LELANG HAK MENIKMATI (SEWA) ASET PEMERINTAH DAERAH DALAM MENDUKUNG ASTA CITA PEMERINTAH (Pada Pemerintah Daerah Kota Parepare)
Ashar Hamka
Senin, 22 Juni 2026 |
112 kali
Pengelolaan aset pemerintah daerah merupakan salah satu aspek krusial
dalam penyelenggaraan pemerintahan yang efektif, efisien, dan akuntabel. Aset
daerah atau Barang Milik Daerah (BMD) mencakup seluruh barang yang diperoleh
atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) atau sumber perolehan
lain yang sah. Dalam kerangka otonomi daerah, BMD tidak hanya berfungsi sebagai
sarana pelayanan publik, tetapi juga sebagai instrumen ekonomi yang dapat
dioptimalkan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Permasalahan yang kerap muncul adalah belum optimalnya pemanfaatan aset,
yang ditandai dengan adanya aset idle (menganggur), underutilized
(kurang dimanfaatkan), serta praktik pengelolaan yang belum sepenuhnya
transparan dan profesional. Kondisi ini menyebabkan opportunity cost
yang tinggi bagi pemerintah daerah.
Salah satu instrumen kebijakan yang dapat digunakan untuk mengatasi
permasalahan tersebut adalah pemanfaatan aset melalui mekanisme lelang hak
menikmati (sewa). Skema ini memberikan hak pemanfaatan kepada pihak ketiga
dalam jangka waktu tertentu tanpa mengalihkan kepemilikan aset. Dengan
mekanisme lelang, pemerintah daerah dapat memperoleh nilai ekonomi optimal
melalui proses yang kompetitif, transparan, dan akuntabel.
Kota Parepare memiliki aset strategis yang potensial untuk dioptimalkan
melalui skema Lelang Hak Menikmati ini, antara lain Stadion Gelora B. J.
Habibie dan lahan parkir milik pemerintah daerah di kawasan strategis. Kedua
jenis aset ini memiliki karakteristik revenue generating asset yang,
apabila dikelola secara profesional, dapat memberikan kontribusi signifikan
terhadap PAD sekaligus mendorong aktivitas ekonomi lokal.
Optimalisasi pemanfaatan aset melalui Lelang Hak Menikmati juga relevan
dengan agenda pembangunan nasional dalam kerangka Asta Cita, khususnya pada
aspek penguatan ekonomi, penciptaan lapangan kerja, reformasi tata kelola
pemerintahan, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Berdasarkan latar belakang di atas, rumusan masalah dalam tulisan ini
adalah sebagai berikut.
1.
Bagaimana konsep lelang hak menikmati (sewa) dalam
pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD)?
2.
Bagaimana potensi ekonomi Stadion Gelora B. J. Habibie
dan lahan parkir Pemerintah Kota Parepare?
3.
Bagaimana peran lelang hak menikmati (sewa) aset daerah
dalam mendukung Asta Cita pemerintah?
Sejalan dengan rumusan masalah di atas, tujuan penelitian ini adalah
sebagai berikut.
1.
Menganalisis konsep lelang hak menikmati (sewa) dalam
pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD).
2.
Mengidentifikasi potensi ekonomi Stadion Gelora B. J.
Habibie dan lahan parkir Pemerintah Kota Parepare.
3.
Menjelaskan peran lelang hak menikmati (sewa) aset
daerah dalam mendukung Asta Cita pemerintah.
•
Secara teoritis: hasil penelitian ini diharapkan dapat
memperkaya kajian mengenai pengelolaan aset daerah, khususnya melalui mekanisme
lelang hak menikmati (sewa).
•
Secara praktis: hasil penelitian ini diharapkan dapat
menjadi referensi bagi pemerintah daerah dalam upaya optimalisasi pemanfaatan
aset daerah.
Pengelolaan aset publik (public asset management) merupakan suatu siklus
yang berkelanjutan, mencakup tahap perencanaan kebutuhan, pengadaan, penggunaan,
pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, hingga penghapusan aset.
Prinsip utama yang melandasi pengelolaan aset publik adalah value for money,
yaitu pengelolaan yang ekonomis (memperoleh input dengan kualitas dan harga
terbaik), efisien (rasio optimal antara input dan output), serta efektif
(pencapaian tujuan secara tepat). Dalam konteks aset pemerintah daerah, prinsip
ini diarahkan agar setiap aset yang dikuasai benar-benar memberikan manfaat
optimal, baik dalam bentuk pelayanan publik maupun kontribusi terhadap
pendapatan daerah.
