Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Artikel KPKNL Parepare
Tindak Lanjut Persetujuan Pemanfaatan BMN Berbentuk Sewa pada KPKNL Parepare

Tindak Lanjut Persetujuan Pemanfaatan BMN Berbentuk Sewa pada KPKNL Parepare

Indriani Aryanti Syahruddin
Selasa, 26 Mei 2026 |   21 kali

Pengelolaan Barang Milik Negara

Pengelolaan BMN merupakan rangkaian kegiatan yang meliputi perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, penatausahaan, hingga pembinaan, pengawasan, dan pengendalian. Pengelolaan dilaksanakan secara tertib, efektif, efisien, akuntabel, dan transparan untuk mendukung penyelenggaraan tugas pemerintahan serta memberikan manfaat optimal bagi negara.

Ketentuan mengenai pengelolaan BMN telah diatur dalam beberapa peraturan antara lain Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020, serta berbagai peraturan teknis yang diterbitkan oleh Kementerian Keuangan Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.

Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa BMN merupakan semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBN maupun berasal dari perolehan lainnya yang sah. Oleh karena itu, setiap BMN wajib dikelola secara profesional untuk menjamin tertib administrasi, tertib hukum, dan tertib fisik. Pengelolaan BMN juga diarahkan untuk mengoptimalkan pemanfaatan aset negara agar tidak terdapat aset idle atau kurang produktif, sehingga mampu memberikan kontribusi terhadap penerimaan negara, efisiensi belanja pemerintah, serta peningkatan pelayanan kepada masyarakat.

 

Optimalisasi

Optimalisasi Barang Milik Negara (BMN) merupakan upaya strategis untuk memastikan aset negara dapat dimanfaatkan secara efektif, efisien, dan memberikan nilai tambah bagi pelayanan publik maupun penerimaan negara. Pengelolaan BMN tidak hanya berfokus pada aspek administrasi dan pencatatan, tetapi juga pada bagaimana aset tersebut mampu mendukung fungsi organisasi, meningkatkan produktivitas, serta mengurangi potensi aset idle atau tidak termanfaatkan secara optimal.

Dalam pelaksanaannya, optimalisasi BMN dilakukan melalui berbagai langkah, antara lain inventarisasi dan validasi data aset, penilaian kondisi dan tingkat utilisasi aset, penetapan status penggunaan yang tepat, hingga pengembangan skema pemanfaatan seperti sewa, Kerjasama Pemanfaatan (KSP), pinjam pakai, atau bentuk pemanfaatan lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Langkah ini bertujuan agar aset negara yang belum dimanfaatkan secara maksimal dapat menghasilkan manfaat ekonomi maupun sosial.

Optimalisasi BMN juga menjadi bagian penting dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Dengan pengelolaan yang profesional dan berbasis kinerja, BMN dapat menjadi instrumen untuk meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat, mendukung pertumbuhan ekonomi daerah, serta menciptakan efisiensi belanja negara melalui pengurangan kebutuhan pengadaan aset baru.

 

BMN KPKNL Parepare

Dalam pelaksanaan pengelolaan Barang Milik Negara (BMN), khususnya pada aset berupa tanah dan bangunan gedung kantor pemerintah, KPKNL Parepare selaku pengelola barang memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa aset negara dimanfaatkan secara optimal, efisien, dan memberikan nilai manfaat bagi negara. Salah satu bentuk optimalisasi tersebut dilakukan melalui mekanisme pemanfaatan BMN berupa sewa terhadap bagian bangunan kantor KPKNL yang belum dimanfaatkan secara maksimal.

Berdasarkan hasil pengukuran dan evaluasi tingkat kesesuaian Standar Barang dan Standar Kebutuhan (SBSK) atas tanah dan bangunan gedung kantor pada KPKNL Parepare, diketahui bahwa tingkat pemanfaatan aset masih berada di bawah 50?ri standar kebutuhan yang seharusnya. Kondisi tersebut menunjukkan adanya ruang atau bagian bangunan kantor yang belum digunakan secara optimal dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi.

Kondisi belum optimalnya pemanfaatan aula tersebut menimbulkan beberapa permasalahan, antara lain:

1) Belum optimalnya tingkat utilisasi BMN, sehingga aset negara belum memberikan manfaat ekonomi maupun manfaat layanan secara maksimal;

2) Terdapat biaya pemeliharaan dan operasional yang tetap harus dikeluarkan, seperti biaya listrik, kebersihan, perawatan gedung, dan pemeliharaan fasilitas aula, meskipun penggunaan ruangan tidak intensif;

3) Adanya potensi idle asset, yaitu aset negara yang tersedia namun belum dimanfaatkan secara efektif sesuai prinsip value for money dalam pengelolaan BMN;

4) Belum terciptanya kontribusi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari aset yang sebenarnya memiliki potensi untuk dimanfaatkan pihak lain melalui skema pemanfaatan BMN; 

Langkah Nyata

Atas kondisi tersebut, KPKNL Parepare kemudian melakukan langkah optimalisasi melalui penerbitan Surat Persetujuan Sewa atas aula kantor kepada pihak yang memenuhi ketentuan. Skema pemanfaatan berupa sewa dipandang sebagai alternatif yang tepat karena tetap mempertahankan status kepemilikan aset sebagai BMN, namun di sisi lain dapat meningkatkan tingkat utilisasi aset, mendukung efisiensi pengelolaan BMN, serta memberikan kontribusi terhadap penerimaan negara melalui PNBP. 

