Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Artikel KPKNL Parepare
VERIFIKASI BERSAMA DALAM PEMERIKSAAN KELENGKAPAN DATA DAN INFORMASI ANTARA PENGELOLA BMN DAN JFPP

VERIFIKASI BERSAMA DALAM PEMERIKSAAN KELENGKAPAN DATA DAN INFORMASI ANTARA PENGELOLA BMN DAN JFPP

Ashar Hamka
Kamis, 30 November 2023 |   616 kali

VERIFIKASI BERSAMA DALAM PEMERIKSAAN KELENGKAPAN DATA DAN INFORMASI ANTARA PENGELOLA BMN DAN JFPP

Penulis:

Cliff Joshua Martino Coutrier

Pelaksana Seksi PKN KPKNL Parepare 

 

Pemanfaatan adalah pendayagunaan BMN yang tidak digunakan untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian/ Lembaga dan/ atau optimalisasi BMN dengan tidak mengubah status kepemilikan. Bentuk pemanfaatan BMN dapat berupa sewa, pinjam pakai, KSP, BGS/BSG, KSPI, dan KETUPI. Untuk sewa memiliki pengertian pemanfaatan BMN oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dan menerima imbalan uang tunai (Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115 tahun 2020 Tentang Pemanfaatan Barang Milik Negara).

Dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 213 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemanfaatan Barang Milik Negara menjelaskan pedoman bagi pengelola barang dan pengguna barang dalam pelaksanaan pemanfaatan barang milik negara. Dalam tata cara pelaksanaan sewa BMN yang berada pada pengguna barang, tahapannya meliputi permohonan dari pengguna barang, penelitian dan penilaian dari pengelola dan penilai, persetujuan dari pengelola barang, pemilihan penyewa, penerapan faktor penyesuai dan penambahan jangka waktu karena kondisi tertentu, dan perjanjian sewa oleh pengguna barang dan penyewa. Lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173 tahun 2020 Tentang Penilaian Oleh Penilai Pemerintah di Lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, diatur bahwa terdapat dokumen persyaratan dalam setiap permohonan Penilaian properti Barang Milik Negara.

Masalah yang biasa terjadi adalah selain kelengkapan data usulan sewa yang menjadi syarat permohonan kepada pengelola barang sebagaimana yang diatur dalam KMK 213 Tahun 2021, juga terdapat data dan informasi yang menjadi persyaratan untuk penilaian sebagaimana yang diatur dalam PMK 173 tahun 2020, hal ini mengakibatkan kemungkinan terjadi data usulan sewa yang sudah dianggap lengkap oleh pengelola barang tetapi masih dianggap belum lengkap oleh JFPP dikarenakan kebutuhan data dan informasi yang dibutuhkan oleh pengelola barang dan penilai tidak persis sama namun beririsan. Proses persetujuan sewa pada seksi PKN dan proses penilaian pada Jabfung Penilai Pemerintah (JFPP), masing-masing memiliki proses pemeriksaan kelengkapan data dan dokumen kelengkapan berkas. Terkadang dalam proses verifikasi kelengkapan berkas terdapat kekurangan berkas pada penilaian disebabkan adanya teknik validasi dan kelengkapan dokumen yang berbeda antara seksi PKN/ Pengelola BMN dan JFPP, misalnya terkait latar belakang permohonan penilaian dan deskripsi objek penilaian yang dimohonkan, kebutuhan informasi dari JFPP terkadang terdapat perbedaan persepsi dengan Pengelola BMN ketika Pengelola menyampaikan permintaan bantuan penilaian ke JFPP untuk ditindaklanjuti dengna penilaian. Ketika terjadi perbedaan persepsi ini, apabila akan dimintakan kembali dokumen kelengkapan tambahan kepada Satuan kerja hal ini dapat memperlambat proses SOP, dan mungkin memberatkan Satker.

Poin penting dari penerapan standar pelayanan publik pada instansi pemerintah adalah kepastian dan kejelasan layanan baik menyangkut persyaratan, norma biaya, dan jangka waktu penyelesaian. Atas hal tersebut tujuan dari penulisan ini untuk melihat bagaimana ketentuan prosedur layanan permohonan sewa Barang Milik Negara terkait kelengkapan data dan informasi permohonan. Pertimbangan dalam pelaksanaan layanan pengelolaan yang terintegrasi adalah dalam rangka penyempurnaan proses bisnis dan peningkatan kualitas layanan pengelolaan barang milik negara

Direktur Jenderal Kekayaan Negara telah menerbitkan KepDirjenKN Nomor 69 Tahun 2023 Tentang Integrasi Layanan Pengelolaan Barang Milik Negara Pada Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara. Dalam keputusan ini dideskripsikan bahwa SOP terintegrasi merupakan SOP pelaksanaan pemanfaatan dalam bentuk sewa atas BMN berupa tanah dan/atau bangunan yang berada pada Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang yang menjadi kewenangan KPKNL. SOP ini merupakan prosedur terintegrasi yang melibatkan lintas seksi dan/atau unit kerja. Proses yang tidak berjalan pada satu tahapan dapat menghambat proses pada tahapan berikutnya. Untuk itu, seluruh jajaran unit kerja perlu menyatukan komitmen untuk menjalani prosedur yang yang telah disusun.

.

Dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 213 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemanfaatan Barang Milik Negara, tahap permohonan persetujuan sewa dari pengguna barang kepada pengelola barang disertai dengan:

1.      usulan peruntukan Sewa mengacu kepada jenis kegiatan usaha (bisnis, non bisnis, sosial);

2.      kajian rencana Sewa yang paling sedikit berisi proyeksi usaha yang akan menjadi target pemanfaatan BMN yang akan disewakan dan proyeksi keuangan, untuk Sewa dengan jangka waktu lebih dari 5 (lima) tahun;

3.      penjelasan tambahan untuk Sewa yang peruntukannya diinisiasi oleh Pengguna Barang untuk mendukung tugas dan fungsi;

4.      informasi BMN berupa:

5.      luas tanah dan/atau bangunan keseluruhan dan yang akan disewakan, untuk BMN berupa tanah dan/atau bangunan; atau

6.      jumlah atau kapasitas, untuk BMN selain tanah dan/atau bangunan.

7.      informasi periodesitas, dalam hal usulan Sewa dengan periodesitas.

8.      Usulan Sewa dengan periodesitas per jam, per hari, dan perbulan dapat diusulkan untuk jangka waktu Sewa paling lama 1 (satu) tahun;

9.      Usulan Sewa dengan periodesitas per tahun diusulkan untuk jangka waktu Sewa lebih dari 1 (satu) tahun;

10.   usulan besaran sewa (apabila Pengguna Barang memiliki usulan besaran sewa);

11.   Usulan faktor penyesuai Sewa dalam kondisi tertentu (jika ada);

12.   Hal/Informasi lain yang dipandang perlu oleh Pengguna Barang untuk disampaikan kepada Pengelola Barang; dan

13.   Dokumen/keterangan pendukung lain yang diperlukan

Dan dalam tahap penelitian dan penilaian

a.    Pengelola Barang melakukan penelitian atas kelayakan penyewaan terkait permohonan dari Pengguna Barang;

b.    dalam melakukan penelitian sebagaimana dimaksud pada huruf a, Pengelola Barang dapat meminta keterangan dan informasi tambahan kepada Pengguna Barang yang mengajukan Permohonan Sewa;

c.    apabila dalam permohonan awal tidak mengajukan pemberlakuan faktor kondisi tertentu, Pengelola Barang dapat melakukan konfirmasi terlebih dahulu kepada pemohon sebelum melakukan proses lebih lanjut;

d.    terhadap BMN yang diusulkan oleh Pengguna Barang, Pengelola Barang menugaskan Penilai untuk melakukan Penilaian objek Sewa guna memperoleh nilai wajar atas Sewa sebagai tarif pokok Sewa;

e.    dalam hal BMN yang diusulkan telah masuk dalam daftar tarif pokok Sewa yang ditetapkan pada awal tahun oleh Pengelola Barang, besaran Sewa ditetapkan oleh Pengelola Barang mempertimbangkan daftar tarif pokok Sewa;

f.     pelaksanaan Penilaian sebagaimana dimaksud pada huruf d dilakukan dengan berpedoman pada standar Penilaian dan ketentuan peraturan perundang-undangan;

g.    hasil pelaksanaan Penilaian sebagaimana dimaksud pada huruf d digunakan oleh Pengelola Barang dalam melakukan penelitian atas kelayakan penyewaan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan perhitungan besaran Sewa.

Dalam PMK 173 tahun 2020, diatur bahwa Penilaian properti dilakukan  atas objek penilaian berupa tanah dan/ atau bangunan dan selain tanah dan/ atau bangunan termasuk aset tak berwujud, objek penilaian properti diantaranya adalah Barang Milik Negara.

Data dan informasi yang menjadi persyaratan untuk penilaian properti meliputi:

a.    latar belakang permohonan;

b.    tujuan penilaian;

c.    deskripsi objek penilaian;

d.    fotokopi bukti kepemilikan/dokumen legalitas objek penilaian;

e.    fotokopi dokumen penatausahaan barang; dan

f.     fotokopi berita acara penyitaan, untuk objek penilaian berupa benda sitaan.

Dalam pelaksanaannya setidaknya terdapat beberapa ketentuan yang berkaitan dalam permohonan yang diajukan pengguna barang dalam rangka pemanfaatan sewa diantaranya:

1.    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115 tahun 2020 Tentang Pemanfaatan Barang Milik Negara;

2.    Keputusan Menteri Keuangan Nomor 213 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemanfaatan Barang Milik Negara;

3.    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173 tahun 2020 Tentang Penilaian Oleh Penilai Pemerintah di Lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.

Persyaratan dan perlengkapan Permohonan atas pelaksanaan sewa yang diajukan oleh Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang yang diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor 69 Tahun 2023 Tentang Integrasi Layanan Pengelolaan Barang Milik Negara Pada Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara sudah menggabungkan data usulan sewa dan data dan informasi terkait BMN sebagaimana berikut:

a.    Data usulan sewa, meliputi:

1.    usulan peruntukan Sewa mengacu kepada jenis kegiatan usaha (bisnis, non bisnis, sosial);

2.    latar belakang dan tujuan permohonan;

3.    penjelasan tambahan untuk Sewa yang peruntukannya diinisiasi oleh Pengguna Barang untuk mendukung tugas dan fungsi;

4.    informasi periodesitas, dalam hal usulan Sewa dengan periodesitas.

a)    Usulan Sewa dengan periodesitas per jam, per hari, dan per bulan dapat diusulkan untuk jangka waktu Sewa paling lambat 1 (satu) tahun;

b)    Usulan Sewa dengan periodesitas per tahun diusulkan untuk jangka waktu sewa lebih dari 1 (satu) tahun;

5.    usulan besaran sewa (apabila Pengguna Barang memiliki usulan besaran sewa);

6.    usulan faktor penyesuai sewa dalam kondisi tertentu (jika ada).

b.    Data dan informasi terkait BMN yang diusulkan untuk disewakan, meliputi:

1.    Identitas objek yang dimohonkan;

2.    Deskripsi BMN berupa:

a)    lokasi dan alamat objek;

b)    jumlah;

c)    luas bidang tanah dan/atau bangunan keseluruhan dan yang akan disewakan

3.    fotokopi bukti kepemilikan/ dokumen legalitas BMN, berupa:

a)    fotokopi sertipikat, untuk BMN berupa tanah, dan/atau

b)    fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), untuk BMN berupa bangunan

c)    fotokopi bukti kepemilikan dan dokumen penatausahaan untuk Penilaian BMN yang berasal dari barang rampasan negara, barang gratifikasi, dan aset lain-lain

4.    fotokopi dokumen penatausahaan barang;

5.    fotokopi Berita Acara Penyitaan, untuk objek Penilaian berupa Benda Sitaan.

Dengan pengisian data ada tidaknya kelengkapan dokumen sebagaimana uraian di atas dan dilakukan bersama oleh Pengelola BMN dan JFPP, akan terdapat persamaan persepsi serta kelengkapan data dan informasi yang dibutuhkan antara Pengelola BMN dan JFPP sehingga dapat ditentukan rekomendasi/ tindak lanjut terhadap permohonan pemanfaatan sewa.

