Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Artikel KPKNL Parepare
LELANG HAK MENIKMATI (SEWA) ASET PEMERINTAH DAERAH DALAM MENDUKUNG ASTA CITA PEMERINTAH (Pada Pemerintah Daerah Kota Parepare)

LELANG HAK MENIKMATI (SEWA) ASET PEMERINTAH DAERAH DALAM MENDUKUNG ASTA CITA PEMERINTAH (Pada Pemerintah Daerah Kota Parepare)

Ashar Hamka
Senin, 22 Juni 2026 |   112 kali

BAB I

PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang

Pengelolaan aset pemerintah daerah merupakan salah satu aspek krusial dalam penyelenggaraan pemerintahan yang efektif, efisien, dan akuntabel. Aset daerah atau Barang Milik Daerah (BMD) mencakup seluruh barang yang diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) atau sumber perolehan lain yang sah. Dalam kerangka otonomi daerah, BMD tidak hanya berfungsi sebagai sarana pelayanan publik, tetapi juga sebagai instrumen ekonomi yang dapat dioptimalkan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Permasalahan yang kerap muncul adalah belum optimalnya pemanfaatan aset, yang ditandai dengan adanya aset idle (menganggur), underutilized (kurang dimanfaatkan), serta praktik pengelolaan yang belum sepenuhnya transparan dan profesional. Kondisi ini menyebabkan opportunity cost yang tinggi bagi pemerintah daerah.

Salah satu instrumen kebijakan yang dapat digunakan untuk mengatasi permasalahan tersebut adalah pemanfaatan aset melalui mekanisme lelang hak menikmati (sewa). Skema ini memberikan hak pemanfaatan kepada pihak ketiga dalam jangka waktu tertentu tanpa mengalihkan kepemilikan aset. Dengan mekanisme lelang, pemerintah daerah dapat memperoleh nilai ekonomi optimal melalui proses yang kompetitif, transparan, dan akuntabel.

Kota Parepare memiliki aset strategis yang potensial untuk dioptimalkan melalui skema Lelang Hak Menikmati ini, antara lain Stadion Gelora B. J. Habibie dan lahan parkir milik pemerintah daerah di kawasan strategis. Kedua jenis aset ini memiliki karakteristik revenue generating asset yang, apabila dikelola secara profesional, dapat memberikan kontribusi signifikan terhadap PAD sekaligus mendorong aktivitas ekonomi lokal.

Optimalisasi pemanfaatan aset melalui Lelang Hak Menikmati juga relevan dengan agenda pembangunan nasional dalam kerangka Asta Cita, khususnya pada aspek penguatan ekonomi, penciptaan lapangan kerja, reformasi tata kelola pemerintahan, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

1.2 Rumusan Masalah

Berdasarkan latar belakang di atas, rumusan masalah dalam tulisan ini adalah sebagai berikut.

1.      Bagaimana konsep lelang hak menikmati (sewa) dalam pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD)?

2.      Bagaimana potensi ekonomi Stadion Gelora B. J. Habibie dan lahan parkir Pemerintah Kota Parepare?

3.      Bagaimana peran lelang hak menikmati (sewa) aset daerah dalam mendukung Asta Cita pemerintah?

1.3 Tujuan Penelitian

Sejalan dengan rumusan masalah di atas, tujuan penelitian ini adalah sebagai berikut.

1.      Menganalisis konsep lelang hak menikmati (sewa) dalam pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD).

2.      Mengidentifikasi potensi ekonomi Stadion Gelora B. J. Habibie dan lahan parkir Pemerintah Kota Parepare.

3.      Menjelaskan peran lelang hak menikmati (sewa) aset daerah dalam mendukung Asta Cita pemerintah.

1.4 Manfaat Penelitian

         Secara teoritis: hasil penelitian ini diharapkan dapat memperkaya kajian mengenai pengelolaan aset daerah, khususnya melalui mekanisme lelang hak menikmati (sewa).

         Secara praktis: hasil penelitian ini diharapkan dapat menjadi referensi bagi pemerintah daerah dalam upaya optimalisasi pemanfaatan aset daerah.

BAB II

LANDASAN TEORI DAN REGULASI

2.1 Kerangka Teori

2.1.1 Teori Pengelolaan Aset Publik

Pengelolaan aset publik (public asset management) merupakan suatu siklus yang berkelanjutan, mencakup tahap perencanaan kebutuhan, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, hingga penghapusan aset. Prinsip utama yang melandasi pengelolaan aset publik adalah value for money, yaitu pengelolaan yang ekonomis (memperoleh input dengan kualitas dan harga terbaik), efisien (rasio optimal antara input dan output), serta efektif (pencapaian tujuan secara tepat). Dalam konteks aset pemerintah daerah, prinsip ini diarahkan agar setiap aset yang dikuasai benar-benar memberikan manfaat optimal, baik dalam bentuk pelayanan publik maupun kontribusi terhadap pendapatan daerah.

Aset yang tidak dikelola dengan optimal cenderung menjadi idle asset atau underutilized asset, yaitu aset yang dimiliki namun tidak digunakan atau digunakan jauh di bawah kapasitas optimalnya. Kondisi ini menimbulkan opportunity cost, yaitu hilangnya potensi manfaat ekonomi yang seharusnya dapat diperoleh apabila aset tersebut dioptimalkan. Oleh karena itu, salah satu strategi pengelolaan aset publik yang relevan adalah pemanfaatan aset oleh pihak ketiga melalui skema sewa, kerja sama, atau bentuk pemanfaatan lainnya yang diatur dalam regulasi.

2.1.2 Konsep Barang Milik Daerah (BMD)

Barang Milik Daerah (BMD) adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) atau berasal dari perolehan lain yang sah, termasuk barang yang berasal dari hibah, pelaksanaan perjanjian, kewajiban pihak ketiga, maupun ketentuan undang-undang. BMD merupakan bagian dari kekayaan daerah yang harus dikelola dengan menerapkan prinsip tertib administrasi, tertib hukum, dan tertib fisik.

Tertib administrasi berarti setiap BMD tercatat dengan baik dalam sistem inventarisasi dan akuntansi aset; tertib hukum berarti status kepemilikan dan dasar pemanfaatan aset memiliki landasan hukum yang sah; sedangkan tertib fisik berarti kondisi fisik aset diawasi dan dipelihara sesuai dengan peruntukannya. Salah satu bentuk pemanfaatan BMD yang diatur dalam regulasi adalah sewa, yaitu pemanfaatan BMD oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dengan menerima imbalan berupa uang sewa.

2.1.3 Konsep Sewa dan Lelang Hak Menikmati

Sewa adalah pemanfaatan BMD oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu untuk menerima imbalan berupa uang sewa, tanpa mengubah status kepemilikan aset. Lelang, di sisi lain, merupakan mekanisme penjualan atau penawaran terbuka yang dilakukan di hadapan pejabat lelang dengan cara penawaran harga secara tertulis dan/atau lisan yang semakin meningkat atau menurun untuk mencapai harga tertinggi.

Lelang Hak Menikmati merupakan penggabungan kedua konsep tersebut, yaitu proses penetapan pihak yang berhak memperoleh hak sewa atas suatu aset melalui mekanisme lelang yang kompetitif dan terbuka. Melalui Lelang Hak Menikmati, hak untuk menikmati atau memanfaatkan suatu aset dalam jangka waktu tertentu diberikan kepada penawar dengan nilai sewa tertinggi, sehingga pemerintah daerah memperoleh nilai ekonomi yang optimal dari aset tersebut tanpa kehilangan hak kepemilikan.

Beberapa karakteristik penting Lelang Hak Menikmati yang membedakannya dengan sewa biasa antara lain:

         Bersifat kompetitif, karena nilai sewa ditentukan melalui mekanisme penawaran terbuka antarpeserta;

         Bersifat transparan, karena proses dan hasil lelang dapat diketahui dan diawasi oleh publik;

         Tidak mengalihkan kepemilikan aset, sehingga aset tetap tercatat sebagai BMD; dan

         Memberikan kepastian hukum bagi pemenang lelang melalui perjanjian sewa yang mengikat dalam jangka waktu tertentu.

2.1.4 Teori Good Governance

Konsep good governance menekankan pada empat pilar utama dalam pengelolaan sumber daya publik, yaitu transparansi (keterbukaan informasi dalam setiap proses pengambilan keputusan), akuntabilitas (pertanggungjawaban atas penggunaan sumber daya publik), partisipasi (keterlibatan pemangku kepentingan dalam proses pengelolaan), dan supremasi hukum (kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku).

Penerapan prinsip good governance dalam pengelolaan aset daerah, khususnya melalui mekanisme Lelang Hak Menikmati, diharapkan dapat meminimalkan praktik kolusi, korupsi, dan nepotisme dalam pemanfaatan aset, sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah dalam mengelola kekayaan publik.

2.2 Landasan Hukum

Pelaksanaan pemanfaatan Barang Milik Daerah melalui mekanisme lelang hak menikmati (sewa) didasarkan pada beberapa peraturan perundang-undangan berikut.

         Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

         Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.

         Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.

         Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.

         Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang.

 

BAB III

PEMBAHASAN

3.1 Konsep Lelang Hak Menikmati (Sewa) dalam Pengelolaan Barang Milik Daerah

Lelang Hak Menikmati merupakan salah satu bentuk inovasi dalam pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD) yang menggabungkan prinsip sewa dengan mekanisme lelang. Dalam skema ini, pemerintah daerah menawarkan hak untuk menikmati atau memanfaatkan suatu aset, baik berupa bangunan, lahan, maupun fasilitas tertentu, kepada pihak ketiga dalam jangka waktu yang telah ditentukan. Penetapan pihak yang berhak memperoleh hak sewa dilakukan melalui proses penawaran terbuka, sehingga nilai sewa yang diperoleh merupakan hasil dari kompetisi yang wajar di antara para peminat.

Konsep ini berbeda dengan praktik sewa-menyewa konvensional yang umumnya ditentukan melalui penunjukan langsung atau negosiasi tertutup. Melalui Lelang Hak Menikmati, penentuan nilai sewa didasarkan pada mekanisme pasar yang kompetitif, sehingga potensi nilai sewa yang diperoleh pemerintah daerah cenderung lebih mendekati nilai ekonomi riil aset tersebut. Dengan demikian, Lelang Hak Menikmati berperan sebagai instrumen untuk mengoptimalkan pendapatan daerah dari aset yang dikuasai, tanpa harus melepas kepemilikan aset tersebut.

Secara umum, pelaksanaan Lelang Hak Menikmati mencakup beberapa tahapan utama, yaitu:

         Identifikasi dan penilaian aset yang akan dioptimalkan melalui Lelang Hak Menikmati, termasuk penetapan nilai limit atau nilai dasar sewa;

         Penyusunan dokumen lelang yang memuat syarat dan ketentuan pemanfaatan aset, termasuk jangka waktu sewa dan kewajiban pemenang lelang;

         Pengumuman lelang secara terbuka untuk menjaring peserta sebanyak mungkin;

         Pelaksanaan penawaran, baik secara konvensional maupun melalui sistem elektronik (e-auction); dan

         Penetapan pemenang lelang berdasarkan penawaran tertinggi yang memenuhi syarat, serta penandatanganan perjanjian sewa.

Dengan konsep tersebut, Lelang Hak Menikmati tidak hanya berfungsi sebagai instrumen peningkatan PAD, tetapi juga sebagai wujud penerapan prinsip good governance dalam pengelolaan BMD, karena seluruh proses dilakukan secara terbuka, kompetitif, dan dapat diawasi oleh publik.

3.2 Potensi Ekonomi Stadion Gelora B. J. Habibie dan Lahan Parkir Pemerintah Kota Parepare

Kota Parepare memiliki sejumlah aset strategis yang berpotensi dioptimalkan melalui mekanisme Lelang Hak Menikmati, di antaranya Stadion Gelora B. J. Habibie dan lahan parkir milik Pemerintah Kota Parepare. Kedua aset tersebut diuraikan lebih lanjut sebagai berikut.

3.2.1 Stadion Gelora B. J. Habibie

Stadion Gelora B. J. Habibie merupakan salah satu aset strategis milik Pemerintah Kota Parepare yang memiliki nilai ekonomi dan sosial tinggi. Stadion ini tidak hanya berfungsi sebagai sarana olahraga, tetapi juga sebagai pusat kegiatan masyarakat dan potensi bisnis daerah.

Setelah dilakukan renovasi, stadion ini memiliki kapasitas lebih dari 8.000 penonton serta fasilitas yang memenuhi standar pertandingan nasional. Keberadaan stadion ini juga diperkuat dengan penggunaannya oleh klub profesional PSM Makassar, yang turut meningkatkan nilai komersial dan daya tariknya.

Analisis Ekonomi

Dari sisi ekonomi, stadion memiliki beberapa sumber potensi pendapatan, antara lain:

         Sewa penyelenggaraan pertandingan sepak bola;

         Penyelenggaraan konser dan event nasional;

         Penyewaan ruang usaha dan iklan; serta

         Hak siar dan sponsor.

Selain itu, keberadaan stadion juga menciptakan multiplier effect bagi perekonomian lokal, seperti:

         Peningkatan pendapatan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), khususnya di sektor kuliner dan merchandise;

         Peningkatan aktivitas sektor transportasi; dan

         Peningkatan aktivitas sektor pariwisata lokal.

Melalui mekanisme Lelang Hak Menikmati, pemerintah daerah dapat memperoleh nilai sewa yang optimal karena adanya kompetisi terbuka antarcalon penyewa.

