Tindak Lanjut Persetujuan Pemanfaatan BMN Berbentuk Sewa pada KPKNL Parepare
Indriani Aryanti Syahruddin
Selasa, 26 Mei 2026 |
21 kali
Pengelolaan Barang Milik Negara
Pengelolaan BMN merupakan rangkaian kegiatan yang meliputi
perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan,
pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan,
penghapusan, penatausahaan, hingga pembinaan, pengawasan, dan pengendalian.
Pengelolaan dilaksanakan secara tertib, efektif, efisien, akuntabel, dan
transparan untuk mendukung penyelenggaraan tugas pemerintahan serta memberikan
manfaat optimal bagi negara.
Ketentuan mengenai pengelolaan BMN telah diatur dalam beberapa
peraturan antara lain Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang
Milik Negara/Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor
28 Tahun 2020, serta berbagai peraturan teknis yang diterbitkan oleh
Kementerian Keuangan Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Kekayaan
Negara.
Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa BMN merupakan semua
barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBN maupun berasal dari perolehan
lainnya yang sah. Oleh karena itu, setiap BMN wajib dikelola secara profesional
untuk menjamin tertib administrasi, tertib hukum, dan tertib fisik. Pengelolaan
BMN juga diarahkan untuk mengoptimalkan pemanfaatan aset negara agar tidak
terdapat aset idle atau kurang produktif, sehingga mampu memberikan kontribusi
terhadap penerimaan negara, efisiensi belanja pemerintah, serta peningkatan
pelayanan kepada masyarakat.
Optimalisasi
Optimalisasi Barang Milik Negara (BMN) merupakan upaya strategis
untuk memastikan aset negara dapat dimanfaatkan secara efektif, efisien, dan
memberikan nilai tambah bagi pelayanan publik maupun penerimaan negara.
Pengelolaan BMN tidak hanya berfokus pada aspek administrasi dan pencatatan,
tetapi juga pada bagaimana aset tersebut mampu mendukung fungsi organisasi,
meningkatkan produktivitas, serta mengurangi potensi aset idle atau tidak
termanfaatkan secara optimal.
Dalam pelaksanaannya, optimalisasi BMN dilakukan melalui berbagai
langkah, antara lain inventarisasi dan validasi data aset, penilaian kondisi
dan tingkat utilisasi aset, penetapan status penggunaan yang tepat, hingga
pengembangan skema pemanfaatan seperti sewa, Kerjasama Pemanfaatan (KSP),
pinjam pakai, atau bentuk pemanfaatan lainnya sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan. Langkah ini bertujuan agar aset negara yang belum
dimanfaatkan secara maksimal dapat menghasilkan manfaat ekonomi maupun sosial.
Optimalisasi BMN juga menjadi bagian penting dalam mendukung tata
kelola pemerintahan yang baik (good governance). Dengan pengelolaan yang
profesional dan berbasis kinerja, BMN dapat menjadi instrumen untuk
meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat, mendukung pertumbuhan ekonomi
daerah, serta menciptakan efisiensi belanja negara melalui pengurangan
kebutuhan pengadaan aset baru.
BMN KPKNL Parepare
Dalam
pelaksanaan pengelolaan Barang Milik Negara (BMN), khususnya pada aset berupa
tanah dan bangunan gedung kantor pemerintah, KPKNL Parepare selaku pengelola
barang memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa aset negara dimanfaatkan
secara optimal, efisien, dan memberikan nilai manfaat bagi negara. Salah satu
bentuk optimalisasi tersebut dilakukan melalui mekanisme pemanfaatan BMN berupa
sewa terhadap bagian bangunan kantor KPKNL yang belum dimanfaatkan secara
maksimal.
Berdasarkan
hasil pengukuran dan evaluasi tingkat kesesuaian Standar Barang dan Standar
Kebutuhan (SBSK) atas tanah dan bangunan gedung kantor pada KPKNL Parepare,
diketahui bahwa tingkat pemanfaatan aset masih berada di bawah 50?ri standar
kebutuhan yang seharusnya. Kondisi tersebut menunjukkan adanya ruang atau
bagian bangunan kantor yang belum digunakan secara optimal dalam mendukung
pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi.