Aset yang tidak dikelola dengan optimal cenderung menjadi idle asset
atau underutilized asset, yaitu aset yang dimiliki namun tidak digunakan
atau digunakan jauh di bawah kapasitas optimalnya. Kondisi ini menimbulkan opportunity
cost, yaitu hilangnya potensi manfaat ekonomi yang seharusnya dapat
diperoleh apabila aset tersebut dioptimalkan. Oleh karena itu, salah satu
strategi pengelolaan aset publik yang relevan adalah pemanfaatan aset oleh
pihak ketiga melalui skema sewa, kerja sama, atau bentuk pemanfaatan lainnya
yang diatur dalam regulasi.
Barang Milik Daerah (BMD) adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh
atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) atau berasal dari
perolehan lain yang sah, termasuk barang yang berasal dari hibah, pelaksanaan
perjanjian, kewajiban pihak ketiga, maupun ketentuan undang-undang. BMD
merupakan bagian dari kekayaan daerah yang harus dikelola dengan menerapkan
prinsip tertib administrasi, tertib hukum, dan tertib fisik.
Tertib administrasi berarti setiap BMD tercatat dengan baik dalam sistem
inventarisasi dan akuntansi aset; tertib hukum berarti status kepemilikan dan
dasar pemanfaatan aset memiliki landasan hukum yang sah; sedangkan tertib fisik
berarti kondisi fisik aset diawasi dan dipelihara sesuai dengan peruntukannya.
Salah satu bentuk pemanfaatan BMD yang diatur dalam regulasi adalah sewa, yaitu
pemanfaatan BMD oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dengan menerima
imbalan berupa uang sewa.
Sewa adalah pemanfaatan BMD oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu
untuk menerima imbalan berupa uang sewa, tanpa mengubah status kepemilikan
aset. Lelang, di sisi lain, merupakan mekanisme penjualan atau penawaran
terbuka yang dilakukan di hadapan pejabat lelang dengan cara penawaran harga
secara tertulis dan/atau lisan yang semakin meningkat atau menurun untuk
mencapai harga tertinggi.
Lelang Hak Menikmati merupakan penggabungan kedua konsep tersebut, yaitu
proses penetapan pihak yang berhak memperoleh hak sewa atas suatu aset melalui
mekanisme lelang yang kompetitif dan terbuka. Melalui Lelang Hak Menikmati, hak
untuk menikmati atau memanfaatkan suatu aset dalam jangka waktu tertentu
diberikan kepada penawar dengan nilai sewa tertinggi, sehingga pemerintah
daerah memperoleh nilai ekonomi yang optimal dari aset tersebut tanpa
kehilangan hak kepemilikan.
Beberapa karakteristik penting Lelang Hak Menikmati yang membedakannya
dengan sewa biasa antara lain:
•
Bersifat kompetitif, karena nilai sewa ditentukan
melalui mekanisme penawaran terbuka antarpeserta;
•
Bersifat transparan, karena proses dan hasil lelang
dapat diketahui dan diawasi oleh publik;
•
Tidak mengalihkan kepemilikan aset, sehingga aset tetap
tercatat sebagai BMD; dan
•
Memberikan kepastian hukum bagi pemenang lelang melalui
perjanjian sewa yang mengikat dalam jangka waktu tertentu.
Konsep good governance menekankan pada empat pilar utama dalam
pengelolaan sumber daya publik, yaitu transparansi (keterbukaan informasi dalam
setiap proses pengambilan keputusan), akuntabilitas (pertanggungjawaban atas
penggunaan sumber daya publik), partisipasi (keterlibatan pemangku kepentingan
dalam proses pengelolaan), dan supremasi hukum (kepatuhan terhadap peraturan
yang berlaku).
Penerapan prinsip good governance dalam pengelolaan aset daerah,
khususnya melalui mekanisme Lelang Hak Menikmati, diharapkan dapat meminimalkan
praktik kolusi, korupsi, dan nepotisme dalam pemanfaatan aset, sekaligus
meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah dalam mengelola
kekayaan publik.
Pelaksanaan pemanfaatan Barang Milik Daerah melalui mekanisme lelang hak
menikmati (sewa) didasarkan pada beberapa peraturan perundang-undangan berikut.
•
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah.
•
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.
•
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan
Barang Milik Negara/Daerah.
