Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Parepare > Artikel
COVID-19, Work From Home, dan Revolusi Industri 4.0
Alvin Mahamidi
Selasa, 05 Mei 2020   |   12368 kali

Bermula dari merebaknya virus Corona jenis baru (SARS-CoV-2), yang disebut Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), di dataran negeri Tiongkok tepatnya di provinsi Wuhan pada akhir 2019, seluruh negara di dunia seolah dihantam krisis besar. Dengan kecepatan penyebaran yang luar biasa, virus ini telah menginfeksi 3.634.405 orang di seluruh dunia. Data tersebut berdasarkan situs worldometers.info yang memantau perkembangan penyebaran virus Corona seluruh dunia secara realtime per tanggal 4 Mei 2020. Bahkan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) telah Mengumumkan wabah COVID-19 sebagai pandemi global sejak 11 Maret 2020. Dikarenakan statusnya sebagai pandemi global, tentu hal ini juga berpengaruh pada negara kita. Jumlah kasus COVID-19 di Indonesia per 4 Mei 2020 mencapai lebih dari 11.000 kasus.

Menyikapi hal tersebut, Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, melalui Konferensi Pers di Bogor pada tanggal 15 Maret 2020 menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk bekerja, sekolah dan beribadah dari rumah demi mencegah semakin meluasnya penyebaran virus corona. Menyusul pernyataan tersebut, Kementerian Keuangan juga mulai menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) yang kemudian menjadi pedoman seluruh Eselon I untuk menerapkan kebijakan serupa hingga unit layanan terkecil di daerah.  

Sebagai akibat diterapkannya WFH, tentu diperlukan penyesuaian di berbagai sektor pekerjaan. Segala sesuatu yang memerlukan pelayanan tatap muka diubah menjadi pelayanan secara online. Kampus dan sekolah yang pada mulanya hanya sebagian kecil yang menerapkan sistem pembelajaran online, kini justru hampir semua institusi pendidikan menerapkan sistem pembelajaran secara online. Sebagai bagian dari unit di Kementerian Keuangan, DJKN juga mengalami hal serupa, proses lelang yang pada mulanya harus dihadiri penjual dan saksi secara langsung, kini bisa dilakukan melalui Video Call.

Sejatinya hampir setiap instansi pemerintahan sudah mencanangkan pelayanan serba online sejak awal. Namun karena satu dan lain hal diantaranya dari segi peraturan dan biaya, implementasi dari layanan yang serba online ini berjalan cukup lambat. Dengan adanya wabah saat ini, hampir seluruh instansi yang mempunyai proses bisnis yang urgensinya untuk bekerja di kantor diwajibkan untuk melaksanakan work from home baik untuk seluruh maupun sebagian pegawai. Hal ini tentu saja membuat instansi untuk sesegera mungkin beradaptasi dalam memberikan layanan yang bisa dilakukan tanpa perlu tatap muka secara langsung. Layanan yang berbasis serba online inilah yang sebelumnya dicita-citakan sebagai bagian dari revolusi industri 4.0.

Meskipun penerapannya pada saat ini dikarenakan darurat bencana, di berbagai instansi pemerintahan sistem layanan berbasis serba online ini dikaji terkait pengembangannya lebih lanjut. Jika berlanjut hingga pasca pandemi, tentu penyediaan infrastruktur terkait layanan ini perlu menjadi perhatian khusus. Hal ini tidak lepas dari pentingnya big data sebagai landasan untuk penerapan Internet of Things (IoT) pada instansi pemerintahan. Pada dasarnya IoT adalah sebuah sistem dimana sebuah obyek memiliki kemampuan mentransfer data tanpa memerlukan adanya interaksi dari manusia ke manusia maupun dari manusia ke perangkat komputer. Dengan diterapkannya IoT pada instansi pemerintahan, selain memberikan kemudahan bagi pengguna jasa, juga memberikan kemudahan bagi instansi itu sendiri. Selain itu, IoT juga mampu melepas batasan ego sektoral antar instansi karena peran penting big data. Sebagai contoh penerapan IoT ini dapat kita lihat pada aplikasi “Peduli Lindungi” dari Kemenkominfo yang dapat kita unduh pada ponsel pintar kita. Aplikasi ini berfungsi untuk melakukan monitoring posisi kita saat ini apakah berada pada zona merah paparan COVID-19. Penggunaan aplikasi ini cukup dengan menyalakan GPS pada ponsel saat menggunakan aplikasi. Terlihat betapa minimnya interaksi antara pengguna aplikasi dengan perangkat, kita sudah bisa mendapatkan data akurat terkait posisi kita dalam zona bahaya atau tidaknya terhadap paparan COVID-19. Aplikasi ini juga berfungsi tidak lepas dari sinergi antara Kemenkominfo dan Kemenkes terkait data penyebaran virus yang ada.

Berbicara mengenai keterkaitan pandemi corona dengan revolusi industri 4.0 ini, ada hal yang menarik yang bisa kita ambil secara historis dari pandemi-pandemi sebelumnya. Hampir setiap pandemi yang melanda dunia memberikan pengaruh yang cukup besar dalam peradaban yang bertahan saat itu. Beberapa contoh diantaranya adalah pada tahun 1347-1341, sebuah pandemi yang dinamakan “Black Death” yang menewaskan sekitar 60% populasi masyarakat eropa pada saat itu. Dampak dari wabah tersebut yaitu meningkatkan taraf hidup masyarakat yang masih bertahan pasca pandemi. Contoh lain adalah wabah kolera pada tahun 1817-1823, yang semakin meningkatkan kesadaran seluruh masyarakat akan pentingnya pemerataan sistem sanitasi yang baik. Satu lagi contoh bisa kita ambil dari kasus wabah flu spanyol pada tahun 1918-1919, salah satu wabah terburuk sepanjang masa yang menjangkit sekitar 500 juta orang atau sepertiga populasi manusia di masa itu dan menewaskan sekitar 50 juta jiwa. Wabah ini mengingatkan kita akan pentingnya riset mengenai penanganan pandemi supaya tidak menjadi lebih buruk lagi di masa yang akan datang. Terlebih dengan populasi manusia yang jauh lebih banyak dan mobilitas yang semakin mudah sehingga potensi penyebaran virus bisa lebih masif.

Pada masa pandemi saat ini, kita secara tidak langsung juga merasakan perubahan sejarah dimana sebelumnya pekerjaan banyak yang harus dilakukan secara konvensional, kini pekerjaan tersebut dikerjakan secara online. Revolusi Industri 4.0 yang digaungkan sejak lama kini seakan memaksa dilakukannya penyesuaian dalam proses bisnis pekerjaan salah satunya dengan bekerja dari rumah (WFH) meskipun dilakukan secara selektif. Hal ini menjadi suatu milestone dalam perkembangan layanan yang diberikan, terutama di lingkungan pemerintahan yang senantiasa perlu dilaksanakan dengan penuh integritas secara profesional dan akuntabel.

Penulis: Alvin Mahamidi Pelaksana Seksi HI - KPKNL Parepare

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini