MEMBUKA KERAN PESERTA LELANG DARI KALANGAN ANAK-ANAK UNTUK MEWUJUDKAN AUCTION WITHOUT BORDERS
Indriani Aryanti Syahruddin
Selasa, 31 Maret 2026 |
81 kali
Lelang… Pasti Prosesnya, Bagus Harganya! Begitu slogan yang gencar
didengung-dengungkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN)
Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Lelang mudah, aman,
dan tepercaya. Tidak perlu
ke mana-mana, masyarakat dapat mengikuti
lelang dari mana saja asalkan
tersambung dengan jaringan internet. Kalau menang dapat barang dan kalau
kalah uang jaminan lelang pasti kembali, sehingga lelang menjadi instrumen jual
beli yang aman dan tepercaya. Pejabat lelang memastikan kelengkapan dan
kesesuaian dokumen persyaratannya, diumumkan ke publik, kemudian objek lelang
ditayangkan di website lelang DJKN. Masyarakat dapat membuat akun lelang dengan mudah.
Cukup memiliki email, nomor handphone, dan
lengkapi dokumen persyaratannya.
Terdapat beberapa persyaratan
yang harus dipenuhi Warga Negara Indonesia (WNI) sebelum mengikuti lelang,
antara lain Kartu
Tanda Penduduk (KTP)
dan rekening bank. KTP diterbitkan oleh Kementerian Dalam
Negeri, sementara rekening
bank dapat diperoleh dari perbankan. KTP dipersyaratkan sebagai
tolok ukur bahwa
peserta lelang sudah dewasa
dan cakap untuk berbuat dalam hukum, sedangkan rekening bank diperlukan dalam
pengembalian uang jaminan lelang bagi peserta yang kalah. Mudah sekali bukan?
Namun ternyata kemudahan dalam memenuhi keseluruhan persyaratan
tersebut hanya bisa dirasakan oleh orang dewasa atau sudah berusia minimal 17
tahun. Padahal pemerintah bertanggung jawab memberikan pelayanan publik yang
dapat dirasakan oleh semua kelompok
masyarakat. Pemerintah pada zaman sekarang dituntut untuk memberikan
pelayanan publik yang inklusif, yaitu pelayanan yang adil dan setara bagi semua
orang dari berbagai kalangan masyarakat.
Anak-anak adalah bagian dari kelompok masyarakat yang mempunyai
kedudukan hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) yang sama untuk mendapatkan
pelayanan publik yang transparan, adil, dan berkualitas. Menurut Konvensi Hak Anak (KHA) tahun 1989 atau lebih dikenal sebagai
UN-CRC (United Nations Convention on the Rights of the Child), anak adalah semua orang yang berusia di bawah 18 tahun.
Dalam kacamata hukum,
anak-anak merupakan subjek
hukum yang belum cakap untuk melakukan sebuah tindakan hukum.
Namun dari kacamata ekonomi, anak-anak yang hidup di zaman sekarang merupakan
salah satu motor penggerak perekonomian. Mereka menjadi youtuber, influencer, gamer,
artis cilik, dan lain sebagainya. Lahir dan besar di era
digital membuat mereka melek teknologi, kreatif,
inovatif, agile, dan cepat beradaptasi sesuai
dengan perkembangan zaman.
Mereka memiliki pengaruh,
dikenal luas, dan memiliki
banyak followers, sehingga dilirik
oleh periklanan dan mendapatkan
uang. Mereka bukan lagi orang yang hanya menunggu uang jajan dari orang tuanya.
Mereka memperoleh penghasilan dan memberikan impact yang
nyata bagi masyarakat.
Salah satu youtuber cilik yang populer adalah Lifia Niala. Dengan
memperlihatkan video tentang aktivitas sehari-hari yang dikemas secara menarik,
mereka dapat meraup penghasilan miliaran rupiah. Dilansir dari situs berita
merdeka.com, kakak beradik ini memiliki subscribers sebanyak lebih dari 2 juta, dan jumlah viewers yang
sudah menonton videonya lebih dari 1,1 miliar. Penghasilannya diprediksi
mencapai Rp490 juta s.d. Rp7,8 miliar per tahun.
Bukankah ini adalah sebuah peluang bagi kita? Sudah saatnya DJKN perlu
menyiasati aturan-aturan dan membuat terobosan untuk mempermudah anak-anak agar ikut terlibat dalam kegiatan lelang dan pada akhirnya menggapai sebuah cita-cita besar; mewujudkan lelang yang mendunia, lelang tanpa
batas (auction without borders).
