Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Parepare > Artikel
Penggunaan Dasar Dasar Intelijen Dalam Menunjang Tugas Pokok dan Fungsi DJKN
Arip Budiyanto
Jum'at, 17 Juni 2022   |   104234 kali

Seorang filosof dan panglima perang dari Tiongkok yang hidup pada tahun 544 SM sampai dengan 496 SM bernama Sun Tzu pernah mengatakan: “Siapa yang memahami diri sendiri dan diri lawan secara mendalam akan berada di jalan kemenangan dalam setiap pertempuran, kenali lapangan, kenali cuaca dan kemenangan anda akan lengkap”. Perkataan Sun Tzu tersebut menjadi filosofi dasar dalam dunia intelijen. Secara bahasa kata intelijen berasal dari bahasa Inggris inteligence yang berarti kecerdasan. Beberapa pengertian kata terkait intelijen adalah :

  1. Inteligen yaitu menunjukkan tingkat kecerdasan yang tinggi, berpikir yang tajam, cerdas dan berakal.
  2. Inteligensi yaitu daya membuat reaksi atau penyesuaian yang cepat dan tepat baik secara fisik dan mental terhadap pengalaman baru, membuat pengalaman dan pengetahuan yang telah dimiliki siap untuk dipakai apabila dihadapkan pada fakta.
  3. Inteligensia yaitu kaum cerdik pandai atau para cendekiawan.
  4. Intelijen yaitu orang yang bertugas untuk mencari bahan keterangan untuk kebutuhan organisasi, kelompok, atau perorangan. (Teori Dasar Intelijen, Pusat Pendidikan Intelijen Keamanan Kepolisian Republik Indonesia)

Pengertian intelijen dapat dibagi juga dalam tiga bagian, yaitu:

  1. Intelijen sebagai kegiatan, yaitu segala usaha, tindakan dan kegiatan yang diwujudkan dalam bentuk penyelidikan, pengamanan dan penggalangan.
  2. Intelijen sebagai organisasi, yaitu sebagai badan atau alat yang digunakan untuk menggerakkan kegiatan-kegiatan intelijen sesuai dengan fungsinya yaitu penyelidikan, pengamanan dan penggalangan, contohnya: Badan Intelijen Negara (BIN), Satuan Intelijen Keamanan (Satintelkam di Kepolisian), Intelijen di Kejaksaan, Intelijen di Direktorat Bea dan Cukai dan lain-lain.
  3. Intelijen sebagai produk, yaitu bahan keterangan yang sudah diolah yang selanjutnya disampaikan kepada pimpinan/ pihak yang membutuhkan untuk digunakan sebagai bahan penyusunan rencana, kebijakan, dan pengambilan keputusan/ penindakan yang akan ditempuh 

Bagaimana dengan penggunaan ilmu intelijen ini dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi KPKNL mengingat tidak ada dalam struktur organisasi KPKNL maupun Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) sebagai unit eselon I, Direktorat atau Bidang atau Seksi yang secara khusus memiliki tugas pokok dan fungsi intelijen? Secara organisasi memang tidak ada unit khusus intelijen pada KPKNL tetapi secara kegiatan dan produk sesungguhnya sudah dilakukan. Sebagaimana disampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah DJKN Jawa Barat dalam kegiatan Kemenkeu Corpu Open Class (KCOC) dengan tema Peran Intelijen dalam Pengelolaan Piutang Negara yang dilaksanakan oleh Kantor Wilayah DJKN bekerjasama dengan Balai Diklat Keuangan (BDK) Cimahi pada tanggal 14 Desember 2021 bahwa DJKN harus mengoptimalkan upaya-upaya lain dalam pengelolaan piutang negara, salah satunya adalah dengan menggunakan intelijen dalam pengelolaan piutang negara. “Penggunaan intelijen dalam pengelolaan piutang negara tentunya akan sangat bermanfaat bagi “Pejuang Piutang Negara” dalam hal pemeriksaan yakni asset dan debitor tracing, dan tidak menutup kemungkinan kegiatan intelijen ini dapat diterapkan juga pada tusi DJKN yang lainnya. 