Analisis Manajemen

Dari sisi manajemen, pengelolaan stadion perlu dilakukan secara profesional dengan mempertimbangkan hal-hal berikut:

         Penerapan sistem reservasi digital;

         Pengelolaan berbasis event management; dan

         Kerja sama dengan pihak swasta yang berpengalaman.

Lelang Hak Menikmati dapat menjadi solusi untuk menghadirkan pengelola profesional tanpa mengurangi kepemilikan aset oleh pemerintah daerah.

3.2.2 Lahan Parkir Pemerintah Kota Parepare

Lahan parkir merupakan aset yang memiliki karakteristik pendapatan harian (daily cash flow) dan sangat potensial sebagai sumber PAD.

Namun dalam praktiknya, pengelolaan parkir sering menghadapi beberapa permasalahan, seperti:

         Kebocoran pendapatan;

         Sistem manual yang tidak transparan; dan

         Kurangnya pengawasan.

Solusi melalui Lelang Hak Menikmati

Melalui mekanisme Lelang Hak Menikmati, pengelolaan lahan parkir dapat:

         Diserahkan kepada pihak yang profesional;

         Menghasilkan pendapatan tetap (fixed income); dan

         Menggunakan sistem digital (e-parking).

Dampak Ekonomi

Optimalisasi lahan parkir melalui Lelang Hak Menikmati akan:

         Meningkatkan PAD secara signifikan;

         Meningkatkan kualitas pelayanan publik; dan

         Mengurangi praktik pungutan liar.

3.3 Peran Lelang Hak Menikmati (Sewa) Aset Daerah dalam Mendukung Asta Cita

Asta Cita adalah delapan program yang dicanangkan pemerintah saat ini sebagai wujud perjuangan untuk mewujudkan Indonesia yang maju dan makmur tidak akan mudah jika kita tidak memiliki cita-cita yang kuat. Adapun 8 program tersebut Adalah:

1.      Keamanan & Ideologi: Memperkokoh ideologi Pancasila, demokrasi, dan hak asasi manusia (HAM).

2.      Pertahanan & Keamanan: Memantapkan sistem pertahanan negara dan mendorong kemandirian bangsa.

3.      Kemandirian Ekonomi: Meningkatkan lapangan kerja yang berkualitas, mendorong kewirausahaan, dan mengembangkan industri kreatif.

4.      Pengembangan SDM: Memperkuat pembangunan sumber daya manusia (SDM) melalui pendidikan, sains, dan teknologi.

5.      Hilirisasi & SDA: Melanjutkan hilirisasi dan industrialisasi untuk meningkatkan nilai tambah sumber daya alam.

6.      Pembangunan Desa: Membangun dari desa dan dari bawah untuk pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan.

7.      Reformasi & Hukum: Memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta pemberantasan korupsi.

8.      Kelestarian & Budaya: Memperkuat penyelarasan kehidupan yang harmonis dengan lingkungan, alam, dan budaya, serta peningkatan toleransi antarumat beragama

Dalam rangka mendukung program tersebut, Pemanfaatan aset daerah melalui mekanisme Lelang Hak Menikmati tidak hanya berdampak pada peningkatan PAD, tetapi juga memiliki peran strategis dalam mendukung pencapaian agenda pembangunan nasional yang dikenal dengan Asta Cita. Peran tersebut diuraikan melalui beberapa aspek berikut.

3.3.1 Kontribusi Lelang Hak Menikmati terhadap Asta Cita

Secara umum, Lelang Hak Menikmati aset daerah memiliki peran strategis dalam mendukung beberapa aspek prioritas pembangunan, antara lain:

1.      Meningkatkan Lapangan Kerja. Pengelolaan aset melalui pihak ketiga membuka peluang kerja baru di sektor jasa, event, dan pengelolaan fasilitas.

2.      Memperkuat UMKM. Kegiatan di sekitar aset, seperti stadion dan lahan parkir, menciptakan peluang usaha bagi pelaku UMKM lokal.

3.      Mempercepat Pembangunan Infrastruktur. Pendapatan dari Lelang Hak Menikmati meningkatkan PAD yang dapat dialokasikan untuk pembangunan daerah.

4.      Mendukung Reformasi Birokrasi. Lelang Hak Menikmati menciptakan sistem pengelolaan aset yang transparan, akuntabel, dan dapat mengurangi potensi praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, sejalan dengan prinsip good governance.

5.      Mendorong Pertumbuhan Ekonomi. Aset yang sebelumnya tidak produktif atau idle menjadi sumber ekonomi baru bagi daerah.