Memperhatikan kondisi fisik bangunan berupa aula kantor yang masih layak digunakan serta memiliki fasilitas penunjang yang memadai, KPKNL Parepare menilai bahwa aset tersebut memiliki potensi pemanfaatan yang cukup besar apabila dioptimalisasikan melalui mekanisme sewa BMN. Selain itu, berdasarkan analisis kebermanfaatan aset terhadap kebutuhan masyarakat, aula dimaksud dinilai dapat mendukung berbagai kegiatan masyarakat, instansi, maupun organisasi yang membutuhkan sarana pertemuan dengan lokasi yang representatif dan strategis.

Oleh karena itu, KPKNL Parepare menerbitkan Surat Persetujuan Sewa BMN berupa Aula KPKNL pada tanggal 5 Februari 2026. Surat persetujuan tersebut ditandatangani oleh Kepala KPKNL Parepare atas nama Menteri Keuangan sebagai bentuk persetujuan resmi agar aset BMN dimaksud dapat dimanfaatkan melalui skema sewa kepada pihak lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penerbitan surat persetujuan tersebut menunjukkan bahwa secara administratif dan substantif aset telah memenuhi persyaratan untuk dilakukan pemanfaatan. Namun demikian, setelah persetujuan diterbitkan, proses optimalisasi aset belum sepenuhnya berjalan efektif. Berdasarkan hasil pemantauan melalui aplikasi SIMAN, diketahui bahwa tindak lanjut atas persetujuan sewa tersebut belum selesai dan belum menghasilkan realisasi pemanfaatan aset secara nyata.

Kondisi ini menunjukkan adanya kesenjangan antara proses persetujuan administratif dengan implementasi pemanfaatan di lapangan. Meskipun izin pemanfaatan telah tersedia, aset aula masih berpotensi berada dalam kondisi idle apabila tidak segera terdapat pihak yang memanfaatkan atau tidak dilakukan langkah aktif untuk mendorong optimalisasi aset tersebut.

 

Analisis Permasalahan 

Dari sisi pengelolaan BMN, terdapat beberapa faktor yang menjadi analisis permasalahan, antara lain:

1) Belum adanya pihak penyewa yang definitif setelah persetujuan diterbitkan, sehingga proses pemanfaatan belum dapat dilanjutkan ke tahap perjanjian sewa dan pelaksanaan penggunaan aset;

2) Kurangnya keterhubungan informasi antara pengelola aset dan masyarakat/pihak potensial pengguna aset, sehingga keberadaan aula sebagai objek sewa BMN belum diketahui secara luas;

3) Masih terbatasnya langkah promosi dan koordinasi pemanfaatan aset, padahal aset memiliki potensi digunakan untuk kegiatan sosial, pendidikan, rapat, pelatihan, maupun kegiatan kemasyarakatan lainnya;

4) Potensi idle asset yang masih berlangsung, meskipun persetujuan sewa telah diterbitkan, sehingga tujuan optimalisasi BMN dan peningkatan PNBP belum tercapai secara maksimal; 5) Perlunya peran aktif pengelola BMN dalam mendorong utilisasi aset, tidak hanya pada tahap penerbitan persetujuan, tetapi juga pada proses fasilitasi, koordinasi, dan mediasi dengan calon pengguna aset.

Atas dasar kondisi tersebut, Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara mengambil langkah proaktif untuk menjembatani kebutuhan antara pengelola aset dengan masyarakat. Upaya tersebut dilakukan melalui koordinasi dan komunikasi dengan masyarakat sekitar maupun pihak-pihak yang berpotensi memanfaatkan aula, sehingga aset negara yang sebelumnya kurang produktif dapat digunakan secara optimal untuk mendukung kepentingan masyarakat sekaligus memberikan nilai tambah bagi negara.

Seksi PKN mulai menyampaikan informasi kepada berbagai pihak dan masyarakat yang membutuhkan fasilitas pertemuan agar dapat memanfaatkan aula tersebut melalui mekanisme sewa BMN. Langkah tersebut mendapat respons positif dari Yayasan Decimal Filantropi Indonesia yang memiliki kebutuhan penggunaan aula untuk kegiatan rutin koordinasi dan temu relawan SPPG di Kota Parepare yang dilaksanakan setiap dua minggu sekali.

 

 Aksi dan Reaksi

Selanjutnya, pada tanggal 18 Mei 2026, Yayasan Decimal Filantropi Indonesia menyampaikan Surat Permohonan Sewa Nomor S-012/YDFI.1/2026 kepada KPKNL Parepare. Permohonan tersebut diajukan untuk penggunaan aula dalam rangka pelaksanaan kegiatan Pertemuan Rutin Dwi Mingguan Relawan SPPG yang direncanakan berlangsung pada hari Sabtu, tanggal 23 Mei 2026.

Menindaklanjuti permohonan dimaksud, Kepala KPKNL Parepare menerbitkan surat balasan Nomor S-612/KNL.1503/2026 tanggal 19 Mei 2026 yang pada pokoknya memberikan persetujuan atas penggunaan aula oleh Yayasan Decimal Filantropi Indonesia. Persetujuan tersebut diberikan untuk mendukung pelaksanaan agenda Pertemuan Rutin Dwi Mingguan Relawan SPPG yang dilaksanakan pada tanggal 23 Mei 2026, dengan nilai sewa sebagaimana yang ditetapkan.

Dengan demikian, aset BMN berupa aula pada KPKNL Parepare akhirnya berhasil dioptimalisasikan melalui mekanisme pemanfaatan berupa sewa pada tanggal 23 Mei 2026. Atas pelaksanaan sewa tersebut, telah dilakukan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebagaimana tercatat dalam Nomor Tanda Penerimaan Negara (NTPN). Kondisi ini menunjukkan bahwa upaya optimalisasi aset negara yang sebelumnya belum termanfaatkan telah berhasil memberikan manfaat bagi masyarakat sekaligus memberikan kontribusi penerimaan kepada negara.

 

Ditulis oleh Desi Ariyanti

 

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Floating Icon