Total Cost of Ownership dalam Pengadaan BMN: Mengoptimalkan Efisiensi dan Mengurangi Biaya Jangka Panjang
Ashar Hamka
Kamis, 21 Desember 2023 |
4880 kali
Total Cost of Ownership dalam Pengadaan BMN:
Mengoptimalkan
Efisiensi dan Mengurangi Biaya Jangka Panjang
Penulis: Ashar Hamka, Pejabat Pembuat
Komitmen KPKNL Parepare
Pendahuluan:
Pengadaan Barang Milik Negara (BMN) merupakan proses yang penting bagi instansi
pemerintah dan organisasi lainnya. Biasanya Keputusan membeli suatu barang
hanya mempertimbangkan harga pembelian, namun penting juga untuk
memperhitungkan Total Cost of Ownership
(TCO) atau total biaya kepemilikan dalam pengadaan BMN. TCO mencakup biaya
operasional, pemeliharaan, perawatan, dan manajemen aset selama masa pakai
barang tersebut, tidak hanya harga perolehannya saja. Analisis TCO biasanya dilakukan
pada Tahap Perencanaan dan Tahap Persiapan dalam pengadaan Barang/Jasa, yang digunakan
oleh KPA dan PPK dalam menimbang-nimbang BMN mana yang akan dibeli.
Artikel ini akan menjelaskan konsep TCO dalam pengadaan BMN
di Kemenkeu khususnya di DJKN serta mengapa penting untuk mempertimbangkan
aspek TCO ini dalam pengambilan keputusan pengadaan.
1.
Pembahasan:
Dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 223/PMK.01/2021
tentang Pengadaan Barang dan Jasa di Lingkungan Kemenkeu dijelaskan bahwa
Definisi TCO adalah metode untuk mengidentifikasi biaya-biaya yang dikeluarkan
baik selama proses pengadaan maupun sepanjang umur ekonomis barang.
Menurut National
Institute of Governmental Purchasing (2012) Definisi: Total Cost of Ownership (TCO) merupakan konsep yang mempertimbangkan
semua biaya yang terkait dengan kepemilikan sebuah aset selama jangka waktu
tertentu. Dalam pengadaan BMN, TCO meliputi biaya awal pembelian, biaya
pengiriman, biaya instalasi, biaya pemeliharaan, biaya operasional/penggunaan,
biaya pelatihan pengguna, dan biaya penghapusan aset.
Dengan
mempertimbangkan TCO, organisasi dapat memperoleh gambaran yang lebih akurat
tentang biaya yang terkait dengan pengadaan dan penggunaan BMN. Selain Biaya,
TCO juga berisi komparasi/perbandingan biaya dari 2 produk yang akan di beli, lalu
pilihan BMN mana yang akan dibeli berdasarkan mana yang memiliki total biaya
terendah.
Pengaruh TCO terhadap Keputusan Pengadaan BMN: Dalam pengadaan BMN, seringkali hanya mempertimbangkan harga pembelian saat mengambil keputusan (mana yang termurah). Namun, dengan memperhitungkan TCO, organisasi dapat mengoptimalkan efisiensi dengan memperhatikan biaya jangka panjang. Misalnya, barang dengan harga pembelian yang lebih murah mungkin memerlukan biaya pemeliharaan yang lebih tinggi dalam jangka waktu tertentu. Sebaliknya, barang dengan harga pembelian yang lebih tinggi tetapi biaya operasional dan pemeliharaan yang lebih rendah dapat menjadi pilihan yang lebih ekonomis dalam jangka panjang. Hal ini juga sejalan dalam Pasal 40 223/PMK.01/2021, bawa efisiensi diperoleh efisiensi harga perolehan dan efisiensi dalam pemeliharaan.
Beberapa faktor yang dapat mempengaruhi TCO dalam pengadaan
BMN antara lain:
a.
Kualitas barang: Barang yang berkualitas rendah mungkin
memerlukan biaya pemeliharaan yang lebih tinggi dan memiliki masa pakai yang
lebih pendek.
b.
Efisiensi energi: Barang yang lebih efisien energi dapat
mengurangi biaya operasional jangka panjang. Misalnya pilihlah kendaraan yang
hemat menggunakan bahan bakar, hemat listrik atau hemat biaya servis.
c.
Pemeliharaan: Biaya pemeliharaan yang rendah dan kemudahan
perbaikan dapat mengurangi TCO. Untuk menghitung biaya pemeliharaan perlu
diketahui masa manfaat ekonomis, sesuai dengan Tabel masa manfaat untuk
kendaraan yaitu 7 tahun maka dilakukan analisis pengeluaran selama 7 tahun.
d.
Biaya Pajak: untuk pengadaan kendaraan bermotor perlu
memperhitungkan besaran Biaya Pajak kendaraan yang akan dikeluarkan.
e.
Pelatihan pengguna: Pelatihan yang memadai bagi pengguna
barang dapat menghindari kerusakan yang disebabkan oleh penggunaan yang salah. Misalnya
saat ingin membeli mobil matic maka pastikan pengguna/supir yang akan
mengoperasikan menguasai cara penggunaanya jika tidak maka akan bisa cepat rusak.
f.
Ketersediaan suku cadang: Memastikan ketersediaan suku
cadang yang mudah dan biaya yang terjangkau dapat mengurangi biaya pemeliharaan
dan penggantian.
g.
Kesesuaian dengan kebutuhan pelaksanaan tusi, misalnya
perlunya fitur Keselamatan kendaraan dikarenakan jalur yang ditempuh rawan
kecelakaan atau fitur Dimensi/Ground Clearance
yang harus tinggi karena medan yang berlubang. Setiap variable dibebaskan tergantung spesifikasi kebutuhan dalam
penggunaanya nanti.
h. Perkiraan nilai sisa atau nilai jual saat akan dilakukan penghapusan BMN. Nilai sisa atau residual value pada akhir masa manfaat merupakan pengurang biaya kepemilikan/ownership ini. Semakin tinggi nilai jual second kendaraan tersebut maka akan semakin memperkecil total biaya yang dikeluarkan.
Memperhatikan
faktor-faktor diatas, maka dapat dikatakan perhitungan TCO yaitu total biaya perolehan ditambah total biaya pemeliharaan/penggunaan dikurangi dengan
perkiraan nilai sisa.
Mempertimbangkan TCO dalam pengadaan BMN memiliki beberapa manfaat, antara lain:
a.
Penghematan biaya jangka panjang: Dengan memilih barang
yang memiliki TCO yang lebih rendah, organisasi dapat menghemat biaya operasional
dan pemeliharaan dalam jangka panjang.
b.
Keputusan pengadaan yang lebih cerdas: Dengan
mempertimbangkan TCO, organisasi dapat membuat keputusan pengadaan yang lebih
informatif dan memilih barang yang memberikan nilai terbaik dalam jangka
panjang.
c.
Efisiensi dan produktivitas yang lebih tinggi: Barang
dengan TCO yang lebih rendah cenderung lebih andal dan memerlukan sedikit waktu
henti untuk perbaikan atau pemeliharaan, meningkatkan efisiensi dan
produktivitas keseluruhan.
Selain
itu manfaat lain penggunaan TCO dalam PMK yaitu:
a.
Mendukung penerapan prinsip pengadaan (akuntabilitas,
kompetensi, transparansi);
b.
Memberikan pemahaman yang lebih baik tentang berbagai
variabel biaya yang digunakan;
c.
Meminimalkan munculnya risiko biaya tak terduga pada masa
operasional dan pemeliharaan;
d.
Meningkatkan akurasi perencanaan di tahapan penyusunan
anggaran ataupun penyusunan HPS dengan mempertimbangkan seluruh biaya yang digunakan
sepanjang umur ekonomis.
Kesimpulan:
Dalam Pengadaan BMN di Kemenkeu khususnya
DJKN, sudah memperhatikan Total Cost of Ownership (TCO) dalam pengadaan
BMN. Tidak hanya didasari Harga Pembelian, namuan KPA dan PPA mendapatkan
banyak informasi sebelum mengambil keputusan dengan tepat dalam memutuskan BMN
mana yang akan dibeli.
Dengan mempertimbangkan semua biaya yang terkait dengan
kepemilikan aset dalam jangka waktu tertentu, organisasi dapat membuat
keputusan pengadaan yang lebih cerdas dan mengoptimalkan efisiensi dan
mengurangi biaya jangka panjang. Dengan memilih barang yang memiliki TCO yang
lebih rendah, organisasi dapat menghemat biaya pembelian, operasional,
pemeliharaan, dan manajemen asset (penghapusan).
Dalam menyusun TCO, perlu memperhitungkan faktor seperti
kualitas barang, kesesuaian dengan medan/kebutuhan pelaksanaan tugas, efisiensi
energi, pemeliharaan, pelatihan pengguna, dan ketersediaan suku cadang dapat
membantu mengurangi TCO dan meningkatkan efisiensi serta produktivitas
keseluruhan serta nilai sisa jual kembali di akhir masa manfaat.
Dalam pengadaan BMN, penting bagi organisasi untuk melihat
lebih dari sekadar harga pembelian. Dengan mempertimbangkan TCO, organisasi
dapat membuat keputusan yang lebih cerdas, meminimalkan biaya jangka panjang,
dan mengoptimalkan penggunaan aset. Dalam lingkungan yang kompetitif dan dengan
sumber daya yang terbatas, memperhitungkan TCO dapat menjadi strategi yang
efektif untuk mencapai pengadaan yang efisien dan berkelanjutan.
Referensi:
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 223/PMK.01/2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Kementerian Keuangan.
National Institute of Governmental Purchasing. (2012). NIGP’s Guide to Best Practices in Public Purchasing - Total Cost of Ownership. Diakses pada 20 Desember 2023.
Keputusan Menteri Keuangan nomor 59/KMK.6/2023 tentang Tabel Masa Manfaat
Dalam Rangka Penyusutan BMN Berupa Aset Tetap Pada Entitas Pemerintah Pusat.
Kajian Penerapan Analsisis Total Cost
Ownership untuk pengadaan Kendaraan Dinas Bermotor pada KPKNL Parepare
tahun 2023.
| Disclaimer |
|---|
| Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja. |