Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Artikel KPKNL Parepare
MEMBUKA KERAN PESERTA LELANG DARI KALANGAN ANAK-ANAK UNTUK MEWUJUDKAN AUCTION WITHOUT BORDERS

MEMBUKA KERAN PESERTA LELANG DARI KALANGAN ANAK-ANAK UNTUK MEWUJUDKAN AUCTION WITHOUT BORDERS

Indriani Aryanti Syahruddin
Selasa, 31 Maret 2026 |   81 kali

Lelang… Pasti Prosesnya, Bagus Harganya! Begitu slogan yang gencar didengung-dengungkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Lelang mudah, aman, dan tepercaya. Tidak perlu ke mana-mana, masyarakat dapat mengikuti lelang dari mana saja asalkan tersambung dengan jaringan internet. Kalau menang dapat barang dan kalau kalah uang jaminan lelang pasti kembali, sehingga lelang menjadi instrumen jual beli yang aman dan tepercaya. Pejabat lelang memastikan kelengkapan dan kesesuaian dokumen persyaratannya, diumumkan ke publik, kemudian objek lelang ditayangkan di website lelang DJKN. Masyarakat dapat membuat akun lelang dengan mudah. Cukup memiliki email, nomor handphone, dan lengkapi dokumen persyaratannya.

Terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi Warga Negara Indonesia (WNI) sebelum mengikuti lelang, antara lain Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan rekening bank. KTP diterbitkan oleh Kementerian Dalam Negeri, sementara rekening bank dapat diperoleh dari perbankan. KTP dipersyaratkan sebagai tolok ukur bahwa peserta lelang sudah dewasa dan cakap untuk berbuat dalam hukum, sedangkan rekening bank diperlukan dalam pengembalian uang jaminan lelang bagi peserta yang kalah. Mudah sekali bukan?

Namun ternyata kemudahan dalam memenuhi keseluruhan persyaratan tersebut hanya bisa dirasakan oleh orang dewasa atau sudah berusia minimal 17 tahun. Padahal pemerintah bertanggung jawab memberikan pelayanan publik yang dapat dirasakan oleh semua kelompok masyarakat. Pemerintah pada zaman sekarang dituntut untuk memberikan pelayanan publik yang inklusif, yaitu pelayanan yang adil dan setara bagi semua orang dari berbagai kalangan masyarakat.

Anak-anak adalah bagian dari kelompok masyarakat yang mempunyai kedudukan hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) yang sama untuk mendapatkan pelayanan publik yang transparan, adil, dan berkualitas. Menurut Konvensi Hak Anak (KHA) tahun 1989 atau lebih dikenal sebagai UN-CRC (United Nations Convention on the Rights of the Child), anak adalah semua orang yang berusia di bawah 18 tahun.

Dalam kacamata hukum, anak-anak merupakan subjek hukum yang belum cakap untuk melakukan sebuah tindakan hukum. Namun dari kacamata ekonomi, anak-anak yang hidup di zaman sekarang merupakan salah satu motor penggerak perekonomian. Mereka menjadi youtuber, influencer, gamer, artis cilik, dan lain sebagainya. Lahir dan besar di era digital membuat mereka melek teknologi, kreatif, inovatif, agile, dan cepat beradaptasi sesuai dengan perkembangan zaman. Mereka memiliki pengaruh, dikenal luas, dan memiliki banyak followers, sehingga dilirik oleh periklanan dan mendapatkan uang. Mereka bukan lagi orang yang hanya menunggu uang jajan dari orang tuanya. Mereka memperoleh penghasilan dan memberikan impact yang nyata bagi masyarakat.

Salah satu youtuber cilik yang populer adalah Lifia Niala. Dengan memperlihatkan video tentang aktivitas sehari-hari yang dikemas secara menarik, mereka dapat meraup penghasilan miliaran rupiah. Dilansir dari situs berita merdeka.com, kakak beradik ini memiliki subscribers sebanyak lebih dari 2 juta, dan jumlah viewers yang sudah menonton videonya lebih dari 1,1 miliar. Penghasilannya diprediksi mencapai Rp490 juta s.d. Rp7,8 miliar per tahun.

Bukankah ini adalah sebuah peluang bagi kita? Sudah saatnya DJKN perlu menyiasati aturan-aturan dan membuat terobosan untuk mempermudah anak-anak agar ikut terlibat dalam kegiatan lelang dan pada akhirnya menggapai sebuah cita-cita besar; mewujudkan lelang yang mendunia, lelang tanpa batas (auction without borders).