Kondisi
belum optimalnya pemanfaatan aula tersebut menimbulkan beberapa permasalahan,
antara lain:
1)
Belum optimalnya tingkat utilisasi BMN, sehingga aset negara belum memberikan
manfaat ekonomi maupun manfaat layanan secara maksimal;
2)
Terdapat biaya pemeliharaan dan operasional yang tetap harus dikeluarkan,
seperti biaya listrik, kebersihan, perawatan gedung, dan pemeliharaan fasilitas
aula, meskipun penggunaan ruangan tidak intensif;
3)
Adanya potensi idle asset, yaitu aset negara yang tersedia namun belum
dimanfaatkan secara efektif sesuai prinsip value for money dalam pengelolaan
BMN;
4)
Belum terciptanya kontribusi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari aset
yang sebenarnya memiliki potensi untuk dimanfaatkan pihak lain melalui skema
pemanfaatan BMN;
Langkah Nyata
Atas kondisi tersebut, KPKNL Parepare kemudian melakukan langkah
optimalisasi melalui penerbitan Surat Persetujuan Sewa atas aula kantor kepada
pihak yang memenuhi ketentuan. Skema pemanfaatan berupa sewa dipandang sebagai
alternatif yang tepat karena tetap mempertahankan status kepemilikan aset
sebagai BMN, namun di sisi lain dapat meningkatkan tingkat utilisasi aset,
mendukung efisiensi pengelolaan BMN, serta memberikan kontribusi terhadap
penerimaan negara melalui PNBP.
Memperhatikan kondisi fisik bangunan berupa aula kantor yang masih
layak digunakan serta memiliki fasilitas penunjang yang memadai, KPKNL Parepare
menilai bahwa aset tersebut memiliki potensi pemanfaatan yang cukup besar
apabila dioptimalisasikan melalui mekanisme sewa BMN. Selain itu, berdasarkan
analisis kebermanfaatan aset terhadap kebutuhan masyarakat, aula dimaksud
dinilai dapat mendukung berbagai kegiatan masyarakat, instansi, maupun
organisasi yang membutuhkan sarana pertemuan dengan lokasi yang representatif
dan strategis.
Oleh karena itu, KPKNL Parepare menerbitkan Surat Persetujuan Sewa
BMN berupa Aula KPKNL pada tanggal 5 Februari 2026. Surat persetujuan tersebut
ditandatangani oleh Kepala KPKNL Parepare atas nama Menteri Keuangan sebagai
bentuk persetujuan resmi agar aset BMN dimaksud dapat dimanfaatkan melalui
skema sewa kepada pihak lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penerbitan surat persetujuan tersebut menunjukkan bahwa secara
administratif dan substantif aset telah memenuhi persyaratan untuk dilakukan
pemanfaatan. Namun demikian, setelah persetujuan diterbitkan, proses
optimalisasi aset belum sepenuhnya berjalan efektif. Berdasarkan hasil
pemantauan melalui aplikasi SIMAN, diketahui bahwa tindak lanjut atas
persetujuan sewa tersebut belum selesai dan belum menghasilkan realisasi
pemanfaatan aset secara nyata.
Kondisi ini menunjukkan adanya kesenjangan antara proses
persetujuan administratif dengan implementasi pemanfaatan di lapangan. Meskipun
izin pemanfaatan telah tersedia, aset aula masih berpotensi berada dalam
kondisi idle apabila tidak segera terdapat pihak yang memanfaatkan atau tidak
dilakukan langkah aktif untuk mendorong optimalisasi aset tersebut.
