VERIFIKASI BERSAMA DALAM PEMERIKSAAN KELENGKAPAN DATA DAN INFORMASI ANTARA PENGELOLA BMN DAN JFPP
Ashar Hamka
Kamis, 30 November 2023 |
616 kali
VERIFIKASI BERSAMA DALAM PEMERIKSAAN KELENGKAPAN DATA DAN
INFORMASI ANTARA PENGELOLA BMN DAN JFPP
Penulis:
Cliff Joshua Martino Coutrier
Pelaksana Seksi PKN KPKNL Parepare
Pemanfaatan
adalah pendayagunaan BMN yang tidak digunakan untuk penyelenggaraan tugas dan
fungsi Kementerian/ Lembaga dan/ atau optimalisasi BMN dengan tidak mengubah
status kepemilikan. Bentuk pemanfaatan BMN dapat berupa sewa, pinjam pakai,
KSP, BGS/BSG, KSPI, dan KETUPI. Untuk sewa memiliki pengertian pemanfaatan BMN
oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dan menerima imbalan uang tunai
(Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115 tahun 2020 Tentang Pemanfaatan Barang
Milik Negara).
Dalam
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 213 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pelaksanaan
Pemanfaatan Barang Milik Negara menjelaskan pedoman bagi pengelola barang dan
pengguna barang dalam pelaksanaan pemanfaatan barang milik negara. Dalam tata
cara pelaksanaan sewa BMN yang berada pada pengguna barang, tahapannya meliputi
permohonan dari pengguna barang, penelitian dan penilaian dari pengelola dan
penilai, persetujuan dari pengelola barang, pemilihan penyewa, penerapan faktor
penyesuai dan penambahan jangka waktu karena kondisi tertentu, dan perjanjian
sewa oleh pengguna barang dan penyewa. Lebih lanjut dalam Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 173 tahun 2020 Tentang Penilaian Oleh Penilai Pemerintah di
Lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, diatur bahwa terdapat dokumen
persyaratan dalam setiap permohonan Penilaian properti Barang Milik Negara.
Masalah
yang biasa terjadi adalah selain kelengkapan data usulan sewa yang menjadi
syarat permohonan kepada pengelola barang sebagaimana yang diatur dalam KMK 213
Tahun 2021, juga terdapat data dan informasi yang menjadi persyaratan untuk
penilaian sebagaimana yang diatur dalam PMK 173 tahun 2020, hal ini
mengakibatkan kemungkinan terjadi data usulan sewa yang sudah dianggap lengkap
oleh pengelola barang tetapi masih dianggap belum lengkap oleh JFPP dikarenakan
kebutuhan data dan informasi yang dibutuhkan oleh pengelola barang dan penilai
tidak persis sama namun beririsan. Proses persetujuan sewa pada seksi PKN dan
proses penilaian pada Jabfung Penilai Pemerintah (JFPP), masing-masing memiliki
proses pemeriksaan kelengkapan data dan dokumen kelengkapan berkas. Terkadang
dalam proses verifikasi kelengkapan berkas terdapat kekurangan berkas pada
penilaian disebabkan adanya teknik validasi dan kelengkapan dokumen yang
berbeda antara seksi PKN/ Pengelola BMN dan JFPP, misalnya terkait latar
belakang permohonan penilaian dan deskripsi objek penilaian yang dimohonkan, kebutuhan
informasi dari JFPP terkadang terdapat perbedaan persepsi dengan Pengelola BMN ketika
Pengelola menyampaikan permintaan bantuan penilaian ke JFPP untuk
ditindaklanjuti dengna penilaian. Ketika terjadi perbedaan persepsi ini,
apabila akan dimintakan kembali dokumen kelengkapan tambahan kepada Satuan
kerja hal ini dapat memperlambat proses SOP, dan mungkin memberatkan Satker.
Poin
penting dari penerapan standar pelayanan publik pada instansi pemerintah adalah
kepastian dan kejelasan layanan baik menyangkut persyaratan, norma biaya, dan
jangka waktu penyelesaian. Atas hal tersebut tujuan dari penulisan ini untuk
melihat bagaimana ketentuan prosedur layanan permohonan sewa Barang Milik
Negara terkait kelengkapan data dan informasi permohonan. Pertimbangan dalam
pelaksanaan layanan pengelolaan yang terintegrasi adalah dalam rangka
penyempurnaan proses bisnis dan peningkatan kualitas layanan pengelolaan barang
milik negara
Direktur
Jenderal Kekayaan Negara telah menerbitkan KepDirjenKN Nomor 69 Tahun 2023
Tentang Integrasi Layanan Pengelolaan Barang Milik Negara Pada Instansi
Vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara. Dalam keputusan ini
dideskripsikan bahwa SOP terintegrasi merupakan SOP pelaksanaan pemanfaatan
dalam bentuk sewa atas BMN berupa tanah dan/atau bangunan yang berada pada
Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang yang menjadi kewenangan KPKNL. SOP ini
merupakan prosedur terintegrasi yang melibatkan lintas seksi dan/atau unit
kerja. Proses yang tidak berjalan pada satu tahapan dapat menghambat proses
pada tahapan berikutnya. Untuk itu, seluruh jajaran unit kerja perlu menyatukan
komitmen untuk menjalani prosedur yang yang telah disusun.
.
Dalam
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 213 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pelaksanaan
Pemanfaatan Barang Milik Negara, tahap permohonan persetujuan sewa dari
pengguna barang kepada pengelola barang disertai dengan:
1.
usulan peruntukan Sewa mengacu kepada jenis kegiatan usaha
(bisnis, non bisnis, sosial);
2.
kajian rencana Sewa yang paling sedikit berisi proyeksi usaha
yang akan menjadi target pemanfaatan BMN yang akan disewakan dan proyeksi
keuangan, untuk Sewa dengan jangka waktu lebih dari 5 (lima) tahun;
3.
penjelasan tambahan untuk Sewa yang peruntukannya diinisiasi
oleh Pengguna Barang untuk mendukung tugas dan fungsi;
4.
informasi BMN berupa:
5.
luas tanah dan/atau bangunan keseluruhan dan yang akan
disewakan, untuk BMN berupa tanah dan/atau bangunan; atau
6.
jumlah atau kapasitas, untuk BMN selain tanah dan/atau
bangunan.
7.
informasi periodesitas, dalam hal usulan Sewa dengan
periodesitas.
8.
Usulan Sewa dengan periodesitas per jam, per hari, dan
perbulan dapat diusulkan untuk jangka waktu Sewa paling lama 1 (satu) tahun;
9.
Usulan Sewa dengan periodesitas per tahun diusulkan untuk
jangka waktu Sewa lebih dari 1 (satu) tahun;
10.
usulan besaran sewa (apabila Pengguna Barang memiliki usulan
besaran sewa);
11.
Usulan faktor penyesuai Sewa dalam kondisi tertentu (jika
ada);
12.
Hal/Informasi lain yang dipandang perlu oleh Pengguna Barang
untuk disampaikan kepada Pengelola Barang; dan
13.
Dokumen/keterangan pendukung lain yang diperlukan
Dan dalam tahap
penelitian dan penilaian
a.
Pengelola Barang melakukan penelitian atas kelayakan
penyewaan terkait permohonan dari Pengguna Barang;
b.
dalam melakukan penelitian sebagaimana dimaksud pada huruf a,
Pengelola Barang dapat meminta keterangan dan informasi tambahan kepada
Pengguna Barang yang mengajukan Permohonan Sewa;
c.
apabila dalam permohonan awal tidak mengajukan pemberlakuan
faktor kondisi tertentu, Pengelola Barang dapat melakukan konfirmasi terlebih
dahulu kepada pemohon sebelum melakukan proses lebih lanjut;
d.
terhadap BMN yang diusulkan oleh Pengguna Barang, Pengelola
Barang menugaskan Penilai untuk melakukan Penilaian objek Sewa guna memperoleh
nilai wajar atas Sewa sebagai tarif pokok Sewa;
e.
dalam hal BMN yang diusulkan telah masuk dalam daftar tarif
pokok Sewa yang ditetapkan pada awal tahun oleh Pengelola Barang, besaran Sewa
ditetapkan oleh Pengelola Barang mempertimbangkan daftar tarif pokok Sewa;
f.
pelaksanaan Penilaian sebagaimana dimaksud pada huruf d
dilakukan dengan berpedoman pada standar Penilaian dan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
g.
hasil pelaksanaan Penilaian sebagaimana dimaksud pada huruf d
digunakan oleh Pengelola Barang dalam melakukan penelitian atas kelayakan
penyewaan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan perhitungan besaran Sewa.