Auction Without Borders

 

Ada peribahasa Indonesia yang cukup populer dan sering kita dengar "Belajar di waktu kecil bagai mengukir di atas batu, belajar ketika dewasa bagai melukis di atas air." Belajar sedari kecil akan terasa lebih mudah dan ilmu yang didapat terukir permanen dalam kepala kita karena pikiran anak kecil masih bersih dan mudah dibentuk.

Usia dini adalah masa keemasan dalam fase kehidupan seseorang. Direktorat Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini Kementerian Pendidikan Nasional (2011) dalam seri bacaan orang tua bertajuk Membangun Karakter Anak Usia Dini, menyebutkan bahwa momentum dalam proses belajar dan pembentukan karakter adalah saat kanak- kanak. Pada fase ini, orang dewasa memiliki peranan penting karena akan menjadi penentu keberhasilan penanaman sifat-sifat atau karakter anak-anak hingga menjadikan mereka sebagai generasi yang akan menentukan nasib suatu bangsa di kemudian hari.

Jepang adalah negara yang sukses dalam dalam merangkul anak-anak untuk menanamkan kebudayaan negaranya ke seluruh penjuru dunia, termasuk Indonesia. Penelitian yang dimuat di Jurnal POLINTER Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta (September 2023-Februari 2024) mengungkapkan bahwa Jepang berhasil menyampaikan diplomasi budaya ke Indonesia. Anak-anak Indonesia sudah disuguhi anime dan manga sejak usia dini. Siapa yang tidak mengenal Doraemon? Doraemon menjadi salah satu manga yang sangat banyak digemari oleh berbagai kalangan di Indonesia.

Doraemon diangkat dan diresmikan sebagai duta budaya animasi Jepang pada tahun 2008 oleh Menteri Luar Negeri Mashika Koumura dan bertugas ke Indonesia dalam mengenalkan budaya Jepang. Berkat kehadiran Doraemon, tidak sedikit masyarakat Indonesia yang pada akhirnya tertarik pada budaya Jepang, bekerja, melanjutkan pendidikan, atau hanya sekadar berwisata ke Jepang.

Hal ini bisa kita tiru dan terapkan dalam lelang. Sedari dini, anak-anak dilibatkan dalam kegiatan lelang. DJKN aktif masuk ke sekolah-sekolah dan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD). Buat konten tentang lelang dan masuk ke youtube. Rangkul anak- anak agar mereka mengerti hingga akhirnya tertarik dengan kegiatan lelang. Biarkan mereka ikut lelang dan merasakan pengalaman tersebut. Selanjutnya mereka akan bercerita ke mana-mana dan keseruan tentang lelang bisa mendunia. Bagaimana caranya?

 1.      Periode Jangka Pendek (1 s.d. 2 tahun)

Hanya menggunakan Kartu Identitas Anak (KIA), Kartu Keluarga (KK), dan persetujuan dari orang tua/wali yang sah, anak-anak dapat mengikuti lelang sukarela dan noneksekusi wajib, khususnya untuk barang yang tidak memerlukan proses balik nama kepemilikan. Persetujuan dari orang tua/wali tidak perlu dalam bentuk dokumen fisik. Anak-anak zaman sekarang lahir dan tumbuh di era digital. Mereka ingin yang serba praktis dan terdigitalisasi. Cukup unggah video pendek berisi pernyataan dari orang tua/walinya bahwa ia menyetujui anaknya untuk mengikuti lelang.

Rekomendasi ini paling cepat dan mudah direalisasikan. DJKN sebagai regulator lelang di Indonesia dapat mengubah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 122 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang dengan memberi lampu hijau bagi anak-anak untuk ikut dalam aktivitas lelang. Bagaimana legalitasnya? Apakah sah? Kita contohkan seperti seorang anak kecil. Sepulang sekolah, ia membantu orang tuanya dengan berjualan ikan di pasar. Ikannya dibeli oleh ibu-ibu, dilepas dengan harga yang disepakati. Si anak kecil dapat uang, ibu-ibu pulang membawa ikan. Jual beli sah. Begitu juga dengan transaksi lelang.