Auction Without Borders
Ada peribahasa Indonesia yang cukup populer dan sering kita dengar
"Belajar di waktu kecil
bagai mengukir di atas batu, belajar
ketika dewasa bagai melukis di atas
air." Belajar sedari kecil akan terasa lebih mudah dan ilmu yang didapat
terukir permanen dalam kepala kita karena pikiran anak kecil masih bersih dan
mudah dibentuk.
Usia dini adalah masa keemasan dalam fase kehidupan seseorang.
Direktorat Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini Kementerian Pendidikan Nasional (2011) dalam seri bacaan orang tua bertajuk Membangun
Karakter Anak Usia Dini, menyebutkan bahwa momentum
dalam proses belajar
dan pembentukan karakter
adalah saat kanak- kanak. Pada fase ini, orang dewasa
memiliki peranan penting karena akan menjadi penentu keberhasilan penanaman
sifat-sifat atau karakter anak-anak hingga menjadikan mereka sebagai generasi
yang akan menentukan nasib suatu bangsa di kemudian hari.
Jepang adalah negara yang sukses dalam dalam merangkul anak-anak untuk
menanamkan kebudayaan negaranya ke seluruh penjuru dunia, termasuk Indonesia.
Penelitian yang dimuat di Jurnal POLINTER Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta
(September 2023-Februari 2024) mengungkapkan bahwa Jepang berhasil menyampaikan
diplomasi budaya ke Indonesia. Anak-anak
Indonesia sudah disuguhi anime dan manga sejak usia dini. Siapa yang tidak mengenal Doraemon?
Doraemon menjadi salah satu manga yang sangat banyak digemari oleh berbagai kalangan di Indonesia.
Doraemon diangkat dan diresmikan sebagai
duta budaya animasi
Jepang pada tahun 2008 oleh
Menteri Luar Negeri Mashika Koumura dan bertugas ke Indonesia dalam mengenalkan
budaya Jepang. Berkat kehadiran Doraemon, tidak sedikit masyarakat Indonesia
yang pada akhirnya tertarik pada budaya Jepang, bekerja, melanjutkan pendidikan,
atau hanya sekadar berwisata ke Jepang.
Hal ini bisa kita tiru dan terapkan
dalam lelang. Sedari
dini, anak-anak dilibatkan dalam kegiatan lelang. DJKN
aktif masuk ke sekolah-sekolah dan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD). Buat
konten tentang lelang dan masuk ke youtube. Rangkul anak- anak agar mereka
mengerti hingga akhirnya tertarik dengan kegiatan lelang. Biarkan mereka ikut
lelang dan merasakan pengalaman tersebut. Selanjutnya mereka akan bercerita ke
mana-mana dan keseruan tentang lelang bisa mendunia. Bagaimana caranya?
1. Periode Jangka Pendek (1 s.d. 2 tahun)
Hanya menggunakan Kartu Identitas Anak (KIA), Kartu Keluarga (KK), dan
persetujuan dari orang tua/wali yang sah, anak-anak dapat mengikuti lelang
sukarela dan noneksekusi wajib, khususnya untuk barang yang tidak memerlukan
proses balik nama kepemilikan. Persetujuan
dari orang tua/wali tidak perlu dalam bentuk dokumen fisik.
Anak-anak zaman sekarang lahir dan tumbuh di era digital. Mereka ingin yang
serba praktis dan terdigitalisasi. Cukup unggah video pendek berisi pernyataan
dari orang tua/walinya bahwa ia menyetujui anaknya untuk mengikuti lelang.
Rekomendasi ini paling cepat dan mudah direalisasikan. DJKN sebagai
regulator lelang di Indonesia dapat mengubah Peraturan Menteri Keuangan (PMK)
Nomor 122 Tahun 2023 Tentang
Petunjuk Pelaksanaan Lelang
dengan memberi lampu hijau bagi anak-anak untuk ikut
dalam aktivitas lelang. Bagaimana legalitasnya? Apakah sah? Kita contohkan
seperti seorang anak kecil. Sepulang sekolah, ia membantu orang tuanya dengan
berjualan ikan di pasar. Ikannya dibeli oleh ibu-ibu, dilepas dengan harga yang
disepakati. Si anak kecil dapat uang, ibu-ibu pulang membawa ikan. Jual beli
sah. Begitu juga dengan transaksi lelang.
2. Periode Jangka Menengah (2. s.d. 5 tahun)
Belum ada negara di dunia yang membolehkan anak di bawah 17 tahun
membeli properti atas namanya sendiri. Indonesia dapat menjadi pionir dalam hal
ini. Bayangkan anak berusia lima tahun memiliki rumah di Jakarta melalui
lelang. Beri kesempatan kepada anak-anak untuk mengikuti lelang
eksekusi objek hak tanggungan.
