Perkuat Integritas dan Kedisiplinan, KPKNL Parepare Gelar Knowledge Sharing Aturan Kehadiran Pegawai
Indriani Aryanti Syahruddin
Selasa, 13 Januari 2026 |
57 kali
Parepare (12/01)
– Dalam rangka menjaga integritas serta mengoptimalkan kinerja dan
produktivitas layanan, KPKNL Parepare menyelenggarakan kegiatan knowledge
sharing terkait imbauan peningkatan kedisiplinan kehadiran pegawai di
lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN). Kegiatan yang
berlangsung di Aula KPKNL Parepare ini dihadiri langsung oleh Kepala KPKNL
Parepare, para Kepala Seksi, Pejabat Fungsional Pelelang, Pejabat Fungsional
Penilai, serta seluruh staf dan PPNPN.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas Nota Dinas
Sekretaris DJKN Nomor ND-111/KN.1/2026 yang menegaskan kembali kepatuhan
terhadap PMK Nomor:
221/PMK.01/2021 tentang Hari dan Jam Kerja serta Penegakan Disiplin dan
KEP-60/KN/2023 mengenai Standar Pelayanan di Lingkungan DJKN.
Salah satu poin utama yang disampaikan dalam pertemuan
tersebut adalah penerapan aturan jam kerja terbaru yang akan berlaku efektif
mulai 19 Januari 2026. Penyesuaian ini bertujuan untuk optimalisasi jam
kolaboratif antar pegawai
dengan ketentuan sebagai berikut:
1.
Senin
dan Jumat: Presensi masuk dapat diberikan fleksibilitas maksimal hingga pukul
09.00 waktu setempat.
2.
Selasa,
Rabu, dan Kamis: Presensi masuk diberikan fleksibilitas maksimal hingga pukul
08.00 waktu setempat.
3.
Kondisi
Khusus: Hari Selasa dan Kamis yang bersinggungan dengan hari libur atau cuti
bersama, fleksibilitas diberikan hingga pukul 09.00 waktu setempat.
Perlu diperhatikan bahwa penggunaan fleksibilitas ini harus
dilakukan secara selektif, proporsional, dan wajib atas izin atasan langsung
masing-masing. Selain itu, seluruh pegawai diingatkan mengenai pembatasan
radius presensi (WFO/WFH) yang telah ditetapkan sejauh 1.000 meter dari unit
kerja sejak November 2025.
Dalam arahannya, Kepala KPKNL Parepare menekankan
pentingnya pengawasan melekat oleh atasan langsung sesuai dengan PMK Nomor 83 Tahun 2024 tentang Sistem
Pengendalian Intern Terintegrasi. Atasan langsung diwajibkan melakukan
Coaching, Mentoring, and Counseling (CMC) kepada pegawai yang melanggar
ketentuan jam kerja sebanyak 2 (dua) kali atau lebih tanpa alasan yang sah. Hasil CMC ini nantinya akan
dituangkan dalam Surat Pernyataan dan menjadi bahan pertimbangan dalam
penilaian perilaku pegawai. Selain itu, daftar pegawai yang memperoleh CMC akan
dilaporkan secara periodik ke Kantor Pusat setiap akhir semester.
Meskipun terdapat fleksibilitas kehadiran, standar waktu
layanan di lingkungan DJKN tetap berjalan sesuai ketentuan, yakni setiap hari
kerja pukul 08.00 s.d. 16.00 waktu setempat. Melalui peningkatan disiplin ini,
KPKNL Parepare berkomitmen untuk terus melakukan perbaikan berkelanjutan dan
memberikan pelayanan yang harmonis bagi seluruh pemangku kepentingan.
#KPKNLParepare#
#KamiBisa#
Foto Terkait Berita