•
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016
tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
•
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122 Tahun 2023 tentang
Petunjuk Pelaksanaan Lelang.
Lelang Hak Menikmati merupakan salah satu bentuk inovasi dalam
pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD) yang menggabungkan prinsip sewa dengan
mekanisme lelang. Dalam skema ini, pemerintah daerah menawarkan hak untuk
menikmati atau memanfaatkan suatu aset, baik berupa bangunan, lahan, maupun
fasilitas tertentu, kepada pihak ketiga dalam jangka waktu yang telah
ditentukan. Penetapan pihak yang berhak memperoleh hak sewa dilakukan melalui
proses penawaran terbuka, sehingga nilai sewa yang diperoleh merupakan hasil
dari kompetisi yang wajar di antara para peminat.
Konsep ini berbeda dengan praktik sewa-menyewa konvensional yang umumnya
ditentukan melalui penunjukan langsung atau negosiasi tertutup. Melalui Lelang
Hak Menikmati, penentuan nilai sewa didasarkan pada mekanisme pasar yang
kompetitif, sehingga potensi nilai sewa yang diperoleh pemerintah daerah
cenderung lebih mendekati nilai ekonomi riil aset tersebut. Dengan demikian, Lelang
Hak Menikmati berperan sebagai instrumen untuk mengoptimalkan pendapatan daerah
dari aset yang dikuasai, tanpa harus melepas kepemilikan aset tersebut.
Secara umum, pelaksanaan Lelang Hak Menikmati mencakup beberapa tahapan
utama, yaitu:
•
Identifikasi dan penilaian aset yang akan dioptimalkan
melalui Lelang Hak Menikmati, termasuk penetapan nilai limit atau nilai dasar
sewa;
•
Penyusunan dokumen lelang yang memuat syarat dan
ketentuan pemanfaatan aset, termasuk jangka waktu sewa dan kewajiban pemenang
lelang;
•
Pengumuman lelang secara terbuka untuk menjaring
peserta sebanyak mungkin;
•
Pelaksanaan penawaran, baik secara konvensional maupun
melalui sistem elektronik (e-auction); dan
•
Penetapan pemenang lelang berdasarkan penawaran
tertinggi yang memenuhi syarat, serta penandatanganan perjanjian sewa.
Dengan konsep tersebut, Lelang Hak Menikmati tidak hanya berfungsi
sebagai instrumen peningkatan PAD, tetapi juga sebagai wujud penerapan prinsip good
governance dalam pengelolaan BMD, karena seluruh proses dilakukan secara
terbuka, kompetitif, dan dapat diawasi oleh publik.
Kota Parepare memiliki sejumlah aset strategis yang berpotensi
dioptimalkan melalui mekanisme Lelang Hak Menikmati, di antaranya Stadion
Gelora B. J. Habibie dan lahan parkir milik Pemerintah Kota Parepare. Kedua
aset tersebut diuraikan lebih lanjut sebagai berikut.
Stadion Gelora B. J. Habibie merupakan salah satu aset strategis milik
Pemerintah Kota Parepare yang memiliki nilai ekonomi dan sosial tinggi. Stadion
ini tidak hanya berfungsi sebagai sarana olahraga, tetapi juga sebagai pusat
kegiatan masyarakat dan potensi bisnis daerah.
Setelah dilakukan renovasi, stadion ini memiliki kapasitas lebih dari
8.000 penonton serta fasilitas yang memenuhi standar pertandingan nasional.
Keberadaan stadion ini juga diperkuat dengan penggunaannya oleh klub
profesional PSM Makassar, yang turut meningkatkan nilai komersial dan daya
tariknya.
Dari sisi ekonomi, stadion memiliki beberapa sumber potensi pendapatan,
antara lain:
•
Sewa penyelenggaraan pertandingan sepak bola;
•
Penyelenggaraan konser dan event nasional;
•
Penyewaan ruang usaha dan iklan; serta
•
Hak siar dan sponsor.
Selain itu, keberadaan stadion juga menciptakan multiplier effect
bagi perekonomian lokal, seperti:
•
Peningkatan pendapatan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan
Menengah (UMKM), khususnya di sektor kuliner dan merchandise;
•
Peningkatan aktivitas sektor transportasi; dan
•
Peningkatan aktivitas sektor pariwisata lokal.
Melalui mekanisme Lelang Hak Menikmati, pemerintah daerah dapat
memperoleh nilai sewa yang optimal karena adanya kompetisi terbuka antarcalon
penyewa.