Dalam PMK
173 tahun 2020, diatur bahwa Penilaian properti dilakukan atas objek penilaian berupa tanah dan/ atau
bangunan dan selain tanah dan/ atau bangunan termasuk aset tak berwujud, objek
penilaian properti diantaranya adalah Barang Milik Negara.
Data dan informasi
yang menjadi persyaratan untuk penilaian properti meliputi:
a.
latar belakang permohonan;
b.
tujuan penilaian;
c.
deskripsi objek penilaian;
d.
fotokopi bukti kepemilikan/dokumen legalitas objek penilaian;
e.
fotokopi dokumen penatausahaan barang; dan
f.
fotokopi berita acara penyitaan, untuk objek penilaian berupa
benda sitaan.
Dalam
pelaksanaannya setidaknya terdapat beberapa ketentuan yang berkaitan dalam
permohonan yang diajukan pengguna barang dalam rangka pemanfaatan sewa
diantaranya:
1.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115 tahun 2020 Tentang
Pemanfaatan Barang Milik Negara;
2.
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 213 Tahun 2021 Tentang Tata
Cara Pelaksanaan Pemanfaatan Barang Milik Negara;
3.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173 tahun 2020 Tentang
Penilaian Oleh Penilai Pemerintah di Lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan
Negara.
Persyaratan
dan perlengkapan Permohonan atas pelaksanaan sewa yang diajukan oleh Pengguna
Barang/Kuasa Pengguna Barang yang diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal
Kekayaan Negara Nomor 69 Tahun 2023 Tentang Integrasi Layanan Pengelolaan
Barang Milik Negara Pada Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara sudah
menggabungkan data usulan sewa dan data dan informasi terkait BMN sebagaimana
berikut:
a.
Data usulan sewa, meliputi:
1.
usulan peruntukan Sewa mengacu kepada jenis kegiatan usaha
(bisnis, non bisnis, sosial);
2.
latar belakang dan tujuan permohonan;
3.
penjelasan tambahan untuk Sewa yang peruntukannya diinisiasi
oleh Pengguna Barang untuk mendukung tugas dan fungsi;
4.
informasi periodesitas, dalam hal usulan Sewa dengan
periodesitas.
a)
Usulan Sewa dengan periodesitas per jam, per hari, dan per
bulan dapat diusulkan untuk jangka waktu Sewa paling lambat 1 (satu) tahun;
b)
Usulan Sewa dengan periodesitas per tahun diusulkan untuk
jangka waktu sewa lebih dari 1 (satu) tahun;
5.
usulan besaran sewa (apabila Pengguna Barang memiliki usulan
besaran sewa);
6.
usulan faktor penyesuai sewa dalam kondisi tertentu (jika
ada).
b.
Data dan informasi terkait BMN yang diusulkan untuk
disewakan, meliputi:
1.
Identitas objek yang dimohonkan;
2.
Deskripsi BMN berupa:
a)
lokasi dan alamat objek;
b)
jumlah;
c)
luas bidang tanah dan/atau bangunan keseluruhan dan yang akan
disewakan
3.
fotokopi bukti kepemilikan/ dokumen legalitas BMN, berupa:
a)
fotokopi sertipikat, untuk BMN berupa tanah, dan/atau
b)
fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), untuk BMN berupa
bangunan
c)
fotokopi bukti kepemilikan dan dokumen penatausahaan untuk
Penilaian BMN yang berasal dari barang rampasan negara, barang gratifikasi, dan
aset lain-lain
4.
fotokopi dokumen penatausahaan barang;
5.
fotokopi Berita Acara Penyitaan, untuk objek Penilaian berupa
Benda Sitaan.
Dengan
pengisian data ada tidaknya kelengkapan dokumen sebagaimana uraian di atas dan
dilakukan bersama oleh Pengelola BMN dan JFPP, akan terdapat persamaan persepsi
serta kelengkapan data dan informasi yang dibutuhkan antara Pengelola BMN dan
JFPP sehingga dapat ditentukan rekomendasi/ tindak lanjut terhadap permohonan pemanfaatan
sewa.
Dalam
prosedur kerja yang diatur dalam ketentuan ini prosedur kerja terkait
verifikasi bersama antara seksi PKN dan Penilai Pemerintah menjadi solusi
terkait permasalahan kelengkapan data dan informasi yang dibutuhkan oleh
pengelola dan penilai. Kepala Seksi PKN bersama PFPP menerima disposisi dari
Kepala KPKNL kemudian meneliti usulan permohonan sewa BMN dan melakukan
verifikasi bersama atas berkas permohonan. Verifikasi bersama dilakukan dengan
mengisi formulir verifikasi bersama dengan tahapan sebagai berikut:
1.
Kepala seksi PKN menugaskan pelaksana PKN untuk melakukan
kajian dan penelitian atas surat usulan permohonan sewa BMN
2.
Pelaksana seksi PKN menerima dan meneliti usulan permohonan
sewa BMN dan melakukan verifikasi atas berkas permohonan. Pelaksana seksi PKN
melakukan verifikasi berkas permohonan dan mengisi formulir permohonan dan
mengisi formulir checklist verifikasi
yang meliputi:
a.
Kesesuaian permohonan dengan kewenangan wilayah kerja KPKNL
dan durasi usulan sewa;
b.
Kelengkapn dokumen permohonan dengan yang dipersyaratkan:
3.
Setelah mengisi checklist
dimaksud pelaksana seksi PKN menandatangani formulir verifikasi bersama
yang telah diisi sesuai ketentuan
4.
Kepala seksi PKN melakukan verifikasi terhadap kebutuhan
penilaian. Dalam hal dibutuhkan penilaian, Kepala Seksi PKN melengkapi checklist pada formulir verifikasi
berkas yang menyatakan bahwa dibutuhkan penilaian.
5.
PFPP melakukan:
a.
Verifikasi terkait kewenangan wilayah kerja KPKNL berdasarkan
lokasi objek penilaian:
b.
Veriifikasi terkait kewenangan jenjang penilai berdasarkan
nilai objek;
c.
Pengecekan ketersediaan sumber daya tenaga penilai:
d.
Pengecekan terhadap ketersediaan anggaran.
6.
Kepala seksi PKN menerima, meneliti, dan bersama PFPP
menandatangani formulir verifikasi kelengkapan dokumen hasil verifikasi
bersama.
Verifikasi
bersama antara seksi PKN dan Penilai Pemerintah dapat menjawab permasalahan
kebutuhan kelengkapan data dan informasi yang dibutuhkan oleh pengelola dan
penilai. Sebelum ada ketentuan terkait verifikasi bersama verifikasi dilakukan
oleh Seksi PKN/ Pengelola BMN dahulu terhadap permohonan pemanfaatan sewa dari
Satuan Kerja baru kemudian meneruskan permohonan penilaian ke JFPP, sehingga masih
terdapat kemungkinan permintaan kelengkapan data yang diajukan oleh JFPP
terhadap permohonan penilaian yang diajukan oleh Pengelola BMN karena kebutuhan
informasi dari JFPP untuk melakukan penilaian. Tetapi dengan verifikasi bersama
akan terdapat persamaan persepsi serta kelengkapan data dan
informasi yang dibutuhkan antara Pengelola BMN dan JFPP sehingga dapat
ditentukan rekomendasi/ tindak lanjut terhadap permohonan pemanfaatan sewa
Verifikasi bersama
menjadi solusi dalam pemanfaatan sewa, masih terdapat beberapa jenis layanan
pengelolaan BMN lainnya, yang melibatkan lintas seksi dan/atau unit kerja, seperti
persetujuan penjualan dan persetujuan penghapusan yang melibatkan seksi PKN,
Penilai maupun Pelelang, semoga kedepan DJKN mampu menyusun SOP Integrasi
Layanannya.
Referensi:
1. Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 115 tahun 2020 Tentang Pemanfaatan Barang Milik Negara;
2. Keputusan
Menteri Keuangan Nomor 213 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemanfaatan
Barang Milik Negara;
3. Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 173 tahun 2020 Tentang Penilaian Oleh Penilai Pemerintah
di Lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.
4. Keputusan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor 69 Tahun 2023 Tentang Integrasi Layanan Pengelolaan Barang Milik Negara Pada Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara
| Disclaimer |
|---|
| Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja. |