Barang yang akan dilelang tentu berupa tanah dan/atau tanah dan bangunan
(rumah, apartemen, kios, dan lain sebagainya).
Infografis yang menampilkan jumlah penduduk Indonesia pada tahun 2020.
Sumber: katadata.co.id
Biarkan anak-anak mendapatkan experience sebagai peserta lelang dan membeli properti untuk tujuan investasi atau
dijual kembali. Tidak seperti membawa kendaraan bermotor, membeli rumah tidak
ada risiko akan mengalami kecelakaan. Mungkin muncul kekhawatiran dari berbagai
pihak, bagaimana jika ada gugatan dari debitur/tereksekusi? Bagaimana jika
debitur mempermasalahkan usia pemenang lelang? Transaksi lelang yang melibatkan
anak-anak hanya dapat dibatalkan, tidak batal demi hukum.
Berdasarkan Pasal 1320 KUH Perdata,
terdapat beberapa syarat
sahnya suatu perjanjian,
yaitu syarat subjektif dan syarat objektif. Syarat subjektif yaitu adanya
kesepakatan antara kedua belah pihak atau lebih untuk menyepakati suatu
perjanjian tertentu dan cakap
hukum untuk membuat
perjanjian. Menurut Pasal 330 KUH Perdata,
seseorang cakap hukum apabila telah berusia 21 tahun. Apabila syarat subjektif tidak terpenuhi, perjanjian dapat
dibatalkan.
Syarat objektif yaitu adanya objek yang diperjanjikan dan suatu sebab
yang tidak terlarang (halal)/tidak dimaksudkan untuk perbuatan yang melanggar
undang- undang, kesusilaan, dan ketertiban umum. Misalnya jual beli narkoba.
Apabila syarat objektif tidak terpenuhi, perjanjian yang telah dibuat batal
demi hukum.
Jika anak-anak melakukan transaksi lelang artinya salah satu syarat
subjektif tidak terpenuhi, yaitu
tidak cakap hukum
untuk membuat suatu perikatan. Namun bukan
berarti lelang yang sudah dilaksanakan menjadi batal secara hukum. Lelang
tersebut tetap sah dan mengikat penjual dan pembeli, sepanjang pihak si
anak-anak tidak mengajukan pembatalan atas perjanjian tersebut
ke pengadilan (Pasal
1331 dan Pasal 1446 KUH Perdata).
Yang perlu dipikirkan adalah bagaimana koordinasi dan kolaborasi dengan
instansi terkait, seperti Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam hal harmonisasi
peraturan terkait perpajakan. Apakah pajak untuk anak-anak dapat dibebaskan,
dibuatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) khusus untuk anak, atau menjadi
kewajiban pajak orang tua/walinya? Selain itu, koordinasi dengan Badan
Pertanahan Nasional (BPN) juga penting untuk memastikan tanah atau rumah yang
sudah dibeli oleh anak-anak dapat dilakukan proses balik nama kepemilikan.
Apakah diperlukan surat persetujuan bermeterai dari orang tua/wali? Namun dalam
proses balik nama kepemilikan, idealnya BPN mengikuti data risalah lelang
yang diterbitkan KPKNL sebagai
akta jual beli. Pertanyaan selanjutnya, apakah dapat langsung dibalik nama?
Jika tidak, apakah dimungkinkan menunggu
hingga mereka dewasa
(17 tahun ke atas
atau sudah memiliki KTP), namun dengan benefit sudah
membeli properti dengan harga jual saat ini ketika mereka masih menjadi
anak-anak. Hal-hal seperti ini membutuhkan semangat kolaborasi dan inovasi
antarinstansi terkait.
Setiap instansi memiliki aturan yang hampir serupa terkait batas usia
minimal WNI sudah dianggap dewasa dan berhak untuk mendapatkan pelayanan publik
tertentu. “Aturannya begini,
tidak bisa begitu.”
Mungkin kata-kata seperti
ini akan sering terdengar. Akan banyak resistensi
yang dihadapi saat melakukan harmonisasi peraturan. They are doing the things right/business as usual. Dibutuhkan kepemimpinan yang berkarakter kuat dalam upaya untuk
memengaruhi dan meyakinkan pihak lain akan pentingnya perubahan dan mampu
mewujudkan dreams tersebut hingga menghasilkan manfaat jangka panjang dan berkelanjutan
bagi perekonomian Indonesia.