Dari sisi manajemen, pengelolaan stadion perlu dilakukan secara
profesional dengan mempertimbangkan hal-hal berikut:
•
Penerapan sistem reservasi digital;
•
Pengelolaan berbasis event management; dan
•
Kerja sama dengan pihak swasta yang berpengalaman.
Lelang Hak Menikmati dapat menjadi solusi untuk menghadirkan pengelola
profesional tanpa mengurangi kepemilikan aset oleh pemerintah daerah.
Lahan parkir merupakan aset yang memiliki karakteristik pendapatan harian
(daily cash flow) dan sangat potensial sebagai sumber PAD.
Namun dalam praktiknya, pengelolaan parkir sering menghadapi beberapa
permasalahan, seperti:
•
Kebocoran pendapatan;
•
Sistem manual yang tidak transparan; dan
•
Kurangnya pengawasan.
Melalui mekanisme Lelang Hak Menikmati, pengelolaan lahan parkir dapat:
•
Diserahkan kepada pihak yang profesional;
•
Menghasilkan pendapatan tetap (fixed income);
dan
•
Menggunakan sistem digital (e-parking).
Optimalisasi lahan parkir melalui Lelang Hak Menikmati akan:
•
Meningkatkan PAD secara signifikan;
•
Meningkatkan kualitas pelayanan publik; dan
•
Mengurangi praktik pungutan liar.
Asta Cita adalah delapan program yang dicanangkan pemerintah saat ini
sebagai wujud perjuangan untuk mewujudkan Indonesia yang maju dan makmur tidak
akan mudah jika kita tidak memiliki cita-cita yang kuat. Adapun 8 program
tersebut Adalah:
1.
Keamanan
& Ideologi:
Memperkokoh ideologi Pancasila, demokrasi, dan hak asasi manusia (HAM).
2.
Pertahanan
& Keamanan:
Memantapkan sistem pertahanan negara dan mendorong kemandirian bangsa.
3.
Kemandirian
Ekonomi: Meningkatkan
lapangan kerja yang berkualitas, mendorong kewirausahaan, dan mengembangkan
industri kreatif.
4.
Pengembangan
SDM: Memperkuat
pembangunan sumber daya manusia (SDM) melalui pendidikan, sains, dan teknologi.
5.
Hilirisasi
& SDA: Melanjutkan
hilirisasi dan industrialisasi untuk meningkatkan nilai tambah sumber daya
alam.
6.
Pembangunan
Desa: Membangun dari desa
dan dari bawah untuk pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan.
7.
Reformasi
& Hukum: Memperkuat
reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta pemberantasan korupsi.
8.
Kelestarian
& Budaya: Memperkuat
penyelarasan kehidupan yang harmonis dengan lingkungan, alam, dan budaya, serta
peningkatan toleransi antarumat beragama
Dalam rangka mendukung
program tersebut, Pemanfaatan aset daerah melalui mekanisme Lelang Hak
Menikmati tidak hanya berdampak pada peningkatan PAD, tetapi juga memiliki
peran strategis dalam mendukung pencapaian agenda pembangunan nasional yang
dikenal dengan Asta Cita. Peran tersebut diuraikan melalui beberapa aspek
berikut.
Secara umum, Lelang Hak Menikmati aset daerah memiliki peran strategis
dalam mendukung beberapa aspek prioritas pembangunan, antara lain:
1.
Meningkatkan Lapangan Kerja. Pengelolaan aset melalui
pihak ketiga membuka peluang kerja baru di sektor jasa, event, dan
pengelolaan fasilitas.
2.
Memperkuat UMKM. Kegiatan di sekitar aset, seperti
stadion dan lahan parkir, menciptakan peluang usaha bagi pelaku UMKM lokal.
3.
Mempercepat Pembangunan Infrastruktur. Pendapatan dari Lelang
Hak Menikmati meningkatkan PAD yang dapat dialokasikan untuk pembangunan
daerah.
4.
Mendukung Reformasi Birokrasi. Lelang Hak Menikmati
menciptakan sistem pengelolaan aset yang transparan, akuntabel, dan dapat
mengurangi potensi praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, sejalan dengan
prinsip good governance.
5.
Mendorong Pertumbuhan Ekonomi. Aset yang sebelumnya
tidak produktif atau idle menjadi sumber ekonomi baru bagi daerah.
