensi kepada KPU Kab. Sidrap terkait kelengkapan dokumen pendukung penjualan
Penjualan aset negara ini tidak hanya bermanfaat bagi efisiensi operasional KPU Kab. Sidrap, tetapi juga memberikan kontribusi langsung kepada kas negara. Seluruh hasil penjualan kendaraan dinas tersebut, setelah dikurangi bea lelang, akan langsung disetorkan ke Kas Negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari hasil lelang.
#kpknlparepare#
#wbbm#kamibisa#