Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Berita KPKNL Parepare
DJKN Sulseltrabar Perkuat Sinergi dengan BPN: Percepatan Sertipikasi Tanah BMN Jadi Fokus 2026

DJKN Sulseltrabar Perkuat Sinergi dengan BPN: Percepatan Sertipikasi Tanah BMN Jadi Fokus 2026

Ashar Hamka
Rabu, 29 Oktober 2025 |   83 kali

Makassar, 24 Oktober 2025 — Dalam upaya mempercepat penyelesaian sertipikasi Barang Milik Negara (BMN) berupa tanah, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Sulawesi Selatan, Tenggara, dan Barat menggelar Rapat Penyelesaian Target Sertipikasi BMN Berupa Tanah pada Kamis–Jumat, 23–24 Oktober 2025, di Ruang Rapat Lantai 5 Kanwil DJKN Sulseltrabar (GKN II Makassar).

Kegiatan tersebut dimoderatori oleh Kepala KPKNL Parepare, Rofiq Khamdani Yusuf, dan dibuka oleh Kepala Bidang Pengelolaan Kekayaan Negara (PKN) Kanwil DJKN Sulseltrabar, Misail Palagia. Rapat dihadiri oleh para Kepala Kantor Pertanahan dari tujuh daerah, yaitu Kota Parepare, Kabupaten Barru, Pinrang, Sidenreng Rappang, Wajo, Soppeng, dan Bone.

Dalam sambutannya, Misail Palagia menegaskan bahwa percepatan sertipikasi tanah milik negara merupakan implementasi nyata dari amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, khususnya Pasal 49 ayat (1), yang mewajibkan seluruh tanah pemerintah disertifikatkan atas nama Pemerintah Republik Indonesia.

“Upaya ini tidak sekadar pemenuhan administrasi, melainkan langkah penting untuk mewujudkan pengelolaan aset negara yang tertib, akuntabel, dan memiliki kepastian hukum,” tegas Misail.

Rapat ini juga menjadi tindak lanjut atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyoroti masih adanya aset pemerintah tanpa dokumen kepemilikan sah. Dalam sesi diskusi, sejumlah permasalahan lapangan turut dibahas, antara lain:

1. Sengketa batas tanah dan penolakan tanda tangan dari pemilik batas,

2. Ketidakhadiran pemilik lama atau ahli waris sah,

3. Belum terbitnya izin reklamasi,

4. Klaim sebagian lahan oleh pihak lain,

5. Tanah yang masuk kawasan hutan,

6. Perbedaan data antara permohonan dan hasil ukur BPN,

7. Double pencatatan aset antara Pemda dan satuan kerja, serta

8. Permasalahan hukum pidana yang masih berlangsung.

Sebagai tindak lanjut konkret, disepakati bahwa fokus sertipikasi tanah BMN tahun 2026 akan diarahkan pada wilayah Kota Parepare, Kabupaten Barru, Pinrang, Sidenreng Rappang, Wajo, dan Bone.

Melalui kegiatan ini, DJKN Sulseltrabar berharap sinergi antarinstansi, khususnya antara DJKN dan BPN, semakin kokoh dalam menuntaskan target sertipikasi tanah BMN. Langkah ini menjadi bagian penting dari komitmen Kementerian Keuangan untuk memastikan setiap aset negara terkelola dengan tertib, bernilai ekonomi optimal, dan terlindungi secara hukum.

Foto Terkait Berita

Floating Icon