Lebih lanjut, kontribusi Lelang Hak Menikmati dapat dipetakan terhadap kedelapan agenda prioritas (Asta Cita) sebagai berikut.

         Asta Cita 1: Memperkokoh ideologi Pancasila, demokrasi, dan Hak Asasi Manusia (HAM) melalui tata kelola lelang yang transparan dan adil.

         Asta Cita 2: Memperkuat kapasitas fiskal daerah untuk mendukung pelayanan publik dan ketahanan daerah.

         Asta Cita 3: Menciptakan lapangan kerja dan mendorong kewirausahaan melalui pengelolaan aset oleh pihak ketiga.

         Asta Cita 4: Meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui alokasi PAD yang lebih besar untuk sektor pendidikan, kesehatan, dan olahraga.

         Asta Cita 5: Mendorong pertumbuhan industri jasa olahraga, hiburan, pariwisata, dan ekonomi kreatif.

         Asta Cita 6: Memberikan ruang fiskal bagi pembangunan hingga tingkat kelurahan dan kecamatan.

         Asta Cita 7: Memperkuat reformasi birokrasi, hukum, dan tata kelola pemerintahan.

         Asta Cita 8: Mendorong pengelolaan aset yang memperhatikan aspek keberlanjutan dan lingkungan.

3.3.2 Analisis SWOT Pemanfaatan Aset melalui Lelang Hak Menikmati

Untuk memberikan gambaran yang lebih komprehensif mengenai peran Lelang Hak Menikmati dalam mendukung Asta Cita, berikut disajikan analisis Strengths, Weaknesses, Opportunities, and Threats (SWOT) terhadap pemanfaatan aset daerah melalui mekanisme Lelang Hak Menikmati.

Strength (Kekuatan)

         Aset strategis dan bernilai ekonomi tinggi.

         Dukungan regulasi pemerintah yang memadai.

Weakness (Kelemahan)

         Sumber daya manusia (SDM) pengelola yang masih terbatas.

         Sistem pengelolaan yang belum sepenuhnya digital.

Opportunity (Peluang)

         Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

         Terbukanya peluang investasi dari pihak swasta.

Threat (Ancaman)

         Risiko penyalahgunaan dalam pelaksanaan lelang dan pemanfaatan aset.

         Kurangnya pengawasan terhadap pihak pengelola.

3.3.3 Simulasi Potensi Pendapatan

Sebagai ilustrasi awal mengenai kontribusi Lelang Hak Menikmati terhadap peningkatan PAD, potensi pendapatan dari pemanfaatan kedua aset dapat diperkirakan sebagai berikut.

Tabel 3.1 Simulasi Pendapatan Stadion Gelora B. J. Habibie

Komponen

Estimasi

Sewa pertandingan 20 kali/tahun

Rp2.000.000.000

Event konser 5 kali/tahun

Rp1.500.000.000

Sewa ruang usaha

Rp500.000.000

Reklame dan sponsor

Rp1.000.000.000

Total Potensi

Rp5.000.000.000

Tabel 3.2 Simulasi Pendapatan Lahan Parkir

Komponen

Estimasi

Parkir kawasan pusat kota

Rp1.500.000.000

Parkir stadion

Rp500.000.000

Parkir fasilitas publik lainnya

Rp750.000.000

Total Potensi

Rp2.750.000.000

Dari simulasi tersebut, potensi tambahan PAD dari optimalisasi kedua aset melalui mekanisme Lelang Hak Menikmati dapat mencapai sekitar Rp7,75 miliar per tahun. Angka ini bersifat ilustratif dan perlu divalidasi lebih lanjut melalui studi kelayakan yang lebih mendalam.

3.3.4 Analisis Risiko dan Mitigasi

Pelaksanaan Lelang Hak Menikmati tidak terlepas dari berbagai risiko yang perlu diantisipasi melalui langkah mitigasi yang tepat, sebagaimana diuraikan berikut.

Risiko Hukum

         Sengketa kontrak dengan pihak penyewa.

         Wanprestasi oleh pihak pengelola.

Risiko Operasional

         Kerusakan aset akibat penggunaan yang berlebihan.

         Kegagalan penyelenggaraan event.

Risiko Keuangan

         Target pendapatan tidak tercapai.

         Penurunan minat pasar.

Langkah Mitigasi

         Penerapan jaminan pelaksanaan (performance bond).

         Penyediaan asuransi aset.

         Pengawasan berkala terhadap pelaksanaan perjanjian sewa.

Pelaksanaan audit independen secara periodik.

Ditulis oleh: Tajuddin (Pelelang Ahli Pertama)

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Floating Icon