Salah satu tugas pada
KPKNL sebagai unit vertikal di bawah DJKN adalah pengelolaan piutang negara. Pengelolaan
piutang negara pada KPKNL salah satunya dilakukan dengan penatausahaan Berkas Kasus Piutang Negara (BKPN). Saat ini penatausahaan BKPN
dilakukan secara fisik dengan menyatukan dokumen atas nama satu debitur kedalam
1 bundel berkas dan disimpan dalam lemari berkas.
BKPN secara umum berisi tentang
dokumentasi berkas yang dihasilkan dalam proses pengurusan piutang negara baik
oleh Panitia Pengurusan Piutang Negara (PUPN) itu sendiri maupun oleh Jurusita dan
KPKNL. BKPN yang ada pada KPKNL saat ini memiliki kondisi fisik yang
beragam, ada berkas yang memiliki kondisi fisik yang bagus sampai dengan
kondisi berkas yang kurang baik karena proses pengurusan Piutang Negara
dipengaruhi oleh banyak faktor diantaranya jangka waktu yang dibutuhkan dalam
proses pengurusannya, kelengkapan berkas itu sendiri dan permasalahan lainnya.
Mengingat proses pengurusan
Piutang Negara membutuhkan waktu yang tidak bisa diukur cepat lambatnya dan
penggunaan dokumen BKPN selama proses pengurusan Piutang Negara ketika akan
melakukan suatu tindakan /proses tertentu kepada debitur, berkas Piutang Negara
dapat digunakan dengan mobilitas yang tinggi. Sebagai contoh, petugas/pegawai
terkait akan melakukan verifikasi menggunakan BKPN tersebut dan dimungkinkan
pula bilamana diperlukan petugas akan membawa berkas tersebut ketika melakukan
kunjungan lapangan ke debitur. Dengan frekuensi penggunaan berkas yang dinamis,
maka tidak bisa dipungkiri hal tersebut akan berdampak pada kondisi fisik
berkas dan memiliki risiko seperti dokumen yang tercecer atau terlepas
tanpa disengaja.
Selain itu sarana dan prasarana
pendukung dalam penyimpanan berkas pada suatu kantor juga sangat berpengaruh terhadap
kondisi dan umur BKPN dimana nantinya akan berpengaruh ketersediaan informasi
yang terdapat dalam arsip fisik. Pada saat ini, penatausahaan masih dilakukan
secara konvensional dan tidak semua kantor memiliki ruang pemeliharaan arsip
yang sesuai dengan standar tata ruang dan fasilitas fisik yang mendukung diantaranya
ruangan harus memiliki suhu kering, tidak terpapar sinar matahari langsung,
sirkulasi udara yang bagus, pengaturan berkas yang memiliki jarak antara satu
dengan yang lain dan syarat lain ruang yang dibutuhkan untuk penyimpanan arsip.
Merespon kondisi di atas, selain
penyimpanan BKPN dilakukan secara konvensional maka perlu juga dilakukan
penatusaahaan berkas secara digital. Hal ini diperlukan untuk menjaga keutuhan
informasi yang ada pada BKPN dan sebagai respon dari perubahan zaman, terlebih
dengan semakin berkembangnya teknologi informasi dan komunikasi, maka
diperlukan inisiatif transformasi kedalam konteks yang lebih modern dengan menerapkan
aspek digitalisasi terhadap segala proses bisnis ataupun dokumen /berkas yang diharapkan
dapat memberikan kemudahan bagi penggunanya.
Dengan kondisi saat ini di mana
perkembangan teknologi yang pesat membuat orang-orang lebih suka menggunakan
PC, laptop atau smartphone untuk membantu pekerjaan mereka, termasuk
diantaranya dalam membuka berkas dan mempejari berkas-berkas yang berbentuk
digital dibandingkan dengan membuka berkas fisik. Hal ini membuat digitasi BKPN
menjadi sesuatu yang dibutuhkan karena selain dapat menjaga keutuhan berkas
tersebut, dapat pula mempermudah pegawai dalam penggunaan berkas.
Proses transformasi terhadap
dokumen/berkas fisik menjadi digital dikenal dengan Digitisasi. Menurut Naniek
dkk (2020:119), digitasi merupakan proses alih media dari media cetak atau
analog kedalam media digital atau elektronik melalui proses scanning, digital photograph atau teknik lainnya. Hal ini
dimaksudkan agar lebih memudahkan kepada pegawai atau pihak yang berkepentingan
dalam mengelola informasi karena lebih praktis, efektif dan optimal. Proses digitalisasi
dibedakan menjadi 3 kegiatan utama, yaitu:
1.
scanning, yaitu proses memindai (men-scan)
dokumen dalam bentuk cetak dan mengubahnya kedalam bentuk berkas digital.
2.
editing, adalah proses mengolah berkas PDF
didalam computer dengan cara memberikan password,
watermark, catatan kaki, daftar isi, hyperlink, dan sebagainya.
3.
uploading, adalah proses pengisian (input)
metadata dan mengupload berkas dokumen tersebut ke digital library.
Pada KPKNL Parepare sendiri,
sudah mulai dilakukan proses digitasi BKPN. Langkah pertama yang dilakukan adalah
mengumpulkan BKPN yang akan dilakukan digitasi. BKPN yang dikumpulkan kemudian
dilakukan verifikasi dan dokumen yang ada dalam berkas disusun kembali dan
diurutkan sesuai dengan tanggal dan proses pengurusan terhadap Piutang negara
tersebut. Hal ini perlu dilakukan karena terdapat beberapa berkas yang kurang
rapi akibat proses pengurusan piutang negara yang memakan waktu panjang serta
petugas yang melakukan penatausahaan BKPN yang berubah karena adanya mutasi
pegawai. Diharapkan nantinya berkas digital yang dihasilkan sudah rapi
susunannya sehingga mempermudah pegawai/petugas nantinya dalam penggunaan berkas
digital tersebut.
Setelah itu, berkas fisik yang
sudah terverifikasi akan dilakukan proses scanning.
Hasil scanning ini akan ditinjau kembali melalui proses pengolahan digital
seperti memastikan dokumen tersebut dapat terbaca dengan baik atau dapat pula
dibuatkan akses password bagi para pengguna dokumen tersebut. Setelah dilakukan
proses editing, BKPN yang telah didigitasi dapat disimpan pada suatu folder
khusus dan/atau diunggah pada cloud
storage yang diperkenankan sesuai ketentuan. Dalam penyimpanan berkas
digital tersebut kiranya perlu diberi penamaan yang memudahkan dalam proses
pencarian seperti menggunakan nama debitur dan nomor pengurusan BKPN.
Dengan adanya file digital BKPN tersebut
diharapkan dapat terbentuk database BKPN pada KPKNL parepare yang memadai sehingga
memudahkan para pegawai terkait dalam melakukan pengurusan piutang negara. File
digital yang ada sudah diatur dalam folder-folder dimana 1 folder untuk 1 BKPN
digital, sehingga apabila dibutuhkan, petugas cukup mengakses file digital yang
ada dan memilih dokumen atas nama debitur yang bersangkutan tanpa harus membuka
lemari penyimpanan berkas dan mencari dokumen satu per satu sehingga prosesnya
menjadi lebih cepat dan tepat meskipun tidak menutup kemungkinan untuk
melakukan verifikasi dengan fisik BKPN tersebut. selain itu, karena BKPN sudah
berbentuk file digital maka untuk mengaksesnya dapat dilakukan dari mana saja termasuk
saat melakukan tugas pengurusan piutang di tempat debitur. diharapkan dengan
adanya digitasi BKPN ini, akan membantu proses penatausahaan BKPN pada KPKNL
sehingga menjadi lebih praktis, efisien dan efektif serta mempermudah dalam
penyimpanan dan pemeliharaan BKPN. Namun demikian, dengan manfaat dan kemudahan
yang diperoleh dengan digitasi BKPN, mitigasi risiko perlu diperhatikan juga
terkait keamanan dan kerahasiaan data tersebut. Hal ini dikarenakan informasi
yang ada pada BKPN merupakan informasi yang bersifat rahasia maka diperlukan
kehati-hatian dan tanggung jawab dalam menggunakan file digital tersebut serta
juga perlu dibatasi aksesibilitas dari pegawai dimana penggunaan berkas digital
tersebut hanya untuk pegawai yang berwenang dalam melakukan penatausahan BKPN
dan pengurusan piutang negara tersebut.
Referensi:
Naniek Widayati Priyomarsono,
Doddy Yuono, dan Harsiti. 2020. Jurnal Bakti Masyarakat Indonesia Vol.3(1),
Hal. 117-125
Penulis : Nor Fuad Al Hakim- Seksi HI
KPKNL Parepare