 2.      Periode Jangka Menengah (2. s.d. 5 tahun)

Belum ada negara di dunia yang membolehkan anak di bawah 17 tahun membeli properti atas namanya sendiri. Indonesia dapat menjadi pionir dalam hal ini. Bayangkan anak berusia lima tahun memiliki rumah di Jakarta melalui lelang. Beri kesempatan kepada anak-anak untuk mengikuti lelang eksekusi objek hak tanggungan. Barang yang akan dilelang tentu berupa tanah dan/atau tanah dan bangunan (rumah, apartemen, kios, dan lain sebagainya).

 Infografis yang menampilkan jumlah penduduk Indonesia pada tahun 2020.

Sumber: katadata.co.id

Biarkan anak-anak mendapatkan experience sebagai peserta lelang dan membeli properti untuk tujuan investasi atau dijual kembali. Tidak seperti membawa kendaraan bermotor, membeli rumah tidak ada risiko akan mengalami kecelakaan. Mungkin muncul kekhawatiran dari berbagai pihak, bagaimana jika ada gugatan dari debitur/tereksekusi? Bagaimana jika debitur mempermasalahkan usia pemenang lelang? Transaksi lelang yang melibatkan anak-anak hanya dapat dibatalkan, tidak batal demi hukum.

Berdasarkan Pasal 1320 KUH Perdata, terdapat beberapa syarat sahnya suatu perjanjian, yaitu syarat subjektif dan syarat objektif. Syarat subjektif yaitu adanya kesepakatan antara kedua belah pihak atau lebih untuk menyepakati suatu perjanjian tertentu dan cakap hukum untuk membuat perjanjian. Menurut Pasal 330 KUH Perdata, seseorang cakap hukum apabila telah berusia 21 tahun. Apabila syarat subjektif tidak terpenuhi, perjanjian dapat dibatalkan.

Syarat objektif yaitu adanya objek yang diperjanjikan dan suatu sebab yang tidak terlarang (halal)/tidak dimaksudkan untuk perbuatan yang melanggar undang- undang, kesusilaan, dan ketertiban umum. Misalnya jual beli narkoba. Apabila syarat objektif tidak terpenuhi, perjanjian yang telah dibuat batal demi hukum.

Jika anak-anak melakukan transaksi lelang artinya salah satu syarat subjektif tidak terpenuhi, yaitu tidak cakap hukum untuk membuat suatu perikatan. Namun bukan berarti lelang yang sudah dilaksanakan menjadi batal secara hukum. Lelang tersebut tetap sah dan mengikat penjual dan pembeli, sepanjang pihak si anak-anak tidak mengajukan pembatalan atas perjanjian tersebut ke pengadilan (Pasal 1331 dan Pasal 1446 KUH Perdata).

Yang perlu dipikirkan adalah bagaimana koordinasi dan kolaborasi dengan instansi terkait, seperti Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam hal harmonisasi peraturan terkait perpajakan. Apakah pajak untuk anak-anak dapat dibebaskan, dibuatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) khusus untuk anak, atau menjadi kewajiban pajak orang tua/walinya? Selain itu, koordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) juga penting untuk memastikan tanah atau rumah yang sudah dibeli oleh anak-anak dapat dilakukan proses balik nama kepemilikan. Apakah diperlukan surat persetujuan bermeterai dari orang tua/wali? Namun dalam proses balik nama kepemilikan, idealnya BPN mengikuti data risalah lelang yang diterbitkan KPKNL sebagai akta jual beli. Pertanyaan selanjutnya, apakah dapat langsung dibalik nama? Jika tidak, apakah dimungkinkan menunggu hingga mereka dewasa (17 tahun ke atas atau sudah memiliki KTP), namun dengan benefit sudah membeli properti dengan harga jual saat ini ketika mereka masih menjadi anak-anak. Hal-hal seperti ini membutuhkan semangat kolaborasi dan inovasi antarinstansi terkait.

Setiap instansi memiliki aturan yang hampir serupa terkait batas usia minimal WNI sudah dianggap dewasa dan berhak untuk mendapatkan pelayanan publik tertentu. “Aturannya begini, tidak bisa begitu.” Mungkin kata-kata seperti ini akan sering terdengar. Akan banyak resistensi yang dihadapi saat melakukan harmonisasi peraturan. They are doing the things right/business as usual. Dibutuhkan kepemimpinan yang berkarakter kuat dalam upaya untuk memengaruhi dan meyakinkan pihak lain akan pentingnya perubahan dan mampu mewujudkan dreams tersebut hingga menghasilkan manfaat jangka panjang dan berkelanjutan bagi perekonomian Indonesia.