Penggunaan Dasar Dasar Intelijen dalam Pengelolaan/Pengurusan Piutang Negara

        Sejak terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 163/PMK,06/2020 tentang Pengelolaan Piutang Negara pada Kementerian Negara/Lembaga, Bendahara Umum Negara dan Pengurusan Sederhana oleh PUPN paradigma Piutang Negara berubah dalam lingkup siklus Pengelolaan Piutang Negara dimana memperkuat dan mempertegas wewenang dan tanggung jawab Menteri Keuangan sebagai Bendahara Umum Negara (BUN) dan Menteri/ Pimpinan Lembaga yang mengelola Piutang Negara. Terhadap Piutang Negara yang telah dilakukan proses penagihan secara maksimal pada Kementerian/ Lembaga namun belum lunas maka dapat diserahkan pengurusan piutang macetnya pada Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN). 

    Dalam mekanisme Pengurusan Piutang Negara terdapat tiga ujung tombak yaitu Pengelola Berkas Kasus Piutang Negara (BKPN) Jurusita dan Pemeriksa Piutang Negara.  Pengertian Jurusita DJKN dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 240/PMK.06/2016 adalah Aparatur Sipil Negara  (ASN) dilingkungan DJKN Kementerian Keuangan yang diberi tugas, wewenang, dan tanggung jawab kejurusitaan. Adapun tugas, wewenang, dan tanggung jawab Jurusita DJKN adalah sebagai berikut:

  1. Melaksanakan pemberitahuan Surat Paksa sekaligus melakukan penagihan hutang;
  2. Melaksanakan penyitaan Barang Jaminan/Harta Kekayaan lain milik Penanggung Hutang/Debitur;
  3. Melakukan penarikan/pengamanan barang sitaan;
  4. Melakukan Paksa Badan/gijzeling terhadap Penanggung Hutang (PH)/ Penjamin Hutang ( borgtocht atau  personal guarantee ), sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.

               Sedangkan Pemeriksa Piutang Negara adalah Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Direktorat Jenderal yang  diangkat oleh atau atas kuasa Menteri Keuangan, yang diberi tugas, wewenang, dan tanggung jawab untuk melakukan Pemeriksaan. Berdasarkan Pasal 112 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 240/PMK.06/2016 tugas Pemeriksan Piutang Negara, sebagai berikut:

  1. Mencari, meneliti, dan mengumpulkan keterangan atau bukti-bukti yang berhubungan dengan objek Pemeriksaan; dan/ atau
  2. Melakukan wawancara atau meminta penjelasan dari berbagai pihak yang berkaitan dengan objek Pemeriksaan.

   Selanjutnya pada Pasal 113 wewenang yang dimiliki Pemeriksa Piutang Negara adalah dalam melaksanakan Pemeriksaan, Pemeriksa Piutang Negara berwenang meminta keterangan kepada Penanggung Hutang dan/ atau pihak lain, yang berkaitan dengan :

  1. Tempat kediaman/ rumah, kantor, tempat usaha/ tempat  kegiatan milik atau diduga milik Penanggung Hutang
  2. Usaha dan/ atau Harta Kekayaan Lain; dan/ atau
  3. Catatan dan pembukuan dari usaha milik atau milik Penanggung Hutang

            Dengan tugas  yang cukup berat tersebut maka Pengelola BKPN, Jurusita dan Pemeriksa Piutang Negara harus memahami dasar dasar intelijen terutama terkait Penyelidikan dimana pada intinya Penyelidikan adalah kegiatan mengumpulkan bahan keterangan dengan teknik terbuka maupun tertutup untuk dapat dianalisa dan disampaikan kepada pimpinan yang digunakan dalam mengambil keputusan. Teknik terbuka seperti penelitian dan wawancara dapat dilakukan untuk mengidentifikasi profil Debitur dan keluarganya, alamat tempat tinggal, usahanya dan alamat tempat usaha, aktivitas di luar pekerjaan dan sebagainya. Data tersebut tidak cukup hanya mengandalkan dokumen yang dimiliki oleh Penyerah Piutang tetapi harus menggali lebih dalam baik media online, media social, surat kabar dan sebagainya. Sedangkan teknik tertutup secara terbatas bisa digunakan yaitu  dengan wawancara tersamar (eliciting), pengamatan, penggambaran, penjajakan dan pembuntutan. Penulis masih ingat dalam Diklat Pemeriksa Dasar yang pernah diikuti penulis dengan pemateri dari Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dalam praktiknya kita diminta mencari seseorang dengan ciri-ciri tertentu, mewawancarainya, dan menuangkan dalam Laporan Kegiatan/ Pelaksanaan Tugas. Sementara dalam Diklat Pemeriksa Lanjutan dengan Pemateri dari Badan Intelijen Negara (BIN) bentuk praktiknya adalah penjajakan dan pembuntutan terhadap seseorang atau suatu objek. Kemudian juga terkait Crash Program yang sedang didengung dengungkan pemerintah saat ini, diperlukan kemampuan mengidentifikasi debitur Piutang Negara dengan baik mulai dari identitas, alamat, pekerjaan atau usahanya, barang jaminan, potensi untuk menyelesaikan dan sebagainya.

 

Penggunaan Dasar Dasar Intelijen dalam Pengelolaan Barang Milik Negara

          Salah satu kegiatan dalam Pengelolaan Barang Milik Negara adalah Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) BMN sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 244/PMK.06/2012 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pengawasan dan Pengendalian Barang Milik Negara sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 52/PMK.06/2016. Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 244//PMK.06//2012 pasal 2 ayat 1 pengawasan dan pengendalian BMN dilakukan terhadap :

a.    BMN;

b.    pelaksanaan pengelolaan BMN; dan/atau

c.    pejabat/pegawai yang melakukan pengelolaan/ pengurusan BMN

 

    Kemudian pada pasal 2 ayat 2 terkait ruang lingkup Wasdal yang dilakukan Pengguna Barang dan Kuasa Pengguna meliputi pemantauan dan penertiban. Sedangkan untuk Pengelola Barang pada pasal 2 ayat 3 meliputi pemantauan dan investigasi. Pemantauan dan penertiban pada Pengguna Barang/ Kuasa Pengguna Barang merupakan pemantauan atas kesesuaian antara pelaksanaan Penggunaan, Pemanfaatan, Pemindahtanganan, Penatausahaan, Pemeliharaan dan Pengamanan atas BMN yang berada dibawah penguasaannya. Sedangkan pemantauan dan investigasi pada Pengelola Barang meliputi Penggunaan BMN, Pemanfaatan BMN dan Pemindahtanganan BMN.

    Dengan ruang lingkup pelaksanaan Wasdal sebagaimana diatas maka Pengelola BMN harus memiliki kemampuan untuk menggali informasi lebih jauh sebagaimana kegiatan penyelidikan dalam ilmu intelijen. Bukan hanya mereviu apakah surat persetujuan pemanfaatan  yang diterbitkan sudah ditindaklanjutti oleh satker tetapi juga menggali apakah ada potensi pemanfaatan atau pemindahtanganan yang bisa didorong untuk diproses lebih lanjut. Terkait hal ini penggunaan teknik intelijen dapat dilakukan baik teknik terbuka maupun tertutup. Beberapa contoh sederhana terkait teknik terbuka sebagai berikut :