3. Periode Jangka Panjang (5 s.d. ≥ 10 tahun)
KUH Perdata dibuat pada era kolonial dan berlaku sejak tahun 1848,
dimana pada saat itu anak-anak tidak punya penghasilan, bahkan kaum wanita juga
tidak punya penghasilan karena di rumah saja. Anak-anak pada zaman dahulu
lazimnya bermain dan membantu orang tua di sawah. Berbeda dengan anak-anak
zaman sekarang. Lahir dan besar di era kecanggihan teknologi membuat mereka
melek teknologi, kreatif, dikenal luas, dan bisa mendapatkan uang sebagai youtuber,
influencer, gamer, artis cilik, dan lain sebagainya.
Harus diakui bahwa KUH Perdata sudah tidak relevan dengan perkembangan zaman.
Pengubahan KUH Perdata tentu membutuhkan waktu yang lama, karena
melibatkan banyak kepentingan dari berbagai pihak, instansi, dan kelompok
masyarakat. Proses ini membutuhkan political will dari
pemerintah dan pengambil kebijakan. Alternatif lain adalah dengan mengaturnya
di dalam Rancangan Undang- Undang (RUU) Perlelangan yang diharapkan dapat
segara masuk dalam RUU Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Priorotas, sebab menurut KUH perdata, pada prinsipnya
semua orang adalah cakap untuk
melakukan sebuah perjanjian, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang. DJKN perlu mendorong dan mengawal agar revisi KUH Perdata,
khususnya Pasal 330 dan Pasal
1320 KUH Perdata,
terutama RUU Perlelangan
menjadi salah satu prioritas pemerintah dalam Prolegnas di Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR).
Kesimpulan
Kita harus memikirkan nasib generasi penerus
di masa depan karena kemajuan negara ini akan tergantung di
tangan mereka. Manfaatkan bonus demografi dengan membuka ruang bagi anak-anak
untuk terlibat dalam kegiatan
lelang. Berikan edukasi dan literasi
yang memadai. Berikan
kemudahan kepada mereka
untuk menjadi peserta lelang, bahkan sampai menjadi
pemohon lelang. Pada awalnya impact dari sisi
penerimaan negara mungkin belum begitu terlihat signifikan, namun proses
penanaman lelang dalam benak mereka yang dilakukan secara soft dan konsisten hingga akhirnya cerita positif tentang lelang menjadi
semakin meluas adalah sesuatu yang patut kita syukuri.
Bayangkan anak Nikita
Willy berjualan baju masa kecilnya
lewat platform lelang. Karena
anak artis, baju tersebut bisa jadi memiliki nilai tambah. Anak-anak seusianya tertarik mendaftar di website lelang. Hasil penjualannya digunakan untuk charity.
Dampak sosial dan ekonominya sudah terasa.
Kelak anak SD di Sulawesi menjual lukisan hasil karyanya sendiri di website lelang. Kemudian lelangnya dimenangkan oleh anak-anak di Jakarta.
Mereka terhubung satu sama lain lewat aplikasi lelang.
Sebagian pegawai Kemenkeu diwajibkan melakukan tour of area dengan pindah tugas ke daerah lain. Karena sudah tidak terpakai dan tidak dibawa ke daerah tujuan
pindahan, mainan mobil-mobilan dan sepeda milik anak pegawai Kemenkeu dijual
melalui lelang. Kita mulai memperkenalkan lelang dari lingkungan terdekat kita,
yaitu keluarga. Mulai dari rumah. Apakah anak-anak
kita selama ini sudah tahu tentang
lelang? Kalau belum, mulai sekarang mari ceritakan tentang lelang ke telinga mereka. Biarkan mereka terlibat dalam
kegiatan lelang. Kelak mereka akan bercerita ke teman-
temannya, temannya cerita ke bapak dan ibunya, bapak ibunya cerita ke rekan kerja
dan tetangganya. Ada contagion
effect. Siapa
pun bisa ikut lelang. Youtuber
cilik yang pernah ikut menjadi peserta lelang menceritakan pengalamannya
tersebut dalam kontennya. Kemudian postingan tersebut dikomentari oleh ribuan
bahkan jutaan subscribers-nya. Cerita positif tentang lelang akhirnya menyebar
ke mana-mana.
Ubah mindset kita, tinggalkan cara-cara lama yang sudah tidak relevan. Lakukan kolaborasi dengan berbagai pihak. Berikan anak-anak ruang dalam memajukan lelang di Indonesia. Mari ciptakan auction without borders dan bersiap menanti lelang semakin mendunia. Sudah siapkah kita?
Ditulis oleh Yoserizal Fernando
(Pelelang Ahli Muda)
| Disclaimer |
|---|
| Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja. |