 3.      Periode Jangka Panjang (5 s.d. 10 tahun)

KUH Perdata dibuat pada era kolonial dan berlaku sejak tahun 1848, dimana pada saat itu anak-anak tidak punya penghasilan, bahkan kaum wanita juga tidak punya penghasilan karena di rumah saja. Anak-anak pada zaman dahulu lazimnya bermain dan membantu orang tua di sawah. Berbeda dengan anak-anak zaman sekarang. Lahir dan besar di era kecanggihan teknologi membuat mereka melek teknologi, kreatif, dikenal luas, dan bisa mendapatkan uang sebagai youtuber, influencer, gamer, artis cilik, dan lain sebagainya. Harus diakui bahwa KUH Perdata sudah tidak relevan dengan perkembangan zaman.

Pengubahan KUH Perdata tentu membutuhkan waktu yang lama, karena melibatkan banyak kepentingan dari berbagai pihak, instansi, dan kelompok masyarakat. Proses ini membutuhkan political will dari pemerintah dan pengambil kebijakan. Alternatif lain adalah dengan mengaturnya di dalam Rancangan Undang- Undang (RUU) Perlelangan yang diharapkan dapat segara masuk dalam RUU Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Priorotas, sebab menurut KUH perdata, pada prinsipnya semua orang adalah cakap untuk melakukan sebuah perjanjian, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang. DJKN perlu mendorong dan mengawal agar revisi KUH Perdata, khususnya Pasal 330 dan Pasal 1320 KUH Perdata, terutama RUU Perlelangan menjadi salah satu prioritas pemerintah dalam Prolegnas di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Kesimpulan

Kita harus memikirkan nasib generasi penerus di masa depan karena kemajuan negara ini akan tergantung di tangan mereka. Manfaatkan bonus demografi dengan membuka ruang bagi anak-anak untuk terlibat dalam kegiatan lelang. Berikan edukasi dan literasi yang memadai. Berikan kemudahan kepada mereka untuk menjadi peserta lelang, bahkan sampai menjadi pemohon lelang. Pada awalnya impact dari sisi penerimaan negara mungkin belum begitu terlihat signifikan, namun proses penanaman lelang dalam benak mereka yang dilakukan secara soft dan konsisten hingga akhirnya cerita positif tentang lelang menjadi semakin meluas adalah sesuatu yang patut kita syukuri.

Bayangkan anak Nikita Willy berjualan baju masa kecilnya lewat platform lelang. Karena anak artis, baju tersebut bisa jadi memiliki nilai tambah. Anak-anak seusianya tertarik mendaftar di website lelang. Hasil penjualannya digunakan untuk charity. Dampak sosial dan ekonominya sudah terasa.

Kelak anak SD di Sulawesi menjual lukisan hasil karyanya sendiri di website lelang. Kemudian lelangnya dimenangkan oleh anak-anak di Jakarta. Mereka terhubung satu sama lain lewat aplikasi lelang.

Sebagian pegawai Kemenkeu diwajibkan melakukan tour of area dengan pindah tugas ke daerah lain. Karena sudah tidak terpakai dan tidak dibawa ke daerah tujuan pindahan, mainan mobil-mobilan dan sepeda milik anak pegawai Kemenkeu dijual melalui lelang. Kita mulai memperkenalkan lelang dari lingkungan terdekat kita, yaitu keluarga. Mulai dari rumah. Apakah anak-anak kita selama ini sudah tahu tentang lelang? Kalau belum, mulai sekarang mari ceritakan tentang lelang ke telinga mereka. Biarkan mereka terlibat dalam kegiatan lelang. Kelak mereka akan bercerita ke teman- temannya, temannya cerita ke bapak dan ibunya, bapak ibunya cerita ke rekan kerja dan tetangganya. Ada contagion effect. Siapa pun bisa ikut lelang. Youtuber cilik yang pernah ikut menjadi peserta lelang menceritakan pengalamannya tersebut dalam kontennya. Kemudian postingan tersebut dikomentari oleh ribuan bahkan jutaan subscribers-nya. Cerita positif tentang lelang akhirnya menyebar ke mana-mana.

Ubah mindset kita, tinggalkan cara-cara lama yang sudah tidak relevan. Lakukan  kolaborasi  dengan  berbagai  pihak.  Berikan  anak-anak  ruang  dalam memajukan lelang di Indonesia. Mari ciptakan auction without borders dan bersiap menanti lelang semakin mendunia. Sudah siapkah kita?



Ditulis oleh Yoserizal Fernando (Pelelang Ahli Muda)

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Floating Icon