Analisis Permasalahan
Dari sisi pengelolaan BMN, terdapat beberapa faktor yang menjadi
analisis permasalahan, antara lain:
1) Belum adanya pihak penyewa yang definitif setelah persetujuan
diterbitkan, sehingga proses pemanfaatan belum dapat dilanjutkan ke tahap
perjanjian sewa dan pelaksanaan penggunaan aset;
2) Kurangnya keterhubungan informasi antara pengelola aset dan
masyarakat/pihak potensial pengguna aset, sehingga keberadaan aula sebagai
objek sewa BMN belum diketahui secara luas;
3) Masih terbatasnya langkah promosi dan koordinasi pemanfaatan
aset, padahal aset memiliki potensi digunakan untuk kegiatan sosial,
pendidikan, rapat, pelatihan, maupun kegiatan kemasyarakatan lainnya;
4) Potensi idle asset yang masih berlangsung, meskipun persetujuan
sewa telah diterbitkan, sehingga tujuan optimalisasi BMN dan peningkatan PNBP
belum tercapai secara maksimal; 5) Perlunya peran aktif pengelola BMN dalam
mendorong utilisasi aset, tidak hanya pada tahap penerbitan persetujuan, tetapi
juga pada proses fasilitasi, koordinasi, dan mediasi dengan calon pengguna
aset.
Atas dasar kondisi tersebut, Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara
mengambil langkah proaktif untuk menjembatani kebutuhan antara pengelola aset
dengan masyarakat. Upaya tersebut dilakukan melalui koordinasi dan komunikasi
dengan masyarakat sekitar maupun pihak-pihak yang berpotensi memanfaatkan aula,
sehingga aset negara yang sebelumnya kurang produktif dapat digunakan secara
optimal untuk mendukung kepentingan masyarakat sekaligus memberikan nilai
tambah bagi negara.
Seksi PKN mulai menyampaikan informasi kepada berbagai pihak dan
masyarakat yang membutuhkan fasilitas pertemuan agar dapat memanfaatkan aula
tersebut melalui mekanisme sewa BMN. Langkah tersebut mendapat respons positif
dari Yayasan Decimal Filantropi Indonesia yang memiliki kebutuhan penggunaan
aula untuk kegiatan rutin koordinasi dan temu relawan SPPG di Kota Parepare
yang dilaksanakan setiap dua minggu sekali.
Aksi dan Reaksi
Selanjutnya, pada tanggal 18 Mei 2026, Yayasan Decimal Filantropi
Indonesia menyampaikan Surat Permohonan Sewa Nomor S-012/YDFI.1/2026 kepada
KPKNL Parepare. Permohonan tersebut diajukan untuk penggunaan aula dalam rangka
pelaksanaan kegiatan Pertemuan Rutin Dwi Mingguan Relawan SPPG yang
direncanakan berlangsung pada hari Sabtu, tanggal 23 Mei 2026.
Menindaklanjuti permohonan dimaksud, Kepala KPKNL Parepare
menerbitkan surat balasan Nomor S-612/KNL.1503/2026 tanggal 19 Mei 2026 yang
pada pokoknya memberikan persetujuan atas penggunaan aula oleh Yayasan Decimal
Filantropi Indonesia. Persetujuan tersebut diberikan untuk mendukung
pelaksanaan agenda Pertemuan Rutin Dwi Mingguan Relawan SPPG yang dilaksanakan
pada tanggal 23 Mei 2026, dengan nilai sewa sebagaimana yang ditetapkan.
Dengan demikian, aset BMN berupa aula pada KPKNL Parepare akhirnya
berhasil dioptimalisasikan melalui mekanisme pemanfaatan berupa sewa pada
tanggal 23 Mei 2026. Atas pelaksanaan sewa tersebut, telah dilakukan pembayaran
Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebagaimana tercatat dalam Nomor Tanda
Penerimaan Negara (NTPN). Kondisi ini menunjukkan bahwa upaya optimalisasi aset
negara yang sebelumnya belum termanfaatkan telah berhasil memberikan manfaat
bagi masyarakat sekaligus memberikan kontribusi penerimaan kepada negara.
Ditulis oleh Desi
Ariyanti
| Disclaimer |
|---|
| Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja. |