 

Dalam prosedur kerja yang diatur dalam ketentuan ini prosedur kerja terkait verifikasi bersama antara seksi PKN dan Penilai Pemerintah menjadi solusi terkait permasalahan kelengkapan data dan informasi yang dibutuhkan oleh pengelola dan penilai. Kepala Seksi PKN bersama PFPP menerima disposisi dari Kepala KPKNL kemudian meneliti usulan permohonan sewa BMN dan melakukan verifikasi bersama atas berkas permohonan. Verifikasi bersama dilakukan dengan mengisi formulir verifikasi bersama dengan tahapan sebagai berikut:

1.    Kepala seksi PKN menugaskan pelaksana PKN untuk melakukan kajian dan penelitian atas surat usulan permohonan sewa BMN

2.    Pelaksana seksi PKN menerima dan meneliti usulan permohonan sewa BMN dan melakukan verifikasi atas berkas permohonan. Pelaksana seksi PKN melakukan verifikasi berkas permohonan dan mengisi formulir permohonan dan mengisi formulir checklist verifikasi yang meliputi:

a.    Kesesuaian permohonan dengan kewenangan wilayah kerja KPKNL dan durasi usulan sewa;

b.    Kelengkapn dokumen permohonan dengan yang dipersyaratkan:

3.    Setelah mengisi checklist dimaksud pelaksana seksi PKN menandatangani formulir verifikasi bersama yang telah diisi sesuai ketentuan

4.    Kepala seksi PKN melakukan verifikasi terhadap kebutuhan penilaian. Dalam hal dibutuhkan penilaian, Kepala Seksi PKN melengkapi checklist pada formulir verifikasi berkas yang menyatakan bahwa dibutuhkan penilaian.

5.    PFPP melakukan:

a.    Verifikasi terkait kewenangan wilayah kerja KPKNL berdasarkan lokasi objek penilaian:

b.    Veriifikasi terkait kewenangan jenjang penilai berdasarkan nilai objek;

c.    Pengecekan ketersediaan sumber daya tenaga penilai:

d.    Pengecekan terhadap ketersediaan anggaran.

6.    Kepala seksi PKN menerima, meneliti, dan bersama PFPP menandatangani formulir verifikasi kelengkapan dokumen hasil verifikasi bersama.

Verifikasi bersama antara seksi PKN dan Penilai Pemerintah dapat menjawab permasalahan kebutuhan kelengkapan data dan informasi yang dibutuhkan oleh pengelola dan penilai. Sebelum ada ketentuan terkait verifikasi bersama verifikasi dilakukan oleh Seksi PKN/ Pengelola BMN dahulu terhadap permohonan pemanfaatan sewa dari Satuan Kerja baru kemudian meneruskan permohonan penilaian ke JFPP, sehingga masih terdapat kemungkinan permintaan kelengkapan data yang diajukan oleh JFPP terhadap permohonan penilaian yang diajukan oleh Pengelola BMN karena kebutuhan informasi dari JFPP untuk melakukan penilaian. Tetapi dengan verifikasi bersama akan terdapat persamaan persepsi serta kelengkapan data dan informasi yang dibutuhkan antara Pengelola BMN dan JFPP sehingga dapat ditentukan rekomendasi/ tindak lanjut terhadap permohonan pemanfaatan sewa

Verifikasi bersama menjadi solusi dalam pemanfaatan sewa, masih terdapat beberapa jenis layanan pengelolaan BMN lainnya, yang melibatkan lintas seksi dan/atau unit kerja, seperti persetujuan penjualan dan persetujuan penghapusan yang melibatkan seksi PKN, Penilai maupun Pelelang, semoga kedepan DJKN mampu menyusun SOP Integrasi Layanannya.

 Referensi:

1.       Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115 tahun 2020 Tentang Pemanfaatan Barang Milik Negara;

2.       Keputusan Menteri Keuangan Nomor 213 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemanfaatan Barang Milik Negara;

3.       Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173 tahun 2020 Tentang Penilaian Oleh Penilai Pemerintah di Lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.

4.       Keputusan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor 69 Tahun 2023 Tentang Integrasi Layanan Pengelolaan Barang Milik Negara Pada Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara





Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Floating Icon