Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Berita KPKNL Parepare
Perkuat Integritas dan Kedisiplinan, KPKNL Parepare Gelar Knowledge Sharing Aturan Kehadiran Pegawai

Perkuat Integritas dan Kedisiplinan, KPKNL Parepare Gelar Knowledge Sharing Aturan Kehadiran Pegawai

Indriani Aryanti Syahruddin
Selasa, 13 Januari 2026 |   57 kali

Parepare (12/01) – Dalam rangka menjaga integritas serta mengoptimalkan kinerja dan produktivitas layanan, KPKNL Parepare menyelenggarakan kegiatan knowledge sharing terkait imbauan peningkatan kedisiplinan kehadiran pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN). Kegiatan yang berlangsung di Aula KPKNL Parepare ini dihadiri langsung oleh Kepala KPKNL Parepare, para Kepala Seksi, Pejabat Fungsional Pelelang, Pejabat Fungsional Penilai, serta seluruh staf dan PPNPN.

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas Nota Dinas Sekretaris DJKN Nomor ND-111/KN.1/2026 yang menegaskan kembali kepatuhan terhadap PMK Nomor: 221/PMK.01/2021 tentang Hari dan Jam Kerja serta Penegakan Disiplin dan KEP-60/KN/2023 mengenai Standar Pelayanan di Lingkungan DJKN.

Salah satu poin utama yang disampaikan dalam pertemuan tersebut adalah penerapan aturan jam kerja terbaru yang akan berlaku efektif mulai 19 Januari 2026. Penyesuaian ini bertujuan untuk optimalisasi jam kolaboratif antar pegawai dengan ketentuan sebagai berikut:

1.    Senin dan Jumat: Presensi masuk dapat diberikan fleksibilitas maksimal hingga pukul 09.00 waktu setempat.

2.    Selasa, Rabu, dan Kamis: Presensi masuk diberikan fleksibilitas maksimal hingga pukul 08.00 waktu setempat.

3.    Kondisi Khusus: Hari Selasa dan Kamis yang bersinggungan dengan hari libur atau cuti bersama, fleksibilitas diberikan hingga pukul 09.00 waktu setempat.

Perlu diperhatikan bahwa penggunaan fleksibilitas ini harus dilakukan secara selektif, proporsional, dan wajib atas izin atasan langsung masing-masing. Selain itu, seluruh pegawai diingatkan mengenai pembatasan radius presensi (WFO/WFH) yang telah ditetapkan sejauh 1.000 meter dari unit kerja sejak November 2025.

Dalam arahannya, Kepala KPKNL Parepare menekankan pentingnya pengawasan melekat oleh atasan langsung sesuai dengan PMK Nomor 83 Tahun 2024 tentang Sistem Pengendalian Intern Terintegrasi. Atasan langsung diwajibkan melakukan Coaching, Mentoring, and Counseling (CMC) kepada pegawai yang melanggar ketentuan jam kerja sebanyak 2 (dua) kali atau lebih tanpa alasan yang sah. Hasil CMC ini nantinya akan dituangkan dalam Surat Pernyataan dan menjadi bahan pertimbangan dalam penilaian perilaku pegawai. Selain itu, daftar pegawai yang memperoleh CMC akan dilaporkan secara periodik ke Kantor Pusat setiap akhir semester.

Meskipun terdapat fleksibilitas kehadiran, standar waktu layanan di lingkungan DJKN tetap berjalan sesuai ketentuan, yakni setiap hari kerja pukul 08.00 s.d. 16.00 waktu setempat. Melalui peningkatan disiplin ini, KPKNL Parepare berkomitmen untuk terus melakukan perbaikan berkelanjutan dan memberikan pelayanan yang harmonis bagi seluruh pemangku kepentingan.

 

#KPKNLParepare#


#KamiBisa#

Foto Terkait Berita

Floating Icon