Lebih lanjut, kontribusi Lelang Hak Menikmati dapat dipetakan terhadap
kedelapan agenda prioritas (Asta Cita) sebagai berikut.
•
Asta Cita 1: Memperkokoh ideologi Pancasila, demokrasi,
dan Hak Asasi Manusia (HAM) melalui tata kelola lelang yang transparan dan
adil.
•
Asta Cita 2: Memperkuat kapasitas fiskal daerah untuk
mendukung pelayanan publik dan ketahanan daerah.
•
Asta Cita 3: Menciptakan lapangan kerja dan mendorong
kewirausahaan melalui pengelolaan aset oleh pihak ketiga.
•
Asta Cita 4: Meningkatkan kualitas sumber daya manusia
melalui alokasi PAD yang lebih besar untuk sektor pendidikan, kesehatan, dan
olahraga.
•
Asta Cita 5: Mendorong pertumbuhan industri jasa
olahraga, hiburan, pariwisata, dan ekonomi kreatif.
•
Asta Cita 6: Memberikan ruang fiskal bagi pembangunan
hingga tingkat kelurahan dan kecamatan.
•
Asta Cita 7: Memperkuat reformasi birokrasi, hukum, dan
tata kelola pemerintahan.
•
Asta Cita 8: Mendorong pengelolaan aset yang
memperhatikan aspek keberlanjutan dan lingkungan.
Untuk memberikan gambaran yang lebih komprehensif mengenai peran Lelang
Hak Menikmati dalam mendukung Asta Cita, berikut disajikan analisis Strengths,
Weaknesses, Opportunities, and Threats (SWOT) terhadap pemanfaatan aset
daerah melalui mekanisme Lelang Hak Menikmati.
•
Aset strategis dan bernilai ekonomi tinggi.
•
Dukungan regulasi pemerintah yang memadai.
•
Sumber daya manusia (SDM) pengelola yang masih
terbatas.
•
Sistem pengelolaan yang belum sepenuhnya digital.
•
Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
•
Terbukanya peluang investasi dari pihak swasta.
•
Risiko penyalahgunaan dalam pelaksanaan lelang dan
pemanfaatan aset.
•
Kurangnya pengawasan terhadap pihak pengelola.
Sebagai ilustrasi awal mengenai kontribusi Lelang Hak Menikmati terhadap
peningkatan PAD, potensi pendapatan dari pemanfaatan kedua aset dapat
diperkirakan sebagai berikut.
Tabel 3.1 Simulasi Pendapatan Stadion Gelora B. J.
Habibie
|
Komponen |
Estimasi |
|
Sewa pertandingan 20 kali/tahun |
Rp2.000.000.000 |
|
Event konser 5 kali/tahun |
Rp1.500.000.000 |
|
Sewa ruang usaha |
Rp500.000.000 |
|
Reklame dan sponsor |
Rp1.000.000.000 |
|
Total
Potensi |
Rp5.000.000.000 |
Tabel
3.2 Simulasi Pendapatan Lahan Parkir
|
Komponen |
Estimasi |
|
Parkir kawasan pusat kota |
Rp1.500.000.000 |
|
Parkir stadion |
Rp500.000.000 |
|
Parkir fasilitas publik lainnya |
Rp750.000.000 |
|
Total
Potensi |
Rp2.750.000.000 |
Dari simulasi tersebut, potensi
tambahan PAD dari optimalisasi kedua aset melalui mekanisme Lelang Hak
Menikmati dapat mencapai sekitar Rp7,75 miliar per tahun. Angka ini bersifat
ilustratif dan perlu divalidasi lebih lanjut melalui studi kelayakan yang lebih
mendalam.
Pelaksanaan Lelang Hak Menikmati tidak terlepas dari berbagai risiko yang
perlu diantisipasi melalui langkah mitigasi yang tepat, sebagaimana diuraikan
berikut.
•
Sengketa kontrak dengan pihak penyewa.
•
Wanprestasi oleh pihak pengelola.
•
Kerusakan aset akibat penggunaan yang berlebihan.
•
Kegagalan penyelenggaraan event.
•
Target pendapatan tidak tercapai.
•
Penurunan minat pasar.
•
Penerapan jaminan pelaksanaan (performance bond).
•
Penyediaan asuransi aset.
•
Pengawasan berkala terhadap pelaksanaan perjanjian
sewa.
Pelaksanaan audit independen secara periodik.
Ditulis oleh: Tajuddin (Pelelang Ahli Pertama)
| Disclaimer |
|---|
| Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja. |