1.   Penelitian

Penelitian dilakukan dengan melakukan penelaahan terhadap pemberitaan umum yang berasal dari surat kabar, majalah, siaran televisi, temuan dan informasi dari berbagai sumber. Pengalaman yang penulis lakukan adalah mengikuti akun media sosial yang dimiliki oleh seluruh satker. Yang paling mudah dipantau dan sering diupdate perubahan isinya oleh satker adalah instagram. Instagram akan memuat berbagai kegiatan yang dilakukan oleh satker termasuk kaitannya dengan pengelolaan Barang Milik Negara. Kita bisa melihat misalnya satker menggunakan gedung pertemuan yang merupakan Barang Milik Negara bukan hanya untuk tugas pokok dan fungsi tetapi juga diluar tugas pokok dan fungsi yang perlu dilakukan penertiban terkait persetujuan pemanfaatan juga berpotensi memberikan pemasukan pada negara dalam bentuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). 

2.   Wawancara

Pada saat satker datang secara langsung untuk berkonsultasi terkait Pengelolaan Barang Milik Negara kita dapat melakukan wawancara, menggali informasi secara lebih detail yang tidak tergambar dalam laporan formal melalui pertanyaan pertanyaan yang bernilai intelijen. Misalnya ketika satker datang menanyakan persyaratan penghapusan Barang Milik Negara, kita bisa menggali informasi tentang potensi pemanfaatan atau BMN yang belum ditetapkan status penggunaannya bahkan informasi terkait satker lain yang berdekatan atau satu lingkup Kementerian/ Lembaga dengan melakukan wawancara. Untuk itu kemampuan berkomunikasi, membangun kedekatan dan kepercayaan, bagaimana memahami bahasa tubuh sangat diperlukan untuk melakukan wawancara yang efektif.

 3.   Interogasi.

Penggunaan teknik ini bisa dilakukan terutama untuk interogasi yang bersifat terbuka bukan klandestain atau tertutup dengan cara membuat obyek menjadi tertekan. Interogasi yang bersifat terbuka misalnya bisa dilakukan terhadap satker yang jelas melakukan pelanggaran dalam pengelolaan Barang Milik Negara seperti membongkar bangunan sebelum ada persetujuan penghapusan. Apalagi sebelumnya sudah pernah kita jelaskan aturan terkait penghapusan Barang Milik Negara. Hal ini untuk mengetahui latar belakang perbuatan tersebut tetap dilakukan dan kemungkinan adanya potensi fraud

    Sedangkan penggunaan teknik intelijen secara tertutup seperti eliciting, pengamatan, penggambaran, penjejakan, pembuntutan, penyadapan, penyusupan, penyurupan dan sebagainya sebagiannya bisa dilakukan terutama terkait pengamatan yang dilakukan secara langsung pada obyek yang menjadi target.

    Selain dalam Pengelolaan/Pengurusan Piutang Negara dan Pengelolaan Barang Milik Negara penggunaan dasar dasar intelijen juga tergambar dalam tugas pokok dan fungsi di bidang Pelayanan Lelang khususnya dalam hal mengenali pengguna jasa kaitannya dengan penerapan Undang undang Tindak Pidana Pencucian Uang. Sesuai dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU), salah satu bentuk kegiatan yang dikategorikan sebagai tindak pidana pencucian uang adalah orang yang membelanjakan Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana, macam tindak pidana asal diatur dalam Pasal 2 ayat (1) UU TPPU, dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan tersebut. Kemungkinan lelang bisa menjadi salah satu bentuk membelanjakan harta hasil tindak pidana yang sejak awal harus diwaspadai.

    Tentu semua uraian diatas hanya sebagian dari penggunaan dasar dasar intelijen terkait tugas pokok dan fungsi DJKN yang kita sebagian telah melakukannya tetapi dasar teorinya mungkin belum kita pahami dengan baik sehingga terbuka untuk mengkajinya secara lebih mendalam dengan mempelajari berbagai referensi terkait hal tersebut atau melalui Diklat / Focus Grup Discusion dengan menghadirkan narasumber yang kompeten.

Arip Budiyanto (Kepala Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara pada KPKNL Parepare)

Referensi Utama : Bahan Ajar Teori Intelijen, Pusdik Intelkam Polri 2016 

 

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini